Arsip Kategori: Bisnis Terkait

Sektor usaha yang terkait dengan asosiasi logistik dan forwarder di Indonesia.

GAPMMI: arus keluar barang impor agar prioritaskan bahan baku

Pemerintah diminta untuk membenahi mekanisme arus keluar barang impor yang sudah masuk ke pelabuhan. Ini perlu dilakukan agar barang yang sudah masuk benar-benar memiliki standar sekaligus terjamin dari sisi keamanannya. Alasan lain, agar industri dalam negeri lebih terlindungi.

Sejumlah pelaku industri menilai bahwa pemerintah harus bisa menciptakan proses sistem memilah dengan lebih mendahulukan bahan baku untuk keluar dari pelabuhan. Pasalnya karena harus digunakan demi mendukung proses industri di dalam negeri.

“Meskipun secara regulations tidak bisa ada diskriminasi, namun bisa dibuat jalur berbeda antara bahan baku dan barang jadi. Percepatan impor dan penyederhanaan proses impor harus lebih diutamakan bahan baku. Jadi soal arus keluar barang impor di pelabuhan harus ada pemantauan lebih jeli lagi,” tegas Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman, beberapa waktu lalu.

Bahkan, kalau perlu, ditambah lagi dengan jalur pemeriksaan tambahan, untuk produk-produk kategori konsumsi atau bahan pangan yang langsung konsumsi.

“Proses sistem dalam arus jalur bahan baku dan produk jadi dipisah. Lantas secara regulasi atau persyaratan produk impor pun harus dipantau lebih ketat dalam upaya keamanan konsumen nasional,” ujar Adhi.

Untuk itu, industri berharap pemerintah benar-benar memperhatikan dan menerapkan perlindungan sekaligus juga menghilangkan berbagai hambatan yang memberatkan pengusaha. Termasuk arus keluar barang impor mulai dari regulasi, birokrasi, hingga masih besarnya suku bunga untuk industri.

“Di setiap Kementrian terkait harus satu kata, jangan lagi ada yang menolak dan menerima sehingga kebijakan tidak berjalan,” ujar Adhi, mengingatkan.

Apagi kata Adhi stigma bahwa barang impor jangan dianggap membuka pintu untuk semua barang masuk secara leluasa. Artinya detail arus keluar barang impor tersebut harus menjadi perhatian pemerintah.

sumber: penamerdeka.com

Tataniaga impor stop aksi mafia pangan, mekanisme arus barang diperbaiki

Aturan tata niaga importasi yang direncanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf merupakan langkah strategis untuk bisa menghentikan aksi mafia pangan. Dia menilai kebijakan ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama, sehingga ada pengendalian harga.

JAKARTA (alfijakarta): “Kita support pak menteri ya. Harusnya ini dilakukan sejak lama. Sepertinya kita sangat tergantung dari luar. Nah, ini harus dikontrol. Ini langkah bagus. Kita tinggal implementasi di lapangan,” ujar Syarkawi kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Dia menambahkan kebijakan tata niaga yang baru ini tak hanya menyasar pada satu komoditas saja. Ia melihat dampak harga yang stabil bisa dirasakan di komoditas lain seperti gula pasir dan minyak goreng.

Terang dia pihaknya bersama satgas pangan juga akan melakukan pengawasan di berbagai tempat guna memastikan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bisa terlaksana.

Menurut Syarkawi pihaknya akan melakukan pengawasan implementasi di lapangan seperti di Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Gudang penyimpanan.

“Ini jangka pendek, bulan Ramadan sampai Lebaran. Tapi ke depan ini tetap bisa dijalankan,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi yang mengutarakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah baik dan strategis untuk memastikan stok bahan pokok aman.

Ia menjelaskan langkah pemerintah membuka keran impor bukan untuk membanjiri pasar, melainkan agar stok terjamin dan bisa menstabilkan harga.

Lebih lanjut dia mengutarakan mulai pekan depan importir akan mendatangkan 100 kontainer bawang putih dari Cina dan India secara bertahap. Tiap kontainer berisi 29 ton bawang putih. Ia memastikan masuknya bawang putih tersebut akan menurunkan harga di pasaran secara signifikan.

“Saya support dan dukung kebijakan pak Enggar. Karena ini langkah yang tepat untuk menjamin ketersediaan stok. Harga juga bisa kita kendalikan dengan baik,” ungkapnya

Sementara sebelumnya Mendag Enggar mengatakan, pemerintah akan menyiapkan tata niaga importasi komoditas bawang putih yang selama ini dilakukan secara bebas dan tidak terdata dengan baik.

“Sampai dengan saat ini kegiatan impor bawang putih itu tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaga dalam waktu satu dua hari ini,” kata Enggar awal pekan kemarin,

Enggar menambahkan dalam tata niaga importasi bawang putih tersebut tidak akan menerapkan skema kuota per tahun, dikarenakan bisa membuka peluang adanya praktek jual beli kuota yang pada akhirnya bisa menyebabkan tingginya harga di pasar konsumen.

Pemerintah memperkirakan total importasi bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari Tiongkok.

Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram (kg), atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kg.

Guna mengatasi tingginya harga bawang putih dalam negeri tersebut, Enggartiasto meminta pelaku usaha untuk segera melepas stok ke pasar-pasar rakyat dengan harga tertinggi tingkat konsumen sebesar Rp38.000 per kg.

“Kita minta, selain perusahaan terdaftar, kemudian gudangnya, posisi stok juga. Mereka telah memberikan komitmen atas stok yang ada, untuk segera dijual dengan harga dasar mereka yang telah disepakati tidak boleh lebih dari Rp38.000 per kg di tingkat konsumen,” kata Enggar.

Perbaiki mekanisme

Pemerintah diminta untuk membenahi mekanisme arus keluar barang impor yang sudah masuk ke pelabuhan. Ini perlu dilakukan agar barang yang sudah masuk benar-benar memiliki standar sekaligus terjamin dari sisi keamanannya. Alasan lain, agar industri dalam negeri lebih terlindungi.

Pemerintah bisa lebih mendahulukan bahan baku untuk keluar dari pelabuhan karena digunakan demi mendukung proses industri di dalam negeri. Artinya, ada proses memilih memilah sebelum barang keluar dari pelabuhan.

“Percepatan impor dan penyederhanaan proses impor harus lebih diutamakan bahan baku. Meskipun secara regulations tidak bisa ada diskriminasi, namun bisa dibuat jalur berbeda antara bahan baku dan barang jadi,” tegas Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman, saat berbincang, Selasa (9/5/2017).

Bahkan, kalau perlu, ditambah lagi dengan jalur pemeriksaan tambahan, untuk produk-produk kategori konsumsi atau bahan pangan yang langsung konsumsi.

“Jalur bahan baku dan produk jadi dipisah. Kemudian persyaratan produk impor pun harus diperketat demi keamanan konsumen di dalam negeri,” ujar Adhi.

Adhi menjelaskan, hingga saat ini, industri sektor makanan minuman lebih mampu menahan gempuran produk impor. Kalau pun ada impor, nilai dan volumenya sangat kecil.

Meski data BPS menyebut ada lonjakan barang konsumsi, hal itu tak berlaku untuk sektor makanan minuman. “Kalau sektor mamin saya lihat memang tidak ada lonjakan,” ucap dia.

Industri mamin, ditegaskan Adhi, saat ini sudah menjadi tuan di dalam negeri sehingga tidak khawatir dengan serbuan impor. Tak heran, produk impor jadi di sektor mamin pun presentasinya sangat sedikit.

Alhasil, jika konsumsi dalam negeri terus naik didorong pertumbuhan ekonomi membaik, industri mamin dalam negeri siap memenuhi setiap kenaikan permintaan.

“Industri sangat siap. Karena mamin ada filter rasa selera dan budaya. Sehingga relatif lebih sulit mamin global menyerang masuk. Perkiraan impor mamin jadi sekitar 7 persen dari total peredaran dalam negeri,” tegas Adhi.

Untuk itu, industri berharap pemerintah benar-benar memperhatikan dan menerapkan perlindungan sekaligus juga menghilangkan berbagai hambatan yang memberatkan pengusaha. Mulai dari regulasi, birokrasi, hingga masih besarnya suku bunga untuk industri.

“Suku bunga. Regulasi yang kurang kondusif. Memang ada deregulasi. Tapi ada juga regulasi baru. Misal soal sertifikasi halal, wacana cukai ke industri, hingga Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik Polythelen Terephalate (PET) dan lain-lain,” tegas Adhi.

Ia berharap, pemerintah benar-benar memperhatikan masukan industri dan bisa bersinergi. Jangan lagi ada kementerian mendukung, sebagian lagi menolak, atas masukan yang diberikan industri. Sudah seharusnya pemerintah benar-benar membuktikan keberpihakannya pada industri nasional.

“Pemerintah harus lebih meningkatkan koordinasi dengan menjadkan national Interest dan daya saing di pasar global sebagai pedoman,” ujar Adhi, mengingatkan.

Kebijakan impor harus disinergikan dengan dukungan nyata pada industri sebagai sektor penyerap tenaga kerja besar. Impor jangan lagi dimaknai membuka pintu untuk semua barang masuk leluasa.

sumber: sindonews.com/tribunnews.com

Kanal CBL kurangi beban angkutan peti kemas roadways

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pemanfaatan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk dapat dilewati kapal pengangkut peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri Cikarang dan sebaliknya.

“Apabila CBL rampung, peti kemas dapat diangkut menggunakan kapal sehingga mengurangi truk peti kemas yang melintas di jalan arteri dan jalan tol,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Kementerian PUPR telah menerima permohonan izin pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways dari PT Pelindo II (Persero). Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR meminta Pelindo melakukan kajian antara lain mengenai pengaruh rencana pembangunan CBL Inland Waterways terhadap infrastruktur yang ada di CBL, intrusi laut, aspek lingkungan dan pengaruhnya terhadap fungsi utama CBL sebagai pengendali banjir.

Agar dapat dilewati kapal peti kemas, diperlukan pelebaran penampang basah kanal CBL dengan lebar bawah 55 meter dan kedalaman hingga -4,5 mLWS (mean low water springs).

CBL Inland Waterways nantinya akan dilengkapi dengan terminal peti kemas yang akan terkoneksi dengan jalan akses antara terminal CBL dengan Jalan Tol Cilincing-Cibitung (JTCC).

Disamping itu, Basuki juga telah mengeluarkan izin pemanfaatan CBL kepada PT Cikarang Listrindo untuk melakukan pengerukan kanal dan pembangunan dermaga yang akan digunakan kapal pengangkut batu bara.

Di dalam keputusan Menteri PUPR mengenai izin tersebut, antara lain mengatur pengerukan saluran dilakukan dengan lebar atas 55 meter dan lebar atas 128 meter.

“Konstruksi dermaga tidak boleh mempersempit palung dan alur saluran dan/atau menggangu aliran khususnya saat banjir, dan pembiayaan untuk pembangunan dan operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.

sumber: sindonews.com

 

ALFI: kutipan uang jaminan kontainer terlalu mengada-ada

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan uang jaminan kontainer guna menekan biaya logistik yang tinggi.

Pasalnya, pengenaan uang jaminan kontainer yang dibebankan oleh agen pelayaran dengan tanpa landasan hukum aturannya yang jelas, membuat biaya logistik di pelabuhan meningkat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi & Pembinaan Anggota ALFI DKI Jakarta, Qadar Djafar mengatakan pengenaan uang kutipan jaminan kontainer menyebabkan high cost logistic karena yang menentukan besaran tarifnya semau agen pelayaran.

“Uang jaminan kontainer ini high’ cost logistic, karena yang mengatur agen pelayaran, semaunya mereka aja. Kalau mau mengurangi biaya logistik ya ini harus dihilangkan,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya alasan pengenaan kutipan uang jaminan kontainer dari agen pelayaran dinilai mengada-ada dan tidak masuk di akal.

“Kalau alasannya khawatir kontainer yang sedang digunakan itu hilang, kan di manifestasi atau BL sudah jelas. Ini kan dokumen berharga. Selain itu juga ada shipping instruction ketika pinjam kontainer,” terangnya.

Kemudian, kata dia, aturan besaran pengenaan uang jaminan kontainer itu juga dari mana. Perhitungannya bagaimana, ada yang satu juta, dua juta, bahkan lebih, tidak jelas dasar aturan resminya.

Untuk mendorong itu, pihaknya mengaku sudah juga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang dihadapi pemilik barang dan forwarder itu.

“Kita sudah berkirim surat resmi juga tapi belum ditanggapi,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa selama masih dikenakan kutipan uang jaminan kontainer tersebut, maka hal itu akan terus dipermasalahkan oleh asosiasi hingga didapatkan titik temu yang terbaik.

“Kami juga terbuka untuk diajak duduk bersama untuk membicarakan hal ini kok. Tapi selama masih ada uang jaminan, kita tetap permasalahkan,” tegasnya.

Dirinya sangat mengkhawatirkan kasus seperti Hanjin Shipping terulang, di mana uang jaminan kontainer yang telah diberikan, ternyata raib begitu saja ketika perusahaan pelayaran itu mempailitkan diri.

“Kami minta pemerintah bertanggungjawab. Lantas kalau alasannya bussiness to bussiness (b to b) ya justru kita minta dihilangkan, karena ini diluar negeri tidak ada,” tegasnya.

Kata dia, yang terpenting pemerintah sebagai wasit harus memberikan aturan main yang jelas.

“Yang penting kita itu ada yang atur dan keduanya ada yang bertanggung jawab kalau ada kasus seperti Hanjin. Kalau pakai asuransi, diluar negeri sudah ada yakni CIF (cost insurance and freight), karena kontainer termasuk alat angkut,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya aturan main yang jelas, maka kekhawatiran raibnya ratusan miliar uang jaminan kontainer seperti kasus Hanjin, tidak akan membayangi para forwarder.

Sebelumnya, Dewan Pelabuhan Tanjung Priok menilai sebaiknya pengenaan uang jaminan bagi kontainer impor oleh perusahaan agen kapal, digantikan dengan penggunaan jasa perusahaan asuransi untuk menanggung segala resiko yang dapat timbul akibat penggunaan kontainer oleh importir.

Ketua Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Sungkono Ali menilai usulan penggunaan jasa perusahaan asuransi tersebut kiranya dapat menjadi solusi atas polemik lama terkait pengenaan uang jaminan kontainer impor yang terjadi di pelabuhan Indonesia, termasuk Tanjung Priok yang hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaian.

Saat ini, masing-masing pihak, baik antara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang juga mewakili pemilik barang dengan agen kapal perwakilan pelayaran asing di Indonesia, saling bersikukuh.

ALFI dan importir merasa pengenaan uang jaminan sangat memberatkan sementara agen pelayaran kapal asing perlu mengenakan uang jaminan kontainer sebagai proteksi atas kontainer yang digunakan.

“Kita usulkan, kita pinda

INSA target 3000 TEUs muatan mother vessel

Perusahaan Pelayaran asal Perancis yaitu Compagnie Maritime d’Affretement – Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM) telah resmi membuka layanan jasa angkut peti kemas dari Tanjung Priok menuju West Coast (LA & Oakland) Amerika Serikat.

Nantinya , akan ada sekitar 17 kapal berkapasitas besar yang melayani rute itu.

Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto berharap layanan jasa angkut tersebut akan terus berlangsung selamanya.

Pasalnya dengan kerjasama yang dijaliini, barang-barang dari Indonesia yang selama ini dibawa oleh carrier masing-masing, saat ini sudah bisa dibawa oleh satu kapal.

“Kita harapkan ini bisa terus berlangsung tidak hanya 3 bulan tapi selamanya. jadi tinggal gimana gigihnya dari pihak pelayaran-pelayaran mencari muatannya agar lebih banyak lagi,” ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta.

Jika servis seperti ini bisa berlangsung lama, Carmelita menyebut ini bisa menghemat 5%-10% lebih murah dari negara tetangga Singapura.

Jika harga sudah setara dengan Singapura, setelah itu tinggal bagaimana memperbaiki pelayanan agar setara dengan Singapura juga.

“Dan yang paling penting itu, angkutan mereka harus bisa capai 3.000 TEUs dalam satu kali angkut,”kata Carmelita.

Sumber: okezone.com

 

Kebijakan batas longstay untungkan Pelindo?

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta menyambut baik pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas maksimal hanya 3 hari.

Namun demikian, pemberlakuan beleid baru seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25/2017 tersebut diharapkan tidak dijadikan lahan bisnis baru oleh Pelindo, selaku operator pelabuhan di Tanah Air.

“Pembatasan waktu barang longstay sependapat, sepanjang tidak dijadikan bisnis baru oleh Pelindo,” tutur Capt. Subandi, Ketua Umum GINSI DKI Jakarta, kepada Bisnis.com, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, sudah seharusnya barang-barang longstay dikeluarkan dari pelabuhan dan jangan sampai pelabuhan mencari pendapatan dari bisnis storage-nya dari barang-barang yang sudah longstay sehingga dibiarkan tetap berada di terminal penumpukan di pelabuhan.

Selain itu, lanjut dia, jangan pula barang-barang longstay tersebut dipindahkan ke fasilitas pelabuhan lainnya. “Karena kalau begitu berarti pelabuhan bisnis storage, dan selama ini menjadi ketahuan siapa yang paling diuntungkan jika ternyata dwellingtime tinggi,” tegasnya.

Capt. Subandi juga menilai bahwa sebaiknya Pelindo selaku operator sejumlah pelabuhan utama di Tanah Air harus fokus pada pelayanan bongkar muat. Pelindo harus mampu memaksimalkan dermaga dan lapangan penumpukannya sehingga tidak mencari pendapatan dari storage.

Pasalnya, selama ini dirinya menilai bahwa Pelindo berbisnis pada lini penyimpanan tersebut. Hal itu dapat dilihat ketika terdapat petikemas yang sudah lama/sudah memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dipindahkan ke lapangan Pelindo dan importir harus membayar proses angkut dan kepindahan itu.

“Jadi importir harus bayar, selain biaya storage, juga biaya LoLo (lift on lift off/ atau biaya menaik-turunkan kontainer) dan pemindahannya. Ini kan berarti Pelindo justru berbisnis penyimpanan barang-batang yang sudah lama atau sudah SPPB,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa aturan batas waktu penumpukan (long stay) barang maksimal hanya tiga hari di lapangan penumpukan terminal kontainer (lini 1) di empat pelabuhan utama Tanah Air, yakni Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makasar, mulai berlaku resmi bulan ini.

Hal tersebut seperti tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 116/2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makasar.

Pada beleid tersebut menetapkan bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang, perlu ditetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.

Pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas tersebut berlaku untuk Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Pelabuhan Utama Makasar.

Pemberlakuan untuk pelabuhan di luar pelabuhan utama tersebut dilakukan secara bertahap kepada pemilik barang sesuai dengan kesiapan masing-masing pelabuhan.

Pasalnya, lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun, ketentuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan di lini 1 tersebut tidak berlaku bagi barang yang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/diajukan permohonan kepada karantina.

Lalu juga tidak berlaku bagi barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tetapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Aturan itu an juga tidak berlaku bagi barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 April 2017.

sumber: bisnis.com

 

Sri: kriteria hub logistik Aspas perlu diperjelas

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, industri logistik Indonesia dapat dikatakan kalah bersaing dan belum bisa menjadi hub logistik di kawasan Asia Pasifik. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap hal tersebut bisa segera terwujud.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha dan pengurus Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi dirinya agar bisa mewujudkan mimpi tersebut. Yakni, mampu bersaing dengan pusat logistik negara tetangga.

“Saya ingin Anda kasih saya PR untuk lima tahun ke depan supaya mimpi ini terwujud. Saya ini ibarat murid yang minta ke gurunya supaya dikasih PR. Kalau gurunya malas kasih PR, saya malah minta PR,” katanya di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Jakarta, Rabu (12/4).

Meski minta diberikan PR, ada beberapa gagasan yang dikemukakan Sri Mulyana soal mimpi tersebut. Pertama, menyatukan definisi mengenai hub logistik Asia Pasifik itu sendiri. Dengan definisi yang jelas, maka target ke depan akan lebih mudah untuk disusun.

“Saya ingin tahu kriterianya apa? Volume? Model bisnis? Kecapatan pelayanan? Infrastruktur? Coba kita bikin list untuk jadi hub Asia Pasifik. Untuk enam bulan ke depan, antara PLBI ini ada regular meeting, coba dipikirkan membuat kriteria yang jelas,” ujarnya.

Kedua, membuat ukuran kemajuan yang jelas, sehingga pada tahun berikutnya sudah bisa dilihat kemajuan yang dicapai oleh sektor logistik dan apa yang hendak dicapai.

Pasalnya, ia ingin mengkombinasikannya dengan sejumlah asumsi makro ekonomi yang telah dipetakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan konsumsi masyarakat hingga laju investasi yang diharapkan.

Ketiga, ia ingin agar pembangunan PLB dapat dilakukan secara tersebar supaya tak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Bahkan hingga mampu berkembang ke daerah perbatasan sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perbatasan itu the real front gate of Indonesia, bukan Jakarta dan Tanjung Priok saja. Saya ingin tahu ini mungkin tidak? Saya harus dengar dari real players,” ucapnya.

Keempat, ia ingin pembangunan PLB dilakukan berdasarkan pemetaan sektor industri yang dinilai sangat perlu dan penting memiliki PLB di dekat sumber produksi hingga pasar hasil produksi.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah punya cerita besar soal PLBI, oleh karena itu kerjasama yang ada di dalamnya perlu semakin koheren, cepat, dan maju menjadi lebih baik lagi.

Tidak puas

Menteri Keuangan Sri Mulyani menantang Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk membuat target pencapaian lima tahun mendatang. Pasalnya, nilai barang atau inventori yang tersimpan dalam PLB selama satu tahun terakhir baru mencapai Rp1,16 triliun.

“Tadi beberapa testimoni itu sangat membantu dan membuat kita berbesar hati tapi saya bukan pejabat yang mudah dipuaskan,” ujar Sri dalam acara satu tahun Pusat Logistik Berikat di ruang Merauke, Gedung DJBC, Rawamangun, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Menurutnya, harus ada target perluasan komoditas dalam PLB. Pelaku usaha harus bisa merujuk data statistik ekspor-impor Indonesia dengan negara yang menjadi hub barang yang diimpor.

“Kalau investasi kita tumbuh 6-10 persen per tahun berapa yang bisa kita pindah ke indonesia. Kalau konsumsi kita tumbuh 5-6 persen per tahun berpa yang bisa dipindah ke Indonesia. Jadi harus bikin roadmap lima tahun ke depan,” tuturnya.

Selain itu, PLB harus memetakan wilayah dan diharmonisasi dengan target Pemerintah mengurangi ketimpangan agar aktivitas ekonomi tidak menumpuk di pulau Jawa.

“Harus dipikirkan lokasi mana yang masih tertinggal. Jadi harus dikaitkan dengan program Presiden membangun daerah-daerah perbatasan. Jangan hanya Cengkareng atau Tanjung Priok saja tapi harusnya seluruh perbatasan itu jadi front gate. Itu harus dilihat feasibility dan possibilitynya,” tegas mantan Deputi Gubernur Bank Dunia ini.

Ketua Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indoesia (PPLBI) Eti Puspitasari mengatakan, animo pelaku usaha selama setahun PLB berdiri cukup tinggi. Menurutnya, beberapa perusahaan sudah menyampaikan pipelinenya untuk menambah kawasan PLB di KIT seperti Sulawesi dan Papua dengan luasan sekitar 7 hektar tahun ini.

“Kita perlu petunjuk teknis, meski sebenarnya sudah ada KMK, PMK terkait. Misalnya untuk transaksi oleh non-BUT di dalam PLB, apakah pencatatannya PPNnya ini nihil atau PPN tidak dipungut mengingat di situ kan tidak ada PPN local,” pungkas dia.

sumber: metrotvnews.com/kontan.co.id

 

Pembatasan ban impor pukul logistik lokal

Pemerintah menilai pembatasan impor ban seharusnya tidak akan menyulitkan sektor logistik di dalam negeri. Pasalnya, izin impor ban telah sesuai perhitungan dan produsen ban dalam negeri telah mampu memproduksi dalam volume tertentu.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan hingga bulan keempat tahun ini, rekomendasi impor yang telah digelontorkan kementerian tersebut mencapai 40% dari total impor ban untuk truk pada tahun lalu.

“Nanti kita memang akan mengevaluasi. Kami sudah berikan rekomendasi kepada importir ban untuk bus dan truk. Tahun lalu impornya tidak sampai 5 juta unit, sekitar 3 juta [unit ban],” jelas Sigit saat dihubungi Bisnis, Senin (10/4).

Sigit menambahkan volume ban yang diimpor pun telah ditata sedemikian rupa sehingga para importir mendapatkan jatah secara adil. Menurutnya, meski kini impor ban dirapikan, harga di tingkat retail seharusnya tetap stabil.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebelumnya mengeluhkan kebijakan pemerintah yang membatasi impor ban sejak awal tahun ini. Apalagi, Kemenperin dinilai belum melibatkan pengusaha logistik dalam pengambilan keputusan rekomendasi.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan saat ini ban untuk truk dan kenadaraan besar telah langka di pasaran, memaksa harganya terkerek hingga 10%. Padahal, biaya untuk ban merupakan yang terbesar kedua setelah bahan bakar.

Selain itu, dia mencatat kualitas ban truk produksi dalam negeri di bawah yang diimpor dari China dan Thailand, meski mereknya sama. Jika menggunakan ban kualitas sedang, pengusaha logistik pun terpaksa mengeluarkan lebih banyak biaya untuk penggantian ban.

“Industri ban lokal juga fokusnya pada ban mobil biasa. Sekarang di dalam negeri sebenernya ada brand yang selama ini kit aimpor, tapi kualitasnya berbeda. Impor ban ini harus dilihat secara menyeluruh dan mengajak asosiasi logistik untuk terlibat [dalam pengambilan kebijakan],” jelas Yukki.

sumber: bisnis.com

 

JAX masuk ke Priok layani eksim ke AS

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik masuknya kapal kontainer asal Prancis, CMA-CGM dengan kapalnya yang bernama CMA-CGM Titus yang berkapasitas hingga 8.500 TEUS.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa DPP ALFI menyambut baik dengan adanya kapal besar masuk ke Tanjung Priok itu.

“Walaupun sebenarnya jenis ukuran 8500 TEUS bukan kapal terbesar yang ada di dunia saat ini. Tapi, sudah baik untuk memulai secara bertahap naik ke 10.000 TEUS, meski prinsip Ship Follow the Trade tetap berlaku,” ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

Pihaknya berharap kesepakatan CMA-CGM ini dapat berjalan secara rutin dan bukan satu dua kali shipment saja, hingga pada akhirnya biaya ekspor dan impor khususnya, akan lebih efisien dan kompetitif.

Sekjen ALFI Akbar Djohan menuturkan, bahwa masuknya kapal kontainer berkapasitas besar ke Tanjung Priok seharusnya memang bukanlah hal yang luar biasa. Pihaknya menilai memang sudah menjadi kewajiban dan tugas Pelindo II untuk mendatangkan pelayaran asing dengan kapasitas besar demi menekan biaya logistik yang tinggi.

Namun demikian, pihaknya berharap, setelah berhasil mendatangkan kapal tersebut, Pelindo II harus memastikan dapat merawat dan mempertahankan keberadaan layanan dari kapal besar itu dengan memberikan insentif-insentif tertentu.

Menurut Akbar, untuk mempertahankan itu tidak bisa hanya bersandar kepada infrastruktur yang ada guna mendukung performa pelayanan Pelindo II.

“Akan tetapi pemberian insentif – insentif tertentu kepada perusahaan pelayaran akan lebih menjadikan biaya lebih kompetitif dibandingkan dengan pelabuhan lainnya, seperti Singapura. Kalau tidak, mimpi untuk mewujudkan Priok sebagai transhipment port hanya akan selesai di angan saja,” ujarnya.

Diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II / Indonesia Port Corporation (IPC) memastikan salah satu perusahaan kapal kontainer raksasa di dunia asal Prancis, CMA-CGM mulai pekan depan akan melayari Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepastian kerja sama Pelindo II dengan perusahaan pelayaran bernama lengkap Compagnie Maritime d’Affretement – Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM) itu akan diwujudkan dengan kedatangan kapal raksasa berkapasitas hingga sekitar 8.500 TEUS di Tanjung Priok pada 9 April 2017.

Kapal raksasa dengan bobot 95.367 ton, berkapasitas 8.469 TEUS, panjang 335 meter dengan estimasi draft sekitar -14 mLWS dan bakal menjadi kapal kontainer terbesar yang melayari Tanjung Priok itu bernama CMA-CGM Titus.

“Akhir pekan ini, 9 April 2017, satu kapal dari CMA-CGM kapasitas 8.500 TEUS akan sandar di Tanjung Priok untuk pertama kalinya. Rencananya, ke depan akan melayani setiap pekan sekali,” tutur Prasetyadi, Direktur Operasi dan Sistem Informasi Teknologi Pelindo II, kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).

CMA-CGM Titus yang merupakan kapal generasi kelima yang termasuk jenis Post Panamax Plus itu akan melayani pengangkutan barang-barang yang akan di ekspor atau impor ke Amerika Serikat dengan nama layanan Java Sea Express (JAX).

sumber: bisnis.com