Arsip Kategori: Bisnis Terkait

Sektor usaha yang terkait dengan asosiasi logistik dan forwarder di Indonesia.

ALFI tak persoalkan sentra CFS & buffer area asal tarif liar LCL ditertibkan

 

widijanto2

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) tidak keberatan dengan adanya fasilitas konsolidasi kargo ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan fasilitas buffer untuk peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan penyiapan kedua fasilitas penopang kelancaran logistik di pelabuhan itu perlu juga di dukung oleh kepastian tarif layanannya melalui persetujuan penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

“Buat kami gak masalah soal dimana fasilitas CFS centre dan buffer peti kemas impor tersebut. Tetapi soal mekanisme dan komponen tarif layanannya mesti di atur dulu oleh Otoritas Pelabuhan Priok. Sebab sekarang ini terjadi tarif liar pada layanan kargo impor berstatus less than container load di Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Widijanto mengatakan, panduan komponen dan tarif layanan peti kemas impor berstatus less than container load (LCL) di Priok sudah kedaluarsa sejak 2010.

“Karena itu Kemenhub melalui OP Tanjung Priok harus segera memperbaharui panduan tarif layanan itu,”ujarnya.

Menurut Widijanto, OP Tanjung Priok bisa mengambil tindakan tegas jika sudah ada aturan pedoman tarif layanan peti kemas impor LCL di Priok yang terbaru, hingga sanksi pencabutan izin terhadap forwarder yang melanggar ketentuan itu.

Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanaan namun melewati batas maksimum penumpukan di lini satu pelabuhan hendaknya berada di kawasan lini dua pelabuhan Priok.

“Kalau fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah SPPB itu ada di dalam pelabuhan atau lini satu justru tidak akan memperbaiki dwelling time. Seharusnya yang namanya buffer itu adanya diluar pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Melalui suratnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta kepada Direksi Pelindo II tanggal 28 Nopember 2016, OP Tanjung Priok menyutujui usulan Pelindo II untuk menyediakan fasilitas konsolidasi barang ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dalam rangka pengawasan satu atap layanan logistik di Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, surat itu sekaligus merupakan dukungan OP Tanjung Priok untuk penyiapan kedua fasilitas tersebut dalam rangka mendorong Pelindo II mensukseskan program menurunkan biaya logistik dan efisiensi jasa kepelabuhanan di Priok.

“Sekarang bolanya ada di Pelindo II untuk menjalankannya di pelabuhan Priok karena disitu juga terkait soal investasi yang mesti dipersiapkan,”paparnya.

Nyoman mengungkapkan, persetujuan OP Priok terkait pengembangan dan penyiapan fasilitas CFS centre dan buffer area peti kemas impor di Priok itu setelah melewati kajian komprehensif dan analisa tim bersama oleh OP Priok, Pelindo II dan masukkan dari pengguna jasa di pelabuhan

Tolak pindah

Pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok menolak rencana pemindahan peti kemas impor dari Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port (CDP) karena dugaan tingginya dwelling time peti kemas Priok menyusul masih panjangnya birokrasi perizinan di beberapa kementrian dan lembaga.

Sekjen Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan pemerintah harus serius dan sungguh-sungguh mengawasi dan mengevaluasi proses perizinan dokumen barang ex impor di 18 kementrian dan lembaga bukan memindahkan petikemas ex impor ke Cikarang Dry Port ( CDP.

Hal itu karena upaya tersebut berpotensi menimbulkan biaya tinggi dan tentu tidak sesuai dengan upaya menurunkan dwelling time utuk tujuan menekan biaya logistik di Pelabuhan Priok.

Dia mengatakan jika masih ada peti kemas ex Import yang mengendap di pelabuhan mestinya dipindahkan ke back up area ataupun buffer area yang dipersiapkan untuk menampung peti kemas yang sudah mengendap tiga hari atau lebih.

Pemindahan tersebut dinilainya sangat lazim dilakukan di pelabuhan seluruh dunia. “Jangan sampai ribut soal dwelling time ternyata bukan untuk mengatasi persoalan tingginya biaya logistik di pelabuhan tetapi ada tujuan lain,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/11/2016).

Subandi yang juga menjabat Ketua Bidang Kepelabuhanan dan kepabeanan Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) itu juga prihatin karena beredar kabar saat ini pemerintah akan mengeluarkan peraturan agar seluruh peti kemas yang dibongkar di Tanjung Priok dipindahkan ke Cikarang Dry Port (CDP).

Kebijakan itu dikecualikan untuk peti kemas jalur merah yang jumlahnya kurang lebih 8% dari total peti kemas ex Impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika pengalihan kontainer dari Priok ke CDP ini terjadi berarti sesungguhnya kebijakan presiden soal penurunan dwelling time untuk tujuan menekan biaya logistik ada yang menunggangi untuk kepentingan pihak tertentu ataupun koorporasi, karena yang terjadi justru biaya logistik akan semakin tinggi,” paparnya.

Menurut dia, GINSI menolak jika pemerintah tetap memaksakan untuk memindahkan peti kemas dari Tanjung Priok ke CDP dengan mencantumkan CDP sebagai pelabuhan bongkar, padahal selama ini pelabuhan bongkar (POD) yang tercantum di B/L adalah Tanjung Priok.

Menurut Subandi, jika pemindahan peti kemas Priok ke Cikarang Dry Port tetap dilaksanakan, ada indikasi praktek monopoli dan pemaksaan melalui regulasi, serta tidak ada yang mengontrol tarif yang berlaku di pelabuhan darat tersebut.

“Dampak lainnya, importir juga akan mengeluarkan biaya tambahan yang tinggi akibat barangnya dipindahkan ke CDP, baik biaya pemindahan maupun biaya transportasi ke lokasi pabrik. Ini karena tidak semua gudang pemilik barang berada di Cikarang tetapi juga tersebar di Tangerang, Balaraja, Cikande, Cilegon, Bogor,” tuturnya.

sumber: bisnis.com

 

 

Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti masuk

Menanggapi sentilan dari pemerintah yang menyatakan Pelabuhan Priok masih tertinggal dari Teluk Lamong di Jawa Timur, manejemen PT.Pelindo II/IPC menyatakan tidak ingin berpolemik.

Direktur Pengembangan Usaha PT.Pelindo II/IPC, Saptono RI menyatakan, Priok juga akan memiliki pelabuhan modern seiring dengan program pengerukan kedalaman kolam yang dilaksanakan di New Priok Container Terminal (NPCT-1) atau pelabuhan Kalibaru.

Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti Belanda masuk
Tata kelola Priok di bawah Teluk Lamong, properti Belanda masuk

Saat ini,kata dia, terminal peti kemas ekspor impor di Priok termasuk di NPCT-1 maupun JICT dan TPK Koja baru bisa disandari kapal ukuran maksimal 5000 TEUs.

Pada Juni 2017 baru bisa disandari kapal di atas 8000 twenty foot equivalents units (TEUs) setelah kedalaman kolamnya menjadi -18 mLWs dari saat ini -14 mLWs.

“Sudah dilakukan pengerukan di NPCT-1 sejak Agustus tahun ini dan diharapkan pada semester ke dua tahun depan sudah rampung,” ujarnya saat berbicara di hadapan peserta RUA Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pada kesempatan itu juga, Kemenko Kemaritiman menyentil masih belum baiknya tata kelola pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang sampai saat ini masih tertinggal dengan pelabuhan Teluk Lamong di Jawa Timur.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Menko Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan konektivitas angkutan laut di Indonesia untuk mendukung poros maritim dunia sulit dicapai karena terlalu banyaknya pelabuhan yang mau dideklair sebagai Hub.

Misalnya, kata dia, di Pulau Jawa saja sudah ada New Priok Container Terminal (NPCT-1) dan Terminal Teluk Lamong, belum lagi akan ada Pelabuhan Patimban yang saat ini sudah pada feasibility study.

“Kalau mau jujur model bisnis dan IT di Pelabuhan Priok ini jauh tertinggal ketimbang di Teluk Lamong,”ujarnya saat membuka dan berbicara pada Rapat Umum Anggota (RUA) ke 3 & Seminar Nasional Kepelabuhanan-Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta.

Hadir pada kesempatan itu, manajemen Pelindo II, dan seluruh manajemen terminal peti kemas di pelabuhan Priok, serta asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Priok.

Dikatakan, layanan kepelabuhan di Teluk Lamong sudah menggunakan tehnologi tercanggih sehingga tidak memerlukan banyak orang/SDM yang terlibat.

“Ini sejalan dengan ISPS code dimana layanan kepelabuhanan harus steril dari orang yang tidak berkepentingan,”ujarnya.

Agung mengatakan, konektivitas logistik nasional perlu didukung semuan pemangku kepentingan dan pelaku usaha terkait mengingat luas laut keseluruhan NKRI mencapai 6,3 juta KM2 dengan luas perairan wilayah pedalaman dan kepulauan mencapai 3,08 juta KM2.

Pada kesempatan itu, Agung juga mengatakan, akan mempertemukan pengurus dan anggota Dewan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan.

“Kita akan jadwalkan Dewan Pelabuhan Priok ini ketemu pak Menko Kemaritiman. Silakan sampaikan ada masalah apa di sektor maritim ini dan apa maunya,” paparnya.

Teken kesepakatan

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama dalam pembangunan kawasan industri Pelabuhan Jakarta termasuk Pembangunan Pulau O, P, dan Q dengan PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) dan Havenbedrijf Rotterdam N. V. (Port of Rotterdam).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pelindo II, Elvyn G Masassya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi, dan CEO Port of Rotterdam (POR) Allard S Castelein, di Jakarta, Rabu (23/11).

Elvyn mengatakan, kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan industri Pelabuhan Jakarta yang diusulkan meliputi pengembangan dan pembangunan Pulau O, P, dan Q dan daerah terkait. Kerja sama ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari kerja sama government to government (G to G) antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Indonesia berupa hibah oleh Pemerintah Belanda dengan skema kerja sama bilateral dalam bentuk program Develop2Build.

“Ke depan, output dari kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong dan mengembangkan konsep integrated port dalam pengembangan pelabuhan di Indonesia sekaligus membangun kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor pelabuhan dan sektor usaha terkait untuk memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara maritim,” ungkap Elvyn dalam siaran persnya, Rabu (23/11).

Kesepakatan ini, lanjut Elvyn, merupakan hasil dari penjajakan peluang kerja sama antara Pelindo II dengan Pemda DKI Jakarta melalui Jakpro dan Port of Rotterdam dalam rencana pembangunan proyek Port of Jakarta. Nantinya, Port of Jakarta akan digunakan sebagai lokasi industri pendukung Pelabuhan Tanjung Priok.

“MoU akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama dalam penyusunan pre-feasibility study oleh konsultan di mana ketiga perusahaan dimaksud berperan sebagai counterpart,” tambah Elvyn.

sumber: bisnis.com/beritasatu.com

 

 

ALFI: pungli di Priok dibiarkan tambah parah

widijanto
widijanto

Pungutan liar di pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari penanganan kargo impor berstatus di bawah satu kontainer alias less than container load (LCL) terindikasi semakin parah bahkan terus terjadi dan hingga kini lantaran belum ada satu instansi terkait pun di pelabuhan tersebut mengatasinya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya sangat prihatin dengan pembiaran atas kondisi pungli yang berasal dari layanan kargo impor LCL di pelabuhan Priok itu.

“Sudah sering kali kami utarakan dan sampaikan soal pungli kargo impor LCL itu tetapi tidak ada respons dari instansi terkait. Seharusnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok lebih peka atas kondisi ini,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/11/2016).

Akibat tidak adanya respons serius dari instansi terkait dan manajemen Pelindo II Priok terhadap masalah ini, katanya, sampai sekarang ini ALFI DKI banyak menerima keluhan dan protes dari pemilik barang impor LCL yang merasa dikemplang oleh forwarder konsolidator di pelabuhan itu yang memungut tarif layanan kargo impor LCL di luar batas kewajaran.

“ALFI setuju ditertibkan saja, bila perlu jika ada anggota kami yang memungut tarif layanan kargo impor LCL di Priok yang tidak wajar silakan diberikan sanksi tegas oleh instansi berwenang,” tuturnya.

Widijanto menyampaikan hal tersebut sekaligus menegaskan komitmen ALFI dalam mendukung program pemerintah menekan biaya logistik serta memberantas pungutan liar di sektor jasa kepelabuhanan dan angkutan laut.

Dia mengatakan pemilik barang impor di Priok sering kali dikutip biaya-biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos yang mencapai Rp2,13 juta/cbm, biaya lain-lain Rp2,8 juta per dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1,45 juta.

Selain itu, juga ada kutipan biaya overbrengen charges yang mencapai Rp300.000/m3, bahkan ada istilah biaya tuslah (toeslagh) yang mencapai Rp375.000 per dokumen, stiker Rp50.000, dan biaya surveyor berkisar Rp50.000/m3.

Padahal, komponen biaya LCL cargo impor yang sudah disepakati asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuba Priok pada 2010 untuk forwarder charges a.l. CFS charges, DO Charges, agency charges, dan administrasi.

Adapun biaya local charges untuk layanan LCL cargo impor hanya diberlakukan komponen tarif a.l: delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, behandle dan surcharges.

“Ini [pungli] kan sudah enggak benar. Kalau mau usaha ya jangan begitu caranya. Ini namanya bikin biaya logistik tinggi dan masuk kategori pungli,” tandas Widijanto sambil menunjukkan bukti-bukti dokumen invoice layanan kargo impor LCL di Priok yang diadukan ke ALFI DKI Jakarta.

Dia mengatakan bahkan persoalan layanan kargo impor LCL tersebut sudah banyak yang dilaporkan langsung oleh pemilik barangnya ke Kementerian Perdagangan.

sumber: bisnis.com

 

Tarif Priok lebih mahal dari Singapura

Ongkos logistik Indonesia tergolong yang paling mahal di antara negara-negara ASEAN. Bahkan, biaya angkutan antar pulau di Indonesia yang jaraknya lebih dekat, masih jauh lebih mahal ketimbang mengirim barang ke luar negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu penyebab mahalnya ongkos logistik di Indonesia terjadi karena tarif sandar yang dikenakan operator pelabuhan.

“Kalau kita lihat yang namanya dari (Tanjung) Priok ke Banjarmasin lebih mahal daripada ke China. Jadi satu inefisiensi terjadi,” kata dia dalam acara Rakornas Kadin Bidang Perhubungan di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

“Sekarang kita berkeinginan membuat Priok lebih kompetitif, mampu menjadi pelabuhan transit. Nah setelah saya tanya berapa tarif di Priok, ternyata 2,5 kali lipat lebih mahal dari Singapura atau US$ 85,” ucapnya lagi.

Budi melanjutkan, salah satu yang jadi hambatan, yakni persaingan antar operator pelabuhan yang menginginkan menjadi pelabuhan direct call atau pelabuhan tempat kegiatan ekspor-impor langsung ke luar negeri.

“Pelabuhan kita itu teriak-teriak sendiri maunya jadi pelabuhan direct call, makanya kita selalu di bawah Singapura. Di Priok sendiri ternyata bisa kok US$ 35 (per sandar),” ujar mantan Dirut Angkasa Pura II ini.

Sumber: detik.com

7755723e-8ce7-477a-893a-01a2dcd0c27e_169

 

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil
Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan segera memanggil manajemen lima pengelola terminal petikemas ekspor impor di pelabuhan tersebut untuk mencari solusi penanganan barang impor yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera di keluarkan oleh pemiliknya atau mengendap terlalu lama di lini satu termimal peti kemas.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, instansinya sudah menjadwalkan akan memanggil manajemen lima pengelola terminal peti kemas di Priok terkait hal itu pada Rabu, 16 Nopember 2016.

“Secepatnya, Rabu besok kita panggil semua pengelola terminal peti kemas itu,”ujarnya kepada Bisnis, Senin (14-11-2016).

Kelima pengelola terminal peti kemas itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok , dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Nyoman mengatakan, hari ini instansinya sudah mengkroscek langsung dan memanggil manajemen TPK Koja terkait beredarnya data yang di ungkap Fordeki terkait ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) namun mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari di terminal.

“Dalam pertemuan dengan manajemen TPK Koja, harus dicarikan solusinya dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.Yang jelas OP Priok tetap berpedoman pada Permenhub 116/2016 yang membatasi masa timbun maksimal di lini satu hanya tiga hari,”paparnya.

Nyoman juga menghimbau supaya pemilik barang impor yang sudah SPPB untuk segera mengeluarkan barangnya dari terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

“Pelabuhan itu bukan tempat timbun agar dwelling time Priok tetap terjaga,”paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mendukung upaya Kantor OP Priok menegakkan aturan dalam hal ini Permenhub 116/2016 tentang batas waktu penumpukan di pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Belawan, Makassar dan Tanjung Perak.

“Kalau sudah SPPB seharusnya barang impor disegerakan diambil pemiliknya. Jangan ditimbun terlalu lama,” ujarnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputy General Manager TPK Koja, Achmad Saichu mengatakan, kendati masih adanya barang impor yang sudah SPPB di terminal namun tidak dikeluarkan pemiliknya namun belum mengganggu dwelling time di TPK Koja yang saat ini rata-rata 3,4 hari.

“Namun kami membuka diri untuk mengkomunikasikan masalah tersebut dengan stakeholders dan instansi terkait di Priok,” paparnya.

Kalangan dunia usaha di Priok menilai, upaya penurunan dwelling menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih di biarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan dibawah tiga hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

“Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak kalgi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an bok setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,”tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub 116/2016 tentang relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan maksimal tiga hari untuk menekan dwelling time di pelabuhan.

sumber: bisnis.com

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok
Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung dan mendorong tersedianya fasilitas buffer area untuk menampung peti kemas impor di Pelabuhan Priok yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Wakil Ketua Umum GINSI, Erwin Taufan mengatakan, barang impor yang sudah SPPB namun tidak segera diambil atau dikeluarkan pemiliknya dari container yard terminal peti kemas lini satu pelabuhan Priok telah bertentangan dengan komitmen bersama untuk menekan dwelling time di Priok.

“Kami mendukung apa yang di sampaikan KPU Bea dan Cukai Priok agar segera disiapkan buffer area, karena memang yang setelah SPBB gak diambil pemiliknya sangat menggangu area terminal. Selain itu mempersempit ruang peruntukan bongkar muat di lini satu pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10-11-2016).

Kendati begitu, ujar Taufan, GINSI berharap fasilitas buffer area tersebut jangan sampai menambah mata rantai birokrasi pengurusan dokumen impor serta munculnya biaya tambahan logistik di pelabuhan Priok.

“Pengawasan terhadap buffer area juga harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai Priok,” tuturnya.

Dia menyatakan hal tersebut untuk menegaskan sikap importir di pelabuhan Priok menanggapi banyaknya peti kemas impor di TPK Koja Pelabuhan Priok yang sudah SPPB namun dibiarkan mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang melebihi 10 hari.

Manajer Komersial TPK Koja, Achmad Saichu mengemukakan, manajemen TPK Koja sedang melakukan pengecekan satu persatu peti kemas yang ada di Terminal tersebut menyusul bereda

“Ini sedang kita cek setiap kontenernya.Kita musti melihat murni data stack koja sampai dengan gate out Koja,”ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (10/11).

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengungkapkan setiap bulannya terdapat ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di TPK Koja rata-rata lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari.

Dia menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi dwelling time khususnya untuk komponen post clearance, sehingga berdampak pada sulitnya menurunkan dwelling di Priok menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata 3,4 hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengusulkan tersedianya fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area pendukung kelancaran logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, fasilitas tersebut diharapkan bisa menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) dari Bea dan Cukai setempat tetapi belum di ambil pemiliknya.

“Buffer area itu untuk menampung barang impor yang sudah SPPB tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu atau container yard terminal peti kemas,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, barang yang sudah SPPB dan tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan akan memengaruhi dwelling time yang beras l dari komponen post clearance.

“Karenanya untuk mengurangi waktu di post clearance tersebut Bea dan Cukai Priok mengusulkan adanya buffer area dan tempat penimbunan pabean yang pengawasannya di bawah Bea dan Cukai,” tuturnya.

Sertifikasi TKBM

Perusahaan bongkar muat (PBM) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perlu mendorong agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi setelah melalui uji kompetensi dari lembaga terkait.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP-BMI) Sodik Harjono mengatakan,sertifikasi TKBM di pelabuhan itu di amanatkan dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

Dalam beleid itu, ujar dia, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh TKBM yang memenuhi standar, peralatan laik operasi demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Artinya SDM TKBM harus ada standarnya. Dan disinilah diperlukan standarisasi TKBM melalui uji kompetensi dan sertifikasi, supaya kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/11/2016).

Sodik mengatakan, buruh pelabuhan itu sendiri yang mesti memiliki kemauan kuat untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifkasi TKBM di Pelabuhan dengan dukungan pihak terkait seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Harus ada kesadaran dan kemauan bersama dari TKBM, PBM maupun BUP untuk menstandarkan kemampuan TKBM di pelabuhan,” paparnya.

Sodik mengungkapkan, hingga saat ini TKBM yang sudah mengantongi sertifikasi tidak lebih dari 5% dari jumlah buruh pelabuhan yang bekerja di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Di Pelabuhan Priok saja dari sekitar 3.000-an TKBM baru sekitar 100-an TKBM yang telah mengantongi sertifikasi dan mengikuti uji kompetensi tersebut,” ujar dia.

sumber: bisnis.com

 

Priok tak serius tekan dwelling time?

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Upaya penurunan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud.

Hal ini menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah berstatus clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih dibiarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok Syamsul Hadi mengatakan pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan di bawah tiga hari.

“Memang tidak semua terminal peti kemas membiarkan kontainer impornya mengendap 4-11 hari. Meskipun kondisi ini hanya terjadi di TPK Koja, ini dinilai sangat memengaruhi dwelling time di pelabuhan Priok secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (8/’11/2016).

Syamsul mengemukakan berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki, rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 boks.

Kemudian pada Februari 1.065 boks, Maret 1.476 boks, April 1.208 boks, Mei 1.331 boks, Juni 1.628 boks, Juli 1.062 boks, Agustus 1.507 boks, September 1.069 boks, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 boks.

“Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak lagi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an boks setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,” tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub No. 116/2016 tentang Relokasi Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan Maksimal Tiga Hari untuk Menekan dwelling time di Pelabuhan.

Beleid itu berlaku di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

“Namun sayangnya implementasi Permenhun 116 itu hanya baru terapkan terhadap barang impor yang menumpuk lebih dari tiga hari dan belum kantongi SPPB. Adapun yang sudah SPPB justru dibiarkan mengendap lebih dari empat hari bahkan hingga 10 hari di lini satu,” paparnya.

Syamsul mengatakan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok dan Manajemen Pelindo II mesti segera mencari solusi terhadap ribuan barang impor yang sudah SPPB. Namun, dibiarkan menumpuk di lini satu pelabuhan itu. “Ini domainnya regulator dan manajem pengelola terminal untuk mengambil langkah tegas,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nuryono Arif justru membantah adanya ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan menumpuk setiap bulannya di TPK Koja. “Tidak sebanyak itulah, dari mana datanya nanti akan saya cek ulang,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

 

 

Menhub kesulitan tekan dwelling time hingga 2 hari

Clearance dipermudah, BC bantu kejar target dwelling time 2 hari
Clearance dipermudah, BC bantu kejar target dwelling time 2 hari

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/11/2016) sore.

Tujuan kunjungan ini, diantaranya untuk memantau waiting time kapal bersandar dan waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).

Dalam kesempatan itu, Menhub mengatakan Indonesia masih belum bisa bersaing dengan negara-negara tetangga dalam hal kemajuan pengelolaan pelabuhan.

Untuk itu, berbagai kekurangan harus segera diperbaiki, termasuk waktu tunggu kapal bersandar, standar operasional prosedurnya (SOP), dwelling time, hingga kemampuan koordinasi.

Terkait dwelling time, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menyebut sulit untuk menekan waktu bongkar muat barang di pelabuhan seluruh Indonesia mencapai kisaran 2 hari seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita lihat kompetisi kita seperti apa, kita akan mendekati lebih baik daripada yang kompetitif. Tapi dengan hari-hari yang diciptakan tiga pelabuhan ini sudah oke (Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan,” imbuhnya.

Menurut dia, memaksakan waktu yang pendek berisiko karena ada beberapa barang yang harus ditimbun sementara di pelabuhan.

Namun, ia menekankan agar masing-masing pemangku kepentingan menunjukan kemajuan dalam kinerja dan pelayanannya.

Masalah dwelling time memang menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi. Bahkan, sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini meluapkan kekesalannya karena karena masih lambannya waktu bongkar peti kemas dari kapal hingga keluar pelabuhan.

Sebab, masalah tersebut bukan saja mengakibatkan bengkaknya biaya yang ditanggung pemilik barang, tapi juga membuat nama Indonesia buruk di mata para pelaku ekonomi dunia internasional.

Saat peresmian Terminal Peti kemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok September lalu. Dalam pidatonya, Jokowi meminta waktu dwelling time diperpendek hingga mencapai 2 hari.

Saat ini waktu tunggu paling cepat masih di kisaran 3 hari, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok dan Makasar. Jokowi menekankan target dwelling time 2 hari berlaku untuk seluruh pelabuhan.

“Dua tahun lalu saya datang ke sini masih 6-7 hari, saya ikuti terus sampai sekarang. Tadi saya tanya ke Pak Dirut Pelindo II, hari ini berapa hari dwelling time-nya? 3,2 (hari). Saya tanya lagi ke Pak Menhub, (jawabnya) 3,7. Dan saya sampaikan, saya mintanya 2 koma, entah 2 koma 2, entah 2 koma 5,” tegasnya.

Sementara itu, Menhub menargetkan agar dwelling time bisa mencapai 2,5 hari dengan komposisi pre clearance satu hari, clereance setengah hari, dan post clearance satu hari untuk tiga pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Sementara itu, Pelabuhan Makassar ditarget hanya 3,5 hari.

Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini memiliki dwelling time impor sebesar 3,24 hari per 6 November 2016. Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak mencapai masing-masing 2,82 hari dan 2,53 hari per 6 November 2016.

Sumber : harianterbit.com

 

 

BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan

BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan
BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok dari sebelumnya dibatasi hanya hingga pukul 17.00 Wib setiap harinya kini menjadi hingga pukul 24.00 Wib dan mendukung layanan 24/7.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan langkah itu ditempuh untuk mempercepat pengeluaran barang dari lini satu pelabuhan ke kawasan buffer sehingga dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus ditekan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo agar dwelling time Priok kurang dari tiga hari.

“Namun saat ini baru dua TPS buffer di Priok yang diizinkan untuk bisa melayani relokasi peti kemas impor tersebut hingga pukul 24.00 Wib setiap harinya yakni TPS Agung Raya dan TPS Wira Mitra Prima.Yang lainnya akan menyusul setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya saat peresmian pengoperasian custom control room (CCR) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (02-11-2016).

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) saat ini terdapat 10 fasilitas TPS yang berada di wilayah Pabean Priok sebagai buffer terminal peti kemas ekapor impor dari Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Kegiatan relokasi petikemas impor dari lini satu ke TPS buffer dilaksanakan dan diatur melalui Permenhub No:116/2016 tentang perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan/longstay untuk mengurangi dwelling time di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.

Fajar mengemukakan, dengan beroperasinya custom control room (CCR) itu, kegiatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang di fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada diwilayah pabean Priok bisa terdeteksi secara akurat.

Selain itu, ujar dia, CCR tersebut juga untuk mengawasi proses bisnis di TPS, serta memantau pergerakan barang impor yang selama ini sudah dapat di deteksi menggunakan elektronil seal (e-seal) kontainer.

“E-seal disiapkan atas kerjasama pengusaha TPS dengan Bea dan Cukai Priok. Karena pergerakan/perpindahan kontener dari lini satu ke lini 2 wajib menggunakan alat berbasis IT tersebut,” tuturnya.

Dia mengatakan, menyiapkan fasilitas CCR KPU Bea dan Cukai Priok itu sesuai amanat Perdirjen Bea dan Cukai No:6/BC/ 2015 tentang tata cara penetapan kawasan pabean dan TPS.

Peresmian dan pengoperasian CCR KPU Bea dan Cukai Priom itu juga dihadiri kalangan pengusaha dan pengguna jasa pelabuhan Priok yang diwakili asosiasi antara lain; Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunana Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP).

Selain itu juga di hadiri Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera, Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Priok, dan manajemen pengela terminal peti kemas di pelabuhan Priok al; Jakarta International Conatiner Terminal (JIC), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Fajar juga mengatakan, instansinya konsisten dalam menekan dwelling time di Pelabuhan Priok dengan mengusung strategi penurunan dwelling time juga harus diikuti dengan penurunan biaya logistik nasional.

“Karena itu kita lakukan kordinasi dengan seluruh instansi dan stakeholder untuk mencapai target dwelling time kurang dari tiga hari di pelabuhan Priok,” ujar dia.

Electronic seal

Untuk memperlancar logistik impor dan ekspor dan mencegah aksi penggelapan isi container, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menerapan sistem manajemen risiko dengan melakukan inovasi berupa penggunaan Electronic seal (E-seal).

E-seal kata Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni E-seal dapat diawasi langsung melalui ruang pengawasan atau customs control room.

“Dari ruangan ini proses bisnis di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat dikontrol, pergerakan barang impor sudah dapat di deteksi menggunakan elektronil seal (e-seal) container,” ujar Fadjar Doni saat coffee morning yang dilanjutkan dengan peresmian penggunaan E-seal Control room di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/11/2016).

Dengan E-Seal Control Room pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada diwilayah pabean Priok bisa diketahui terutama saat PLP dari lini satu ke lini dua.

“Pergerakan/perpindahan kontener dari lini satu ke lini 2 wajib menggunakan alat berbasis IT tersebut,” ujarnya Fadjar

I Nyoman Gede Saputra, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memuji kehebatan KPU Beacukai Tanjung Priok yang selangkah lebih maju.

“Peraturan Menteri No.116/2016 tentang Dwelling Time belum kami terapkan, tapi Beacukai Priok sudah menjalankan lebih dulu, ini luar biasa dan saya akan laporkan ke Menteri,” ujar I Nyoman

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk menekan Dwelling Time juga telah memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok.

Sebelumnya, kegiatan relokasi dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB setiap hari tetapi kini menjadi hingga pukul 24.00 WIB dan mendukung layanan 24/7 atau 24 jam seminggu.

“Langkah ini kami tempuh untuk mempercepat pengeluaran barang dari lini satu pelabuhan ke kawasan buffer sehingga dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus ditekan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo agar dwelling time Priok kurang dari tiga hari,” ucap Fadjar Doni.

sumber: bisnis.com/poskotanews.com