Akses Tol Pelabuhan Priok Belum Efektif Untuk Logistik, Begini Respon ALFI

ALFIJAK- Jalan tol yang merupakan akses langsung dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok dibuka untuk umum setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2017.

Jalan tol sepanjang 11,4 km ini merupakan bagian dari sistem jaringan jalan tol Jabodetabek yang terhubung ke jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dan lingkar dalam Jakarta.

Ruas jalan tol akses Tanjung Priok terdiri atas: Seksi East (E)1 yakni Rorotan-Cilincing (3,4 km), Seksi East (E)2 yakni Cilincing-Jampea (2,74 km), Seksi East (E)2-A yakni Cilincing-Simpang Jampea (1,92 km), Seksi North-South (NS) Link yakni Yos Sudarso-Simpang Jampea (2,24 km), dan Seksi North-South (NS) Direct Ramp (1,1 km).

Namun, berdasarkan kajian DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, efektifitas akses tol langsung pelabuhan tersibuk di Indonesia itu belum maksimal termanfaatkan oleh angkutan logistik.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menyebutkan, belum efektif dan optimal nya akses tol pelabuhan bagi angkutan logistik lantaran disebabkan tiga faktor.

Pertama, belum terkoneksinya akses langsung ke dalam pelabuhan terhadap angkutan truk/logistik yang dari dan ke arah tengah maupun barat (Bogor, Tangerang, Kota).

Kondisi ini menyebabkan kemacetan tidak bisa dihindari lantaran kendaraan menumpuk dan harus melintasi jalan raya (arteri) Yos Sudarso maupun RE Martadinata-Ancol dalam kegiatan pengangkutan logistik dari dan ke pelabuhan Priok.

Kedua, hanya kendaraan truk yang berasal dari arah timur (Cikampek, Bandung Jawa Barat dskt) yang tersedia akses langsung ke pelabuhan Tanjung Priok dan itupun hanya untuk keluar masuk Terminal Peti Kemas Koja maupun Jakarta International Container Terminal (JICT) yang telah disiapkan joint gate.

Padahal, imbuhnya, di Pelabuhan Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yang lokasinya/gate out dan gate in-nya pun berpencar/terpisah yakni; TPK Koja, JICT, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga, tidak tersedianya pintu keluar tol (gate out) di sekitaran jalan cakung cilincing (rorotan) maupun Marunda, padahal dilokasi tersebut saat ini merupakan hinterland pendukung untuk aktifitas depo empty maupun garasi trucking.

“Kondisi tersebut mengakibatkan truk logistik masih harus melitasi jalan arteri saat hendak mengembalikan peti kemas kosong pasca impor maupun pengambilan peti kemas untuk proses kegiatan ekspor,” ujar Adil.

Atas kondisi itu, ALFI mengusulkan agar
disediakan akses langsung terhadap truk logistik dari arah tengah dan barat ke dan dari pelabuhan Tanjung Priok, serta membuka gate out tol Rorotan untuk memudahkan konektivitas depo dan garasi trucking.

“Selain itu, melakukan manajemen trafic yang lebih baik dan berkesinambungan di jalur arteri (non tol) dari dan ke pelabuhan Priok,” paparnya.

Disisi lain, kata Adil, PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II / IPC sebagai pengelola pelabuhan Tanjung Priok agar melakukan manajemen pengaturan lalu lintas yang lebih baik di dalam pelabuhan, termasuk mereposisi atau menambah buffer area truk yang saat ini hanya berada di wilayah barat agar disiapkan juga di wilayah timur pelabuhan.(#)

Kelaikan Peti Kemas Tanggung Jawab Pemiknya

ALFIJAK – Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan, pemilik peti kemas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelaikan maupun pemenuhan kewajiban alat angkut tersebut.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang Perkapalan maka pemilik peti kemas yang bertanggung jawab atas kelaikannya, dan tidak ada perbedaan hukum antara peti kemas domestik dengan peti kemas internasional.

Pihak yang bertanggungjawab atas prasyarat kelaikan peti kemas juga telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang Pengesahan International Convention For Safe Containers (CSC) maupun UU 17/2008 tentang Pelayaran.

“Jadi segala biaya yang muncul atas kelaikan peti kemas merupakan tanggung jawab pemiliknya,” ujar Ridwan melalui keterangan pers-nya, pada Senin (3/2/2020).

IMLOW menyampaikan hal tersebut merespon akan dilakukannya revisi terhadap pengaturan mengenai kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Ridwan menegaskan, revisi beleid itu juga mesti memperjelas sekaligus mempertegas siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan pemenuhan kelaikan peti kemas sesuai aturan tersebut.

Dia mengatakan, dalam dunia kemaritiman, ada istilah kepemilikan peti kemas oleh pelayaran atau Carrier Owned Container (COC), dan ada pula kepemilikan peti kemas oleh pemilik barang atau Shipper Owned Container (SOC).

Olehkarena itu, imbuhnya, IMLOW akan terus mengawasi revisi dari PM 53/2018 tersebut , apalagi Indonesia sebagai negara yang telah ikut meratifikasi Convention for Safe Containers (CSC).

“Merujuk aturan-aturan yang ada, sudah terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas kelaikan peti kemas,” ucap Ridwan.

Dia menyebutkan, dalam PP 51/2002 tentang Perkapalan, dijelaskan bahwa pemilik peti kemas bertanggungjawab dan menjamin peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 102 beleid itu ditegaskan, pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan laik, baik pada saat penyimpanan maupun penggunaan.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Hubla Kemenhub menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap aturan mengenai kelaikan peti kemas dan ketentuan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2018.

Revisi itu guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan beleid tersebut.

Kemenhub mengklaim, revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survey peti kemas.(#)