GPEI minta dispensasi pembatasan operasional truk untuk barang ekspor

Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memberi pengecualian bagi angkutan truk sumbu tiga atau lebih pengangkut barang-barang ekspor pada saat pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan tol dan nasional tertentu diberlakukan pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

JAKARTA (alfijak): Menurut GPEI, Aktivitas ekspor akan mengalami gangguan jika pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor atau bahan baku industri yang memiliki orientasi ekspor.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan barang truk pembawa barang-barang ekspor karena kegiatan ekspor mengalami peningkatan pada akhir tahun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Tidak hanya pengangkut barang-barang ekspor, ungkapnya pemerintah juga perlu memberikan pengecualian untuk angkutan truk pembawa bahan baku industri yang orientasinya ekspor dan bahan bakunya dari dalam negeri.

“GPEI mengharapkan adanya pengecualian untuk aktivitas ekspor, karena di akhir tahun kegiatan ekspor meningkat di bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya,” kata Benny kepada Bisnis pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan peningkatan aktivitas ekspor sudah mulai terlihat sejak Oktober 2017 dan akan mencapai puncak pada Desember 2017.

Menurutnya, kenaikan aktivitas ekspor di rata-rata bulan pada kuartal 1, 2, dan 3 bisa mencapai 30%.

Terkait dengan besaran kerugian yang akan diderita perusahaan eksportir, Benny mengaku belum melakukan perhitungan.

Peta jalur

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya menyesalkan jika pemerintah tidak melakukan perubahan terkait pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih pada jalan tol dan nasional tertentu.

Dia meminta pemerintah memetakan jalur-jalur yang dapat dilewati oleh angkutan barang sumbu tiga atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 untuk mencapai kawasan-kawasan industri.

Angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mengalami kesulitan melewati jalur nontol tanpa peta jalur yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan operasional truk di jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tidak mengalami perubahan, yakni tetap selama 4 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada Rabu (13/12/2017).

“Sudah kami sampaikan kemarin, dan Rabu kita sampaikan ke media menyangkut masalah kebijakan ini,” kata Budi di Jakarta pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan pihaknya tetap membatasi pergerakan truk dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Budi mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang truk yang akan diterapkan bukan melarang truk beroperasi pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Namun, pembatasan itu hanya berlaku pada jalur-jalur tertentu. Dia mengatakan truk dengan sumbu tiga atau lebih bisa tetap beroperasi di jalur lain seperti jalan nasional pantura.

Tidak jauh berbeda, dia menuturkan pihaknya juga tidak melakukan perubahan terhadap angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih yang mendapatkan pengecualian agar dapat melintas di jalur tol dan nasional tertentu yang diputuskan tidak boleh dilewati. (bisnis.com/ac)

Kadin: tarif tol mestinya turun, bukan naik

Sejumlah ruas tol mengalami kenaikan tarif pada akhir tahun ini. Kenaikan ini dikatakan didasarkan pada peraturan penyesuaian tarif tiap 2 tahun sekali berdasarkan besaran inflasi. Menghadapi sejumlah kenaikan ruas tol itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyambutnya dengan negatif.

JAKARTA (alfijak); Dia berpendapat bahwa pembangunan jalan tol itu termasuk jenis investasi jangka panjang yang harusnya mengalami penurunan tarif.

“Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun,” katanya.

Rosan juga mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol seharusnya melihat dari kepentingan secara luas, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha.

Tarif tol yang makin naik dikatakannya bisa membebani biaya logistik dunia usaha jika frekuensi lalu lintas kendaraan masuk tol tinggi dan berdampak pada kenaikan harga sejumlah barang.

“Tarif makin rendah, dunia usaha yang lewat di situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga,” ungkapnya.

Beberapa waktu yang lalu PT Jasa Marga menaikkan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN tersebut berlaku mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB yang lalu. Kelima ruas tol itu diantaranya Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal sebagai Tol Dalam Kota Jakarta, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C). (otoniaga.com/ac)

Tento: perlu regulasi agar lelang logistik swasta terbuka

Sekjen IMLOW (Indonesian Maritime, Logistics & Transportation Watch), Achmad Ridwan Tento meminta agar Pemerintah membuat regulasi agar swasta terbuka atau transparansi dalam melakukan tender logistik guna menekan harga produk yang dijual di pasaran.

JAKARTA (alfijak); “Biaya logistik terhadap gross domestic product (GDP) Indonesia bisa dikurangi hingga 10 persen bila adanya transparansi terhadap proses dan tender kegiatan jasa logistik swasta yang beroperasi di Indonesia,” tutur Achmad Ridwan Tento, dalam catatan akhir tahun 2017.

Ridwan menyebutkan, Untuk instansi pemerintah, kementerian maupun BUMN/BUMD saat ini sudah melaksanakan proses tender/lelang terbuka untuk setiap pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkanya, termasuk di bidang logsitik sesuai dengan Peraturan Presiden No:54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang sudah dilakukan empat kali perubahan.

Akan tetapi belum berlaku untuk sektor swasta dimana untuk pengadaan jasa logistik masih menggunakan metode tertutup berupa penunjukkan langsung oleh perusahaan.

Menurutnya, biaya logistik nasional bisa turun lebih besar lagi jika swasta transparan terhadap proses tender lelang kegiatan logistik dari seluruh perusahaan swasta khususnya yang berstatus terbuka (Tbk).

Pengamat kemaritiman dan logistic ini menyebutkan tender terbuka swasta menurutnya sudah dilakukan beberapa negara dan sesuai dengan prinsip Trade Facilitation Agrement (TFA) yang telah diratifikasi sejumlah negara di dunia.

“Transparansi salah satu pilar utama dalam Trade Facilitation Agrement (TFA), dan TFA ini memberikan jaminan kepada Negara yang meratifikasinya bahwa biaya logistik di Negara tersebut akan turun lebih dari 10 persen pertahun, bahka TFA menyebutnya dikisaran 14 persen-17,5 persen,” papar Ridwan Tento.

“Walaupun Indonesia belum meratifikasi TFA, akan tetapi sebaiknya prinsip transparansi tersebut dapat diterapkan kedalam pengadaan jasa logistik oleh pihak swasta, karena dengan prinsip ini biaya logistik menjadi lebih efisien,” tuturnya.

Menurutnya, untuk jasa logistik yang digunakan oleh pemilik barang atau consigne selama ini meliputi seluruh kegiatan yang dibutuhkan dari mulai pengiriman sampai dengan barang tersebut sampai ke gudang miliknya,mulai dari penanganan di pelabuhan (port handling), transportation (delivery), Ware Housing (pergudangan) maupun pengurusan dokumen (document clearance).

Namun seluruhnya dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, atau diberikan kepada anak perusahaan tidak melakukan tender terbuka, sehingga tarifnya tinggi akibatnya berdampak pada penghitungan biaya logistic menjadi tinggi dan efeknya harga barang yang dijual di pasaran juga akan tinggi.

Ridwan yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), menyebutkan untuk kegiatan logistik yang berhubungan dengan ekspor maupun impor di pelabuhan Tanjung Priok 70 persen didominasi oleh perusahaan dengan kategori jalur prioritas yang sebagian besar adalah perusahaan terbuka (Tbk).

“Ada 100 perusahaan yang mendapat fasilitas jalur prioritas dari Ditjen Bea dan Cukai. Perusahan inilah yang mendominasi kontribusi dalam perhitungan biaya logistik di Indonesia,” tutur Ridwan.

Namun, disayangkan, dari sekian banyak perusahaan tersebut tidak melakukan tender/lelang terbuka yang transparan didalam mendapatkan sub kontraktor jasa logistik yang dibutuhkan.

Berdasarkan kajian IMLOW, imbuh Ridwan, pentingnya transparansi dalam kegiatan jasa logistik supaya segala perhitungan menjadi akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan transparansi maka segala sesuatunya menjadi terpercaya, dan hal ini penting terutama bagi perusahaan berstatus terbuka untuk menjaga kepercayaan investor. (poskotanews.com/ac)