Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

INSW belum terintegrasi baik, Inaportnet tak optimal

Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta agar optimalisasi pelayanan di pelabuhan dapat diterapkan dengan efektif dan efisien di lapangan, jangan sampai kontraproduktif dengan kelancaran di pelabuhan.

JAKARTA (alfijak): Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, menjelaskan optimalisasi layanan di pelabuhan petikemas memang perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional menghadapi persaingan global.

 “Kami mengapreasiasi setiap langkah pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, dalam upaya mendorong optimalisasi dan kelancaran pelayanan di pelabuhan,” katanya kepada wartawan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu 12 November 2017.

Menurut dia, upaya Kementerian Perhubungan ini harus bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh pelaksana di lapangan.

Ada beberapa sorotan dalam pelayanan terhadap petikemas pada pengiriman ekspor impor.
|
Terutama, pada penerapan INSW yang perlu terkoordinir dengan baik, atau tidak dilakukan secara sendiri-sendiri oleh kementerian dan lembaga.

 Sejauh ini, kata Carmelita, INSW dirasa belum benar-benar terintegrasi, sehingga sering saling menyalahkan sistem siapa yang belum benar-benar berjalan baik.

Di sisi lain, penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perlu dijamin untuk memastikan kelancaran perizinan berjalan baik, untuk menghindari kesimpangsiuran perizinan di pelabuhan.

“Sistem online pada pelabuhan-pelabuhan utama kami dukung. Misalnya, penerapan Inapornet yang perlu terus dioptimalkan. Jangan sampai sistem mengalami gangguan dan menghambat operasional kapal,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenhub berupaya untuk mengoptimalkan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terutama di sejumlah pelabuhan petikemas yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Sebagai hasil optimalisasi pelabuhan, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja menargetkan di penghujung 2017 throughout menyentuh 1 juta TEUs (Twenty Foot Equivalent Unit’s).

Hal ini tidak berlebihan bila mengacu pada throughput selama Januari sampai Agustus 2017 yang telah mencapai 654.677 TEUs.

TPK Koja yang melakukan kerjasama operasi (KSO) bersama PT Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Indonesia diharapkan mampu meraih produktivitas sebesar 1 juta TEUs dalam kinerja operasional setahun.

“Empat bulan ke depan, dengan rata-rata throughput TPK Koja sebesar 74.000 TEUs per bulan ditambah kegiatan dermaga utara 300 meter yang fluktuatif, katakanlah 27.000 TEUs per bulan, maka angka 1 juta TEUs kemungkinan besar bisa saja terjadi,” jelas Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nuryono Arief.  (viva.co.id/ac)

Ginsi tegaskan Permenhub 25 efektif tekan dwelling time & kecam Depalindo

Gabungan Importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, mendukung  sikap dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor  25/2017 efektif menekan angka dwelling time di pelabuhan.

JAKARTA (infolog); Karena itu, kedua organisasi tersebut mengecam usulan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo)  yang meminta Permenhub 25/2017 dicabut, atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu Yard Occupancy Ratio (YOR) terminal 65 persen.

“Posisinya sebagai apa  Toto Dirgantoro  mengomentari soal pelabuhan. Kalo sebagai Ketua Umum Depalindo sebaiknya dia keluar dulu dari komisaris MTI. Karena argumentasi dan analisanya pasti tidak objektif.  Karena dipengaruhi conflict of interest. Mengingat beliau juga selaku komisaris di salah satu anak perusahaanya Pelindo yaitu MTI,” ujar Ketua Ginsi DKI Capt Subandi, kepada Indopos.co.id, Jumat (10/11).

Dia pun mempertanyakan analisa Depalindo bahwa permenhub Nomor 25 tahun 2017 membuat biaya logistik menjadi lebih mahal.

“Sadar nggak dia bahwa biaya storage di terminal sudah naik menjadi 900 persen dari tarif dasar per harinya,” ujar Capt Subandi.

“Kalaupun dia memiliki sense of crisis soal biaya logistik, sebaiknya  mengkritisi soal biaya-biaya di pelabuhan yang tinggi. Termasuk biaya penumpukan. Seharusnya dia mengusulkan dulu agar tarif storage hanya 200 persen dari tarif dasar per hari. Dan free time storagenya tetap 3 hari,” pungkasnya.

Sementara itu,  Ketua Umum DPW ALFI DKI Widijanto, dalam keterangan pressnya Kamis (9/11) meminta Depalindo jangan membuat  gaduh. Yakni ingin kembali menjadikan menjadikan Yard Occupancy Ratio (YOR) 65 persen sebagai parameter pemindahan petikemas dari lini satu pelabuhan keluar terminal.

“PM 25 Tahun 2017 pada intinya membatasi masa inap kontainer yang sudah mendapat clearance kepabeanan di lini I paling lama 3 hari. Setelah itu harus keluar dari pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang,” ujar Widijanto.

“Pernyataan Depalindo yang menyebut pelaksanaan PM 25 Tahun 2017 menimbulkan logistik biaya tinggi tidak meyakinkan. Dasarnya apa? Hitung-hitungannya mana. Jangan asal  ngomong tanpa dasar,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Ketua Umum Depalindo  memahami defenisi dwelling time, serta meminta Kemenhub merevisi PM25/2017 dan relokasi pertikemas mengacu pada Yard Occupancy Ratio (YOR) di atas 65 persen.

Hal itu dianggapnya, tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

“Kita sudah sepakat pelabuhan bukan tempat menimbun barang tapi tempat bongkar muat,” tegas Widijanto.

“Itu artinya lapangan penumpukan terminal petikemas lini satu  bukan tempat penimbunan barang. Tetapi sebagai area transit menunggu pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian ke luar pelabuhan jika sudah dapat SPPB melebihi tiga  hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak agar kegiatan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada utilisasi fasilitas dan jika YOR di terminal peti kemas mencapai 65%.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan sejak adanya Permenhub No. 25/2017 tentang Perubahan atas peraturan menhub No. 116/2016 tentang Pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar, beban logistik yang ditanggung pemilik barang justru bertambah.

Pasalnya dalam beleid itu disebutkan penumpukan barang impor hanya dibatasi maksimal 3 hari di pelabuhan dan yang sudah clearance kepabeanan pun atau SPPB seperti diamanatkan dalam beleid itu  mesti keluar dari lini satu.

“Menurut saya, ini tidak menyelesaikan masalah dwelling time, justru berpotensi menambah biaya logistik. Makanya Depalindo minta Permenhub 25/2017 dicabut atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu YOR terminal 65%,” ujar Toto. (indopos.co.id/ac)

BC & BKF ukur dampak ekonomis terhadap KITE & kawasan berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mengukur dampak pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan terhadap perusahaan yang memperoleh kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE dan Kawasan Berikat (KB).

JAKARTA (infolog): Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkah pengukuran itu dilakukan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas tersebut. Hasilnya untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Bea Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal [BKF] melakukan pengukuran dampak ekonomi terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas KITE dan Kawasan Berikat,” kata Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pengukuran itu akan dilakukan kepada seluruh perusahaan penerima KITE dan KB di empat daerah yaitu Bogor, Pasuruan, Boyolali, dan Semarang dengan asistensi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun demikian, untuk mendapatkan pengukuran yang lebih menyeluruh, pada pertengahan November 2017, Bea Cukai akan memperluas ruang lingkup pengukuran meliputi seluruh perusahaan penerima KITE dan KB di Indonesia.

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi
Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

“Hasil dari survei tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran,” lanjut Heru.

Otoritas kepabeanan mencatat, secara keseluruhan fasilitas KITE dan KB yang diberikan di empat daerah memberikan dampak positif. Perusahaan KITE dan KB berkontribusi rata-rata Rp61,2 triliun terhadap Pendapatan Domestrik Regional Bruto (PDRB). Angka tersebut mencapai 16% dari total PDRB setempat.

Selain berkontribusi terhadap PDRB daerah, perusahaan penerima KITE dan KB juga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Per 2016, tercatat hampir 400.000 tenaga kerja terserap oleh perusahaan penerima KITE dan KB. (bisnis.com/ac)

Beleid peti kemas longstay terancam, ALFI minta Depalindo tak bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan beleid relokasi kontainer impor yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) dan sudah mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok harus dijalankan oleh pengelola terminal peti kemas.

JAKARTA (alfijak):  Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan adanya penolakan terhadap implementasi beleid itu justru sebagai upaya menggagalkan program pemerintah untuk menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik.

Presiden Joko Widodo, tambahnya, sudah sering menginstruksikan supaya dwelling time di pelabuhan Priok dapat diturunkan menjadi kurang dari 3 hari dari saat ini yang berdasarkan data kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata masih mencapai lebih dari 3 hari.

Widijanto menyebutkan relokasi peti kemas impor sudah SPPB dan menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan atau longstay telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No: 25/2017 tentang perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa barang impor yang sudah clearance pabean atau SPPB hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di pelabuhan. Dalam pasal 3 ayat (1) beleid itu disebutkan, setiap pemilik barang impor wajib memindahkan peti kemasnya yang sudah SPPB dan melewati batas waktu penumpukan dari lini satu ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Kemudian pada pasal 3 ayat (2) dinyatakan apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan peti kemasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, maka badan usaha pelabuhan (BUP)/operator terminal peti kemas wajib merelokasi barang impor itu dari lapangan penumpukan terminal peti kemas dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Jadi, imbuhnya, sesuai beleid itu kalau peti kemas impor sudah SPPB wajib keluar pelabuhan, jangan lagi ditimbun dilini satu pelabuhan guna menjamin dwelling time tetap rendah.

“Namun kami kini justru melihat ada upaya untuk menggagalkan implementasi beleid itu di pelabuhan Priok. Padahal ALFI sudah mengkaji bahwa jika aturan tersebut diterapkan konsisten akan membuat dwelling time yang diharapkan pemerintah tercapai dan biaya logistik juga otomatis ikut turun signifikan,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (9/11/2017).

Widijanto prihatin dengan tidak berjalannya Permenhub No. 25/2017 itu meskipun sudah ada sistem dan prosedur sebagai juklaknya yang tertuang dalam peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No. UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No. UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

ALFI, kata dia, mengajak seluruh stakeholders di pelabuhan Priok turut mendukung program Pemerintah dalam menurunkan dwelling time dan memangkas biaya logsitik di pelabuhan Priok.

“Operator terminal peti kemas itu bisnis intinya bongkar muat bukan mengandalkan pendapatan dari storage. Sebaiknya semua stakeholders di Priok dapat duduk bersama supaya aturan yang sudah di terbitkan Kemenhub bisa berjalan,” paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, masih mengkonsep jawaban atas pertanyaan surat asosiasi pengelola terminal peti kemas Indonesia (APTPI) mengenai sikap instansi tersebut terhadap kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah SPPB atau longstay.

“Nanti saya update, Sekarang masih dikonsepkan oleh kepala bidang terkait .Insya Allah minggu ini sudah ada jawaban,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Kamis (9/11/2017).

Pada 26 Oktober 2017, APTPI melalui suratnya No. 05/APTPI/OKT-SK/2017 yang ditandatangani Sekjen APTPI Yos Nugroho, mempertanyakan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok prihal aturan relokasi peti kemas bestatus SPPB ke depo non TPS.

Dalam surat APTPI yang diperoleh Bisnis, asosiasi itu mempertanyakan antara lain; apakah Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memberikan izin kepada terminal operator peti kemas dalam penyampaian data peti kemas yang berstatus SPPB dan melewati batas waktu penumpukan kepada pihak depo peti kemas non-TPS.

Sebagaimana diketahui, SPPB adalah dokumen kepabeanan untuk pengeluaran barang dari terminal peti kemas dan secara hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dalam tanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data SPPB tersebut.

“Selama ini pihak terminal hanya mendapatkan data dari sistem tempat penimbunan sementara (TPS) online yang terkoneksi dengan sistem billing di terminal dan berfungsi dalam melakukan pencocokan dalam pengeluaran peti kemas,” kutip surat APTPI itu.

APTPI mendukung program pemerintah untuk menyederhanakan proses administrasi yang terukur dalam proses pengeluaran peti kemas dalam upaya menekan dwelling time , namun dalam koridor mekanisme yang efektif sehingga tidak menambah beban biaya logistik bagi pengguna jasa.

Surat APTPI itu diklaim mewakili lima operator terminal peti kemas ekspor impor di Indonesia yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal.Mustika Alam Lestari (MAL) dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Jangan bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengingatkan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) agar tidak membikin gaduh di pelabuhan dengan menyatakan Permenhub No 25/2017 menaikkan biaya logistik.

Peringatan itu disampaikan Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto dalam keterangan pers DPW ALFI DKI Jakarta pada Kamis (9/11/2017).

Selain itu, kata Widijanto, Depalindo juga membuat gaduh karena ingin mengubah defenisi dwelling time yang selama ini mengacu pada Bank Dunia dan berlaku secara internasional.

Depalindo ingin kembali menjadikan yard occupancy ratio (YOR) 65% sebagai parameter pemindahan petikemas dari lini satu pelabuhan keluar terminal.

Padahal, kata Widijanto, PM 25 Tahun 2017 pada intinya membatasi masa inap kontainer yang sudah mendapat clearance kepabeanan di lini I paling lama 3 hari. Setelah itu, harus keluar dari pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang.

“Pernyataan Depalindo yang menyebut pelaksanaan PM 25 Tahun 2017 menimbulkan logistik biaya tinggi tidak meyakinkan. Dasarnya apa, hitung-hitungannya mana kok asal njeplak ngomong tanpa dasar, ” ujar Widijanto.

Ketua DPW ALFI DKI itu juga menyayangkan Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro yang dinilainya belum memahami definisi dwelling time, namun meminta Kemenhub merevisi PM 25/2017 dan relokasi petikemas mengacu pada YOR di atas 65%. “Itu namanya berpikir mundur,” ujar Widijanto.

Dia mengatakan pola pikir Toto yang juga komisaris salah satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

Widijanto mengatakan para pemangku kepentingan sudah sepakat pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat bongkar muat.

“Ini artinya lapangan penumpukan terminal petikemas lini 1 bukan tempat penimbunan barang, tapi sebagai area transit menunggu pengurusan dokumen kepabeanan, kemudian keluar pelabuhan jika sudah dapat surat perintah pengeluaran barang (SPPB) melebihi 3 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak agar kegiatan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada utilisasi fasilitas dan jika YOR di terminal peti kemas mencapai 65%.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan sejak adanya Permenhub No. 25/2017 tentang Perubahan atas peraturan menhub No. 116/2016 tentang Pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar, beban logistik yang ditanggung pemilik barang justru bertambah.

Pasalnya dalam beleid itu disebutkan penumpukan barang impor hanya dibatasi maksimal 3 hari di pelabuhan dan yang sudah clearance kepabeanan pun atau SPPB seperti diamanatkan dalam beleid itu  mesti keluar dari lini satu.

“Menurut saya, ini tidak menyelesaikan masalah dwelling time, justru berpotensi menambah biaya logistik. Makanya Depalindo minta Permenhub 25/2017 dicabut atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu YOR terminal 65%,” ujar Toto. (bisnis.com/ac)

BPTJ: pembatasan truk di jalan tol berdampak positif

Uji coba pembatasan angkutan golongan IV dan V masuk di tol Cikampek-Jakarta pada pukul 06.00-09.00 yang diinisiasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)  mampu mengurangi waktu tempuh perjalanan dan meningkatkan kecepatan perjalanan hingga 15 persen bahkan lebih.

JAKARTA (alfijak): “Ya, kalau sebelum uji coba kecepatan rata-rata hanya 30 km/ jam dengan pembatasan selama tiga jam ini berhasil meningkatkan kecepatan rata-rata menjadi 48 km/ jam,” jelas Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Saat dimulai pelaksanaan uji coba ruas tol Jakarta-Cikampek, kata Bambang Pri, juga terjadi kenaikan kecepatan yang signifikan, meski baru dilaksanakan satu pekan.

Kecepatan rata-rata meningkat dari uji coba minggu 1 ke uji coba minggu 2 yaitu 30-41 km/jam menjadi 48 km/jam dengan speed gun pada km 23. Sedangkan kecepatan rata-rata meningkat dari 56 menjadi 68 km/jam menggunakan RTMS Jasa Marga pada km 26 ruas tol Jakarta- Cikampek.

Namun BPTJ tak cepat puas. Bambang Pri menegaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji pembatasan pada jam sama terhadap angkutan barang golongan II dan III.

Cara lainnya adalah melalui dari satu kawasan ke kawasan lainnya tanpa melalui jalan tol, tetapi melalu jalan non tol.

“Sekarang ini dilaporkan, jalan antarkawasan kebanyakan masih ditutup menggunakan portal dan dilarang dilalui. Kami bersepakat jalan tersebut nantinya bisa dilewati,” ungkapnya.

Bila sudah bisa dilalui, ditambahkan Bambang Pri, maka pengurangan jumlah truk dalam ruas tol akan berkurang sangat signifikan, sehingga peningkatan kecepatan juga bisa meningkat.

Untu itu, pihaknya juga meminta kepada pihak kawasan untuk mendukung melalui sosialisasi dengan media spanduk, penyebaran brosur, dan melalui media sosial, terkait rencana pengalihan truk angkutan golongan II dan III ke jalan non tol.

“Nantinya untuk bus premium transjabodebek dan semua bus lainnya juga dapat lebih lancar, dengan menggunakan lajur khusus selama di ruas tol,” kata Bambang Pri.

Dalam keberhasilan ini, Bambang juga mengapresiasi bantuan dari Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Jasamarga, Aptrindo, Himpunan Kawasan, Asosiasi Logistics dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Organda yang telah bekerja bersama dalam mengurai kemacetan Jabodetabek. (harianterbit.com/ac)

Untuk bisa berkembang dry port perlu dukungan pemilik barang

Dry port diyakini bisa menjadi solusi kemacetan di jalan sekaligus mempercepat proses pengeluaran atau masuknya petikemas ke kapal atau sebaliknya pemindahan petikemas keluar area pelabuhan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan di area dry port.

JAKARTA (alfijak); c, pengurus DPP Organda dalam diskusi “Evaluasi Kebijakan Pengembangan Dry Port” di Jakarta, Selasa (7/11/2017) mengatakan, pengembangan dry port di Indonesia perlu didukung dan dikembangkan khususnya sebagai solusi mengatasi kepadatan lalu lintas di Jabodetabek dan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini.

“Barang-barang eskpor sudah diperiksa Bea Cukai Cikarang Dry Port dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok sudah beres. Petikemas bisa langsung masuk kapal dan dikapalkan ke negara tujuan. Sebaliknya, untuk komoditas impor, barang langsung dikeluarkan dari pelabuhan dan diperiksa di area dry port,” kata Gani.

Menurutnya, dry port juga bisa mengintegrasikan kawasan industri bahkan yang bisa dilalui jalur kereta api (KA), truk atau moda angkutan lainnya.

Untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional, maka sektor transportasi serta pemeriksaan kepabeanan di Indonesia harus cepat, tepat dan akurat.

“Dengan begitu, akan memudahkan proses masuknya bahan baku ke industri serta proses ekspor produk industri seperti di Bekasi atau Tangerang. Dengan layanan yang cepat dan tepat, maka proses ekspor-impor nasional lebih cepat, biaya bisa ditekan dan akhirnya meningkatkan daya saing nasional,” jelas Gani.

Pendapat sama juga disampikan Robby Toni, wakil dari Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam diskusi tersebut.

“Pengembangan dry port di Indonesia akan lebih baik jika mampu mengintegrasikan berbagai moda transportasi, seperti KA, truk, bila perlu angkutan sungai. Selain itu, dry port harus dekat dengan kawasan industri serta area penumpukan petikemas,” kata Tonny serius, kepada awak media.

Dry port itu bagus, papar Tonny. Tapi kalau saat ini hanya ada beberapa dry port yang eksis, salah satunya Cikarang Dry Port.

Dia juga dinilai mempunyai peluang untuk berkembang lagi. Oleh karena itu, masalah itu yang harus dicarikan penyebabnya.

“Apa sebabnya dry port kurang berkembang? Kalah bersaing atau memang tidak didukung komoditas barang yang ditangani,” tanya pejabat Bea Cukai itu lagi. (industry.co.id/ac)

Pengusaha mengeluh pembatasan truk hambat arus barang dari Priok

Pembatasan kendaraan di ruas Tol Jakarta Cikampek berdampak kepada sektor industri di Kabupaten Bekasi. Adanya pelarangan kendaraan berat, maka truk yang menuju ke kawasan industri menjadi terlambat.

JAKARTA (alfijak); ”Sudah pastinya terlambat. Karena, mereka tertahan adanya aturan pembatasan melintas di Tol Jakarta-Cikampek ini,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo pada wartawan Senin, 6 November 2017 kemarin.

Menurut Sutomo, keterlambatan kedatangan kendaraan itu justru membuat jam kerja berkurang. Seharusnya, sehari delapan jam, kini berkurang dua jam, yakni menjadi enam jam kerja.

Sejauh ini, lanjut dia, perusahaan yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi memiliki gudang di luar daerah. Sehingga, untuk bisa memproduksi mereka harus membawa bahan baku dari gudang ke tempat pengolahan.

Sutomo menuturkan, perusahaan yang merasakan akibat pembatasan kendaraan adalah di bidang automotif. Selain hasil produksi yang harus dikirim, ternyata pengiriman bahan baku ke menjadi terlambat.

Padahal, perusahaan sudah mengubah jam kerja untuk para karyawan yang mendapat fasilitas antarjemput.

Sehingga, mereka terpaksa dimajukan jam kerjanya, dari pukul 07.30 WIB menjadi 07.00 WIB.

Untuk itu, Tomo meminta ke depan pemerintah bisa mencari solusi atas pembatasan kendaraan. Misalkan, pembatasan itu tidak mengorbankan perusahaan maupun tidak menabrak aturan yang sudah ada.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengaku keberatan dengan uji coba yang mengarah ke Cikampek.

Sebab, jam tersebut waktunya truk mengirim barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke kawasan industri di Bekasi, Cikarang, maupun Karawang.

”Kalau dibatasi, nantinya menghambat pengiriman,” katanya.

Menurutnya, jadwal pabrik buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Biasanya, pada jam itu truk dari Tanjung Priok sudah tiba di pabrik. Namun, dengan adanya pembatasan jam, dipastikan menghambat pengiriman.

”Kawasan industri ini kan memerlukan barang material untuk produksi dari impor. Juga barang-barang hasil produksi ini mereka juga ekspor,” ujar.

Dengan adanya pengaturan itu, ada waktu tiga jm terbuang ketika jam produksi karena pembatasan tersebut.

Karena, truk baru bisa masuk tol Jakarta-Cikampek pukul 9.00 WIB, dan akan tiba pada pukul 12.00 WIB.

Dengan begitu, bakal ada waktu lembur untuk menggantikan tiga jam yang hilang. Untuk itu,Kyatmaja menyarankan dua solusi, yaitu melakukan pengaturan di simpang susun Cikunir.

Sebab, di titik itulah yang menjadi sumber kepadatan, lantara pertemuan ruas Tol JORR dan Jakarta-Cikampek.

”Kami juga menyarankan pembatasan kendaraan pribadi, karena jumlah truk besar hanya 3% dari volume kendaraan di Tol Cikampek,” tegasnya.

Pembatasan kendaraan pribadi dengan cara menaikkan tarif tol, dan memberikan subsidi bangi angkutan massal.

Soalnya, kata dia, kendaraan pribadi terus tumbuh, berbeda dengan truk besar.

”Tapi ini hanya sebatas uji coba, belum final,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPJT melakukan uji coba pembatasan kendaraan golongan IV dan V untuk masuk ke ruas Tol Jakarta Cikampek.

Mereka dilarang melintas di ruas tol mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00 WIB. (sindonews.com/ac)

Pemerintah suntik Pelni Rp500 miliar beli 6 kapal peti kemas bekas

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni membeli enam kapal untuk melayani trayek Tol Laut. Pelni merogoh kocek hingga Rp500 miliar untuk penambahan armada tersebut di mana sumber dana berasal dari penyertaan modal negara (PMN).

JAKARTA (alfijak): Direktur Angkutan Barang & Logistik Pelni, Harry Boediarto mengatakan sebanyak empat kapal bakal datang di sisa dua bulan terakhir tahun ini sedangkan dua kapal lain diharapkan datang pada awal 2018.

“Kami beli used [bekas], umurnya di bawah 10 tahun,” jelasnya kepada Bisnis.com, dikutip Senin (6/11/2017).

Dia menuturkan, kapal yang dibeli Pelni berkapasitas beragam, mulai dari 200 TEUs–300 TEUs dan 350 TEUs–400 TEUs.

Menurut Harry, kapal dilengkapi dengan crane agar memudahkan proses bongkar muat kontainer di pelabuhan-pelabuhan yang minim alat bongkar muat.

Sebagaimana diketahui, Pelni mendapat penugasan untuk melayani tujuh rute Tol Laut yakni T-3, T-5, T-6, T-9, T-11, T-12, dan T-13.

Trayek yang dilayani Pelni sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Tahun depan, Pelni juga menyatakan siap mendapat penugasan lanjutan untuk menggarap trayek baru.Manager PR & CSR Pelni sebelumnya mengatakan tambahan kapal baru membuat frekuensi pelayaran atau voyage bertambah.

Saat ini, satu trayek Tol Laut baru dilayani satu kapal sehingga frekuensi pelayaran terbatas mengingat jarak tempuh yang panjang.

 Di sisi lain, Pelni juga akan menambah fasilitas pendingin untuk menggenjot muata balik.

Harry mengatakan fasilitas pendingin itu antara lain reefer container atau kontainer yang suhu udaranya bisa diatur sesuai kebutuhan.”Kami memang terlambat, swasta itu sudah punya,” tukasnya.

Dia menjelaskan, teknologi pendingin memungkinkan kualitas hasil bumi, perikanan, maupun produk industri bisa terjaga dalam waktu panjang.

Dia menggambarkan, hasil perikanan di  Kawasan Timur Indonesia (KTI) berpeluang mendapat nilai tambah yang lebih tinggi bila diangkut dalam keadaan segar ke Pulau Jawa.

Sebaliknya, kualitas produksi hasil industri dari Jawa seperti produk farmasi juga akan lebih terjaga dengan teknologi pendingin ini.

Harry menuturkan, bila kualitas barang bisa dijaga dengan prima, arus barang akan tercipta secara alamiah.

Walhasil, neraca angkutan antara Jawa dengan KTI yang selama ini timpang secara bertahap bisa menjadi setara. (bisnis.com/ac)

Importir belum optimalkan 76 Pusat Logistik Berikat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha dalam negeri, khususnya para importir, mengoptimalisasi penggunaan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk menjadi hub logistik regional yang saat ini dinilai masih rendah.

JAKARTA (alfijak): Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap PLB menjadi tempat pergudangan untuk bahan baku impor kebutuhan industri. Pihaknya akan mendorong sosialisasi penggunaan PLB bagi pengusaha dalam negeri.

“Seharusnya itu menguntungkan, saya akan ajak bicara dunia usaha, mengapa dan apa masalahnya karena saat ini masih rendah,” kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (6/11).

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pemanfaatan PLB tersebut dalam waktu dekat sekaligus memperbaiki kekurangan yang ada.

Pusat Logistik Berikat dapat dipergunakan sebagai tempat pergudangan oleh para importir dan mengalihkannya dari gudang dan pusat logistik di luar Indonesia.

Saat ini terdapat 45 PLB di 76 lokasi di Indonesia.

PLB tersebut untuk menjadi tempat pergudangan bahan baku impor, seperti otomotif, pertahanan, tekstil, komoditas, bahan kimia, alat berat, serta industri kecil dan menengah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, rata-rata tingkat kegunaan PLB tahap pertama periode Maret 2016 s.d. Oktober 2017 mencapai 68 persen dan pada tahap kedua periode Oktober 2016 s.d. Oktober 2017 sebesar 32 persen.

Hingga akhir Oktober 2017, nilai inventory yang disimpan di PLB tersebut mencapai Rp920 triliun.

Sementara pelaku usaha yang memanfaatkan PLB juga mulai meningkat. Tercatat 500 pemasok, 107 distributor internasional, dan 458 distributor lokal telah menggunakan PLB.

Selain itu, kontribusi PLB terhadap fiskal juga menunjukkan adanya pertambahan.

Tercatat selama 2016 s.d. 2017, kontribusi PLB terhadap bea masuk impor Rp373,79 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) impor Rp223,96 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) impor Rp 684,84 miliar. (republika.co.id/ac)