Arsip Tag: Kiagus Ahmad Baddarudin

‘INSW lebih mendesak ketimbang satgas penertiban impor’

Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) ditentang a.l. dengan alasan bahwa selain memboroskan anggaran, satgas ini tak dibutuhkan karena optimalisasi fungsi dan koordinasi Bea dan Cukai yang seharusnya dikedepankan.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu membuat Satgas ini.

Pasalnya, yang diperlukan saat ini adalah mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW). Enny menekankan, pembentukan Satgas juga akan memakan anggaran pemerintah.

“Menambah OB (Office Boy) saja butuh anggaran. Ini pasti ada. Sebatas euforia saja menurut saya. Jadi seolah-olah dengan adanya Satgas, seperti kemarin ada Satgas Pangan terus harga pangan stabil, padahal itu semua enggak menyelesaikan persoalan utamanya. Kayak pangan itu kan menjadikan fluktuasi pangan karena demand dan supply tidak balance,” kata Enny dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, ia juga menegaskan pembentukan Satgas ini hanya memberatkan importir. Selain beban di sisi waktu, importir juga harus menanggung sisi biaya karena banyaknya hal yang dilewati sebelum memasukkan barang ke Tanah Air.

Untuk diketahui, INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

Konsep ini merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan INSW, semuanya terpusat terkoordinasi dalam suatu pusat pengendali dan computerized.

“Satgas itu mestinya untuk memperkuat dan menggaransi aturan-aturan yang standar, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang kacau balau ini. Jadi terbalik, mestinya instrumennya dulu diperkuat baru Satgas itu. Sementara itu single window ini kan baru wacana terus, pengaplikasiannya kan belum real di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai salah kaprah jika ingin membentuk Satgas ini. Sebab, fungsi Bea Cukai sebenarnya hanya untuk mengendalikan produk yang masuk ke Indonesia, bukan menentukan kriteria barang itu boleh masuk atau tidak.

“Tapi yang terjadi sekarang, Bea Cukai ini powerful sekali termasuk yang menentukan boleh tidaknya suatu barang melintasi kawasan kepabeanan. Ini kan tugas kementerian teknis. Sehingga sekarang kalau misalnya ada satu rencana Bea Cukai mau membuat suatu klasifikasi (penertiban impor berisko tinggi), itu sebenarnya yang berhak membuat itu bukan Bea Cukai, tapi kementerian teknis,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman mengatakan, Dtjen BC tidak perlu membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini akan menunjukan pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan Tugas dan Fungsi Pokonya (Tupoksi) dengan baik.

“Namanya ada Satgas inikan kalau (Bea dan Cukai) sudah tidak jalan sama sekali‎,” kata Sukiman.

Sukiman meminta, pihak Bea dan Cukai memaksimalkan Tupoksinya serta mempertanggungjawabkannya. “Kita harus mempertimbangkan. Misalnya, Satgas pangan, jangan sampai ada Satgas dari Kepolisian akhirnya baru menertibkan,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan, keberadaan Satgas tersebut akan memberikan beban anggaran tambahan bagi negara.

“Karena itu, Satgas ini tidak perlu, paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kecuali Bea dan Cukai sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Bea dan Cukai berencana membentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian.

Dalam draft tersebut, tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Gandeng Kapolri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan sejumlah pejabat beberapa instansi dalam rangka menggelar rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Pantauan merdeka.com, dalam rapat ini hadir Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Rapat tersebut membahas penanganan impor berisiko tinggi. Salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

“Kami sengaja mengajak kerja sama beberapa instansi pemerintah untuk turut mengawasi tugas dari importir seperti ini. Kita harapkan dengan saling bersinergi seperti ini kita bisa optimal dalam menangani kasus importir tinggi yang selama ini merugikan negara kita,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya di lokasi.

Penanganan impor berisiko tinggi sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih adil dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi.

Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres yang diterima merdeka.com, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.

“Satgas sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kutipan draft Perpres tersebut.

Sedangkan tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Wewenang Satgas nantinya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi. Melakukan operasi tangkap tangan serta melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.

Humas Ditjen Bea dan Cukai, David mengatakan, rencana pembentukan Satgas ini masih akan dibicarakan di tingkat menteri. Pihaknya akan mencari tahu apakah Satgas ini diperlukan atau tidak.

“Rencana pembentukan Satgas ini mau dibicarakan di tingkat menteri dulu, apakah diperlukan Bea Cukai. Akan diadakan pertemuan rapat dengan pihak terkait terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com.

Tak mematikan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penertiban impor berisiko tinggi yang tengah serius dilakukan pemerintah, bukan untuk mematikan kegiatan ekonomi.

“Pada dasarnya, kita tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi. Kita ingin ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga bisa menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pelaku ekonomi lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penertiban impor berisiko tinggi.

Sri Mulyani menginginkan adanya praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan bagi para pelaku ekonomi khususnya para importir berisiko tinggi (very high risk importer/VHRI) yang berpotensi menyelundupkan barang-barang ilegal masuk ke Tanah Air.

Dia mendorong para importir berisiko tinggi yang selama ini bisa memasukkan barang-barang impor ilegal ke dalam negeri, untuk menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam kegiatan impor.

“Mereka yang selama ini lakukan impor tapi tidak bayar pajak atau tidak punya NPWP, kita sudah tutup. Kalau mereka bayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor berbeda dengan bayar pajaknya, kita lakuan tindakan. Kalau mereka yang bisa masuk impor ilegal jadi legal, itu yang kita dorong sehingga ia bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara detil berapa potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan melalui penertiban impor berisiko tinggi tersebut. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menertibkan 679 importir yang tidak punya NPWP.

“Dari sisi nilai, kita ya tidak tahu berapa yang ia selundupkan, kan jenis barangnya bermacam-macam. Kalau borongan bisa tekstil, bisa barang elektronik atau konsumsi. Mereka biasanya dalam satu kontainer terdiri dari berbagai macam jenis barang sehingga kemudian ia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung,” ujarnya.

Impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar sehingga dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal.

Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal.

Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi ‘supply gap’ yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal serta mendorong perekonomian dalam negeri.

Program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan DJBC sejak Desember 2016.

Dalam jangka pendek, DJBC akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Untuk jangka panjang, DJBC akan membangun sistem kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional.

Sri Mulyani pun menilai pentingya kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, agar tercipta perbaikan kepatuhan pengguna jasa, percepatan dan penyederhanaan perizinan impor, serta pemberantasan penyelundupan, pelanggaran kepabeanan dan praktik perdagangan ilegal lainnya.

Kementerian Keuangan sendiri telah merancang satuan tugas (satgas) penertiban impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional. (sindonews.com/merdeka.com/sinarharapan.com/ac)

gambar: merdeka.com