Otoritas Priok tegur NPCT-1 soal komplain behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menegur pengelola New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) terkait adanya keluhan mengenai lambannya layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa pabean dan karantina atau behandle di terminal tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengatakan instansinya sudah memanggil manajemen NPCT-1 pada Selasa, 5 September 2017, guna meminta klarifikasi atas adanya pemberitaan terkait sejumlah laporan dan keluhan pelaku usaha di pelabuhan Priok mengenai layanan itu.

“Manajemen NPCT-1 berjanji segera membenahi layanan tersebut. Ya pada tahap awal ini kita kasih waktu supaya dilakukan perbaikan layanan behandle di terminal tersebut. Kami selaku regulator akan memantau terus progress perbaikannya seperti apa,” ujarnya, Jumat, 8 September 2017.

Nyoman juga mengemukakan instansinya meminta klarifikasi tertulis dari NPCT-1 tentang kendala tersebut.

“Hari ini, Jumat, 8 September 2017, rencananya mereka (NPCT-1) akan menyampaikannya ke OP Priok, termasuk langkah apa saja yang sudah dan sedang dilakukan untuk mengurai persoalan behandle itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, mengatakan mengurai persoalan layanan behandle di NPCT-1 memang tidak mudah karena ada pengaruh juga yang dipicu kemacetan lalu lintas jalan raya di gate in dan gate out terminal tersebut.

Dia juga mengatakan, instansinya sudah menambah petugas pemeriksa fisik kontener di NPCT-1, bahkan jika masih dirasakan kurang akan dilakukan penambahan SDM lagi.

“Berdasarkan investigasi Bea dan Cukai bahwa hambatan di NPCT-1 itu dipicu kurang pas-nya manajemen traffic di dalam terminal itu sendiri serta adanya persoalan kemacetan di jalan raya di depan terminal itu,” tuturnya.

Persoalan di NPCT-1 muncul menyusul adanya keluhan pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Priok lantaran lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di fasilitas yang dikelola IPC TPK-anak usaha Pelindo II di terminal itu, yang memakan waktu rata-rata lima hari.

Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor untuk behandle maksimal 1×24 jam. (tempo.co/ac)

Kemendag siapkan deregulasi perlancar arus barang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengkaji sejumlah regulasi terkait dengan kelancaran arus barang di pelabuhan. Khususnya arus barang ekspor, agar dunia usaha semakin bergairah.

SURABAYA (alfijakarta): “Jangan sampai proses ‘flow of document’ maupun ‘flow of goods’ justru membebani pelaku usaha,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Kamis (7/9).

Menurutnya, Kemendag saat ini sedang mengkaji 35 peraturan terkait impor dan 18 yang berhubungan ekspor untuk mendukung kelancaran arus barang.

Dengan demikian, nantinya akan ada deregulasi sehingga arus barang semakin lancar, waktu barang mengendap di pelabuhan atau dwelling time bisa ditekan, dan daya saing produk pun meningkat.

Menurut Oke, saat ini ada sekitar 11.000 pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS).

Dari jumlah itu, sebanyak 5.280 HS termasuk dalam komoditas yang dikenakan “lartas”, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Sedangkan dari 5.280 HS tersebut, 3.466 HS di antaranya yang terkait dengan Kemendag.

“Kita sedang mengkaji. Kita berharap nantinya tinggal sekitar 1.000 HS, sedangkan sisanya dilakukan dengan mekanisme pengawasan di ‘post border’,” kata dia.

Meski Kemendag terus mengupayakan agar biaya logistik bisa ditekan, Oke juga meminta kalangan pelaku usaha memanfaatkan skema-skema perdagangan yang sudah dibangun untuk mendukung penurunan biaya logistik tersebut.

Contohnya, selama ini masih kurang dari 40 persen pelaku usaha yang memanfaatkan kerja sama dengan sejumlah negara melalui penggunaan surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenakan biaya ekspor.

“Kemendag akan memfasilitasi untuk memotong mata rantai birokrasi maupun perizinan sehingga biaya logistik dapat ditekan dan daya saing bisa ditingkatkan,” katanya menandaskan.

Indeks daya saing global Indonesia kini turun di posisi 41 dari sebelumnya 37 di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand. (antara/merdeka.com/ac)

BC kurangi antrean behandle dengan opsi checking di buffer area & overbrengen

Pengguna jasa pelabuhan Priok anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang memakan waktu rata-rata lima hari.

JAKARTA (alfijakarta): Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Jafar mengatakan, fasilitas container yard maupun lapangan behandle NPCT-1 saat ini krodit karena yard occupancy ratio (YOR) di terminal itu cukup tinggi.

Lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 tersebut dikarenakan beralihnya kegiatan sandar kapal peti kemas raksasa CMA-CGM yang sebelumnya dilayani di JICT ke NPCT-1 sejak terjadi aksi mogok pekerja JICT pada awal bulan lalu.

Akibat krodit pegawai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terpaksa harus bolak balik dalam pengurusan dokumen behandle-nya karena layanan dokumennya belum satu atap alias masih manual.

“Untuk ngurus peti kemas impor yang mau behandle petugas lapangan kami mesti lapor secara manual ke NPCT-1 kemudian loket billing-nya harus ke terminal penumpang Priok yang berjarak cukup jauh,” ujarnya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo memutuskan ada dua opsi mengatasi persoalan lambannya layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah pabean dan karantina atau behandle di fasilitas commongate terminal yang kini dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II.

“Mulai Rabu (6/9), ditempuh dua opsi pertama, segera menyelesaikan antrean penumpukan peti kemas impor yang saat ini kurang lebih 86 kontainer untuk diperiksa di commongate dan di buffer area,” katanya.

Kedua, lanjut Teguh apabila kegiatan penarikan masih jadi kendala, akan dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen terhadap peti kemas impor yang wajib behandle itu ke kawasan lini 2 wilayah pabean pelabuhan Priok yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan fisik.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengatakan pihaknya akan patuh pada opsi yang akan ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Suparjo juga mengatakan, lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 terjadi pada Agustus 2017 dengan produktivitas bongkar muat mencapai 99.000 twentyfoot equivalent units (TEUs), padahal rata-rata setiap bulannya hanya 80.000-an TEUs.

Menurutnya, NPCT-1 sudah melayani kapal-kapal yang regular sandar di terminal peti kemas yang dikelolanya karena limpahan kapal dari JICT sebelumnya sebagai langkah kontingensi plan saat aksi mogok JICT berakhir.

sumber: poskotanews.com

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

ALFI keluhkan pelayanan behandle di New Priok

Asosiasi Logistik dan Forwarder mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan, asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontener impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal idealnya sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam. Hal itu, karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan belum terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan.

Widijanto mengungkapkan,kegiatan behandle peti kemas impor di NPCT-1 selama ini ditangani dan ditempatkan di buffer area yang dikelola manajemen IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha Pelindo II/IPC yang fasilitasnya berada di dekat common gate NPCT-1.

“Kami heran kok masih pakai sistem manual kalau barang impor mau dibehandle di NPCT-1. Dalam hal ini jika kami ingin behandle harus laporan manual ke manajemen NPCT-1 kemudian memberitahukan ke petugas IPC TPK, dan kemudian bayarnya di loket billing terminal penumpang pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/9/2017).

Melihat kondisi itu, ALFI prihatin dan menyesalkan pemberian perizinan lokasi behande di NPCT-1 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

“Infrastruksur dan sistemnya saja masih belum layak, kok dikasih izin untuk layanan behandle. Karenanya kami minta izin tersebut dievaluasi kembali,” tegasnya.

Widijanto mengatakan, pemilik barang impor yang terkena kewajiban behandle di NPCT-1 selalu cemas jika barangnya harus dilakukan behandle di fasilitas itu sebab bakal menanggung biaya logistik yang lebih besar.

“Untuk narik kontener dari container yard NPCT-1 ke fasilitas behandle IPC TPK saja memakan waktu lima hari karena rumitnya prosedur dan belum ada sistem IT layanan satu atap,” tuturnya.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengakui adanya hambatan layanan behandle di NPCT-1 dalam periode Agustus 2017,namun saat ini pihaknya mengklaim sudah lancar.

Ketidaklancaran itu terjadi karena adanya kendala pada sistem informasi dan tehnologi (IT) yang belum terintegrasi antara NPCT-1 dan IPC TPK dalam kegiatan layanan behandle peti kemas impor itu sehingga pengajuan dokumen behandle oleh pemilik barang maupun forwarder yang mewakilinya dilakukan secara manual.

Selain itu,imbuhnya adanya lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 sejak adanya ancaman aksi mogok pekerja di JICT pada awal Agustus 2017.

“Kami sempat menangani bongkar muat mencapai 80 ribu twentyfoot equivalent units (TEUs) dalam sebulan yakni di bulan Juli dan Agustus.Bahkan pernah mencapai produktivitas 25.000 TEUs dalam seminggu,”ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/9/2017).

sumber: bisnis.com

Pemerintah permudah ijin impor bagi UKM

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi. Hal ini membuat sejumlah barang impor tidak bisa masuk ke Tanah Air yang imbasnya adalah kekosongan barang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penertiban ini memang membuat barang yang tidak memenuhi izin impor tidak bisa masuk.

“Bukan tertahan (di pelabuhan). Selama tidak penuhi izin, tentunya tidak bisa masuk karena kami sudah tertib,” katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Namun demikian, kini, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatan impor yang legal dan resmi. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor.

“Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor.

Kemudahan ini, menurut Heru, akan didetilkan secara teknis. Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil.

Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi.

“Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.

“Ini nanti ada pengumuman dari pimpinan bahwa akan ada tentunya kemudahan bagi industri kecil dan menengah yang mau kegiatan impornya secara legal. Tentunya nanti akan ada semacam kemudahan-kemudahan perizinan salah satunya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan.

Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

Menurutnya, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor berisiko tinggi.

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor berisiko tinggi, ia bilang, tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas. Menurut Yuki, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya.

sumber: kontan.co.id

TPK Koja siap tampung limpahan peti kemas JICT

Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) bertekad untuk meningkatkan produktivitas di dermaga sendiri dan layanan kepada para pelanggan di dermaga utara PT JICT.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tetap menjaga kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai objek vital nasional yang mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Serikat Pekerja (SP) TPK Koja menyadari persoalan dilematis yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Akan tetapi kami tetap berkomitmen untuk meneruskan kinerja dan mengoptimalkan produktivitas di TPK Koja karena kami melihat kepentingan yang lebih besar dan lebih luas yakni mendukung kegiatan perekonomian nasional,” kata Ketua SP TPK Koja Joko Suprayitno dalam keterangan resminya, Minggu (3/9).

Menurut dia, langkah mendukung operasional TPK Koja diambil Serikat Pekerja TPK Koja karena mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok. “Katakanlah kami ikut mogok, tentu potensi kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar,” lanjutnya.

Menyadari hal itu , pihaknya mengakui adanya tambahan cakupan kerja mengingat pelabuhan yang dioperasikan JICT sepanjang 720 meter mesti dialihkan ke TPK Koja yang mengoperasikan pelabuhan sepanjang 650 meter.

“Memang cakupan kerja jadi dua kali lipat lebih besar, tapi kami sanggup bekerja ekstra,” paparnya.

Joko menilai penyesuaian dari limpahan JICT itu sangat membutuhkan waktu  baik atas personel SDM yang ada, pola traffic di lapangan, posisi penyandaran kapal agar pelayanannya dapat  mencapai optimal.

Untuk meningatkan pelayanan sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan oleh management, TPK Koja dibantu oleh kantor pusat IPC atas  proses penambahan jumlah tenaga kerja sekitar 90 orang dari lingkungan Pelindo II.

Sebelumnya, Corporate Secretary TPK Koja, Nuryono Arief menjelaskan kinerja TPK Koja sudah berjalan sesuai harapan.

“Kami buktikan dengan pencapaian kinerja bongkar muat di dermaga utara yang sekarang sudah menunjukkan BCH (Box Crane per Hour) begitu juga dengan VOR (Vessel Operating Rate) sudah membaik, terus meningkat seiring dengan penataan lapangan sehingga proses bongkar muat menjadi lebih efisien dan tentunya berdampak kecepatan bongkar muat itu sendiri,” ujar Nuryono Arief, dalam keterangan tertulis.

Pembuktian kinerja produktivitas TPK Koja juga menjawab keraguan sejumlah pihak yang menyangsikan kemampuan perusahaan saat melayani limpahan dari PT JICT.

Arief juga menyebutkan TPK Koja berada di peringkat satu dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di antara belasan anak usaha PT Pelindo II sepanjang tahun 2016 dan tahun 2015.

Dalam penilaian tersebut, TPK Koja mendapatkan angka 82,03 untuk tahun buku 2016 dan angka sebelumnya atas nilai GCG kami di tahun 2015 adalah 73,81.

sumber: rmol.co

ALFI: evaluasi impor berisiko tinggi jangan terkatung-katung

Penertiban impor beresiko tinggi yang dilakukan pemerintah bukan tak mempunyai dampak bagi pengusaha. Janji perbaikan untuk menyederhanakan larangan terbatas dan penyederhanaan proses ekspor impor tengah dinantikan pengusaha.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan, pihaknya sepakat dengan langkah evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan.

Namun ia meminta evaluasi ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Menurut Yukki, pengusaha masih menunggu kepastian penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan yang ditargetkan diselesaikan pemerintah pada akhir tahun ini.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor beresiko tinggi.

“Ada perubahan, tentu ada yang terganggu dan semua pihak pasti mencoba menyesuaikan. Tapi kami meminta pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi agar pengusaha mendapatkan kepastian,” kata Yukki kepada Kontan.co.id, Rabu (30/8).

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor beresiko tinggi, ia bilang tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas.

Yukki menambahkan, menurut masukkan kepada dirinya, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya. (kontan.co.id/ac)

Bongkar muat di Priok libur saat Idul Adha

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menerbitkan edaran tentang penyesuaian jam kerja bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok menjelang Hari Raya Idul Adha.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala KSOP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra menyatakan pada 31 Agustus 2017 atau H-1 Idul Adha tidak ada kegiatan bongkar muat pada shift III atau shift malam.

“Bagi perusahaan yang masih menyelesaikam sisa pembongkaran atau pemuatan dapat dilaksanakan lembur paling lama pada jam kedua,” tulis Nyoman dalam surat edaran yang dikutip Bisnis.com, Selasa (29/8/2017).

Dalam edaran itu juga disebutkan, pada Hari Raya Idul Adha atau 1 September 2017 tidak ada kegiatan bongkar muat barang.

Namun, kegiatan pemanduan kapal yang masuk dan keluar pelabuhan tetap berjalan.

Sementara itu, kegiatan bongkar muat yang bersifat mendesak dan penting bisa tetqp dilakukan dengan kesepakatan antara pelaksana bongkar muat dengan tenaga kerja bongkar muat.

Hal itu juga perlu diajukan kepada Otoritas Pelabuhan guna mendapat persetujuan.

sumber: bisnis.com

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya