JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dapat dioptimalkan sebagai salah satu jurus ampuh yang diberikan Pemerintah RI guna mendukung daya saing industri nasional khususnya dibidang logistik.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, menyebutkan dalam pengamatannya sebagai pelaku industri khususnya supply chain, PLB yang merupakan fasilitas yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu menjadi stimulus tersendiri bagi pelaku logistik.
Fasilitas tersebut juga untuk mendukung industri manufaktur dan industri kecil menengah (IKM) terkait kegiatan transaksi impor dan ekspor dalam meningkatkan daya saing produk di pasar global maupun domestik.
“Sudah sangat efektif konsep dan tata laksana PLB ini bagi pelaku logistik nasional maupun industri produsen untuk dapat memindahkan pusat penimbunan yang berada di luar negeri ke dalam negeri,” ujar Yukki, melalui keterangan pers-nya, pekan lalu.
Dia mengatakan, proses perolehan ijin PLB yang berbeda dengan jenis fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat) lainnya yaitu dimana pengajuan PLB atas dasar business plan yang diusulkan oleh pelaku logistik atau industri komoditas/produsen kepada Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kemudian disetujui oleh Pemerintah jika memberikan manfaat nyata bagi negara dan pelaku industri nasional.
Sedangkan untuk fasilitas TPB lainnya adalah kebijakannya yang business plan dibuat Pemerintah kemudian dilaksanakan bagi penerima fasilitas berikat tersebut.
ALFI, imbuhnya, mengapresiasi peran siginifikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dalam memberikan peluang bagi industri nasional agar berdaya saing global melalui regulasi PLB tersebut.
“Meskipun disisi lain masih banyak penyelarasan dan perbaikan yang diperlukan dalam mengotimalkan fungsi serta peran fasilitaa PLB itu dimasa mendatang,”ucap Yukki.(ri)