Operasional truk sumbang biaya logistik tinggi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai biaya logistik di Indonesia bisa turun secara berkala jika pemerintah memberikan strategi pemangkasan biaya pada setiap rantai bisnis tersebut.

JAKARTA (alfijakarta); Sugi Purnoto, Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Aptrindo, mengatakan pelaku usaha truk mengenal physical system distribution yakni menurunnya biaya logistik karena menurunnya biaya distribusi.

“Ini soal biaya dari aspek maintenance yang dipengaruhi infrastruktur. Makin baik jalan, makin rendah biaya maintenance truk. Makin baik jalan, maka main turun biaya operasional,” ujar Sugi kepada Bisnis Selasa (15/7/2018).

Menurutnya, peningkatan utilisasi dari pengusaha truk akan berdampak pada penurunan biaya logistik. Merujuk prediksi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa pada 2019, biaya logistik di Indonesia bisa mencapai 19% dari produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut biaya logistik memang bisa terpangkas dengan perbaikan infrastruktur di Indonesia. Hal ini memang sesuai dengan tolak ukur dari Bank Dunia melalui Logistic Performance Index (LPI) yang dirilis tahun lalu.

Namun lebih dari itu, pemerintah juga perlu melihat supply-chain yang dilakukan para pebisnis logistik.

“Perlu dipikirkan proses-proses yang mendukung utilisasi bukan hanya ekspor dan impor di depo, tetapi seluruh rangkaian sampai akhir, misal jangan ada waiting time di distribusi dan pabrikan,” tuturnya.

Dia menilai prediksi ALFI sesungguhnya baru membaca gambar besar dari proses logistik, namun belum secara terperinci membahas pemangkasan setiap komponennya.

Sebelumnya Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI, mengatakan perbandingan biaya logistik terhadap PDB sejak 2013 hingga 2017 turun 2,2 poin dari 25,7% menjadi 23,5%. Langkah deregulasi pemerintah dan pembangunan infrastruktur menjadi pendorong utama.

“Jadi, kalau tidak ada perbaikan dari segi layanan kepabeanan berbasis digital, posisi Indonesia bisa stagnan, karena perbaikannya hanya didukung dari infrastruktur saja, jadi belum tentu 2019 bisa 19%,” tutur Yukki.

Logistic Performance Index (LPI) tahun lalu memang menunjukkan posisi Indonesia melorot dari posisi 53 dengan skor 3,08 menjadi peringkat 63 dengan skor 2,98.

Penilaian LPI didasarkan pada enam aspek yaitu, efisiensi customs & border management clearance, kualitas infrastruktur perdagangan dan transportasi, kemudahan pengaturan pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas jasa logistik, kemampuan melakukan tracking & tracing, dan frekuensi pengiriman tepat waktu.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia berada pada posisi keempat. Peringkat tertinggi adalah Singapura (5), lalu Malaysia (32) dan Thailand (45).

Penurunan skor LPI Indonesia terjadi pada hampir semua aspek kecuali international shipment dan tracking & tracing.

Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah infrastruktur yang mempunyai skor terendah yaitu 2,65.

sumber: bisnis.com

Apindo desak BC dukung penyederhanaan ijin Lartas

Program penertiban impor berisiko tinggi yang diinisiasi Bea Cukai dengan menggandeng kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta instansi penegak hukum mendapat sambutan positif.  Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi.

JAKARTA (alfijakarta); Tantangan tersebut disampaikan dalam kesempatan saat diadakan pertemuan antara Bea Cukai dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan kemarin.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menyampaikan beberapa saran yang dapat menjadi masukan terkait program dan identifikasi permasalahan.

“Kami mengapresiasi kebijakan yang saat ini tengah diupayakan. Namun, agar dapat diimplementasikan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus menjaga konsistensi. Selain itu, kami juga menginginkan agar penyederhaan izin lartas dapat segera diwujudkan untuk mendukung kelancaran program ini,” katanya, seperti dikutip Sindonews.com Senin (14/8/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia menyatakan bahwa Bea Cukai telah menerima berbagai masukan dari Apindo yang dirasa perlu untuk segera direalisasikan dalam mendukung kelancaran penerapan program penertiban impor berisiko tinggi.

“Apindo menyampaikan beberapa masukan yang saya pikir baik bagi keberlangsungan program ini, satu di antaranya adalah mengenai penyederhanaan izin lartas,” ungkap Oza.

Penyederhanaan izin lartas merupakan salah satu langkah yang dianggap dapat meningkatkan efektivitas program penertiban impor berisiko tinggi.

Pada pelaksanaannya, penetapan izin lartas melibatkan banyak kementerian dan lembaga dalam menentukan suatu perizinan lartas.

Selain itu, saat ini terdapat lebih dari 5.000 jenis barang yang masih memerlukan perizinan lartas di mana lebih dari 1.000 jenis barang membutuhkan perizinan lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai telah mendorong kementerian dan lembaga terkait dalam proses harmonisasi peraturan lartas guna mendukung tercapainya penyederhanaan izin lartas.

Menurutnya, Bea Cukai tidak ada kata lelah untuk mendorong K/L lain agar segera melakukan penyederhanaan izin lartas.

“Minggu lalu Dirjen kami menghadiri rapat koordinasi percepatan kebijakan penyederhanaan perizinan dan lartas ekspor impor di Kemenko bidang Perekonomian. Jika sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dapat berjalan secara konsisten seperti ini maka dampak baiknya akan dapat dirasakan seluruh elemen usaha termasuk bidang IKM,” tutur Oza.

foto: sindonews.com

PMK terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai keluar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK No 59/PMK.04/2017 berlaku 1 Agustus 2017 Kemenkeu melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC).

Selain itu, penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan terakhir menambah materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan mulai 6 Agustus 2017.

“Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” terang dia.

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukainya. Di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.

Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.

Robert menambahkan, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.

“Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” terang Robert.

Dia menuturkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diharapkan para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.

Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

sumber: sindonews.com

Hutchison: proses perpanjangan kontrak JICT transparan & sesuai ketentuan

Hutchison Ports dan PT Pelindo II mengumumkan selama 18 tahun bermitra sejak 1999 telah melakukan investasi lebih dari 330 juta dolar AS atau sekitar Rp4,4 triliun dalam bentuk peralatan baru, teknologi dan infrastruktur pendukung lainnya di PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Berkat investasi tersebut, JICT berubah menjadi terminal petikemas terbaik di Indonesia maupun di Asia,” kata Chief Executive Officer PT Hutchison Port Indonesia (HPI), Rianti Ang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/8).

Rianti Ang juga menyampaikan pihaknya kecewa terhadap aksi industrial yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) baru-baru ini. “Akibat mogok kerja selama lima hari, pengoperasian terminal petikemas JICT terhenti, ” katanya.

Padahal, lanjutnya, sebagai mitra PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pihaknya berhasil mengubah JICT menjadi terminal petikemas kelas dunia. JICT juga telah memberikan peningkatan yang sangat signifikan dalam hal kesejahteraan karyawannya.

“Karena itu, kami sangat percaya kepada manajemen JICT untuk menyelesaikan insiden yang sangat disayangkan ini melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” katanya.

Meski begitu, dia menilai kejadian industrial itu terjadi tidak sampai mengganggu kegiatan operasi dan pelayanan pelanggan JICT di Pelabuhan Tanjung Priok.

Mengenai perpanjangan kerja sama antara JICT, Hutchison Ports and PT Pelindo II, Hutchison Ports berpendapat bahwa proses tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Perpanjangan kontrak dilakukan untuk meningkatkan kapasitas JICT dan mendukung visi pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.

Tetap berkomitmen

Sebagai investor yang telah lama di Indonesia, ke depan Hutchison Ports, menegaskan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan keterlibatannya di Indonesia.

Hutchison Ports menilai bahwa apa yang terjadi di JICT tidak dapat disamaratakan atau digeneralisasi sebagai suatu kondisi yang mencerminkan keadaan di Indonesia.

Hutchison Ports tetap yakin bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius menyelesaikan persoalan yang merusak citra Indonesia di dunia internasional.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, Pelindo II dan direksi JICT atas dukungan dan kerja sama selama berlangsungnya aksi industrial yang dilakukan oleh pekerja JICT,” katanya.

PT JICT merupakan perusahaan afiliasi perseroan yang didirikan pada tahun 1999. Sahamnya mayoritas dimiliki Hutchison Port Holding Group (HPH Group) sebesar 51 persen, sisanya 48,9 persen PT Pelindo II dan 0,1 persen dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

Bidang usaha PT JICT adalah pelayanan bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada awal berdirinya, PT JICT mampu menangani 1,8 juta TEUs dan meningkat hingga 2,4 juta TEUs pada akhir 2007.

Dengan lingkup operasional dan kapasitas yang ada, PT JICT merupakan terminal petikemas terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Dengan penambahan dermaga sepanjang 552 m dan lapangan penumpukan seluas 3,5 Ha, kini PT JICT mampu melayani arus petikemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga tiga juta TEUs per tahun.

sumber: republika/antara

BC & SCI bahas sosialisasi program

Untuk mendapatkan masukan dari para pelaku usaha tentang kondisi terkini perkembangan logistik dan mendengarkan harapan asosiasi yang bergerak di bidang logistik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengundang anggota forum Supply Chain Indonesia (SCI) dalam acara Breakfast Meeting di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Selasa (8/8/2017).

JAKARTA (alfijakarta): Dalam acara ini, Heru menyampaikan harapan kepada para pelaku usaha untuk dapat lebih memahami program terobosan Bea Cukai.

“Melalui acara ini, anggota Forum Supply Chain Indonesia dapat memahami program-program terobosan, seperti program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT), progress Pusat Logistik Berikat (PLB), dan e-commerce,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (9/8/2017).

“Selain itu, kami harapkan adanya pola komunikasi yang konstruktif antara Bea Cukai, asosiasi, dan para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kinerja Bea Cukai dan perekonomian Indonesia,” lanjutnya.

Dia menambahkan, para pengusaha yang tergabung dalam Forum SCI dalam acara ini bebas memberikan masukan atas permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kepabeanan dan cukai untuk nantinya dijadikan sebagai masukan dan solusi.

Senada dengan Heru Pambudi, Koordinator Supply Chain Indonesia, Setijadi mengungkapkan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan anggota asosiasi dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dalam hal ini Bea Cukai dan Kemenko Perekonomian yang diwakili oleh Asisten Deputi Kemenko Perekonomian, Erwindra, bisa saling berdiskusi untuk memberikan solusi atas permasalahan di lapangan dan membahasa hal-hal yang penting bagi kemajuan Indonesia, khususnya di bidang perdagangan.

Tak hanya mengundang pelaku usaha dan anggota asosiasi logistik dan forwarding, dalam pertemuan ini juga hadir pihak akademisi, seperti perwakilan dari Lab System Modelling, Universitas Pelita Harapan, tim peneliti STMT Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Logistik Pos Indonesia, dan Poltek Pos Indonesia.

Salah seorang perwakilan dari pihak akademisi, Didit, mengungkapkan bahwa pembenahan sistem logistik seharusnya dimulai dari pendidikan.

“Setelah 18 tahun berkecimpung di dunia logistik, saya berpendapat bahwa pembenahan sistem logistik kita harus dimulai dari hulu, yang dalam hal ini adalah pendidikan. Konseling pertama terkait logistik harus dimulai dari kampus, dimana di beberapa kampus sudah ada jurusan logistik.

Namun memang kadang agak kesulitan untuk mendapatkan informasi langsung dari praktisi atau pemerintah sebagai penyusun regulasi. Mungkin kami bisa datang ke lapangan sebagai alternatif untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang apa yang dipelajari di kampus,” ujarnya.

Menanggapi usulan ini, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program edukasi masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa.

“Hal ini merupakan concern utama Bea Cukai, yaitu dengan mengedukasi pelajar dan mahasiswa akan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, serta prosedur impor dan ekspor yang sesuai dengan aturan. Pendidikan logistik memang harus dilakukan,” pungkas Heru.

sumber: sindonews.com

Bambang ragukan validitas data BPS

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumpulkan data statistik dengan cara digital. Bambang mempertanyakan kevalidan keseluruhan data BPS dalam menangkap transaksi.

JAKARTA (alfijakarta): Hal tersebut lantaran ada penurunan daya beli masyarakat, yang ditakutkan belum didata oleh BPS. Menurutnya, ini harus disikapi dengan serius.

“Pertanyaanya sekarang BPS sudah menangkap belum semua transaksi konsumsi yang terjadi. Dengan makin besar porsi online, tanpa menyalahkan onlinenya, tapi kalau BPS masih pakai cara lama dan belum bisa masuk data ke digital tadi, saya kok khawatirnya belum semua transaksi tertangkap di data statistik, ya,” kata dia di Gedung BI, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Selain itu, jika membicarakan soal pajak transaksi online yang harus dibayarkan.

Menurutnya, saat ini yang terpenting yakni penghitungan data statistik yang benar-benar bisa mencerminkan keadann sebenarnya, lantaran hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang terbentuk dari data yang valid.

“Itu yang paling bagus untuk perencanaan kita. Sekarang bagaimana kita bisa memanfaatkan big data, saya fokus big data untuk kegiatan ekonomi saja,” lanjutnya.

Misalnya, lanjut dia, pemanfaatan data ekspor impor yang ditracking cargo secara real time. Jadi, kapal-kapal yang berada dipelabuhan sekarang, sudah ada datanya.

“Bahkan yang saya tahu di keuangan bea cukai sudah tahu kalau ada kapal cargo, dia berangkat dari Singapura, itu bea cukai sudah punya data. Kemudian ini kapal masuk Jakarta barangnnya apa saja. Tapi kalau ini kita memanfaatkan data ganeric dari perusahaan cargo, nah secara real time semacam proksi perwakilan data ekspor impor,” terang Bambang.

sumber: sindonews.com

ALFI DKI sambut baik SP JICT stop mogok kerja

Kalangan pengusaha dan asosiasi terkait yang berkepentingan langsung dengan Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi penghentian aksi mogok kerja pelabuhan oleh Serikat Pekerja JICT terhitung Senin (7/8/2017) petang.

JAKARTA (alfijakarta): Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim menungkapkan dampak aksi mogok pekerja JICT sejak 3 Agustus 2017 telah berdampak signifikan pada kegiatan bisnis jasa kepelabuhanan.

“Syukurlah jika aksi mogok itu sudah dihentikan karena dampaknya cukup besar. Bohong kalau ada yang menyebutkan kegiatan di priok normal, faktanya di lapangan banyak masalahnya, terutama kapal yang dialihkan sandar ke dermaga lain banyak yang tidak tertangani dengan baik,” ujar Adil Karim yang menyambut positif sikap SP JICT yang menghentikan aksinya sebelum delapan hari mogok yang direncanakan seperti dikutip Poskotanews.com.

Dengan normalnya kembali layanan di terminal petikemas JICT, kata Adil Karim, diharapkan kegiatan bisnis pelabuhan Tanjung Priok normal dan bisa berjalan seperti biasanya kembali. “Saya juga mengapresiasi semua pihak yang mendorong supaya aksi tidak berlarut-larut,” ujar Adil.

Ahmad Ridwan Tento, pengusaha senior yang juga mantan Sekjen GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) juga menyambut positif penghentian mogok massal di JICT.

Sebab selain menganggu kegiatan logistik, juga nama Indonesia citranya menjadi tidak baik di luar negeri, sebab hampir semua kapal yang sandar di terminal petikemas tersebut kebanyakan dari luar negeri.

Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Hally juga menanggapi penghentian aksi mogok tersebut, pengguna jasa logistik pelabuhan ataupun anggota pengusaha truk/container bisa kembali dilayani di tempat tersebut.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar berharap jangan sampai ada aksi mogok lagi. Semua pihak yang terlibat mesti mengedepankan kepentingan nasional. “Intinya semua kan bisa dikomunikasikan,” katanya. (poskotanews.com/ac)

Ada konspirasi di balik aksi mogok di JICT, betulkah?

Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap direksi JICT, Pelindo II, dan pihak-pihak yang sengaja mendiamkan mogok kerja selama 5 hari dan sudah  memasuki hari kelima. Kabarnya, mogok kerja terus dilakukan hingga 10 Agustus 2017.

JAKARTA (alfijakarta):  “Ini urusannya bukan lagi isu industrial. Bau busuk perpanjangan JICT sedang diamankan oleh pihak-pihak yang ingin melanggengkan perpanjangan kontrak JICT,” jelasnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dirinya juga mengecam Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang mendiamkan tindakan direksi JICT untuk mengambil alih dermaga dengan alasan menjaga kelancaran arus barang.

“Itu kan (ambil alih dermaga) sudah tidak benar. Lalu kenapa otoritas pelabuhan tidak ambil tindakan? Apa tugas mereka jaga arus barang harus dengan langgar aturan? Kalau JICT diambil alih artinya membenarkan ada gangguan arus barang,” katanya.

Dalam surat Otoritas Pelabuhan Nomor UM 002/17/18/UPTPK/17, pihaknya mengizinkan untuk mengalihkan kegiatan bongkar muat akibat mogok JICT hanya di 3 terminal yakni TPK Koja, NPCT-1, dan Mustika Alam Lestari.

“Izin otoritas pelabuhan hanya sebatas tiga terminal tersebut. Jika Direksi JICT sepihak mengoperasikan 720 meter dermaga JICT, artinya mereka sedang mempertontonkan arogansi terhadap aturan,” jelasnya.

Ada konspirasi di balik aksi mogok di JICT, betulkah?

“Itu pelabuhan NPCT-1 jelas proyek cacat tapi dipaksakan. Kapal-kapal dipindahkan kesana (NPCT-1) karena mogok (JICT) lalu diikat kontrak supaya pelabuhan yang dibangun serampangan tersebut bisa hidup. Tapi pelayanan jauh dari kata memuaskan,” ujar Syaiful Hasan, di Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Dalam hal ini, Syaiful melihat ada pihak yang sengaja membiarkan mogok JICT berlarut. Sehingga pelabuhan NPCT-1 yang dibangun era Dirut Pelindo II RJ Lino tersebut bisa terisi.

“Bayangkan biaya proyek pembangunannya (NPCT) hampir 2 kali lipat dari pelabuhan Teluk Lamong dengan kapasitas yang sama. Bahkan peralatan di Teluk Lamong jauh lebih modern. Ini kan indikasi korupsi. Jika hasil audit investigatif BPK soal pelabuhan, kelar itu (NPCT),” ujar Syaiful.

Dirinya pun mengecam pihak-pihak yang diduga menggunakan isu mogok JICT untuk kepentingan bisnis semata.

Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut

“Ini perekonomian nasional. JICT berhenti sehari saja rugi puluhan milyar. Belum bagi pengguna jasa. Ini aneh jika dibiarkan sampai 3 hari. Padahal pengguna jasa sudah teriak dengan sistem billing dan pelayanan di NPCT-1,” ujarnya.

Syaiful juga menyayangkan Direksi JICT yang sengaja membiarkan mogok berlarut. Akibatnya beban biaya eksportir dan importir membengkak signifikan.

“Darimana (arus barang) lancar? Jika tidak ada rekayasa asal-asalan terminal 2 JICT dipakai lahan parkir, stagnan itu Priok. Pengurusan dokumen juga berjam-jam. Kerugian inventory cost dan double handling membengkak. Jadi sebetulnya siapa ini yang bermain? Pemerintah harus tegas. Stop bermain-main dengan pelayanan publik,” ungkap Syaiful

Dialihkan ke Koja

Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan mulai hari ini pihaknya mengalihkan pengoperasian dermaga utara JICT sepanjang 720 meter kepada Terminal Petikemas Koja.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga operasional bongkar-muat pelanggan PT JICT tetap berjalan selama adanya pemogokan karyawan mereka.

“Kami buka sampai 700 meter, semua dermaga utara kami dikelola (TPK) Koja,” kata Riza saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2017.

Riza menuturkan awalnya yang dialihkan ke TPK Koja adalah 300 meter, lalu ditambah 200 meter, dan sekarang sudah mencapai 700 meter.

Pelabuhan itu milik publik, bukan SP!

Selain ke TPK Koja, pengalihan bongkar-muat barang dialihkan juga ke terminal lain, seperti New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Dari 3 Agustus hingga 10 Agustus 2017, Serikat Pekerja PT JICT melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

PT JICT saat ini menangani sekitar 42 persen dari total bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok atau sekitar 20 kapal per pekan.

Pengalihan ini tentu membuat terminal di sekitar JICT menjadi lambat karena beban kerja yang diterima menjadi lebih banyak.

Menurut Riza, pengalihan dermaga utara ke TPK Koja ini bertujuan mengurangi beban kerja di terminal-terminal sekitar PT JICT.

“Dengan itu semua saya kira kepadatan workload di TPK Koja bisa berkurang,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai kerugian dari sisi bisnis yang dialami JICT selama pemogokan ini, Riza menjawab ada kerugian signifikan dialami oleh pihaknya karena tidak ada aktivitas bongkar-muat. Namun tidak ada angka pasti yang diucapkan olehnya.

Riza memohon maaf atas kepada para pelanggan mereka di sisi pelayaran, dan eksportir serta importir, atas ketidaknyamanan selama mogok pekerja ini.

Bonus Rp43 miliar dibayar

PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) mengklaim, mereka sudah memenuhi tuntutan karyawannya yang menggelar aksi mogok kerja selama beberapa hari. Salah satu tuntutan yang telah dipenuhi, yakni membayarkan bonus kerja.

Menurut Direktur Keuangan PT JICT, Budi Cahyono, bonus kerja sebesar 7,8 persen atau Rp47 miliar, telah dibayarkan perusahaan ke karyawan sejak tiga bulan lalu.

“Bonus itu sudah kami bayarkan sejak Mei 2017 jadi kewajiban perusahaan sudah tertunaikan,” kata Budi dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Minggu (6/8).

Budi menyatakan, PT JICT saat ini sedang berusaha melakukan pendekatan ke karyawan terkait tuntutan karyawan tentang pembayaran tambahan insentif kerja di luar bonus.

“Itu yang masih jadi dispute dan tengah dimediasi Suku Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Priok,” kata Budi.

Karyawan menuntut tambahan insentif kerja di luar bonus, karena kinerja JICT diklaim telah naik sebesar 12 persen. Sedangkan bonus yang diterima karyawan justru mengalami penurunan sebesar 42 persen.

Menurut Budi, uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT dibayarkan sejak 2015. Ini berdampak pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

Tapi, pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016, dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi, komisaris yang meningkat 18 persen.

Di kesempatan sama, Wakil direktur PT JICT Riza Erivan memastikan, meskipun aksi mogok masih berlangsung, namun aktivitas bongkar muat tetap berjalan lancar karena perseroan telah memindahkan aktifitas bongkar muat ke terminal berbeda.

“Kami memindahkan kegiatan bongkar muat ke Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal Peti Kemas Koja,” kata dia.

Ia menambahkan, khusus untuk TPK Koja, JICT telah melakukan perjanjian business to bussines (b to b) sehingga TPK Koja bisa menggunakan 700 lahan JICT untuk kegiatan bongkar muat yang dialihkan.

“Khusus TPK Koja, kami mengadakan perjanjian b to b, agar TPK Koja bisa mengoperasikan seluruh dermaga utara kami yaitu sekitar 700 meter dan ini telah kami lakukan dan berhasil dilakukan dengan baik,” kata Reza.

Adapun rincian kapal yang dialihkan bongkar muatnya ke terminal lain yaitu ke Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Terminal Koja sebanyak 7 kapal, Terminal NPCT-1 sebanyak 6 kapal, Terminal 3 sebanyak 5 kapal, dan Terminal MAL sebanyak 2 kapal.

“Jika ditotal ada 20 kapal yang semestinya ditangani JICT hingga tanggal 10 Agustus 2017,” katanya. (tribunnews.com/wartakota.com/okezone.com/harianterbit.com/ac)

Peran logistik dalam anomali perekonomian Indonesia

Saat ini kita menyaksikan sebuah anomali antara indikator-indikator ekonomi makro yang bisa dibilang bagus dengan apa yang dirasakan di oleh masyarakat.

Ketika kita melihat media sosial, kita melihat banyak keluhan dari masyarakat. Selain itu ada beberapa indikator ekonomi mikro, seperti sepinya ritel di beberapa pusat perbelanjaan.

Tapi kita juga melihat bahwa pertumbuhan ekonomi kita cukup stabil, rasio hutang Indonesia, meskipun diasumsikan akan meningkat, masih cukup aman.

Oleh karena itu, anomali ini perlu menjadi hal yang perlu diantisipasi pemerintah karena dalam jangka panjang, hal ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

Oleh karena itu, kita perlu menelaah mengapa anomali itu terjadi.

Pertama adalah perubahan prioritas anggaran.

Pemerintah mengalihkan banyak anggaran ke pembangunan infrastruktur, sehingga banyak anggaran yang dipangkas.

Ketika anggaran dialihkan ke infrastruktur, manfaatnya baru akan bisa dirasakan ketika infrastruktur sudah selesai.

Salah satu pengalihan anggaran yang berdampak paling besar adalah pengalihan subsidi, yang cukup banyak dirasakan oleh masyarakat.

Ketika pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pokok seperti listrik bertambah, maka masyarakat harus mengurangi konsumsi sekunder dan tersier (sehingga akan berpengaruh terhadap sektor yang terkait).

Selain itu, beberapa anggaran instansi pemerintah yang dipotong, meskipun seringkali merupakan pemborosan, ada trickel down effect yang banyak ke masyarakat, misalkan anggaran rapat. Itu sangat berpengaruh terhadap penyedia jasa makanan, transportasi dan penginapan.

Kedua adalah perubahan pola perilaku konsumsi, misalnya maraknya toko-toko online, menekan ritel-ritel tradisional. Permasalahannya adalah, ritel tradisional memperkerjakan banyak orang.

Sementara, toko online lebih bisa efisien secara kebutuhan sumber daya manusia,  ketika ritel tradisional kalah bersaing, akan mengurangi banyak lapangan kerja.

Hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah. Pemerintah bisa mendorong revitalisasi sektor ritel.

Salah satu peluang adalah mendukung sektor logistik dan transportasi.

Perkembangan pembelanjaan online akan mendorong berkembangnya sektor logistik yang akan diikuti oleh peningkatan kebutuhan tenaga kerja.

Ketiga adalah Inovasi yang belum teregulasi dengan baik. Munculnya provider transportasi online. Belum ada kejelasan tentang regulasi dengan pajak.

Selain itu, dulu sopir atau pengemudi transportasi umum (taksi atau ojek tradisional) adalah masyarakat yang bisa dibilang miskin dan rentan.

Sekarang dengan adanya transportasi online, banyak masyarakat dengan strata yang lebih tinggi ikut juga jadi pengemudi online (orang kantoran, dll) dan menjadi pesaing transportasi tradisional.

Keempat adalah Perkembangan perkotaan Seiring dengan berkembangnya kawasan perkotaan, terutama metropolitan, peran pusat kota dalam aktivitas ekonomi berkurang.

Sekarang muncul pusat-pusat ekonomi di pinggir kota, sehingga pusat-pusat ekonomi, misal pusat belanja di pusat kota mulai tergerus.

Misal beli elektronik. dulu glodok adalah pusatnya, sekarang, untuk apa ke glodok kalau bisa beli di ITC dekat rumah dengan harga hampir sama? Ini adalah tantangan untuk retail untuk berinovasi

Kelima kurang jelasnya aturan dan aplikasinya. Contoh kasus beras yang selama ini terjadi. Dan juga terkait dengan terkait impor dan ekspor.

Ketika seluruh dunia mulai transformasi ekspor import dari sekala besar yang berbasis industri dan korporate menjadi eksport import berbasis retail, di Indonesia belum jelas.

Sebagai contoh, ketika berada di sebuah negara yang memiliki aplikasi yang baik terkait ekspor dan impor, maka akan sangat mudah untuk melakukan ekspor dan impor pada tingkatan retail.

Bila anda di UK (Inggris Raya) dan hendak beli barang lewat ebay dan hendak membeli barang dari amerika, akan mendapat informasi langsung yang jelas dan transparan tentang harga, biaya transfer dan pajak yang harus dibayar.  Kemudian pajak bisa langsung dibayar lewat ebay (bersamaan dengan bayar barang itu) dan ebay yang akan bayarkan pajak kita.

Kemudian, penjual di Amerika akan mengirimkan barang langsung dengan slip pembayaran pajak yang akan di cek oleh bea Cukai di Inggris dan akan kemudian langsung dikirim ke rumah oleh jasa pos.

Keenam adalah belum optimalnya pengolahan dan nilai tambah. Salah satu contoh adalah kurang optimalnya produksi garam.

Belum lama ini masyarakat dirisaukan dengan langkanya garam sehingga memunculkan kritik karena garam langka meskipun garis pantai Indonesia adalah salah satu yang terpanjang di dunia.

Yang perlu disadari bahwa garam laut adalah produk yang cukup premium dibandingkan garam tambang. tapi potensinya kurang dikembangkan dengan baik sehingga seringkali terjadi kelangkaan garam.

Padahal ini adalah peluang, termasuk bagi swasta, karena bila dioptimalisasi, produksi garam laut bisa menjadi produk unggulan Indonesia dan menjadi sumber pemasukan dari ekspor.

 Sumber:

*Erlangga Agustino Landiyanto, SE, MA. Penulis adalah alumnus FE Universitas Airlangga tengah menempuh studi doktoral di University of Bristol, Inggris / tribunnews.com

 

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya