Arsip Kategori: Peluang Usaha

Segala peluang usaha yang terkait dengan logistik

Operator truk agar manfaatkan IT

Operator truk agar manfaatkan IT
Operator truk agar manfaatkan IT

 

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau supaya pengusaha truk memanfaatkan dan menerapkan sistem angkutan barang berbasis informasi dan tehnologi (IT) untuk memudahkan pengawasan muatan dari dan ke pelabuhan Priok.

Kepala OP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, selain mengimplementasikan sistem IT juga diperlukan manajemen pengelolaan trucking yang profesional.

“Artinya selain adopsi IT yang mumpuni, usaha trucking termasuk SDM nya juga harus profesional dengan menyiapkan armada yang baik dan laik operasi,”ujarnya saat menjadi pembicara pada Rapat Konsolidasi Anggota DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Rabu (7-12-2016).

Nyoman mengatakan, instansinya juga sudah mewajibkan agar semua truk pengangkut barang dan peti kemas di Priok di pasang sticker khusus setelah dilakukan pendataan oleh kantor OP Tanjung Priok.

“Jadi nanti yang tidak ada sticker di trailler tersebut tidak boleh masuk pelabuhan Priok,”paparnya.

Project Director Probis Miles PT.Telkom, Natal Imam Ginting, mengatakan sudah sejak tahun lalu pihaknya bekerjasama dengan Aptrindo DKI dalam pemanfaatan sistem IT untuk trucking di pelabuhan Priok dengan membuat aplikasi berbasis web Sistem Informasi Angkutan Barang (SIAB).

“Sistem ini sudah dimanfaatkan meskipun belum maksimal.Makanya kedepan terus dilakukan inovasi agar lebih menarik,”ujar dia.

Uji kir

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mensinyalir hanya 57% armada angkutan barang di DKI Jakarta yang secara reguler memanfaatkan dan melakukan uji fisik dan kelaikan operasi atau KIR di fasilitas pengujian kendaraan bermotor (PKB) milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan tidak ada angka pasti jumlah armada angkutan barang (berbagai jenis) yang beroperasi di DKI Jakarta. Namun, katanya, jika jumlah angkutan barang jenis truk kontener di DKI Jakarta mencapai lebih dari 20.000-an

“Data yang kami peroleh, ternyata hanya 57% angkutan barang di DKI yang reguler uji KIR di PKB Pemprov DKI Jakarta, sedangkan sisanya atau 43% tidak jelas melakukan uji KIR di mana?” ujarnya saat berbicara pada Rapat Konsolidasi Anggota DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, bertema ‘Kebijakan Pemerintah Menunjang Angkutan Barang’, yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Rapat Konsolidasi DPD Aptrindo DKI Jakarta itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Selain itu juga dihadiri Manajemen PT Pelabuhan Tanjung Priok dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Priok serta Asosiasi Pelaku Usaha terkait seperti Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.

Mustadjab mengemukakan 43% angkutan barang di DKI Jakarta yang diduga lalai terhadap kewajiban melakukan Uji KIR tersebut sangat rentan terhadap faktor keselamatannya karena kelaikan operasi armadanya patut disangsikan.

Mustadjab mengatakan pihaknya juga mendorong agar setiap kegiatan pengangkutan barang dilindungi oleh asuransi. “Sampai kini kegiatan angkutan barang masih sering alami pencurian dan kecelakaan karenanya perlu di asuransikan untuk memperoleh klaim jika terjadi masalah,” paparnya.

Kadishub Propinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan instansinya mewajibkan seluruh armada angkutan barang di DKI Jakarta untuk lakukan uji KIR. “Tidak ada toleransi semua armada angkutan barang harus uji KIR,” ujarnya.

Dia menegaskan sektor transportasi merupakan urat nadi kehidupan bangsa, baik itu angkutan barang maupun angkutan penumpang. Untuk menggenjot kegiatan Uji KIR angkutan barang di DKI Jakarta Dishub DKI sudah mengizinkan kegiatan uji KIR dilaksanakan oleh pihak swasta.

“Kehadiran fasilitas uji KIR swasta bukan untuk menyaingi fasilitas uji KIR milik Pemprov.Tetapi untuk mensinergikan supaya tetcipta percepatan dalam pelayanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

 

Tarif gudang RI – Singapura bersaing ketat

Tarif gudang RI - Singapura bersaing ketat
Tarif gudang RI – Singapura bersaing ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Pusat Logistik Berikat (PLB) atau seperti gudang raksasa untuk menimbun barang ekspor dan impor di Indonesia. PLB masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang disebut-sebut paling berhasil.

Direktur Utama Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, beberapa gudang di Singapura telah pindah ke kawasan Cakung dan Balikpapan, serta Cikarang. Termasuk produk kapas yang selama ini ditimbun di Port Klang atau Pelabuhan Klang, Malaysia kini sudah ada di Indonesia.

“Seumur-umur belum pernah Indonesia menjadi hub untuk kapas. Kapas yang tadinya di Port Klang sudah masuk ke Cikarang, Sritex di Jawa Tengah sudah membeli dari Cikarang,” kata dia di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Heru mengatakan, setelah gudang raksasa diluncurkan Presiden Jokowi, Singapura langsung menurunkan tarif gudang. Alasannya, sambung dia, sebagian besar barang Indonesia yang biasanya ditumpuk di Singapura akan pindah. Sebagai contoh alat-alat berat yang ditumpuk di Singapura sampai dua tahun, sudah pindah ke Cakung.

“Kalau dulu ambil eskavator, dan lainnya dari Singapura, karena bebas Bea Masuk, sekarang sudah ambil dari Cakung. Jadi nanti akan kita perluas ke Sorong, konsep tol laut tidak akan maksimal tanpa kawasan industri,” jelas Heru.

Sistem resi gudang

Demi menjaga pasokan pangan nasional, Kementerian Perdagangan meluncurkan sistem Pasar Lelang Komoditas (PLK) Terpadu yang berbasis internet dan terintegrasi dengan Sistem Resi Gudang (SRG).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, jika diterapkan secara nasional, maka sistem ini dapat membantu pemerintah dalam menjaga pasokan pangan komoditas. Implikasinya dapat menekan tingkat inflasi.

Menurut Mendag Enggar, sistem lelang online yang didukung dengan integrasi Sistem Informasi Resi Gudang dan Sistem Informasi Harga akan menghilangkan batasan-batasan dalam perdagangan komoditas.

“Cakupan pasar lelang menjadi lebih luas dan bersifat nasional dapat memunculkan pembentukan harga yang lebih baik dan transparan serta menciptakan efisiensi mata rantai perdagangan,” imbuhnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/12).

Lebih lanjut, integrasi SRG dan PLK pada dasarnya dapat membangun jaringan di seluruh gudang SRG, memperpendek mata rantai pemasaran yang panjang, dan mengatasi kendala jarak maupun waktu.

“Hal ini akan mengefisiensikan pemasaran dan membuka akses pemasaran bagi petani, dari yang semula lokal menjadi nasional,” ungkap Mendag.

Tak hanya itu, integrasi ini dapat meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar lokal ataupun global, mencukupi kebutuhan pangan antardaerah, serta mengoptimalkan nilai jual komoditas yang ditransaksikan sehingga pendapatan petani/produsen akan lebih meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pentingnya tekanan inflasi. Menurutnya, terintegrasinya SRG dan PLK dapat memperlancar distribusi pangan dan menekan inflasi.

“Implementasi SRG dan PLK secara nasional dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditas pangan, sehingga inflasi dapat ditekan,” ujarnya.
Pemerintah berperan mengembangkan SRG danSPLK di daerah karena fluktuasi harga komoditas pangan berkontribusi signifikan terhadap tingkat inflasi daerah. Tingkat inflasi daerah ini akan menentukan seberapa besar tingkat inflasi nasional.

Menko Darmin juga sangat mendukung dan mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemendag. Ia meyakini Sistem Aplikasi Pasar Lelang Terpadu. Inetgrasi SRG ke dalam kegiatan PLK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Proyek percontohan integrasi SRG dan SPLK telah dilakukan di Jawa Barat, pada gudang-gudang SRG yang terletak di Indramayu, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Majalengka, dan Bogor.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag juga telah memberikan persetujuan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Gudang SRG dan Penyelenggara Pasar Lelang Online.

Bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia bertugas sebagai lembaga kliring dan penjaminan. Sistem Pos2Pay PT Pos Indonesia dapat digunakan sebagai sarana transaksi keuangan dan jaringan logistiknya sebagai sarana pengiriman komoditas.

Selain itu, terdapat beberapa lembaga lain yang terlibat aktif dalam penyiapan dan pelaksanaan integrasi SRG dan SPLK di Jawa Barat, seperti BI, Kantor Perwakilan BI Jabar, Dinas Perindag Jabar, Dinas Perindag Kab. Cianjur, Dinas Koperindag Kab. Tasikmalaya, Bank BJB, dan Perum Jamkrindo.

SRG merupakan instrumen perdagangan dan keuangan baru di Indonesia untuk membantu komoditas pertanian memperoleh pembiayaan tanpa diperlukan agunan lainnya.

Instrumen ini dapat menjadi sarana tunda jual saat panen raya ketika harga komoditas berada pada titik terendah dan membuka akses pembiayaan bagi para petani yang umumnya memiliki keterbatasan aset untuk dijadikan agunan.

SRG tidak hanya sekedar penyimpanan, namun juga pemberian nilai tambah karena komoditas yang disimpan dapat diolah sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Sedangkan SPLK merupakan sarana pemasaran komoditas yang transparan sehingga dapat memotong mata rantai perdagangan menjadi lebih ekonomis dan efisien, serta menjadi sumber pasokan kebutuhan komoditas nasional.

Pada saat yang bersamaan, diluncurkan pula aplikasi SRG Mobile berbasis android. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan SRG yang telah terintegrasi dengan kegiatan SPLK.

“SRG Mobile dirancang untuk memudahkan petani pemilik barang/resi gudang. SRG Mobile bisa digunakan untuk simulasi biaya, mengajukan penyimpanan dan pengeluaran komoditas, memperoleh referensi harga komoditas, dan membuat rencana pemasaran melalui PLK,” ujar Enggar.

sumber: liputan6.com/cnnindonesia.com

 

Fordeki siap tampung limpahan peti kemas Priok

130703_pelabuhan-tanjung-priok-1

Pengusaha depo kontener yang tergabung dalam Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan buffer area seluas 30 Ha di luar pelabuhan Priok yang berlokasi di kawasan Cilincing Jakut untuk menampung barang yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemiliknya dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan.

Ketua Fordeki Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan kesiapan lahan tersebut sudah disampaikan pada saat pertemuan kordinasi pengurus Fordeki dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera, di kantor OP Priok, Rabu (30-11-2016).

“Selain soal kesiapan lahan yang sudah dipersiapkan anggota kami, dalam pertemuan itu juga kami sampaikan empat usulan kepada OP Priok sebagai acuan implementasi relokasi barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance pabean itu,”ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/11).

Usulan itu, kata dia, pertama, tarif storage di buffer area tidak dikenakan tarif progresif sebagaimana yang berlaku di kawasan lini satu pelabuhan Priok.

Kedua, supaya dibuatkan solusi permanen kegiatan relokasi barang impor yang sudah SPPB ke buffer area dengan berpedoman kepada penurunan biaya logistik maupun kelancaran arus barang.

Usulan ketiga, kegiatan relokasi kargo impor tersebut harus jelas yakni menggunakan satu parameter saja apakah berdasarkan yard occupancy ratio (YOR) 65% atau masa timbun di lini satu maksimal 3 hari

“Pasalnya, realitas dilapangan selama ini terminal peti kemas menggunakan parameter yang maksimal 3 hari masa timbum sehingga kontainer yang belum SPPB justru dimohonkan oleh terminal ke Bea Cukai untuk dipindahkan ke lini 2 tetapi untuk kontainer yang sdh SPPB walaupun lebih 3 hari tetap ditimbun didalam pelabuhan,” ujar Syamsul.

Keempat, Fordeki juga mengusulkan kepada OP Tanjung Priok mengundang asosiasi pengguna dan penyedia jasa berikut pengelola terminal peti kemas serta Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk memperdalam implementasi Permenhub No:116/2016 tentang batas waktu penumpukan maksimal tiga hari pelabuhan.

“Sehingga bisa secara utuh dan mengatur secara teknis tentang mekanisme relokasi barang impor yang sudah SPPB tersebut,”ujar dia.

Sudah tak cocok

Pengusaha logistik meminta agar pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok diselesaikan sampai tahap I saja. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia memandang, Pelabuhan Priok sudah tidak cocok lagi untuk dikembangkan melebihi pengembangan tahap I.

Zaldi Masita, ketua asosiasi tersebut mengatakan, saat ini akses keluar masuk Priok sudah tidak memadai. Selain itu, pelabuhan juga jauh dari kawasan industri.

Hal itu membuat biaya transportasi tinggi. “Dari sisi tarif bongkar muat juga tinggi, intinya, sudah tidak ideal lagi dikembangkan menjadi pelabuhan internasional, cukup nasional saja,” katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Zaldi mengatakan, lebih baik pemerintah segera mempervepat pembangunan Pelabuhan Patimban, dari pada mengembangkan Pelabuhan Priok. Daya saing Pelabuhan Tanjung Priok masih buruk. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, kondisi tersebut bisa dilihat dari proses bongkar muat barang atau peti kemas dari kapal ke area penumpukan yang masih kurang tertata.

Selain proses bongkar muat yang masih kurang tertata, tarif bongkar muat pun mahal. Saat ini, Budi mengatakan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok masih US$ 80 dolar.

Ketiga, Pelabuhan Tanjung Priok sampai saat ini juga masih terbebani oleh waktu tunggu kapal di pelabuhan yang sampai saat ini masih 12 jam. Budi mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut agar daya saing Pelabuhan Tanjung Priok membaik, dia telah meminta kepada Syahbandar, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II untuk segera memperbaiki diri.

Dia meminta kepada ke tiga pihak tersebut untuk segera mengadopsi sistem tercanggih di negara lain untuk diterapkan di Tanjung Priok. Sementara itu, untuk tarif bongkar muat peti kemas, Budi meminta agar bisa diturunkan dari US$ 80 menjadi US$ 35.

Untuk waktu tunggu kapal, pihaknya akan mencari tahu apa yang menjadi faktor penyebab, supaya cepat bisa diatasi.

Pelindo siapkan IBS

Empat badan usaha milik negara pengelola pelabuhan, Pelindo I-IV, bekerjasama dengan enam bank menggarap sistem pembayaran terpadu untuk layanan peti kemas. Kerja sama itu diharapkan mampu menekan sistem pembayaran tunai yang selama ini masih mendominasi bisnis pelabuhan.

“Sekarang sudah single billing system. Kami ingin bikin sistem teknologi informasi pelabuhan agar semua pelabuhan terkoneksi penuh. Sedang kami pelajari untuk diterapkan tahun depan,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno usai menyaksikan penandatanga nota kesepahaman kerja sama itu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Penandatanganan nota kesepahaman melibatkan PT Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV, dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB NIAGA, dan Bukopin. Enam bank akan menggarap penyediaan dan pemanfaatan layanan cash management untuk mendukung penerapan integrated billing system (IBS).

IBS ini dianggap sebagai salah satu solusi bagi pengguna jasa kepelabuhanan. “Untuk menuju pelabuhan modern, tidak akan ada lagi transaksi tunai. Transaksi harus nontunai agar bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Utama Pelindo II Elvyn Masassya.

sumber: bisnis.com/kontan.co.id/tempo.co

 

 

ALFI tak persoalkan sentra CFS & buffer area asal tarif liar LCL ditertibkan

 

widijanto2

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) tidak keberatan dengan adanya fasilitas konsolidasi kargo ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan fasilitas buffer untuk peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan penyiapan kedua fasilitas penopang kelancaran logistik di pelabuhan itu perlu juga di dukung oleh kepastian tarif layanannya melalui persetujuan penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

“Buat kami gak masalah soal dimana fasilitas CFS centre dan buffer peti kemas impor tersebut. Tetapi soal mekanisme dan komponen tarif layanannya mesti di atur dulu oleh Otoritas Pelabuhan Priok. Sebab sekarang ini terjadi tarif liar pada layanan kargo impor berstatus less than container load di Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Widijanto mengatakan, panduan komponen dan tarif layanan peti kemas impor berstatus less than container load (LCL) di Priok sudah kedaluarsa sejak 2010.

“Karena itu Kemenhub melalui OP Tanjung Priok harus segera memperbaharui panduan tarif layanan itu,”ujarnya.

Menurut Widijanto, OP Tanjung Priok bisa mengambil tindakan tegas jika sudah ada aturan pedoman tarif layanan peti kemas impor LCL di Priok yang terbaru, hingga sanksi pencabutan izin terhadap forwarder yang melanggar ketentuan itu.

Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanaan namun melewati batas maksimum penumpukan di lini satu pelabuhan hendaknya berada di kawasan lini dua pelabuhan Priok.

“Kalau fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah SPPB itu ada di dalam pelabuhan atau lini satu justru tidak akan memperbaiki dwelling time. Seharusnya yang namanya buffer itu adanya diluar pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Melalui suratnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta kepada Direksi Pelindo II tanggal 28 Nopember 2016, OP Tanjung Priok menyutujui usulan Pelindo II untuk menyediakan fasilitas konsolidasi barang ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dalam rangka pengawasan satu atap layanan logistik di Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, surat itu sekaligus merupakan dukungan OP Tanjung Priok untuk penyiapan kedua fasilitas tersebut dalam rangka mendorong Pelindo II mensukseskan program menurunkan biaya logistik dan efisiensi jasa kepelabuhanan di Priok.

“Sekarang bolanya ada di Pelindo II untuk menjalankannya di pelabuhan Priok karena disitu juga terkait soal investasi yang mesti dipersiapkan,”paparnya.

Nyoman mengungkapkan, persetujuan OP Priok terkait pengembangan dan penyiapan fasilitas CFS centre dan buffer area peti kemas impor di Priok itu setelah melewati kajian komprehensif dan analisa tim bersama oleh OP Priok, Pelindo II dan masukkan dari pengguna jasa di pelabuhan

Tolak pindah

Pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok menolak rencana pemindahan peti kemas impor dari Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port (CDP) karena dugaan tingginya dwelling time peti kemas Priok menyusul masih panjangnya birokrasi perizinan di beberapa kementrian dan lembaga.

Sekjen Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan pemerintah harus serius dan sungguh-sungguh mengawasi dan mengevaluasi proses perizinan dokumen barang ex impor di 18 kementrian dan lembaga bukan memindahkan petikemas ex impor ke Cikarang Dry Port ( CDP.

Hal itu karena upaya tersebut berpotensi menimbulkan biaya tinggi dan tentu tidak sesuai dengan upaya menurunkan dwelling time utuk tujuan menekan biaya logistik di Pelabuhan Priok.

Dia mengatakan jika masih ada peti kemas ex Import yang mengendap di pelabuhan mestinya dipindahkan ke back up area ataupun buffer area yang dipersiapkan untuk menampung peti kemas yang sudah mengendap tiga hari atau lebih.

Pemindahan tersebut dinilainya sangat lazim dilakukan di pelabuhan seluruh dunia. “Jangan sampai ribut soal dwelling time ternyata bukan untuk mengatasi persoalan tingginya biaya logistik di pelabuhan tetapi ada tujuan lain,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/11/2016).

Subandi yang juga menjabat Ketua Bidang Kepelabuhanan dan kepabeanan Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) itu juga prihatin karena beredar kabar saat ini pemerintah akan mengeluarkan peraturan agar seluruh peti kemas yang dibongkar di Tanjung Priok dipindahkan ke Cikarang Dry Port (CDP).

Kebijakan itu dikecualikan untuk peti kemas jalur merah yang jumlahnya kurang lebih 8% dari total peti kemas ex Impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika pengalihan kontainer dari Priok ke CDP ini terjadi berarti sesungguhnya kebijakan presiden soal penurunan dwelling time untuk tujuan menekan biaya logistik ada yang menunggangi untuk kepentingan pihak tertentu ataupun koorporasi, karena yang terjadi justru biaya logistik akan semakin tinggi,” paparnya.

Menurut dia, GINSI menolak jika pemerintah tetap memaksakan untuk memindahkan peti kemas dari Tanjung Priok ke CDP dengan mencantumkan CDP sebagai pelabuhan bongkar, padahal selama ini pelabuhan bongkar (POD) yang tercantum di B/L adalah Tanjung Priok.

Menurut Subandi, jika pemindahan peti kemas Priok ke Cikarang Dry Port tetap dilaksanakan, ada indikasi praktek monopoli dan pemaksaan melalui regulasi, serta tidak ada yang mengontrol tarif yang berlaku di pelabuhan darat tersebut.

“Dampak lainnya, importir juga akan mengeluarkan biaya tambahan yang tinggi akibat barangnya dipindahkan ke CDP, baik biaya pemindahan maupun biaya transportasi ke lokasi pabrik. Ini karena tidak semua gudang pemilik barang berada di Cikarang tetapi juga tersebar di Tangerang, Balaraja, Cikande, Cilegon, Bogor,” tuturnya.

sumber: bisnis.com

 

 

Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti masuk

Menanggapi sentilan dari pemerintah yang menyatakan Pelabuhan Priok masih tertinggal dari Teluk Lamong di Jawa Timur, manejemen PT.Pelindo II/IPC menyatakan tidak ingin berpolemik.

Direktur Pengembangan Usaha PT.Pelindo II/IPC, Saptono RI menyatakan, Priok juga akan memiliki pelabuhan modern seiring dengan program pengerukan kedalaman kolam yang dilaksanakan di New Priok Container Terminal (NPCT-1) atau pelabuhan Kalibaru.

Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti Belanda masuk
Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti Belanda masuk

Saat ini,kata dia, terminal peti kemas ekspor impor di Priok termasuk di NPCT-1 maupun JICT dan TPK Koja baru bisa disandari kapal ukuran maksimal 5000 TEUs.

Pada Juni 2017 baru bisa disandari kapal di atas 8000 twenty foot equivalents units (TEUs) setelah kedalaman kolamnya menjadi -18 mLWs dari saat ini -14 mLWs.

“Sudah dilakukan pengerukan di NPCT-1 sejak Agustus tahun ini dan diharapkan pada semester ke dua tahun depan sudah rampung,” ujarnya saat berbicara di hadapan peserta RUA Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pada kesempatan itu juga, Kemenko Kemaritiman menyentil masih belum baiknya tata kelola pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang sampai saat ini masih tertinggal dengan pelabuhan Teluk Lamong di Jawa Timur.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Menko Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan konektivitas angkutan laut di Indonesia untuk mendukung poros maritim dunia sulit dicapai karena terlalu banyaknya pelabuhan yang mau dideklair sebagai Hub.

Misalnya, kata dia, di Pulau Jawa saja sudah ada New Priok Container Terminal (NPCT-1) dan Terminal Teluk Lamong, belum lagi akan ada Pelabuhan Patimban yang saat ini sudah pada feasibility study.

“Kalau mau jujur model bisnis dan IT di Pelabuhan Priok ini jauh tertinggal ketimbang di Teluk Lamong,”ujarnya saat membuka dan berbicara pada Rapat Umum Anggota (RUA) ke 3 & Seminar Nasional Kepelabuhanan-Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta.

Hadir pada kesempatan itu, manajemen Pelindo II, dan seluruh manajemen terminal peti kemas di pelabuhan Priok, serta asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Priok.

Dikatakan, layanan kepelabuhan di Teluk Lamong sudah menggunakan tehnologi tercanggih sehingga tidak memerlukan banyak orang/SDM yang terlibat.

“Ini sejalan dengan ISPS code dimana layanan kepelabuhanan harus steril dari orang yang tidak berkepentingan,”ujarnya.

Agung mengatakan, konektivitas logistik nasional perlu didukung semuan pemangku kepentingan dan pelaku usaha terkait mengingat luas laut keseluruhan NKRI mencapai 6,3 juta KM2 dengan luas perairan wilayah pedalaman dan kepulauan mencapai 3,08 juta KM2.

Pada kesempatan itu, Agung juga mengatakan, akan mempertemukan pengurus dan anggota Dewan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan.

“Kita akan jadwalkan Dewan Pelabuhan Priok ini ketemu pak Menko Kemaritiman. Silakan sampaikan ada masalah apa di sektor maritim ini dan apa maunya,” paparnya.

Teken kesepakatan

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama dalam pembangunan kawasan industri Pelabuhan Jakarta termasuk Pembangunan Pulau O, P, dan Q dengan PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Havenbedrijf Rotterdam N. V. (Port of Rotterdam).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pelindo II, Elvyn G Masassya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi, dan CEO Port of Rotterdam (POR) Allard S Castelein, di Jakarta, Rabu (23/11).

Elvyn mengatakan, kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan industri Pelabuhan Jakarta yang diusulkan meliputi pengembangan dan pembangunan Pulau O, P, dan Q dan daerah terkait. Kerja sama ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari kerja sama government to government (G to G) antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Indonesia berupa hibah oleh Pemerintah Belanda dengan skema kerja sama bilateral dalam bentuk program Develop2Build.

“Ke depan, output dari kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong dan mengembangkan konsep integrated port dalam pengembangan pelabuhan di Indonesia sekaligus membangun kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor pelabuhan dan sektor usaha terkait untuk memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara maritim,” ungkap Elvyn dalam siaran persnya, Rabu (23/11).

Kesepakatan ini, lanjut Elvyn, merupakan hasil dari penjajakan peluang kerja sama antara Pelindo II dengan Pemda DKI Jakarta melalui Jakpro dan Port of Rotterdam dalam rencana pembangunan proyek Port of Jakarta. Nantinya, Port of Jakarta akan digunakan sebagai lokasi industri pendukung Pelabuhan Tanjung Priok.

“MoU akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama dalam penyusunan pre-feasibility study oleh konsultan di mana ketiga perusahaan dimaksud berperan sebagai counterpart,” tambah Elvyn.

sumber: bisnis.com/beritasatu.com

 

 

ALFI: pungli di Priok dibiarkan tambah parah

widijanto
widijanto

Pungutan liar di pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari penanganan kargo impor berstatus di bawah satu kontainer alias less than container load (LCL) terindikasi semakin parah bahkan terus terjadi dan hingga kini lantaran belum ada satu instansi terkait pun di pelabuhan tersebut mengatasinya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya sangat prihatin dengan pembiaran atas kondisi pungli yang berasal dari layanan kargo impor LCL di pelabuhan Priok itu.

“Sudah sering kali kami utarakan dan sampaikan soal pungli kargo impor LCL itu tetapi tidak ada respons dari instansi terkait. Seharusnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok lebih peka atas kondisi ini,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/11/2016).

Akibat tidak adanya respons serius dari instansi terkait dan manajemen Pelindo II Priok terhadap masalah ini, katanya, sampai sekarang ini ALFI DKI banyak menerima keluhan dan protes dari pemilik barang impor LCL yang merasa dikemplang oleh forwarder konsolidator di pelabuhan itu yang memungut tarif layanan kargo impor LCL di luar batas kewajaran.

“ALFI setuju ditertibkan saja, bila perlu jika ada anggota kami yang memungut tarif layanan kargo impor LCL di Priok yang tidak wajar silakan diberikan sanksi tegas oleh instansi berwenang,” tuturnya.

Widijanto menyampaikan hal tersebut sekaligus menegaskan komitmen ALFI dalam mendukung program pemerintah menekan biaya logistik serta memberantas pungutan liar di sektor jasa kepelabuhanan dan angkutan laut.

Dia mengatakan pemilik barang impor di Priok sering kali dikutip biaya-biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos yang mencapai Rp2,13 juta/cbm, biaya lain-lain Rp2,8 juta per dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1,45 juta.

Selain itu, juga ada kutipan biaya overbrengen charges yang mencapai Rp300.000/m3, bahkan ada istilah biaya tuslah (toeslagh) yang mencapai Rp375.000 per dokumen, stiker Rp50.000, dan biaya surveyor berkisar Rp50.000/m3.

Padahal, komponen biaya LCL cargo impor yang sudah disepakati asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuba Priok pada 2010 untuk forwarder charges a.l. CFS charges, DO Charges, agency charges, dan administrasi.

Adapun biaya local charges untuk layanan LCL cargo impor hanya diberlakukan komponen tarif a.l: delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, behandle dan surcharges.

“Ini [pungli] kan sudah enggak benar. Kalau mau usaha ya jangan begitu caranya. Ini namanya bikin biaya logistik tinggi dan masuk kategori pungli,” tandas Widijanto sambil menunjukkan bukti-bukti dokumen invoice layanan kargo impor LCL di Priok yang diadukan ke ALFI DKI Jakarta.

Dia mengatakan bahkan persoalan layanan kargo impor LCL tersebut sudah banyak yang dilaporkan langsung oleh pemilik barangnya ke Kementerian Perdagangan.

sumber: bisnis.com

 

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok
Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung dan mendorong tersedianya fasilitas buffer area untuk menampung peti kemas impor di Pelabuhan Priok yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Wakil Ketua Umum GINSI, Erwin Taufan mengatakan, barang impor yang sudah SPPB namun tidak segera diambil atau dikeluarkan pemiliknya dari container yard terminal peti kemas lini satu pelabuhan Priok telah bertentangan dengan komitmen bersama untuk menekan dwelling time di Priok.

“Kami mendukung apa yang di sampaikan KPU Bea dan Cukai Priok agar segera disiapkan buffer area, karena memang yang setelah SPBB gak diambil pemiliknya sangat menggangu area terminal. Selain itu mempersempit ruang peruntukan bongkar muat di lini satu pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10-11-2016).

Kendati begitu, ujar Taufan, GINSI berharap fasilitas buffer area tersebut jangan sampai menambah mata rantai birokrasi pengurusan dokumen impor serta munculnya biaya tambahan logistik di pelabuhan Priok.

“Pengawasan terhadap buffer area juga harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai Priok,” tuturnya.

Dia menyatakan hal tersebut untuk menegaskan sikap importir di pelabuhan Priok menanggapi banyaknya peti kemas impor di TPK Koja Pelabuhan Priok yang sudah SPPB namun dibiarkan mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang melebihi 10 hari.

Manajer Komersial TPK Koja, Achmad Saichu mengemukakan, manajemen TPK Koja sedang melakukan pengecekan satu persatu peti kemas yang ada di Terminal tersebut menyusul bereda

“Ini sedang kita cek setiap kontenernya.Kita musti melihat murni data stack koja sampai dengan gate out Koja,”ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (10/11).

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengungkapkan setiap bulannya terdapat ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di TPK Koja rata-rata lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari.

Dia menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi dwelling time khususnya untuk komponen post clearance, sehingga berdampak pada sulitnya menurunkan dwelling di Priok menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata 3,4 hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengusulkan tersedianya fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area pendukung kelancaran logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, fasilitas tersebut diharapkan bisa menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) dari Bea dan Cukai setempat tetapi belum di ambil pemiliknya.

“Buffer area itu untuk menampung barang impor yang sudah SPPB tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu atau container yard terminal peti kemas,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, barang yang sudah SPPB dan tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan akan memengaruhi dwelling time yang beras l dari komponen post clearance.

“Karenanya untuk mengurangi waktu di post clearance tersebut Bea dan Cukai Priok mengusulkan adanya buffer area dan tempat penimbunan pabean yang pengawasannya di bawah Bea dan Cukai,” tuturnya.

Sertifikasi TKBM

Perusahaan bongkar muat (PBM) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perlu mendorong agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi setelah melalui uji kompetensi dari lembaga terkait.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP-BMI) Sodik Harjono mengatakan,sertifikasi TKBM di pelabuhan itu di amanatkan dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

Dalam beleid itu, ujar dia, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh TKBM yang memenuhi standar, peralatan laik operasi demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Artinya SDM TKBM harus ada standarnya. Dan disinilah diperlukan standarisasi TKBM melalui uji kompetensi dan sertifikasi, supaya kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/11/2016).

Sodik mengatakan, buruh pelabuhan itu sendiri yang mesti memiliki kemauan kuat untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifkasi TKBM di Pelabuhan dengan dukungan pihak terkait seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Harus ada kesadaran dan kemauan bersama dari TKBM, PBM maupun BUP untuk menstandarkan kemampuan TKBM di pelabuhan,” paparnya.

Sodik mengungkapkan, hingga saat ini TKBM yang sudah mengantongi sertifikasi tidak lebih dari 5% dari jumlah buruh pelabuhan yang bekerja di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Di Pelabuhan Priok saja dari sekitar 3.000-an TKBM baru sekitar 100-an TKBM yang telah mengantongi sertifikasi dan mengikuti uji kompetensi tersebut,” ujar dia.

sumber: bisnis.com

 

Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak

Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak
Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak

Data Pengajuan Impor Barang sejak Januari 2016 sampai Oktober 2016 menunjukkan jalur hijau menempati posisi terbanyak disusul jalur kuning dan jalur merah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan peningkatan Pengajuan Impor Barang (PIB) jalur hijau memang memberikan kontribusi terhadap perbaikan angka dwelling time.

“Kita juga harus melihat dari data impor sebelumnya yang tertinggi jenis barangnya apa,” tutur Yukki kepada Bisnis, Selasa (1/11/2016).

Dia menyatakan jalur prioritas hiaju sangat baik jika bisa mencapai angka 71,5% dan umumnya yang memanfaatkan adalah industri manufaktur.

Selain itu, Yukki mengimbau sebaiknya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meniadakan jalur kuning, sehingga barang bisa lebih mudah masuk.

“Kalau dilihat dari persentase kuning dan merah digabung pun masih sekitar 28%, tetapi setidaknya pencapaian sekarang menurut saya sudah memberikan dampak terhadap penurunan dwelling time,” terangnya.

Dia menegaskan jika Ditjen Bea dan Cukai mampu mempertahankan prestasi tersebut, dia optimistis secara bertahap dwelling time bisa turun sesuai target yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu dibawah 3 hari.

“Kalau dipertahakan seperti ini saya rasa sudah cukup baik, karena masih tetap ada jenis komoditas yang memerlukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas, Edward Otto Kanter menyatakan saat ini dwelling time pengusaha jalur prioritas berada pada angka 3,2 hari dari target 2,5 hari.

Dia berharap ke depannya, sistem Indonesia National Single Window (INSW) bisa mengintegrasikan antar kementerian dan lembaga sehingga semakin melancarkan kegiatan ekspor-impor.

“Kami berterima kasih kepada Bea dan Cukai yang berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem MPNG2, PIB, dan PEB versi baru,” kata Edward.

Sebelumnya, Susiwijono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi menjelaskan bahwa secara tren dwelling time ini terus mengalami penurunan.

Data terakhir rata-rata dwelling time adalah 3,3 hari. adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dwelling time antara lain; precustoms clearance, custom clearance, dan postcustom clearance.

Custom clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dwelling time,” ujar Susiwijono.

Dia menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan dalam proses ekspor serta impot.

“Dengan diterapkannya ISRM seluruh kementerian dan lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki identitas yang satu untuk menjalani proses bisnis,” imbuhnya.

sumber: bisnis.com

New Priok perlu ekspansi pasar & umumkan tarif

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Pebisnis mendesak manajemen terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menambah layanan direct call, bukan saling rebutan market pelayaran yang sudah ada.

Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan, pengelola terminal peti kemas di Priok perlu memperluas jangkauan layanan pasarnya dengan menambah service baru.

“Sekarang kok yang terjadi justru saling rebutan market pelayaran. Semestinya terminal peti kemas mampu meraih pasar pelayaran baru,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26-10-2016).

Erwin menyebutkan saat ini tingkat persaingan bisnis terminal peti kemas di Priok semakin ketat menyusul mulai beroperasinya New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) yang sudah di resmikan Presiden Joko Widodo pada September lalu.

Sebelumnya,di Pelabuhan Priok sudah beroperasi 4 terminal peti kemas yang layani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Arif Nuryono mengatakan, untuk menghindari rebutan market antar terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II mesti menugaskan NPCT1 harus mencari market baru bukan yamg eksisting.

“Untuk Terminal lain seperti JICT dan Koja juga harus melakukan perbaikan pelayanan dan juga kebijakan kommersial yang dapat memberikan kenyamanan pihak shiipping line,”ujarnya.

General Manager Terminal MAL, Paul Krisnadhi justru mengatakan kehadiran NPCT-1 tidak perlu dikhawatirkan.

“Saat ini kalau ada rebutan market wajar saja sebab volume barang tidak naik bahkan sama seperti tahun lalu. Yang terpenting terminal tetap harus tingkatkan kualitas layanan,”ujarnya.

Pelaku usaha logistik mengharapkan pengelola terminal peti kemas Kalibaru atau New Port Container Terminal One (NPC-1) bisa meraih market baru pelayaran global, bukan merebut market yang selama ini sudah di layani di terminal JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL) maupun Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan pasalnya sampai saat ini belum ada market baru shipping line global yang memanfaatkan terminal peti kemas yang memiliki draft -14 low water spring (LWs) dan sudah di resmikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2016.

“Kami prihatin atas kondisi ini, sebab yang terjadi justru saling rebutan pasar yang sudah eksisting di Priok. Mestinya hal ini tidak terjadi jika pengelola NPCT-1 mampu meraih market pelayaran global yang baru,” ujarnya.

Widijanto mengatakan, dengan fasilitas yang canggih dan mumpuni yang saat ini di operasikan oleh terminal Kalibaru, semestinya bisa mewujudkan terminal tersebut sebagai Hub, dan mengalihkan kapal-kapal besar kontener (mother vessel) yang selama ini transhipment di pelabuhan negara tetangga seperti Singapuru dan Malaysia.

Disisi lain, ujar dia, sebagai terminal baru, NPCT-1 juga belum pernah mengumumkan secara resmi tarif pelayanan bongkar muat peti kemas ekspor impor di terminal tersebut.

Sumber: bisnis.com