Arsip Kategori: Siapa Mengapa

tokoh dan peran di balik dunia logistik

17 Permendag geser pengawasan lartas ke post border

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggeser pengawasan terhadap barang impor, khususnya bahan baku industri yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

JAKARTA (alfijak); Sebelumnya, pengawasan barang-barang impor dilakukan di dalam wilayah kepabeanan (Border) Indonesia, seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.

Namun, untuk sejumlah barang tertentu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar wilayah kepabeanan (Post Border).

“Penerapan kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business/EODB) dan sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi ke-15,” ujar DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia menjelaskan, Kemendag telah menerbitkan 17 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pergeseran larangan terbatas (lartas) dari Border ke Post Border antara lain untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna.

Kemudian bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.

“Dari proses pergeseran pengawasan tersebut, terjadi pergeseran lartas dari 3.451 pos tariff (HS) yang semula diatur di Border, menjadi hanya 809 pos tariff (HS) yang pengawasannya masih dilakukan di Border atau presentase pergeserannya ke Post Border sebesar 76,5 persen,” kata dia. (liputan6.com/ac)

Depalindo minta Pelindo siapkan buffer area untuk overbrengen

Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak PT. Pelabuhan Indonesia II (IPC) menyiapkan area penyangga atau buffer di kawasan pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kegiatan relokasi peti kemas impor guna menjaga dwelling time dan mengefisiensikan biaya logistik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan buffer itu yakni fasilitas tempat penumpukan sementara (TPS) penampung over brengen peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) atau belum clearance kepabeanan, serta fasilitas lapangan umum untuk peti kemas impor yang sudah clearance pabean namun lebih tiga hari tidak dikeluarkan pemiliknya/longstay.

“Pengelola terminal peti kemas di Priok hendaknya berkordinasi dengan IPC/Pelindo II untuk segera menyiapkan fasilitas TPS over brengen maupun untuk peti kemas impor yang sudah clearance dokumen di Priok. Kalau yard occupancy ratio dari buffer yang disiapkan Pelindo II sudah penuh barulah peti kemas impor direlokasi keluar pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/1/2018).

Toto yang juga menjabat Komisaris PT. IPC Logistics (MTI), anak usaha Pelindo II itu, mengusulkan tarif layanan penumpukan pada fasilitas buffer yang disiapkan Pelindo II tersebut agar tidak diberlakukan tarif progresif seperti yang berlaku di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Justru sebaliknya, kata dia, jika buffer disiapkan sendiri oleh Pelindo II/IPC, maka harus ada diskon tarif relokas /moving yang selama ini dikenakan Rp900.000/boks menjadi Rp600.000/boks, dan tariff lift on-lift off (Lo-Lo) juga bisa didiskon hingga 10%.

“Upaya ini untuk mendorong agar consigne segera menarik keluar peti kemas impornya maksimum dalam waktu 3 x 24 jam,” paparnya.

Toto mengatakan kegiatan penumpukan peti kemas impor dengan batas waktu maksimal 3 hari diatur melalui Permenhub 25/2017, untuk menghindari terjadinya aktivitas penimbunan barang yang bisa mengganggu dwelling time di pelabuhan itu, seperti yang terjadi pada awal tahun ini.

“Tetapi mesti dipahami angka dwelling time naik 4,9 hari pada awal tahun ini , karena akumulasi adanya dampak hari libur saat natal dan tahun baru dimana truk tidak bisa operasi, disisi lain pabrik-pabrik juga libur sehingga terjadi perlambatan,” ujar dia.

Saat ini, terdapat 12 fasilitas TPS over brengen untuk menampung peti kemas impor yang belum clearance kepabeanan yakni; TPS Indonesia Air & Marine Supply, Transporindo Lima Perkasa, Agung Raya Warehouse, Multi Terminal Indonesia, Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, Buana,Primanata Jasa Persada, Wira Mitra Prima, Pesaka Loka Kirana, dan TPS Kodja Terramarin.

Sedangkan, kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dan melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan Priok, hingga sekarang belum dilaksanakan meskipun telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017.

Beleid itu sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Adapun di pelabuhan Priok terdapat lima operator terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal 3 Pelabuhan Priok, Terminal Mustika Alam Lestari, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).  (bisnis.com/ac)

Hubla & JICA garap PEDIE untuk Inaportnet

Pemerintah Jepang melalui Japan Internasional Cooperation Agency atau JICA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mengembangkan sistem layanan kapal online Inaportnet.

JAKARTA (alfijak): JICA akan memberikan bantuan teknis selama dua tahun dalam proyek bertajuk Port Electronic Data Interchange Enhancement (PEDIE).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Inaportnet merupakan terobosan yang perlu dilakukan oleh pelabuhan di Indonesia agar lebih kompetitif.

“Ini soal mindset, mau door to door tanda tangan satu per satu atau ingin lompat dengan sistem baru yang menyelesaikan semua hal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Budi Karya menambahkan Inaportnet akan membuat layanan kapal lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan sistem konvensional.

Selain itu, Inaportnet juga terhubung dengan sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW). Walhasil, arus barang diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

Menhub memastikan penerapan Inaportnet secara terpadu akan dimulai pada akhir Februari di Pelabuhan Tanjung Priok.

Seluruh pemangku kepentingan bakal diwajibkan menggunakan sistem ini, mulai dari otoritas pelabuhan, operator pelabuhan, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya. Adapun, saat ini Inaportnet sudah berjalan (go live) di 16 pelabuhan.

Sebagai gambaran, layanan kapal dengan sistem Inaportnet bisa dilakukan hanya 30 menit hingga 60 menit, mencakup seluruh layanan mulai dari kedatangan kapal hingga kapal keluar dari pelabuhan.

Inaportnet bisa melayani tujuh dokumen administrasi, mulai dari Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM), dan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM).

Selain itu, Inaportnet juga bisa memproses dokumen Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Inaportnet juga menggabungkan beberapa layanan antara lain Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA),

Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan, dan Sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP). (bisnis.com/ac)


Sandi gandeng ALFI garap efisiensi sistem logistik DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menerima kunjungan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Pentingnya Jakarta memiliki sistem logistik daerah sebagai bagian dari sistem logistik nasional menjadi pembahasan dalam pertemuan itu.

JAKARTA (alfijak): “Menurut penelitian dan menurut data yang kita miliki, hampir 30 persen biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha di Indonesia dan di Jakarta adalah diserap oleh sektor logistik, sedangkan best practice di dunia itu berkisar 10-15 persen,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Karena itu, Sandi melanjutkan, kerja sama Pemprov DKI dengan ALFI akan menyelaraskan berbagai regulasi. Regulasi yang dibuat nanti disebutkan bisa menciptakan 4.000 lapangan pekerjaan.

“Kebetulan sekarang kita sudah punya Komite Harmonisasi Regulasi yang dipimpin oleh Pak Rikrik Rizkiyana. Kita akan memastikan regulasi di DKI mampu untuk sinkron sehingga lebih dari 3.000-4.000 lapangan pekerjaan di sektor logistik ini bisa berkembang,” paparnya.

Sandi kemudian menyebutkan secara natural industri logistik memiliki pertumbuhan sekitar dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Sehingga, lanjutnya, industri logistik diprediksi tumbuh 12-14 persen pada 2018.

“Ini menunjukkan bahwa bukan hanya dari segi transportasinya tapi juga pergudangannya, dari segi IT-nya maupun dari segi teknologi dan digitalnya,” terangnya.

Sandi lalu mengambil contoh kawasan Tanah Abang, yang disebutnya memiliki potensi untuk ladang investasi. Pemilik lahan di Tanah Abang, dikatakannya, bisa menciptakan sistem logistik yang lebih efisien dengan catatan bekerja sama dengan PT KAI.

“Di Tanah Abang kita melihat ada potensi kalau kita bisa melakukan investasi bersama dengan Kereta Api Indonesia. Sehingga lebih sedikit jumlah truk yang masuk ke DKI karena terkonsolidasi dan menggunakan jalur kereta api,” tutur Sandiaga. (detik.com/kumparan.com/ac)

Yukki: infrastruktur belum mendukung, KA barang masih lebih mahal dari truk

Pelaku usaha menilai pemanfaatan moda transportasi dengan menggunakan kereta barang masih kurang mendukung dari sisi infrastruktur sehingga biayanya cenderung lebih mahal dari angkutan truk.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengaku fasilitas untuk kereta penumpang sudah baik. Akan tetapi untuk kereta barang masih jauh dan bayak hal yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat masih belum bisa diandalkan. “Belum lagi dari sisi cost, kereta jauh di atas angkutan truk,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (15/1/2018).

Meski begitu, ALFI sangat mendorong dan mendukung upaya pemerintah memberikan alternatif pilihan multimoda baik itu angkutan darat, laut dan udara.

Dengan pilihan moda tersebut, Hanafi meyakini akan mempermudah pelaku usaha dalam memilih alternatif sesuai kebutuhkan dengan mempertimbangkan yang lebih efesien dan efektif.

“Jadi bukan hanya kereta api yang kita dorong. Fasilitas masih perlu ditingkatkan dikarenakan masih fokusnya kepada penumpang, khususnya ini untuk kereta api,” tegasnya.

Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik minat pengusaha agar beralih mengirim barang dari truk menggunakan kereta. (bisnis.com/ac)

JICT minta maaf layanan terganggu, MTI tetap dipertahankan

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan akan tetap melanjutkan kerjasama dengan PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai suplier operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) di terminal JICT di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan penunjukan MTI sudah sesuai prosedur yang berlaku dan standar kerja di JICT.

Pergantian suplier operator RTGC sejak 1 Januari 2018 ini dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja JICT.

Manajemen menyatakan bahwa upaya Serikat Pekerja (SP) JICT yang terus berusaha menggagalkan pergantian suplier operator RTGC sangat merugikan perusahaan dan pelanggan JICT.

“Tender terbuka untuk menentukan suplier operator RTGC dilakukan agar layanan JICT meningkat dan pelanggan mendapatkan manfaat yang optimal. Kami sangat kecewa dengan berbagai upaya dari SP JICT yang terus berusaha membuat situasi kerja di JICT tidak kondusif,” kata Riza.

Sebelum dikelola MTI, suplier operator RTGC di terminal JICT adalah PT Empco Trans Logistics yang berada dibawah naungan Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT.

Pada saat lelang suplier operator RTGC dilakukan di akhir tahun 2017 lalu, PT Empco juga memasukkan penawaran, namun harga penawarannya tidak kompetitif sehingga JICT memilih MTI.

“Seharusnya PT Empco dapat bersikap profesional dan mencari peluang kerja di tempat lain. Proses tender telah dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur dan semestinya hasilnya juga dihormati oleh setiap peserta tender. Kami prihatin dengan langkah SP JICT yang berusaha memaksakan kehendak agar Empco terus dipekerjakan di JICT,” ujar Riza.

Riza juga menegaskan bahwa JICT tidak memiliki hubungan langsung dengan para karyawan PT Empco, sehingga setiap persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab manajemen yang bersangkutan.

“Karyawan PT Empco bukan pekerja JICT. Silahkan PT Empco bertanggungjawab dan menyelesaikan persoalan di internal perusahaan. JICT tidak ada hubungannya dengan internal perusahaan lain,” tegasnya.

Terkait suplier operator RTGC, manajemen JICT telah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pertemuan antara PT MTI, Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Desember 2017, disepakati agar MTI membuka lowongan kerja untuk dapat menerima karyawan PT Empco.

Sejak lowongan kerja dibuka pada Desember 2017, hingga kini tercatat sebanyak 114 karyawan PT Empco yang bergabung dengan PT MTI dan bekerja di terminal JICT dan perusahaan suplier RTGC ini juga masih membuka lowogan kerja bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali.

Manajemen JICT juga berkomitmen untuk secepatnya mengatasi berbagai hambatan yang terjadi di JICT pasca pergantian suplier operator RTGC dan volume petikemas yang masuk ke terminal JICT meningkat.

“Kepada para pelanggan kami mohon maaf jika masih terjadi sedikit perlambatan dalam layanan di JICT. Sejak Jumat kemarin produktifitas di terminal JICT telah meningkat dan kami sangat percaya layanan di JICT akan segera berjalan normal. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan Pelindo II sebagai pemegang saham JICT untuk dapat memberikan layanan terbaik,” kata Riza.

MTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing tenaga kerja, sehingga saat ini masih dalam tahap transisi untuk menyesuaikan dengan sistem operasi di JICT.

MTI menjadi supplier gate checkers, truck drivers dan pekerjaan-pekerjaan lain di pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Container Sabar Royani, Ketua Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia Wahyu Trijaya, Sekjen SP JICT M Firmansyah, Ketua SP JICT Hazris Malsyah, Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Hakim, dan Ketua Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia Akbar Aziz usai memberikan paparan soal kinerja Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Akibat dari pergantian vendor operator lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok sejak 1 Januari 2018 oleh PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang dinilai tidak memiliki kompeten namun didukung Direksi JICT dan Pelindo II, menyebabkan dampak buruk dan mengurangi performa bagi anak usaha PT Pelindo II (Persero) itu. (inews.id/antaranews.com/ac)

SP menilai vendor baru merugikan JICT

Dampak dari pergantian vendor operator lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok sejak 1 Januari 2018 sudah mengurangi performa anak usaha PT Pelindo II (Persero). 

JAKARTA (alfijak): Tidak profesionalnya para pekerja operator baru di bawah vendor PT Multi Tally Indonesia itu bahkan membuat Dirut JICT Gunta Prabawa sampai mengajukan surat permohonan bantuan tenaga operator RTGC kepada Pelindo II.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT Firmansyah Sukardiman saat melakukan konferensi pers kepada semua awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (14/1).

“Pergantian vendor yang dilakukan manajemen Direksi JICT merupakan persengkongkolan jahat yang tidak hanya merugikan nama baik perusahaan namun juga para pengguna jasa karena banyak kesalahan fatal yang dilakukan operator amatir di lapangan,” ujar Firmansyah.

Ia menyebutkan selama setidaknya 12 hari beroperasi, JICT sudah merugi Rp 8,7 miliar bahkan kerugian pengguna jasa antara Rp 40 Miliar hingga ratusan miliar padahal beberapa diantaranya nilai proyeknya hanya Rp 14 Miliar/Tahun.

“Untuk mengurangi load di JICT bongkar muat petikemas empat buah kapal ke terminal dermaga lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Dwelling time saat ini sudah naik di angka 6,6 hari (target Presiden Jokowi di bawah 3 hari) sehingga kemacetan truk kontainer di kawasan pelabuhan sering terjadi,” tambahnya.

Perubahan vendor yang sudah diupayakan sejak Juni 2017 dan perusahaan swasta yang menguasai bisnis hulu sampai hilir operasional JICT hingga 92 persen tenaga outsourcing di bawah group Gaga (milik mantan prajurit Kolinlamil TNI AL) menyebabkan 400 pekerja operator lama tidak diperpanjang kontraknya.

“Sejak vendor ini beroperasi sudah ada 14 kecelakaan kerja, bahkan dua petikemas impor yang sudah dikirim ke gudang salah penerima atau pemiliknya. Antrian truk mencapai 32 jam dan kapal hingga 44 jam, serta produktivitas turun hingga 11 move per hour dari 26 menjadi 15 mph,” ungkap Firmansyah.

Ia berharap agar pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN segera melakukan tindakan secepatnya terhadap situasi buruknya performa JICT. Ini agar tidak semakin mengorbankan para pihak yang berkepentingan dan merugikan negara.

Ketua Serikat Pekerja Container (SPC), Sabar Royani menyebutkan situasi di dalam pelabuhan Tanjung Priok khususnya di JICT sudah tidak kondusif karena pergantian vendor. Ia berharap agar situasi bisa kembali seperti semula.

Ketua Umum SP Multi Terminal Indonesia (MTI), Wahyu menyayangkan keputusan pergantian vendor yang dilakukan Direksi JICT dan Pelindo II merugikan negara secara tidak langsung baik dalam jangka pendek dan panjang.

Ketika dihubungi Suara Pembaruan, belum ada jawaban dari Wakil Dirut JICT Riza Erivan perihal tanggapan perihal data performa JICT yang  menurun seperti yang disampaikan Serikat Pekerja JICT dalam konferensi pers.

Begitu pula manajemen Pelindo II belum merespon perihal bantuan operator RTGC ke JICT. (beritasatu.com/ac)

Perlu payung hukum lebih konkrit untuk lindungi pengguna jasa pelabuhan

Dampak lambannya pelayananan di pelabuhan membuat pebisnis dirugikan. Baik dari segi waktu maupun materi. Terkait hal itu, kepentingan bisnis pengguna jasa kepelabuhanan di Indonesia perlu dilindungi melalui aturan atau payung hukum untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat dampak buruknya layanan kepelabuhanan.

JAKARTA (alfijak): ”Harus  ada aturan yang konkret sebagai upaya melindungi pebisnis di pelabuhan. Sampai sekarang perlindungan hukum bagi para pengguna jasa pelabuhan masih lemah. Kami berharap segera diterbitkannya payung hukum untuk melindungi kepentingan pengguna jasa kepelabuhanan,” ujar Ketua Departemen Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan, Selasa (9/1).

Hal itu ditegaskannya  menanggapi masih terjadinya ketidakpastian kelancaran layanan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikeluhkan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan tersebut. Karena itu dia mengajak semua stakeholder untuk mencari solusi.

”Perlu aturan yang jelas di pelabuhan terkait bisnis sektor ini. Supaya penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan sama-sama tidak dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, awal pekan tahun ini pengguna jasa pelabuhan yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, memprotes dan mengeluhkan layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Lantaran adanya kerusakan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal itu. Kondisi itu mengakibatkan puluhan kontainer impor yang sudah terjadwal dilakukan pemeriksaan harus menunggu hingga lebih dari tiga hari.

Pelambatan layanan receiving dan delivery peti kemas juga terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT).

Lantaran ada penyesuaian peralihan tenaga operator alat bongkar muat di terminal itu sejak 1 Januari 2018.  Kondisi itu juga mengakibatkan setidaknya 13 kapal terpaksa delay pelayanannya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Roelly Panggabean mengatakan dampak dari lambannya pelayanan jelas merugikan pengguna jasa. Sebab ada biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah di kalkulasikan dalam hitungan bisnis logistik.

”Pengelola terminal peti kemas hendaknya dapat memberikan jaminan dan komitmennya terhadap seluruh aktivitas layanan di terminalnya,” pungkasnya. (indopos.co.id/ac)

Operator terminal perlu tunjukkan komitmen & beri jaminan pelayanan

Indonesia Maritime, Logistics & Transportation Watch (IMLOW) menyatakan pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok perlu memberi kepastian kelancaran pelayanan kepada customernya agar biaya logistik bisa termonitor dengan baik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum IMLOW Roelly Pangabean mengatakan ketidakpastian kelancaran pelayanan di pelabuhan berdampak merugikan pengguna jasa sehingga menyebabkan munculnya biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah dikalkulasi dalam hitungan bisnis logistik.

“Pengelola terminal peti kemas hendaknya dapat memberikan jaminan dan komitmennya terhadap seluruh aktivitas layanan di terminalnya,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/1/2018).

Dia mengatakan hal itu menanggapi karut marutnya pelayanan di sejumlah terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok saat ini.

Menurutnya, masih adanya keluhan pengguna jasa yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) dan Jakarta International Container Terminal (JICT) saat ini mengindikasikan komitmen manajemen terminal dalam mendahulukan kepentingan pengguna jasanya masih rendah.

“Semestinya kepentingan pengguna jasa menjadi prioritas dalam layanan di terminal sehingga biaya logistik tidak ikut melambung,” ujarnya.

Pada awal pekan ini, pengguna jasa pelabuhan yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta memprotes dan mengeluhkan layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandle di NPCT-1 lantaran adanya kerusakan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal itu.

Kondisi itu mengakibatkan puluhan kontener impor yang sudah terjadwal dilakukan pemeriksaan harus menunggu hingga lebih dari 3 hari.

Ketidaklancaran atau pelambatan produktivitas layanan juga terjadi pada aktivitas penerimaan dan pengeluaran receiving delivery (R/D) peti kemas di JICT menyusul adanya peralihan operator alat bongkar muat di terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Priok itu sejak awal bulan ini.

Di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan NPCT-1.

Roely mengatakan pemerintah sedang berusaha keras dalam menurunkan biaya logistik yang perbandingannya terhadap gross domestik product (GDP) yang saat ini masih mencapai 24%.

“Seluruh stakeholders mesti memiliki komitmen bersama-sama untuk membantu program pemerintah itu, termasuk pengelola pelabuhan,” ujarnya. (bisnis.com/ac)