Emiten Logistik & Transportasi ini Siap Tambahkan Modal

JAKARTA-Emiten logistik dan transportasi PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) berencana melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 280 juta saham baru.

Dalam prospektus singkat yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia, DEAL belum mengungkapkan harga pelaksanaan rights issue. Perseroan hanya menentukan jumlah saham baru dengan nilai nominal Rp 100/saham. “Harga penawaran [rights issue] akan ditentukan kemudian,” tulis manajemen perseroan, Kamis (11/4/2019).

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, pada perdagangan Kamis ini, harga rata-rata saham DEAL berada di level Rp 1.322/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 1,46 triliun.

Dengan asumsi harga rata-rata ini, maka perseroan bisa saja mengantongi dana hingga Rp 370,16 miliar.

“Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam jangka waktu yang wajar untuk dilakukan, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPSLB,” tulis manajemen DEAL.

Rencana rights issue ini akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan sekitar 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan aksi korporasi ini.

Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana rights issue ini untuk mengakuisisi 51,00% saham PT Atlas Dayana Kapital (ADK) milik Rico Rustombi dan Deddy Happy Hardi, yang telah dikeluarkan dalam ADK.

Akuisisi atas saham ADK dilakukan dengan nilai pasar wajar sesuai dengan penilaian dari pihak penilai independen.

Selain itu, dana rights issue juga akan digunakan sebagai setoran modal ke ADK dan sebagian lagi nantinya digunakan ADK untuk setoran modal ke perusahaan anak yaitu PT Baruna Berkah Adhiguna (BBA).

“Sisanya adakan digunakan untuk modal kerja. Pelaksanaan rights issue ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan pernyataan efektif dari OJK,” tulis manajemen.

Jadwal RUPSLB perseroan akan diadakan pada 15 Mei 2019.

Tahun lalu, manajemen perseroan juga mengungkapkan tengah mempersiapkan diri untuk ikut serta dalam menggarap proyek logistik dan transportasi untuk minyak dan gas di negara tetangga, Brunei Darussalam. Pengerjaan proyek ini akan dilakukan perusahaan bekerja sama dengan perusahaan milik pemerintah Brunei.(cnbc/ri)

Mewujudkan Transportasi Laut Yang Efektif & Terintegrasi


JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019 yang diselenggarakan dari tanggal 8-10 April 2019.

Dalam sambutannya, Menhub meminta agar seluruh jajaran Ditjen Hubla dapat bekerja dengan hati dalam menjalankan tugas dan mengabdi kepada bangsa.

“Ada visi misi yang bagus dari Ditjen Hubla yaitu mereka ingin bekerja dengan hati karena jika kita bekerja dengan hati dan sungguh-sungguh bisa menyelesaikan pekerjaan,” ujar Menhub dalam Raker Ditjen Hubla yang mengambil tema ‘Transportasi Laut yang Bersih, Efektif dan Terintegrasi’, di Jakarta (8/4/2019).

Pada kesempatan tersebut, Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Perhubungan Laut atas beberapa capaian pada sektor transportasi laut di tahun 2018.

Beberapa capaian di tahun 2018 di antaranya keberhasilan Indonesia menduduki peringkat ke-III di Asia Tenggara untuk Index Pelayanan di Pelabuhan yang sejalan dengan penurunan Dwelling Time di pelabuhan.

Begitu juga dengan Logistic Performance Index yang telah mengalami peningkatan peringkat yang cukup signifikan dari peringkat 63 di Tahun 2016 menjadi peringkat 46 di tahun 2018.

Apresiasi juga diberikan atas kinerja dan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang pada tahun 2018 telah berhasil menerima Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Menhub berharap pelabuhan-pelabuhan lain dapat mengikuti Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjadi pelabuhan bebas korupsi dan meningkatkan kinerja pelayanan menjadi lebih baik.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa Raker Ditjen Hubla diselenggarakan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan di bidang transportasi laut sekaligus menjawab tantangan kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0.

Saat ini Indonesia tengah menyongsong era Industri 4.0 sehingga Ditjen Perhubungan Laut harus segera merespon dan beradaptasi, dengan mengimplementasikan teknologi informasi dalam kegiatan operasional dan pelayanan kepada para stakeholder.

“Dengan adanya digitalisasi pelayanan melalui penerapan Inaportnet dan Delivery Order Online, diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional dan Dwelling Time,” tutur Dirjen Agus.

Selain itu, Dirjen Agus akan terus mendorong agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla dapat melepaskan ketergantungan terhadap APBN. Salah satunya melalui percepatan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga ke depannya dapat meningkatkan daya saing pelayanan dan efisiensi pengelolaan anggaran.

“Begitu juga dalam pembangunan infrastruktur, dapat memanfaatkan pembiayaan dari sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti yang telah diterapkan pada Pelabuhan Anggrek dan Pelabuhan Bau Bau ataupun melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang telah diterapkan dalam Pembangunan Pelabuhan Probolinggo dan Sintete,” jelasnya.

Dirjen Agus menambahkan, tantangan lain yang dihadapi ialah berdasarkan data World Economic Forum pada 2016, tiap tahunnya 8 juta ton sampah plastik mengalir ke laut yang dapat membahayakan ekosistem laut.

“Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018,” imbuh Dirjen Agus.

Adapun dalam raker ini, selain pengarahan dari Menhub, dalam Raker diberikan juga pembekalan dari para narasumber yang berasal dari Bareskrim POLRI, pakar transportasi laut, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan pelaku usaha bidang transportasi laut.

Sedangkan peserta Raker terdiri dari seluruh unit kerja Ditjen Hubla baik di kantor pusat maupun di daerah serta perwakilan dari stakeholder dengan total jumlah peserta sebanyak 309 orang.(ri)

Menhub: Logistik Ujung Tombak Ekonomi

JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar pertemuan dengan pengusaha truk dan pengemudi truk yang tergabung dalam Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Dalam kesempatan itu, Budi Karya mengungkapkan pentingnya peran mereka dalam memacu pertumbuhan ekonomi.

Mereka yang berprofesi sebagai sopir truk punya peran di sektor logistik. Untuk itu, mereka adalah ujung tombak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor logistik.

“Pengemudi baik secara individu maupun kelompok adalah satu kegiatan yang sangat mendukung logistik. Kita tahu bahwa logistik menjadi ujung tombak kemajuan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Budi karya di Kantor PT IPC, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Dia menilai, profesi pengemudi truk adalah pekerjaan mulia. Banyak kegiatan yang bergantung pada mereka.

“Kan kita bayangin kenapa mulia, bagaimana mungkin keseharian kita ditentukan dengan kegiatan-kegiatan mereka. Kita makan nasi di piring pun mereka bawa dari tempat yang jauh ke tempat mereka, atau minum teh secangkir dengan manis, gulanya dibawa dari satu tempat oleh pengemudi,” jelasnya.

Untuk itu, perhatian pemerintah harus diberikan ke para pengemudi truk ini, misalnya dari sisi keselamatan.

“Oleh karenanya layak kita sampaikan sebagai profesi mulia dan sebagai upaya kita memuliakan mereka kita perhatikan keselamatan. Keselamatan tidak berdiri sendiri,” sebutnya.(ri)

Selat Malaka  Jalur Padat Perdangangan Dunia

BATAM-Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, M. Tohir, mengatakan, selat Malaka dan selat Singapura memiliki peran strategis baik secara nasional maupun internasional, terutama pada sektor perdagangan dan kegiatan ekonomi.

Selat Malaka juga menjadi salah satu selat tersibuk di dunia dengan arus lalu lintas kapal mencapai kurang lebih 200 kapal per-harinya.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Selat Malaka merupakan jalur perdagangan paling padat di dunia, sebagai rute utama jalur lalu lintas perdagangan dari wilayah India ke Timur Tengah dengan Asia Timur ke Pasifik, dan sebaliknya.

“Kemenhub mengapresiasi komitmen yang menjadikan wilayah Kepri sebagai salah satu Fokus kerja INAMPA serta mendukung program pemerintah tentang pemanduan selat Malaka dan selat Singapura,”ujar Tohir saat melantik dan mengukuhkan dewan pengurus wilayah khusus (DPWK) Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) Kepulauan Riau (Kepri) dan Asean di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/4/2019).

Pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan bendera INAMPA dari Kementerian Perhubungan kepada Ketua DPWK Kepri dan Asean. Adapun Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun turut hadir membuka acara tersebut.

Menurutnya, kondisi geografis Selat Malaka yang menghubungkan Laut Cina Selatan dengan Laut Andaman-Teluk Bengala-Samudera India, terkadang juga menyebabkan kondisi cuaca berubah ekstrim sehingga kapal sering mengalami tubrukan dan kandas.

“Oleh sebab itulah, diperlukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura melalui pelaksanaan pemanduan di wilayah tersebut,” kata Tohir.

Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia secara resmi telah melaksanakan pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura sejak tanggal 10 April 2017.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan telah memberikan pelimpahan pemanduan kepada PT. Pelindo I untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa Selat Malaka dan Selat Singapura,” jelas Tohir.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mempersiapkan SDM Pandu Laut Dalam sejak tahun 2008 yang merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk dapat memandu di Selat Malaka dan Selat Singapura. Adapun jumlah SDM Pandu Laut Dalam yang telah disertifikasi adalah sejumlah 28 orang.

Tohir menambahkan, pelaksanaan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura juga memberikan manfaat yang besar dalam perwujudan penegakan kedaulatan bangsa, meningkatkan pengawasan lalu lintas dan pergerakan kapal yang berlayar di Selat Malaka dan Selat Singapura serta sebagai salah satu sumber devisa negara yang cukup signifikan.

“Sebagai organisasi profesi perwira pandu maritim di seluruh Indonesia, saya minta agar INAMPA dapat melaksanakan pelayanan pemanduan secara profesional dan kompetetif,” imbuhnya.

INAMPA diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah dalam mengembangan pelayanan pemanduan di Indonesia sekaligus bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.(ri)

PNBP Perhubungan Ditarget Capai Rp.1 Triliun

JAKARTA (Alfijak): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1 triliun pada tahun ini.

Target tersebut meningkat Rp 100 miliar dibanding perolehan tahun lalu, yang sebesar Rp 900 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memaksimalkan aset barang milik negara (BMN) di terminal penumpang tipe A.

“Saya harus meningkatkan target setiap tahun,” ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3).

Menhub menyampaikan, saat ini instansinya memiliki objek BMN berupa ratusan kios di terminal penumpang tipe A dengan luas yang beragam. Kios-kios ini nantinya akan disewakan. “Itu kan pasti, seperti Alfamart butuh kios yang luas,” kata dia.

Yang teranyar, Kemenhub mengambil alih 40 objek BMN di Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti Cirebon.  Dari 40 objek BMN tersebut, sebanyak 38 di antaranya adalah kios, satu unit area khusus perusahaan otobus (PO) Bhinneka dan satu unit pencucian bus.

Pelaksanaan kerja sama dengan sistem sewa ini dilakukan terhadap BMN yang sudah jelas status kepemilikan asetnya. Hal ini berpedoman Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN).

Budi pun memperkirakan, instansinya bisa memeroleh PNBP hingga Rp 200 juta untuk satu terminal. Selanjutnya, untuk nilai perolehan di bawah Rp 5 miliar maka pengusulan sewa dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.

Namun, hal ini harus dikoordinasikan dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Sementara itu, kewenangan dengan nilai perolehan di atas Rp 5 Milyar akan dilaksanakan oleh Kemenhub. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 71 tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.(ri)

RI Tuan Rumah Trasport Safety Forum 2019

Sejumlah topik sub sektor transportasi laut menjadi pembahasan pada penyelenggaraan Indonesia-Australia Transport Safety Forum (TSF) 2019 yang digelar di Nusa Dua, Bali pada Kamis (28/3/2019).

BALI- Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad yang merupakan Ketua delegasi Indonesia dalam Working Group Transportasi Laut di sidang TSF itu, mengungkapkan terdapat beberapa topik yang menjadi pembahasan pada sub sektor transportasi laut, antara lain; terkait dengan pemilihan anggota Dewan IMO dan IMO council reform,serta keselamatan maritim (maritime safety).

Kemudian, berkaitan dengan perlindungan lingkungan laut (Marine Environment Protection).

Kementerian Perhubungan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Indonesia-Australia TSF 2019 yang merupakan forum tertinggi di bidang transportasi antara Indonesia dan Australia.

Penyelenggaraan forum TSF ini dipimpin secara bersamaan atau co-chair oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dan Secretary of Department of Infrastructure, Regional Development and Cities Australia, Pip Spence yang membawa sebanyak 22 orang delegasi.

Adapun delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Basarnas, BPTJ dan KNKT.

Sebelumnya, masing-masing ketua delegasi telah melakukan Executive Morning Meeting yang dilaksanakan secara paralel dengan Pertemuan Working Group yang dibagi menjadi tiga, yaitu Working Group Transportasi Darat, Working Group Transportasi Udara, dan Working Group Transportasi Laut.

Setelah itu, hasil pembahasan pada masing-masing Working Group dibahas pada sesi selanjutnya dalam Sidang Plenary TSF.

Indonesia juga menyampaikan tanggapannya mengenai Permohonan Pengaturan Saling Dukung dari Pemerintah Australia dalam pencalonan sebagai anggota dewan IMO yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Sidang Assembly IMO ke-31 bulan November 2019 mendatang.

Adapun terkait dengan Maritime Safety, dia menyampaikan bahwa Indonesia mengajukan proyek kerjasama di bidang capacity building atau pengingkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk Training Course and Benchmarking of Inspection for Safe Container Certification and Implementation of Verified Gross Mass.

“Kami mengajukan kerjasama untuk menyelenggarakan Pelatihan dan juga Benchmarking terkait pemeriksaan peti kemas yang aman dan penerapan berat kotor yang terverifikasi,” ujar Ahmad.

Berkaitan dengan Maritime Safety, Indonesia juga menyampaikan tentang penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan juga pentingnya peran Vessel Traffic Services (VTS), dalam hal ini VTS Benoa, bagi TSS di kedua Selat tersebut.

“Untuk itu, kami juga mengajukan kerjasama peningkatan kapasitas SDM dalam bentuk Pelatihan bagi Operator dan Supervisor VTS,” ungkap Ahmad.

Emisi Sulfur

Pada topik bahasan Perlindungan Lingkungan Laut atau Marine Environment Protection, Indonesia menyampaikan posisinya terkait Aturan IMO mengenai batas kandungan sulfur pada bahan bakar kapal dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal.

Sebelumnya, IMO telah mengeluarkan aturan melalui MARPOL Annex VI untuk mengurangi emisi sulfur oxida dari kapal. Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020, semua kapal yang berlayar internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m. Sedangkan bagi kapal yang dioperasikan di Emission Control Area tidak boleh melebihi 0,1% m/m.

“Persyaratan ini nantinya akan menjadi objek pemeriksaan bagi Port State Control Officer di luar negeri, dan bagi kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut per 1 Januari 2020 tentunya akan menjadi objek penahanan,” jelas Ahmad.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 Pasal 36.

Selain itu, Ahmad mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi, sosialisasi, serta menyelenggarakan workshop terkait hal tersebut dengan mengundang dan melibatkan Kementerian/Lembaga, Institusi, serta Stakeholder terkait.

“Adapun bagi kapal yang berlayar internasional namun belum dapat memperoleh bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% tersebut dapat menggunakan sistem pembersihan emisi gas buang kapal, seperti misalnya sistem open loop scrubber atau lainnya, yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Laut selaku Administrator,” ujarnya

Namun demikian, imbuhnya tidak semua negara mengizinkan penggunaan open loop scrubber tersebut.

Kandungan maksimal sulfur dalam bahan bakar kapal ini berkaitan erat dengan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari kapal.

“Terkait hal ini, kami bersama beberapa negara lain, masih terus berupaya agar IMO memberikan kelonggaran terhadap pemberlakuan pembatasan 0,5% sulfur pada tahun 2020,” katanya.

Pada pertemuan ini, Indonesia juga menyampaikan progress terkini proyek kerjasama di bawah kerangka ITSAP yang sedang berjalan, yaitu Solid Bulk Cargoes Testing and Training Facility dan Project ITSAP Ship Safety Inspection – Centre of Excellence.(ri)

RI & AMSA Bahas Penanggulangan Pencemaran Laut

NUSA DUA–Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Australian Maritime Safety Authority (AMSA) menggelar pertemuan pertama atau disebut juga The Inaugural Marine Pollution Committee (MPC) Meeting bertempat di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Bali pada Rabu (27/3/2019).

Membuka pertemuan dimaksud, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding on Transboundary Marine Pollution Preparedness and Response yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Australia di Bali pada bulan Oktober 2018.

“Pertemuan Marine Pollution Committee ini merupakan penerapan dari pasal 10 MoU tersebut, yaitu terkait hal-hal yang mengatur pembentukan komite dan kerangka kerja MPC serta tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan, bahwa dalam MoU tersebut, Indonesia dan Australia juga sepakat bahwa Pertemuan MPC Meeting ini akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun untuk membahas dan bertukar informasi serta pengalaman terkait kemampuan, kesiapsiagaan, tanggung jawab, dan kompensasi untuk isu penanggulangan tumpahan minyak di laut, termasuk di dalamnya rencana, kebijakan, serta prosedur tanggap darurat terhadap kejadian pencemaran terutama tumpahan minyak di laut.

“Pada pertemuan pertama ini, saya harap Indonesia dan Australia dapat melakukan diskusi serta menyusun dasar dan kerangka kerja sama untuk melaksanakan program-program Komite Pencemaran Laut Indonesia dan Australia di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, bertindak sebagai Head of Delegation Indonesia, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, menjelaskan bahwa MPC memiliki tugas untuk mempertimbangkan dan membuat rekomendasi berupa kebijakan dan prosedur terkait tanggung jawab dan kompensasi terhadap kerugian akibat pencemaran terutama tumpahan minyak laut serta yang isu-isu yang terkait dengan pencemaran di laut.

Melalui Pertemuan MPC, Indonesia dan Australia akan berbagi informasi mengenai kondisi terkini kemampuan masing-masing negara dalam menanggulangi pencemaran laut terutama yang diakibatkan oleh tumpahan minyak di laut serta rencana ke depan, kesiapsiagaan, serta terkait tanggung jawab dan kompensasinya.

Selain itu, Indonesia dan Australia juga akan menjelaskan tentang perencaan tanggap darurat nasional serta kebijakan dan prosedur penanggulangan pencemaran di laut di masing-masing negara.

“Melalui pertemuan ini, kedua negara juga dapat bersama menyusun kerja sama kebijakan dan prosedur penanggulangan pencemaran laut yang sesuai dan komplementer, termasuk tentunya permasalahan tanggung jawab dan kompensasi atas pencemaran terutama tumpahan minyak di laut,” imbuh Ahmad.

Pada setiap pertemuan MPC ini juga akan dilakukan pengkajian ulang terhadap pelaksanaan MoU serta pengembangan dan pengkajian ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama dan juga pelaksanaan Dokumen IMO OPRC, CLC.

Selain itu mengenai isu tanggung jawab, prosedur dan kompensasi terkait dengan kerugian akibat pencemaran tumpahan minyak di laut yang terjadi baik yang berada di wilayah masing-masing, maupun yang terjadi di lintas batas wilayah negara yang diakibatkan oleh kegiatan kapal, pelabuhan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai, maupun yang terkait lainnya”.

“Dalam mengembangkan SOP penanggulangan pencemaran minyak lintas batas ini mencakup banyak unsur, misalnya pembaruan data National Contact Points baik di Indonesia maupun Asutralia, metode komunikasi yang digunakan, informasi apa yang ingin disampaikan, serta jangka waktu komunikasi dalam penanganan terhadap pencemaran di laut terutama yang diakibatkan oleh tumpahan minyak di laut,” kata Ahmad.

Untuk itu, melalui pertemuan ini, baik Indonesia maupun Australia diharapkan bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan kemampuan penangangan dan penanggulangan pencemaran laut terutama akibat tumpahan minyak di laut. Selain itu, pertemuan ini juga diharapkan dapat membuka peluang untuk meningkatkan kemampuan SDM terkait hal tersebut.

“Misalnya dengan program pertukaran serta kunjungan pegawai, melakukan pelatihan bersama penanggulangan pencemaran, serta berbagi hasil pengembangan dan riset terkini terkait teknik, metode, serta peralatan penganggulangan pencemaran di laut terutama yang diakibatkan tumpahan minyak,” jelas Ahmad.

Usulan Program

Pada pertemuan pertama ini, lanjut Ahmad, Indonesia mengajukan beberapa program kerjasama baru untuk diselenggarakan di bawah kerangka Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) Marine Environment Cooperation Program atau Program Kerjasama Perlindungan Lingkungan Laut ITSAP, baik dalam bentuk Proyek Bersama, Pelatihan maupun Asistensi.

“Tahun ini kita ajukan penyelenggaraan program kerjasama berupa beberapa Pelatihan dan Asistensi, antara lain yaitu Pelatihan Sistem Pengolahan Air Balas (Training Course of Inspection for Ballast Water Treatment System), Pelatihan Kering atas Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut (Table Top Exercise for Oil Pollution Response and Preparadness), Pelatihan Inspeksi Sistem Pembersihan Gas Buang (Training Course for Exhaust Gas Cleaning Systems Inspection), Pelatihan Survey Baseline Biologis Pelabuhan (Training Course for Port Biological Baseline Surveys), serta Asistensi dalam Melaksanakan Survey Baseline Biologis Pelabuhan (Assistance in Conducting Port Biological Baseline Survey,” tukas Ahmad.

Selain kerjasama berupa program Training dan Asistensi, Indonesia juga mengajukan kerjasama Pilot Project in Establishment of Port Reception Facility atau Proyek Percontohan dalam Pendirian Fasilitas Penerimaan Limbah dari Laut di Pelabuhan.

Proyek Percontohan ini diharapkan dapat membantu Indonesia dalam membangun Fasilitas Penerimaan Limbah dari Laut di Pelabuhan guna mengatasi masalah pengelolaan limbah dari kapal, aktifitas di pelabuhan, eksplotasi dan eksplorasi minyak lepas pantau untuk memastikan limbah yang keluar dari kegiatan dimaksud dapat ditangani sebagaimana mestinya.

Tujuan dari pendirian Fasilitas Penerimaan ini adalah untuk menyediakan fasilitas bagi pelabuhan untuk mengumpulkan residu, campuran minyak dan sampah yang dihasilkan dari kapal laut, kegiatan di pelabuhan dan ekplorasi serta ekploitasi lepas pantai minyak dan gas bumi.

“Ada lima Pelabuhan yang diusulkan untuk ditunjuk menjadi Pilot Project ini, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Dumai, serta Pelabuhan Benoa. Proyek ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan Fasilitas Penerimaan yang sudah ada di beberapa pelabuhan di Indonesia. Proyek ini sendiri diusulkan untuk dilaksanakan untuk periode 2019/2020 mendatang dan dapat berkelanjutan,” ungkap Ahmad.

“Kita berharap kerjasama Indonesia Australia dapat semakin erat dalam penanganan dan penanggulangan tumpahan minyak di laut sebagaimana yg sudah dilakukan tahun lalu melalui inisiasi kersama dan partisipasi Indonesia sebagai observer dalam latihan penanggulangan tumpahan minyak di laut yang dilaksanakan di Australia” pungkas Ahmad.

Pertemuan MPC pertama ini diselenggarakan sehari sebelum pelaksanaan Indonesia – Australia Transportation Sector Forum (TSF) 2019 yang rencananya akan diselenggarakan di tempat yang sama pada esok harinya (28/3).

Adapun pada Pertemuan ini Delegasi Australia dipimpin oleh General Manager, Standards, AMSA, Mr. Brad Groves yang mengetuai 3 orang anggota delegasi yang terdiri Acting Manager International Engagement AMSA, Manager Crisis Preparedness and Response AMSA, serta Advisor International Engagement AMSA.

Sedangkan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebagai Ketua Delegasi dengan anggota yang berasal dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Direktorat KPLP, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla, serta SKK Migas.(ri)

ALFI Tampung Keluhan Pengusaha Logistik di Bandara Soetta

Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA: Sejumlah Freight Forwarding  yang menangani barang impor/ ekspor   via Bandara  Soekarno-Hatta atau sering  disebut Air Freight Forwarding melaporkan keluhannya ke DPW Asosiasi  Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Pasalnya, mereka  sering menjerit akibat  terkena denda  sebagai dampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan   No 158/PMK.04/2017, kata Ketua DPW ALFI DKI  Widijanto kemarin.

Peraturan Menkeu No 158/PMK.04/2017 mengatur tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan  Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Widijanto mengatakan sesuai ketentuan PMK No 158/PMK . 04/2017 forwarding yang menangani impor /ekspor  melalui udara harus submit inward manifest ( impor ) dan outward manifest (ekspor) paling lambat saat pesawat landing menyentuh landasan untuk barang impor dan  pesawat lepas landas untuk barang ekspor.

“Kalau terlambat, tidak ada ampun forwarding dikenakan sanksi denda minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 100 juta. Selain itu kalau terjadi kesalahan  dalam hal jumlah kemasan juga didenda minimum Rp 25 juta dan maksimum Rp 250 juta, ” tegas Widijanto, dikutip dari indocargotimes.com (25/3)

Menindaklanjuti keluhan anggota, kata Widijanto, DPW ALFI DKI, 13 Maret 2019 menyurati Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. “Kami antara lain  minta agar  forwarding  yang beroperasi di bandara (air freight forwardinng)  diberikan perlakuan khusus, mengingat cepatnya waktu lalulintas  (landing/take off) pesawat terbang”.

ALFI DKI  minta  batas waktu penyampaian inward manifest/outward manifest dapat diperlonggar  maksumum 1×24 jam agar forwarding punya waktu untuk berkoordinasi  dengan pihak Air Lines/ground handling di Bandara.

“Kita juga minta agar besaran denda kepada forwarding sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) tidak disamakan dengan Air Lines sebagai Real Carrier karena sebagian besar forwarding tergolong UKM.

Widijanto mengatakan keterlambatan forwarding menyampaikan inward manifest sering terjadi bukan akibat dari kesalahan mereka.

Misalnya forwarding di Singapura sudah beritahukan via email kepada agennya di Indonesia akan kirim barang melalui penerbangan SQ no X dengan perkiraan berangkat atau estimated time departure (ETD) pk17.00.

Forwarding di Indonesia tentu melakukan hitungan dengan jarak tempuh Singapura -Jakarta sekitar 2 jam, berarti  estimated time arrival (ETA) pk 19.00 WIB. Saat itulah paling lambat dia harus submit inward manifest.

Tapi di luar dugaan sebelum pesawat SQ X berangkat ada pesawat SQ no… lain ke Jakarta ETD pk 14.00. Karena  tempat kargo kosong barang tadi dibawa  dan tiba di Jakarta sekitar pk 16.00. Akibatnya Forwarding di Jakarta terlambat sampaikan inward manifest dan kena denda.

Widijanto mengatakan dulu sebelum Forwarding diakui sebagai NVOCC, beban denda –sesuai UU Pabean– menjadi tanggungjawab real perusahaan  pengangkut.

Namun sejak forwarding diakui sebagai pengangkut kontraktual (NVOCC), tambahnya, beban denda dialihkan ke forwarding. Ini sangat memberatkan bagi forwarding khusuanya yang beroperasi di bandara, tuturnya.(ri)

Dukung Tol Laut, ALFI Siapkan Aplikasi Smart Logistik di Daerah

YOGYAKARTA- Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menekankan perlunya konsolidasi pengiriman hingga end user dengan menggunakan moda transport yang lain jika sesampainya muatan di pelabuhan tujuan menggunakan moda darat trucking, moda penyeberangan maupun perintis.

Yukki mengatakan, ALFI dan perusahaan-perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) siap mendukung program Tol Laut from end to end dan siap membangun aplikasi berbasis smart logistik di daerah-daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terpencil dan pedalaman).

Hal itu dikemukakan Yukki saat kegiatan Rakornas Perintis dan Tol Laut 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 21-23 Maret 2019,di Yogyakarta yang mengangkat tema ‘Penerapan Ship Management pada Kapal Milik Negara untuk Menjaga Pelayanan Publik Angkutan Penumpang dan Barang (Angkutan Perintis dan Tol Laut) di Indonesia’.

Sementara itu, Kapus Litbang Antar Moda Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Yugihartiman mengingatkan perlunya penerapan kebijakan program Tol Laut kedepan berbasis riset.

Pihaknya sudah dan sedang menyiapkan berbagai evaluasi dan kajian yang nantinya bermanfaat bagi perbaikan dan pengembangan konektivitas program Tol Laut dengan moda yang lain.

Masih dalam rangkaian Dialog Strategis, Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan SDM Kemenhub menandatangani Komitmen bersama penempatan Taruna Praktek Laut (Prala) di kapal-kapal armada Tol Laut dan Kapal-kapal Asing yang mengajukan Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA).

Capt. Wisnu menjelaskan bahwa komitmen kerjasama ini kedepan perlu dikelola dengan lebih baik mengingat Kapal Negara yang digunakan dalam program Tol Laut dan Keperintisan berjumlah 156 kapal dan tidak kurang 15 kapal IPKA dalam tanggung jawab pengawasannya oleh Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

“Jika satu kapal bisa menerima 2 orang Taruna Prala, berapa banyak Taruna yang bisa kita fasilitasi untuk praktek di kapal nantinya,” tutup Capt. Wisnu.

Acara Dialog Strategis ditutup oleh Prof. Wihana yang mewakili Menteri Perhubungan yang dalam sambutan penutupannya memberikan arahan bahwa Program Tol Laut ini bukan hanya milik Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan sebagai Leading Sektornya sementara peran setiap Pemerintah Daerah untuk memastikan ada barang yang dikirim masuk keluar dari dan ke daerahnya sangatlah penting, dan tentunya jika ada masalah harus segera dikoordinasikan dengan Kementerian Lembaga terkait agar pemanfaatan ruang muat tol laut ini dapat lebih optimal.

Adapun peserta Rakornas berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, UPT Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, perusahaan BUMN, asosiasi, operator kapal, akademisi dan stakeholder terkait.

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya