Semua artikel oleh admin

Kerjasama Angkasa Pura I & ALFI

ALFIJAK – PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebagai langkah awal untuk melakukan kerja sama pengembangan dan peningkatan layanan kargo dan logistik di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I Dendi T. Danianto dengan Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan pada Senin (1/3/2021) di Kantor Pusat Angkasa Pura I, Kemayoran, Jakarta.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup penjajakan rencana kerja sama pada lima bidang yaitu ; pertama, Perlindungan keamanan terhadap pengguna layanan kargo udara yang dikelola oleh Angkasa Pura I.

Kedua, peningkatan service level agreement (SLA), key performance index (KPI), dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang menangani kargo dan logistik di bandara Angkasa Pura I.

Ketiga, Standardisasi pelayanan penanganan kargo dan logistik di bandara Angkasa Pura I.

Keempat, Penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan seperti lahan, warehousing, ruangan pelaku usaha logistik dan forwarder, cold storage, layanan fast track, dan lain-lain yang dapat meningkatkan volume kargo.

Kelima, Pelayanan logistik dan kargo tidak terbatas pada moda transportasi udara, namun  juga transportasi darat dan laut.  Selain itu, nota kesepahaman juga mencakup kegiatan pertukaran data dan informasi terkait pengembangan dan peningkatan layanan kargo dan logistik.

“Pada era yang makin kompleks dan serba tidak pasti ini, kolaborasi menjadi hal yang mutlak dilakukan dibanding kompetisi. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud kolaborasi Angkasa Pura I dengan stakeholder kunci di sektor logistik yang juga bertujuan untuk turut mengakselerasi penerapan ekosistem logistik nasional atau national logistic ecosystem yang di inisiasi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2020 lalu,” ujar Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I Dendi T. Danianto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, berkolaborasi lebih baik dibandingkan berkompetisi.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi yang dapat mendukung implementasi National Logistic Ecosystem sehingga biaya logistik di Indonesia semakin kompetitif dan Indonesia dapat masuk 30 besar dunia dan 3 besar di ASEAN terkait logistic performance index pada 2024,” ujar Yukki

Dendi T. Danianto mengemukakan,kolaborasi ini juga merupakan upaya untuk mendukung strategi revenue enhancement Angkasa Pura I, khususnya pada area bisnis logistik dan kargo.

Pada masa pandemi, kinerja trafik kargo tahun 2020 dibanding 2019 di bandara Angkasa Pura I masih bisa tumbuh tipis 2,09% dibanding dengan trafik penumpang dan pesawat yang memang turun drastis.

Oleh karena itu, untuk menjaga dan memanfaatkan pertumbuhan trafik kargo yang pada 2021 diprediksi tumbuh tipis 2,1% menjadi sekitar 445.300 ton, Angkasa Pura I melakukan beberapa inisiatif, salah satunya rencana kerja sama dengan ALFI ini.

“Diharapkan kolaborasi ini dapat mendukung rencana pengoptimalan bisnis kargo perusahaan dalam jangka pendek dan menengah,” ujar Dendi.

Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I itu juga menjelaskan bahwa u<span;>ntuk menjaga dan memanfaatkan potensi pertumbuhan trafik kargo di bandara kelolaan, perseroan akan melakukan beberapa inisiatif seperti menginisiasi collaborative cargo and logistic development.

Hal itu bertujuan untuk mengajak Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan perdagangan di berbagai sektor industri yang secara tidak langsung dapat mendorong trafik kargo di bandara Angkasa Pura I.

Selain itu melaksanakan focus group discussion layanan kargo bersama stakeholder untuk mendiskusikan upaya perwujudan layanan kargo udara terpadu, implementasi single integrated IT platform sebagai upaya revenue safeguarding, dan cargo transhipment untuk menghindari penumpukan kargo di sisi udara serta upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.(#)

ALFI: Biaya Pelabuhan Mesti Efisien Sesuai Komoditi Yang Ditanganinya

ALFIJAK : Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan biaya-biaya pelabuhan di Indonesia harus lebih efisien sesuai dengan komoditi yang ditanganinya.

Pelabuhan juga harus menjadi pintu gerbang perekonomian yang lebih efektif serta menambah nilai daya saing terhadap barang-barang yang dikirim via pelabuhan.

“Kalau ada yang menyebut biaya pelabuhan harus murah, saya lebih suka bilang bahwa biaya pelabuhan harus lebih efisien sesuai komoditinya. Sebab, kedepan pemilik barang akan terus menuntut biaya yang lebih efisien dan pelayanan pelabuhan yang lebih baik,” ujar Yukki saat menjadi nara sumber dalam Webinar Nasional bertema ‘Peran Pelabuhan Sebagai Katalisator Pemulihan Perekonomian Setelah Pandemi Covid 19’, yang digelar secara virtual pada Sabtu (20/2/2021).

Webinar yang bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) <span;>Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) dan dibuka secara virtual oleh Menhub Budi Karya Sumadi itu juga merupakan rangkaian kegiatan HUT ke 6 ABUPI.

Narasumber lainnya pada Webinar itu antara lain; Ketua Umum ABUPI, Febri Aulia Fatwa,Ketua Umum DPP Indonesia National Shippowners Association (INSA) Carmelita Hartoto  yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan, Wakil Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Asaociation (ISAA) Reinhard LB Tobing, Sahat Simatupang dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Pasoroan Herman Harianja (INAMPA), serta Pengurus HKI.

Pada kesempatan itu, Yukki juga mengingatkan supaya pengembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia sudah semestinya mengarah pada green port.

“Kita harus sudah masuk pada green port, bukan sekedar urban logistic centre di pelabuhan utuk situasi dan kondisi yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Yukki yang menjabat Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) itu juga mengingatkan bahwa kata kunci pertumbuhan dari sisi kaca mata logistik itu bisa dilihat jika<span;> pertumbuhan tersebut penyebaran merata secara ekonomi diseluruh wilayah RI.

Sebab, imbuhnya, pertumbuhan atau produk domestik bruto (GDP) berdasarkan pada dua aspek yakni investasi dan konsumsi.

“Kita sering mengalami imbas gejolak krisis global tersebut. Sebut saja pada tahun 2018 dimana krisis ekonomi global akibat perdagangan dan energi yang nyata dilihat dari tekanan suply dan demand-nya,” ujarnya.

Kemudian di tahun 2019, RI juga mengalami imbas krisis global akibat perang dagang Amerika dan China. Sedangkan pada 2020 krisis global terjadi akibat Pandemi Covid 19 yang bersumber pada krisis kesehatan dan pada akhirnya menekan perekonomian dunia.

“Situasi dan kondisi ini mengagetkan serta menekan kondisi perekonomian kita. Hal ini karena dunia belum berpengalaman menangani krisis global yang disebabkan masalah kesehatan yang menyebabkan Pandemi tersebut, sehingga harus memberikan kreativitas bagi kita semua supaya bisa tetap bertahan kedepan,” paparnya.

Peluang

Kondisi Pandemi saat ini, kata Yukki, juga memaksa kita semua untuk melakukan sesuatu yang baru ataupun sesuatu yang sedang berjalan dipercepat termasuk dari sisi digitalisasi maupun big data.

“Makanya menghadapi Pandemi ini saya mau mengatakan bukan hanya w<span;>elcome to the new normal, tetapi juga welcome to the new opportunity,” sergahnya.

Pada kesempatan itu, Yukki <span;>juga mengajak semua pihak untuk menghapuskan ego sektoral guna mewujudkan National Logistik Ekosistem (NLE) sebagai platform besar bersama dalam mengefisiensikan logistik nasional.

“Sebab rasanya ego sektoral bukan hanya di pemerintah tetapi juga ada di kita sebagai pelaku usaha, oleh karenanya kita mesti berkolaborasi,” tuturnya.

Tak ketinggalan, Yukki juga kembali mengingatkan bahwa pada 2025, RI akan masuk pada Asean Conectivity, dan oleh sebab itu perlu menyiapkan segala sesuatuya. “Kita masih punya waktu menyiapkan segala sesuatunya untuk menuju Asean Conectivity 2025,” ujar Yukki.(*)

ALFI Dukung Integrasi Pelabuhan Kontainer & Pelabuhan Perikanan di KTI

ALFIJAK – Asosisasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung program Pemerintah dalam menyiapkan sarana dan prasarana guna memacu perekonomian di Indonesia Timur dengan mendorong pengembangan industri pengolahan ikan dan pembangunan pelabuhan terpadu di kawasan itu.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, ALFI siap mendukung konsep pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan yang terintegrasi termasuk didalamnya ada kawasan industri dan logistik di kawasan tersebut.

Menurutnya, potensi sumber daya alam dikawasan Timur Indonesia sangat banyak dan beragam, salah satunya sumberdaya perikanan yang bisa diandalkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional maupun ekspor.

“Untuk mendukung hal itu diperlukan sarana dan prasaran yang memadai. Sehingga yang berkaitan dengan layanan logistik maupun distribusinya bisa semakin lancar dan efisien. Selain itu komoditi dari industri perikanan tersebut juga bisa lebih berdaya saing global,” ujar Yukki pada Selasa (16/2/2021).

Dia mengatakan, ALFI juga mengapresiasi program Pemerintah berkaitan dengan penyiapan infrastruktur pelabuhan terpadu di KTI itu guna membangun ekosistem dan sumber ekonomi baru di kawasan tersebut.

“Oleh sebab itu, ALFI sangat mendukung konsep pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan yang terintegrasi termasuk didalamnya ada kawasan industri dan logistik di wilayah tersebut,” ucapnya.

Yukki yang merupakan Chairman Asean Federation of  Forwarders Association (AFFA) itu menilai  target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendirikan fasilitas pengolahan ikan di KTI, cukup realistis.

KKP menargetkan setidaknya akan berdiri sebanyak 55 industri pengolahan ikan dalam rencana pembangunan pelabuhan terpadu guna mendukung program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di KTI.

Pembangunan pelabuhan sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran persnya (14/2), menyebutkan bahwa tujuan pembangunan pelabuhan terpadu ini memang untuk mengintegrasikan proses yang ada dari hulu dengan hilir.

“Kemudian 4 industri galangan kapal diharapkan bisa tumbuh disana. Penyerapan tenaga meliputi 20.000 nelayan atau ABK, 500 petugas pelabuhan perikanan, 2.000 pedagang ikan, 11.000 pekerja industri perikanan,” jelasnya.

Dia mengemukakan pemerintah terus memantapkan pengembangan program LIN di Maluku antara lain melalui rapat koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan lembaga selalu dilakukan guna membahas rencana pembangunan pelabuhan terpadu.

Dia menjelaskan potensi perikanan tangkap di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Maluku dinilai sangat banyak.

“Peluang yang belum dimanfaatkan mencapai 2,315 juta ton pada tahun 2019, maka jika kita memanfaatkan 25 persen saja atau 579 ribu ton maka diperkirakan perputaran ekonomi per hari di sana dapat mencapai Rp31 miliar. Angka tersebut masih bersumber dari produksi perikanan tangkap, belum perikanan budidaya,” ucapnya.

Menteri Trenggono juga mengungkapkan keinginannya membangun pabrik tepung ikan di sana. Pembangunan ini penting untuk meminimalkan impor produk yang menjadi bahan baku pembuatan pakan ikan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berharap pembangunan pelabuhan terpadu sebagai infrastruktur dasar program LIN dapat segera dilakukan.

Bahlil meyakini bahwa program tersebut bakal membangun sumber ekonomi baru di lautan dan daratan Maluku.

“Bapak Presiden ingin agar semua processing itu dilakukan di darat, dengan pemahaman bahwa pendapatan negara dan daerah itu dapat di kontrol, menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja baru, dan membangun ekosistem ekonomi yang ada di darat,” ujar Bahlil.(*)

ALFI DKI ingin Jaminan Kontainer Impor pakai Asuransi

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung agar pihak asuransi bisa mengcover pengganti uang jaminan kontainer untuk kegiatan impor.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, inisasi penggunaan dan pelibatan pihak asuransi dalam mencover kegiatan importasi tersebut telah dibahas sejak beberapa tahun lalu oleh stakeholders terkait dan regulator, namun sayangnya hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Memang idealnya jaminan kontainer impor dicover oleh asuransi. Ini demi keseragaman dalam layanan dan memberikan kepastian bisnis bagi pelaku usaha,” ujar Adil, kepada wartawan pada Selasa (9/2/2021).

Dia mengatakan, ALFI  juga sudah pernah menyampaikan usulan kepada Kemenhub dalam pelibatan pihak asuransi untuk mencover uang jaminan kontainer impor.

Bahkan, kata dia, usulan tersebut pernah  masuk dalam paket deregulasi Kemenhub beberapa waktu lalu untuk menghapuskan istilah uang jaminan kontainer. “Tetapi memang tindak lanjutnya belum juga maksimal,” paparnya.

Adil mengatakan, pelibatan pihak asuransi dalam hal itu guna memberikan kepastian bisnis sekaligus menjamin jika ada kerusakan dan lainnya terhadap kontianer dengan kritetia tertentu.

“Sekarang kita mesti fokus bagaimana menurunkan biaya logistik dan tetap stabil. Sebab berdasarkan pengalaman dilapangan bahwa kerusakan kontainer didepo juga masih menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha. Sebab, kita sulit memverifikasinya lantaran ALFI maupun importir dilapangan selama ini hanya menugaskan Sopir Truk utuk mencari atau memverifikasi kontainer yang rusak tersebut. Jika sudah dicover asuransi maka verifikasi kerusakan kontainer sebagai alat angkut juga akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi,” ucap Adil.

Pelibatan pihak asuransi dalam mencover jaminan kontainer, imbuh Adil juga untuk mendorong layanan logistik yang efisien dan efektif serta tidak lagi konvensional.

Sebagaimana diketahui, pada awal 2019, ALFI  sudah mengusulkan agar dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) supaya pelayaran diwajibkan menggunakan asuransi yang diakui otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengcover pengganti uang jamiman peti kemas.

Usulan itu sudah disampaikan ketika Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko.

ALFI sangat berharap pembayaran uang jaminan kontainer impor dengan asuransi dapat terlaksana lantaran hal ini juga untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang atau importir.(red)

Usaha Keagenan Kapal Pemegang SIUPKK, Perkuat Transportasi Laut Nasional

ALFIJAK – Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.

Oleh sebab itu, Pemerintah RI telah menerbitkan regulasi bahwa usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

“Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu,” ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi Kristanto, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (5/2/2021).

Juswandi menegaskan, bahwa peran keagenen kapal anggota ISAA yang mengantongi SIUPKK justru untuk memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association (INSA).

Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK.

Pertama,  supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut agar mampu bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

“Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK Justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri,” ucap Juswandi.

Kedua, sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Disisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal.

Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada nasional.

Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya untuk memajukan usahanya.

Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F (Cost and Freight) sedangkan ekspor menggunakan term free on board (FOB). Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak (tax).

Kelima, u<span;>paya meniadakan hadirnya usaha jasa terkait dimana salah satu didalamnya adalah jasa keagenan adalah langkah mundur karena itu diamanahkan dalam UU 17/2008 dan PP 20/2010 dengan tujuan agar SIUPAL lebih fokus ke bidang usaha inti pengangkut dan owner.

Juswandi mengatakan, akan menjadi tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya.

“Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya,” ujarnya.

Menyangkut soal permodalan, imbuhnya, pemegang SIUPKK telah mengacu pada PM 24 tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan usahanya yakni menghandle keagenan kapal,” tegas Juswandi..

Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi  saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai competitiveness yang mampu bersaing di level Internasional.

UU Pelayaran

DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia.

Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0009909.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah (Kemenhub) melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017.

Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal.

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019.(***)

Industri Cold Chain di Indonesia Tumbuh 12%

ALFIJAK – Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan industri rantai dingin atau cold chain tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Pertumbuhan industri rantai dingin di Indonesia diperkirakan sebesar 12-16% yang terjadi terutama karena upaya industri mengurangi tingkat kerusakan komoditas maupun tuntutan jaminan mutu produk.

FAO, misalnya, menyebutkan food losses & waste secara global sebesar 20% pada komoditas daging, 45% pada buah dan sayuran, serta 35% pada ikan dan seafood.

SCI memperkirakan food losses & waste untuk buah dan sayuran di Indonesia pada tahapan pasca panen sekitar 10% dan distribusi sekitar 7,5%. Kerusakan sebesar itu mengurangi margin para pelaku usaha. Hal itu juga merugikan konsumen karena penurunan mutu dan kenaikan harga komoditas.

Penerapan rantai dingin sangat penting karena food losses & waste terjadi pada semua tahapan, baik produksi (pertanian, perikanan, dsb.), pasca panen, pengolahan, distribusi, dan konsumsi. Secara keseluruhan food losses & waste mencapai 50% yang sebagian besar terjadi pada tahap produksi dan pengolahan.

Setijadi menjelaskan, peluang industri rantai dingin di Indonesia bisa dilihat antara lain dari data perbandingan antara ketersediaan cold storage dan jumlah penduduk. Di Indonesia, kapasitas cold storage sebesar 0,05 m3 per penduduk, sementara di India sebesar 0,10 m3 dan Amerika Serikat sebesar 0,36 m3 per penduduk.

Kebutuhan penguasaan rantai dingin juga terjadi dalam pendistribusian vaksin Covid-19 di Indonesia. Penanganan dan pendistribusian 600 juta dosis vaksin itu menjadi peluang dan tantangan bagi penyedia jasa logistik dan distribusi farmasi.

Setijadi menyatakan perusahaan yang telah berada maupun akan memasuki industri ini harus mempunyai kemampuan dalam mengelola rantai dingin. SDM yang menguasai rantai dingin diperlukan untuk menghindari kerugian akibat kerusakan dan mutu bahan baku, komoditas, atau produk.

Kemampuan pengelolaan rantai dingin juga harus dimiliki perusahaan jasa logistik, pergudangan, dan transportasi semua moda. Perusahaan pengelola infrastruktur dan fasilitas logistik juga harus menguasainya, misalnya untuk penanganan reefer container di pelabuhan dan bandara.(red)

Tarif Sewa Gudang di Soetta Akan Naik, Biaya Logistik Bakal Meroket

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak manajemen PT Angkasa Pura 2 (AP2) untuk tidak menaikkan biaya sewa pergudangan di kawasan bandara Soekarno Hatta (Soetta), ditengah situasi sulit yang dialami pebisnis akibat Pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengemukakan, asosiasinya menerima keluhan dan laporan dari sejumlah perusahaan logistik prihal rencana penaikkan biaya sewa fasilitas pergudangan di kawasan tersebut.

Padahal, kata dia, disisi lain pelayanan kargo udara di bandara Soetta itu hingga saat ini masih sangat tertinggal dari sisi volume maupun kecepatan, atau dinilainya belum efisien.

“Layanan kargo udara pada awal nya hanya merupakan supportting di Soetta dan bisa terlihat dari fasilitas gudang-gudang eksisting sudah sangat tertinggal. Tetapi angkutan layanan kargo udara sekarang ini menjadi pendapatan utama karena dampak pandemi Covid 19,” ujarnya.

Dia mengatakan, turunnya jumlah penumpang pada angkutan udara juga memengaruhi pendapatan pengelola bandar udara termasuk di Soetta. Sehingga tidak tepat jika manajemen AP2 justru mencari jalan pintas dengan menaikkan tarif sewa pergudangan kargo udara akibat merosotnya jumlah penumpang pesawat.

Semestinya, imbuh Yukki, dimasa pandemi Covid 19 sekarang ini semua pihak menyadari bahwa mendorong digitalisasi, inovasi, kelancaran arus barang dan efisiensi merupakan kata kunci dalam kegiatan usaha agar bisa tetap berlangsung, bukan semata-mata menaikkan harga yang justru akan membebani masyarakat konsumen termasuk sekitar 298 perusahaan anggota ALFI yang berkegiatan di Soetta.

“Padahal selama ini, para pengelola/mitra kerja atau penyewa gudang kargo di Soetta sudah mengemukakan, jangankan mencari keuntungan. Bahkan untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19 saja, perusahaan sudah megap-megap. Kok ditengah situasi seperti saat ini AP2 justru ingin menaikkan tarif sewa gudang ?,” ucap Yukki.

Yukki mengatakan, akibat tidak tepatnya kebijakan AP2 tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa para peserta tender pergudangan kargo yang diselenggarakan BUMN tersebut baru-baru ini justru lebih memilih mengundurkan diri lantaran tidak sanggup memenuhi persyaratan dalam tender, termasuk adanya kenaikan biaya sewa gudang hingga 80%.

“Menaikkan revenue sebagai korporasi memang itu wajar, tetapi dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini apakah langkah kebijakan seperti itu sudah tepat ?. Dan kita ini kalau ingin menjadi pemain di regional pola pikirnya bukan menaikkan sewa tapi ada adalah volume, sebab dengan naiknya volume dan kemudahan serta perbaikkan pelayanan pasti indikator lainnya ikut naik termasuk keuangan,” papar Yukki yang juga Chairman Asean Federation Forwarders Association (AFFA)

Perlu Dialog

ALFI juga mengingatkan,  peran AP2 sebagai landlord bukan berarti bisa berbuat sesukanya dalam hal menaikkan tarif sewa fasilitas pergudangan di Soetta tanpa adanya diskusi dan dialog terlebih dahulu dengan pengguna jasa maupun pelaku usaha.

“Diskusi dan dialog dalam hal ini sangat penting untuk membangun ekosistem logistik yang handal dan bisa bersaing,” tuturnya.

Namun, kata Yukki, akibat Pandemi Covid 19 saat ini, pendapatan AP2 diduga mengalami penurunan omzet sekitar 40% akibat merosotnya jumlah penumpang pesawat.

Sayangnya AP2 hanya melihat dari sisi pendapatan, tidak melihat volume trafik dan perbaikan pelayanan,” ujar Yukki.

Disisi lain, jelas Yukki, apabila ada operator atau peserta tender yang memenangi lelang, maka operator baru tersebut yang akan melakukan seluruh biaya investasi untuk level of service yang telah ditargetkan oleh AP2 yang kemungkinan nilainya bisa mencapai ratusan milyar, padahal masa kerjasama hanya berlangsung selama 4 tahun.

“Hal ini sulit bagi operator/mitra untuk menjustify investasi tersebut bila waktu kerjasama hanya 4 tahun dan tanpa jaminan perpanjangan,” tandas Yukki.

Dia menegaskan, dengan alasan apapun saat ini sulit bagi pelaku usaha untuk menerima penaikkan tarif sewa gudang di Soetta itu yang notabene terkesan dipaksakan ditengah situasi Pandemi Covid 19 saat ini.

Padahal pelayanan di Soetta selama ini telah berstandar IATA dan Airline juga sudah memenuhinya.

“Kita sebagai pengusaha, tentu ada perhitungan bisnisnya sebelum melakukan investasi. Kami justru menilai kenaikan tarif sewa gudang kargo udara di Soetta oleh AP2 tanpa memberi nilai tambah kepada end-user (eksportir dan importir) yang ujungnya harus membayar biaya sewa gudang ini. Kondisi seperti ini justru berpotensi membuat biaya logistik melambung, bahkan multiflier efeknya bisa  memperburuk pertumbuhan perekonomian nasional akibat banyak pelaku bisnis yang gulung tikar,” ujar Yukki.(#)

ALFI Siap Distribusikan Logistik Vaksin Covid-19

ALFIJAK : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan pentingnya kerjasama intensif dalam kegiatan distribusi logistik Vaksin Covid-19.

Ketua Umum  DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai logistik dan distribusi vaksin covid-19 sudah seharusnya menjadi pekerjaan bersama.

Pasalnya, kata dia, estimasi kapasitas distribusi vaksin nasional per tahunnya hanya sebanyak 43,9 juta dosis. Artinya, dalam keadaan normal, jumlah vaksin covid-19 selesai didistribusikan dalam 9-10 tahun.

“Oleh karenanya pemerintah harus memiliki pola disribusi yang matang dan terperinci. Distribusi vaksin tidak bisa dilakukan menggunakan jalur logistik biasa, harus ada pembenahan jika pemerintah ingin distribusi berlangsung lancar,” ujar Yukki melalui keterangan pers-nya, pada Jumat (15/1/2021).

Melihat skalanya yang raksasa dan harus dilakukan secara cepat, dia berpendapat bahwa logistik vaksin kali ini harus dilakukan bersama, bahu-membahu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Jika pihaknya akan dilibatkan dalam distribusi vaksin covid-19, Yukki mengusulkan beberapa ide distribusi untuk pemerintah dari skema atau pola pengiriman, infrastruktur dan fasilitas, hingga sistem yang digunakan.

Yukki mengusulkan agar pemerintah menentukan beberapa titik atau pusat penyaluran vaksin (hub) di kota-kota besar di Indonesia. Hub-hub ini lah yang akan bertanggungjawab menyalurkan vaksin covid-19 ke kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, dari hub vaksin ditransportasikan ke Rumah Sakit (RS) tempat calon penerima vaksin dijadwalkan menerima penyuntikan.

Dia menyarankan untuk tidak menyimpan stok vaksin di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi masing-masing karena fasilitas dan infrastruktur di setiap Dinkes tidak merata.

Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dalam mengkaji penyetoran vaksin. Pasalnya, salah kalkulasi dapat berakibat fatal. Contohnya, jika vaksin disimpan di tempat yang tak memiliki fasilitas cold storage atau pendingin sesuai kebutuhan, vaksin berpotensi rusak dan tak dapat digunakan.

Perlu diingat bahwa Indonesia berencana menggunakan 7 vaksin berbeda, artinya ketentuan penyimpanan suhu pun bervariasi dari minus 5 derajat hingga minus 70 derajat celcius. Ketujuhanya yaitu vaksin racikan Sinovac, Bio Farma, Sinopharm, Novavax, Pfizer-BioNTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna.

Selain itu, dalam mentransportasikanya dari hub ke Rumah Sakit atau Puskesmas, vaksin harus disimpan di box atau container khusus yang telah mendapat sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin Badan POM. Vaksin tidak bisa disimpan di container dingin penyimpan  biasa.

Cold Storage

Yukki mengatakan hingga saat ini, belum ada satu badan tunggal yang mampu mengadakan cold storage atau container dalam jumlah sebesar ini. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan berbagai perusahaan swasta.

Dia juga menegaskan siap jika diminta mendatangkan container minus 60 derajat, meskipun kontainer seperti itu belum ada di Indonesia.

“Dalam hal ini pemerintah tidak perlu membeli, bisa (disewa) lewat kesepakatan. Karena ini untuk kebaikan bersama, nanti prosesnya bisa secara terbuka,” ucap Yukki.

Usulan lainnya, kata Yukki, adalah pola pengiriman berbasis teknologi. Dia menyebut monitoring sama pentingnya dengan pengadaan vaksinasi.

Satu-satunya cara agar monitoring dapat dilakukan secara real time adalah dengan mengandalkan digitalisasi. Dengan pola ini, ia menyebut setiap vaksin yang akan disuntikkan telah memiliki barcode yang ditujukan oleh individu tertentu.

“Sistem monitoring ini bisa digunakan untuk mengevaluasi. Misalnya, jika terjadi efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pemerintah dapat mengetahui vaksin apa yang disuntikkan kepada invididu yang mengalami KIPI,” ucapnya.

Yukki juga mengatakan, apabila fasilitas di daerah tertentu tidak memadai, maka dapat menyimpan vaksin di tempat-tempat yang memiliki tingkat pengamanan maksimal, contohnya bandara atau pelabuhan yang merupakan restricted area guna memudahkan monitoring oleh pemerintah.

“Transportasi baru akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal dalam sistem, sehingga vaksin tidak lama mengendap di Dinkes atau pusat kesehatan yang mungkin sistem pengamanannya tidak terjamin,” tuturnya.

Selain itu, perlu disiapkan pengolahan dan pemusnahan limbah pasca vaksinasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama atau oknum nakal yang memanfaatkan keadaan.(red)

Tunda Kenaikan Tarif Tol untuk Truk Logistik

ALFIJAK : Selama masa Pandemi virus Corona (Covif-19), Pemerintah semestinya terus mendorong pemeberian relaksasi terhadap kegiatan logistik.

Hal itu perlu dilakukan berkesinambungan guna memulihkan kembali kegiatan usaha dan menumbuhkan aktivitas perekonomian.

“Salah satu relaksasi yang perlu dilakukan Pemerintah adalah dengan tidak menaikkan tarif jalan Tol yang berhuhungan dengan kegiatan truk logistik,” ujar Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch ((IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, dikutip dari bisnis.com pada Jumat (15/1).

Dia mengungkapkan, truk logistik merupakan mata rantai aktivitas logistik secara keseluruhan yang saat ini membutuhkan perhatian tersendiri ditengah problematika kemacetan yang terjadi selama ini.

Disisi lain, biaya logistik berpotensi ikut terkerek naik jika cost operasional logistik mengalami kenaikan yang dipicu kenaikan biaya Tol tersebut.

“Jadi sebaiknya pemerintah dalam masa pandemi ini jangan menaikan tarif  Tol dulu. Seharusnya diberikan relaksasi dan jangan ada kenaikan tarif tarif yang berkaitan dengan kegiatan logistik,” usul Ridwan.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan<span;> <span;>tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol..

Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol .(red)