Arsip Tag: Heru Pambudi

‘INSW lebih mendesak ketimbang satgas penertiban impor’

Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) ditentang a.l. dengan alasan bahwa selain memboroskan anggaran, satgas ini tak dibutuhkan karena optimalisasi fungsi dan koordinasi Bea dan Cukai yang seharusnya dikedepankan.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu membuat Satgas ini.

Pasalnya, yang diperlukan saat ini adalah mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW). Enny menekankan, pembentukan Satgas juga akan memakan anggaran pemerintah.

“Menambah OB (Office Boy) saja butuh anggaran. Ini pasti ada. Sebatas euforia saja menurut saya. Jadi seolah-olah dengan adanya Satgas, seperti kemarin ada Satgas Pangan terus harga pangan stabil, padahal itu semua enggak menyelesaikan persoalan utamanya. Kayak pangan itu kan menjadikan fluktuasi pangan karena demand dan supply tidak balance,” kata Enny dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, ia juga menegaskan pembentukan Satgas ini hanya memberatkan importir. Selain beban di sisi waktu, importir juga harus menanggung sisi biaya karena banyaknya hal yang dilewati sebelum memasukkan barang ke Tanah Air.

Untuk diketahui, INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

Konsep ini merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan INSW, semuanya terpusat terkoordinasi dalam suatu pusat pengendali dan computerized.

“Satgas itu mestinya untuk memperkuat dan menggaransi aturan-aturan yang standar, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang kacau balau ini. Jadi terbalik, mestinya instrumennya dulu diperkuat baru Satgas itu. Sementara itu single window ini kan baru wacana terus, pengaplikasiannya kan belum real di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai salah kaprah jika ingin membentuk Satgas ini. Sebab, fungsi Bea Cukai sebenarnya hanya untuk mengendalikan produk yang masuk ke Indonesia, bukan menentukan kriteria barang itu boleh masuk atau tidak.

“Tapi yang terjadi sekarang, Bea Cukai ini powerful sekali termasuk yang menentukan boleh tidaknya suatu barang melintasi kawasan kepabeanan. Ini kan tugas kementerian teknis. Sehingga sekarang kalau misalnya ada satu rencana Bea Cukai mau membuat suatu klasifikasi (penertiban impor berisko tinggi), itu sebenarnya yang berhak membuat itu bukan Bea Cukai, tapi kementerian teknis,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman mengatakan, Dtjen BC tidak perlu membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini akan menunjukan pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan Tugas dan Fungsi Pokonya (Tupoksi) dengan baik.

“Namanya ada Satgas inikan kalau (Bea dan Cukai) sudah tidak jalan sama sekali‎,” kata Sukiman.

Sukiman meminta, pihak Bea dan Cukai memaksimalkan Tupoksinya serta mempertanggungjawabkannya. “Kita harus mempertimbangkan. Misalnya, Satgas pangan, jangan sampai ada Satgas dari Kepolisian akhirnya baru menertibkan,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan, keberadaan Satgas tersebut akan memberikan beban anggaran tambahan bagi negara.

“Karena itu, Satgas ini tidak perlu, paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kecuali Bea dan Cukai sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Bea dan Cukai berencana membentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian.

Dalam draft tersebut, tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Gandeng Kapolri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan sejumlah pejabat beberapa instansi dalam rangka menggelar rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Pantauan merdeka.com, dalam rapat ini hadir Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Rapat tersebut membahas penanganan impor berisiko tinggi. Salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

“Kami sengaja mengajak kerja sama beberapa instansi pemerintah untuk turut mengawasi tugas dari importir seperti ini. Kita harapkan dengan saling bersinergi seperti ini kita bisa optimal dalam menangani kasus importir tinggi yang selama ini merugikan negara kita,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya di lokasi.

Penanganan impor berisiko tinggi sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih adil dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi.

Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres yang diterima merdeka.com, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.

“Satgas sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kutipan draft Perpres tersebut.

Sedangkan tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Wewenang Satgas nantinya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi. Melakukan operasi tangkap tangan serta melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.

Humas Ditjen Bea dan Cukai, David mengatakan, rencana pembentukan Satgas ini masih akan dibicarakan di tingkat menteri. Pihaknya akan mencari tahu apakah Satgas ini diperlukan atau tidak.

“Rencana pembentukan Satgas ini mau dibicarakan di tingkat menteri dulu, apakah diperlukan Bea Cukai. Akan diadakan pertemuan rapat dengan pihak terkait terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com.

Tak mematikan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penertiban impor berisiko tinggi yang tengah serius dilakukan pemerintah, bukan untuk mematikan kegiatan ekonomi.

“Pada dasarnya, kita tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi. Kita ingin ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga bisa menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pelaku ekonomi lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penertiban impor berisiko tinggi.

Sri Mulyani menginginkan adanya praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan bagi para pelaku ekonomi khususnya para importir berisiko tinggi (very high risk importer/VHRI) yang berpotensi menyelundupkan barang-barang ilegal masuk ke Tanah Air.

Dia mendorong para importir berisiko tinggi yang selama ini bisa memasukkan barang-barang impor ilegal ke dalam negeri, untuk menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam kegiatan impor.

“Mereka yang selama ini lakukan impor tapi tidak bayar pajak atau tidak punya NPWP, kita sudah tutup. Kalau mereka bayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor berbeda dengan bayar pajaknya, kita lakuan tindakan. Kalau mereka yang bisa masuk impor ilegal jadi legal, itu yang kita dorong sehingga ia bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara detil berapa potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan melalui penertiban impor berisiko tinggi tersebut. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menertibkan 679 importir yang tidak punya NPWP.

“Dari sisi nilai, kita ya tidak tahu berapa yang ia selundupkan, kan jenis barangnya bermacam-macam. Kalau borongan bisa tekstil, bisa barang elektronik atau konsumsi. Mereka biasanya dalam satu kontainer terdiri dari berbagai macam jenis barang sehingga kemudian ia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung,” ujarnya.

Impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar sehingga dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal.

Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal.

Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi ‘supply gap’ yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal serta mendorong perekonomian dalam negeri.

Program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan DJBC sejak Desember 2016.

Dalam jangka pendek, DJBC akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Untuk jangka panjang, DJBC akan membangun sistem kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional.

Sri Mulyani pun menilai pentingya kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, agar tercipta perbaikan kepatuhan pengguna jasa, percepatan dan penyederhanaan perizinan impor, serta pemberantasan penyelundupan, pelanggaran kepabeanan dan praktik perdagangan ilegal lainnya.

Kementerian Keuangan sendiri telah merancang satuan tugas (satgas) penertiban impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional. (sindonews.com/merdeka.com/sinarharapan.com/ac)

gambar: merdeka.com

Bank Mandiri dukung modul G2 dari Bea Cukai

Upaya percepatan arus logistik barang di Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya oleh Bea Cukai dan inovasi diciptakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, salah satunya adalah dengan penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2).

MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik di mana para pengguna jasa dapat membayar/menyetor penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai secara fleksibel dan kapanpun dengan menggunakan mini Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau EDC (Electronic Data Capture), teller bank atau bahkan internet banking.

Untuk semakin meningkatkan pelayanan dalam pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai, kali ini Bea Cukai melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan layanan mini ATM dengan PT Bank Mandiri.

Dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini akan menciptakan payung hukum serta kesepakatan yang mengikat antara Bea Cukai dengan PT Bank Mandiri selaku Bank Penyedia Mini ATM.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (26/5/2017), Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan bahwa kerja sama ini dilakukan lantaran masih ditemui beberapa tantangan di lapangan dalam meningkatkan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.

Jauhnya lokasi bank mengakibatkan kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara menjadi tidak real time. Selain itu penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan apabila lokasi pembayaran jauh.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang,” papar Heru.

Heru turut menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, PT Bank Mandiri akan menyediakan mini ATM sebagai sarana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.

Penerimaan negara akan masuk ke kas negara secara real time tanpa melalui rekening penampung bendahara penerimaan, sehingga mengurangi risiko pada bendahara dalam melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena setoran penerimaan negara langsung masuk ke kas negara.

Manfaat lainnya akan dirasakan oleh pengguna jasa di mana pembayaran akan dapat dilakukan di tempat-tempat di remote area, bandara internasional, dan pelintas batas.

Jika sebelumnya para pengguna jasa tidak bisa melakukan pembayaran di tempat dengan alasan lokasi yang jauh dari bank, dengan adanya mini ATM dari PT Bank Mandiri pembayaran dapat dilakukan di tempat dan akan langsung masuk ke kas negara, hal ini juga akan mengurangi biaya administrasi yang harus dibayar oleh pengguna jasa.

Manfaat lain yang dapat dirasakan adalah pelayanan kepabeanan dapat seketika dilakukan karena pembayaran kewajiban dilakukan saat itu juga.

Berada di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa pada tahap pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 56 mini ATM dan mesin EDC di kantor-kantor Bea Cukai, Pos Lintas Batas Negara, kantor pos, serta di bandara dan pelabuhan yang telah ditunjuk Bea Cukai.

Di samping itu, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran di bidang kepabeanan, cukai, serta pajak ekspor dan impor pada alat pembayaran non tunai Mandiri.

“Layanan ini merupakan implementasi komitmen perseroan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan di bidang kepabeanan, cukai, serta pajak ekspor dan impor sehingga dapat mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara,” jelas Kartika.

Untuk semakin meningkatkan pemahaman masyarakat atas inovasi layanan ini, Bea Cukai bersama PT Bank Mandiri akan melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa dan melakukan pengawasan operasional sistem yang sudah berjalan agar tidak ada gangguan terhadap penerimaan negara.

sumber: bisnis.com

BC & Pelindo II komit percepat arus logistik dukung kemudahan bisnis

Bea Cukai kedatangan tim Doing Business World Bank yang melakukan audiensi dan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok hari ini. Kunjungan kali ini berkaitan dengan survey Ease of Doing Business (EoDB) 2018.

Dalam rangka meningkatkan EoDB, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bea Cukai berkerja sama dengan para operator pelabuhan di antaranya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Indonesia Port Corporation, dan Pelindo II untuk menciptakan perubahan dan inovasi guna mempercepat arus logistik yang berimbas meningkatkan angka EODB Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi yang hadir dalam kunjungan di Tanjung Priok memaparkan bahwa beberapa upaya telah dilakukan Bea Cukai yaitu dengan mereformasi beberapa bidang pelayanan di antaranya dengan melakukan otomasi pemeriksaan fisik barang impor jika sebelumnya memakan waktu mencapai tiga hari di jalur merah, saat ini pemeriksaan fisik dilakukan maksimal satu hari di jalur merah.

Selain itu, seluruh dokumen perizinan impor saat ini telah diproses melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang akan mempercepat proses perizinan impor. Otomasi sistem pembayaran juga dicanangkan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan waktu.

“Selain itu Bea Cukai juga telah menerapkan laporan hasil pemeriksaan secara elektronik. Di mana, para pemeriksa dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi secara mobile,” ujarnya.

Selain otomasi di bidang impor, Bea Cukai juga telah menerapkan otomasi pada bidang ekspor. Saat ini pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Selain itu, pemeriksaan fisik yang dilakukan Bea Cukai dan surveyor dilakukan di tempat yang sama sehingga dapat mempercepat waktu pemeriksaan.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menyediakan fasilitas pembayaran secara online. Tak hanya Bea Cukai, pemaparan juga dilakukan pihak Kementerian Perhubungan, Indonesia Port Corporation, Pelindo II, dan INSW.

Kemenhub juga telah mengimplementasikan Inaportnet, selain itu IPC telah mengimplementasikan iCargo yang semuanya untuk memperlancar arus logistik di pelabuhan.

“Upaya otomasi ini diharapkan dapat semakin memperlancar arus logistik yang diharapkan dapat berimbas pada perbaikan EODB Indonesia di 2018,” kata Heru.

sumber: sindonews.com

Tarif gudang RI – Singapura bersaing ketat

Tarif gudang RI - Singapura bersaing ketat
Tarif gudang RI – Singapura bersaing ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Pusat Logistik Berikat (PLB) atau seperti gudang raksasa untuk menimbun barang ekspor dan impor di Indonesia. PLB masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang disebut-sebut paling berhasil.

Direktur Utama Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, beberapa gudang di Singapura telah pindah ke kawasan Cakung dan Balikpapan, serta Cikarang. Termasuk produk kapas yang selama ini ditimbun di Port Klang atau Pelabuhan Klang, Malaysia kini sudah ada di Indonesia.

“Seumur-umur belum pernah Indonesia menjadi hub untuk kapas. Kapas yang tadinya di Port Klang sudah masuk ke Cikarang, Sritex di Jawa Tengah sudah membeli dari Cikarang,” kata dia di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Heru mengatakan, setelah gudang raksasa diluncurkan Presiden Jokowi, Singapura langsung menurunkan tarif gudang. Alasannya, sambung dia, sebagian besar barang Indonesia yang biasanya ditumpuk di Singapura akan pindah. Sebagai contoh alat-alat berat yang ditumpuk di Singapura sampai dua tahun, sudah pindah ke Cakung.

“Kalau dulu ambil eskavator, dan lainnya dari Singapura, karena bebas Bea Masuk, sekarang sudah ambil dari Cakung. Jadi nanti akan kita perluas ke Sorong, konsep tol laut tidak akan maksimal tanpa kawasan industri,” jelas Heru.

Sistem resi gudang

Demi menjaga pasokan pangan nasional, Kementerian Perdagangan meluncurkan sistem Pasar Lelang Komoditas (PLK) Terpadu yang berbasis internet dan terintegrasi dengan Sistem Resi Gudang (SRG).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, jika diterapkan secara nasional, maka sistem ini dapat membantu pemerintah dalam menjaga pasokan pangan komoditas. Implikasinya dapat menekan tingkat inflasi.

Menurut Mendag Enggar, sistem lelang online yang didukung dengan integrasi Sistem Informasi Resi Gudang dan Sistem Informasi Harga akan menghilangkan batasan-batasan dalam perdagangan komoditas.

“Cakupan pasar lelang menjadi lebih luas dan bersifat nasional dapat memunculkan pembentukan harga yang lebih baik dan transparan serta menciptakan efisiensi mata rantai perdagangan,” imbuhnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/12).

Lebih lanjut, integrasi SRG dan PLK pada dasarnya dapat membangun jaringan di seluruh gudang SRG, memperpendek mata rantai pemasaran yang panjang, dan mengatasi kendala jarak maupun waktu.

“Hal ini akan mengefisiensikan pemasaran dan membuka akses pemasaran bagi petani, dari yang semula lokal menjadi nasional,” ungkap Mendag.

Tak hanya itu, integrasi ini dapat meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar lokal ataupun global, mencukupi kebutuhan pangan antardaerah, serta mengoptimalkan nilai jual komoditas yang ditransaksikan sehingga pendapatan petani/produsen akan lebih meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pentingnya tekanan inflasi. Menurutnya, terintegrasinya SRG dan PLK dapat memperlancar distribusi pangan dan menekan inflasi.

“Implementasi SRG dan PLK secara nasional dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditas pangan, sehingga inflasi dapat ditekan,” ujarnya.
Pemerintah berperan mengembangkan SRG danSPLK di daerah karena fluktuasi harga komoditas pangan berkontribusi signifikan terhadap tingkat inflasi daerah. Tingkat inflasi daerah ini akan menentukan seberapa besar tingkat inflasi nasional.

Menko Darmin juga sangat mendukung dan mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemendag. Ia meyakini Sistem Aplikasi Pasar Lelang Terpadu. Inetgrasi SRG ke dalam kegiatan PLK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Proyek percontohan integrasi SRG dan SPLK telah dilakukan di Jawa Barat, pada gudang-gudang SRG yang terletak di Indramayu, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Majalengka, dan Bogor.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag juga telah memberikan persetujuan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Gudang SRG dan Penyelenggara Pasar Lelang Online.

Bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia bertugas sebagai lembaga kliring dan penjaminan. Sistem Pos2Pay PT Pos Indonesia dapat digunakan sebagai sarana transaksi keuangan dan jaringan logistiknya sebagai sarana pengiriman komoditas.

Selain itu, terdapat beberapa lembaga lain yang terlibat aktif dalam penyiapan dan pelaksanaan integrasi SRG dan SPLK di Jawa Barat, seperti BI, Kantor Perwakilan BI Jabar, Dinas Perindag Jabar, Dinas Perindag Kab. Cianjur, Dinas Koperindag Kab. Tasikmalaya, Bank BJB, dan Perum Jamkrindo.

SRG merupakan instrumen perdagangan dan keuangan baru di Indonesia untuk membantu komoditas pertanian memperoleh pembiayaan tanpa diperlukan agunan lainnya.

Instrumen ini dapat menjadi sarana tunda jual saat panen raya ketika harga komoditas berada pada titik terendah dan membuka akses pembiayaan bagi para petani yang umumnya memiliki keterbatasan aset untuk dijadikan agunan.

SRG tidak hanya sekedar penyimpanan, namun juga pemberian nilai tambah karena komoditas yang disimpan dapat diolah sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Sedangkan SPLK merupakan sarana pemasaran komoditas yang transparan sehingga dapat memotong mata rantai perdagangan menjadi lebih ekonomis dan efisien, serta menjadi sumber pasokan kebutuhan komoditas nasional.

Pada saat yang bersamaan, diluncurkan pula aplikasi SRG Mobile berbasis android. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan SRG yang telah terintegrasi dengan kegiatan SPLK.

“SRG Mobile dirancang untuk memudahkan petani pemilik barang/resi gudang. SRG Mobile bisa digunakan untuk simulasi biaya, mengajukan penyimpanan dan pengeluaran komoditas, memperoleh referensi harga komoditas, dan membuat rencana pemasaran melalui PLK,” ujar Enggar.

sumber: liputan6.com/cnnindonesia.com