Arsip Kategori: Acara & Kegiatan

Kegiatan dan acara yang terkait pengurus dan perusahaan anggota asosiasi

Berat peti kemas agar sesuai ketentuan IMO

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7) untuk memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut.

Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja.

Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

“Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik,” tutur Rudiana.

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM).

Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 per 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal VGM dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dan berat peti kemas aktual yang bisa mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal, sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian,” urai Rudiana.

Adapun proses mulai alur penimbangan hingga penumpukan yang diterima memerlukan waktu 45 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penimbangan, penumpukan peti kemas, hingga truk pengangkut keluar dari terminal.

“Pemantauan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran, memastikan bahwa seluruh peti kemas yang akan diangkut sesuai beratnya antara rill dan pencatatannya,” tandas Rudiana.

sumber: jpnn.com

ALFI gelar kursus FIATA Diploma mulai 21 Juli

Kabar gembira bagi Anda yang ingin menambah keahlian dan kompetensi di bidang logistik. Terhitung mulai 21 Juli tahun ini, ALFI membuka kelas baru untuk pendidikan “FIATA Diploma” di bidang freight forwarding dengan standar pendidikan internasional FIATA.

JAKARTA (alfijakarta): Khusus untuk anggota ALFI, peningkatan kompetensi disesuiakan dengan standar ALFI STC yang merupakan salah satu materi yang diajarkan dalam silabus pendidikan tersebut.

Menurut Sekretaris Eksekutif DPP ALFI, Budi Wiyono, peserta yang berhak mengikuti kursus diploma FIATA angkatan ke-23 ini harus terlebih dulu Freight Forwarding Course standar UNESCAP dan untuk pendidikan ini dikenakan biaya Rp11 juta per peserta (lihat gambar).

“Kursus digelar satu kali sepekan setiap hari Jumat pukul 13.15 sampai 18.00 WIB,” kata Budi kepada AlfiJakarta di sini kemarin.

Untuk keterangan lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi:

DPP ALFI
Perkantoran Yos Sudarso Megah Blok A no 8 Jl Yos Sudarso no 1 Tanjung Priok, JKT 14320
Tel: 021-43900573, 43900574, Fax: 021-4373951
E-mail: mail@infologistic.com, infainstitute@infa.or.id

Meski terbuka untuk eksekutif perusahaan logistik se Asia Tenggara, kursus itu lebih ditekankan pada peningkatan mutu SDM lokal. (ac)

Roro Priok-Gresik kurangi beban jalan raya oleh truk

Layanan perdana angkutan barang menggunakan kapal jenis roll-roll off (Ro-ro) rute Pelabuhan Tanjung Priok-Gresik Jawa Timur dilakukan melalui dermaga Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) pada hari ini, Kamis (13/7/2017) pukul 01.00 WIB.

JAKARTA (infologistic): Kepala Otoritas Pabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera dan Presdir PT.Arpeni, Oentoro Surya turut hadir saat dimulainya service yang dilayani KM.Roro Sawitri eks MV Calista itu.

Nyoman mengatakan, layanan tersebut menandakan komitmen perusahaan pelayaran dan pemilik truk/pemilik barang dalam mengurangi tingkat kemacetan dan beban jalan raya.

“Yang penting layanan ini berjalan dahulu.Layanan ini sudah sesuai dengan program pemerintah untuk menekan cost logistik sekaligus mengurangi beban jalan raya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan, angkutan barang menggunakan kapal ro-ro tersebut diharapkan bisa lebih efisien ketimbang menggunakan moda darat.

“Kami harapkan layanan ini mendapat dukungan dari semua pihak agar harapan biaya logistik turun bisa dicapai,” paparnya.

Berdasarkan data Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, angkutan ro-ro Priok-Gresik itu dilayani KM.Roro Sawitri yang merupakan eks MV.Calista.

Kapal tersebut sudah tiba/sandar di Pelabuhan Priok pada 7 Juli 2017 pukul : 05:40 WIB, dari pelabuhan asal Hong Kong.

Dalam layanan perdana KM Sawitri di dermaga IKT Pelabuhan Priok tujuan Gresik itu mengangkut (muat) 13 unit kendaraan, sedangkan kegiatan bongkarnya nihil.

sumber: bisnis.com

‘INSW lebih mendesak ketimbang satgas penertiban impor’

Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) ditentang a.l. dengan alasan bahwa selain memboroskan anggaran, satgas ini tak dibutuhkan karena optimalisasi fungsi dan koordinasi Bea dan Cukai yang seharusnya dikedepankan.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu membuat Satgas ini.

Pasalnya, yang diperlukan saat ini adalah mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW). Enny menekankan, pembentukan Satgas juga akan memakan anggaran pemerintah.

“Menambah OB (Office Boy) saja butuh anggaran. Ini pasti ada. Sebatas euforia saja menurut saya. Jadi seolah-olah dengan adanya Satgas, seperti kemarin ada Satgas Pangan terus harga pangan stabil, padahal itu semua enggak menyelesaikan persoalan utamanya. Kayak pangan itu kan menjadikan fluktuasi pangan karena demand dan supply tidak balance,” kata Enny dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, ia juga menegaskan pembentukan Satgas ini hanya memberatkan importir. Selain beban di sisi waktu, importir juga harus menanggung sisi biaya karena banyaknya hal yang dilewati sebelum memasukkan barang ke Tanah Air.

Untuk diketahui, INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

Konsep ini merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan INSW, semuanya terpusat terkoordinasi dalam suatu pusat pengendali dan computerized.

“Satgas itu mestinya untuk memperkuat dan menggaransi aturan-aturan yang standar, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang kacau balau ini. Jadi terbalik, mestinya instrumennya dulu diperkuat baru Satgas itu. Sementara itu single window ini kan baru wacana terus, pengaplikasiannya kan belum real di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai salah kaprah jika ingin membentuk Satgas ini. Sebab, fungsi Bea Cukai sebenarnya hanya untuk mengendalikan produk yang masuk ke Indonesia, bukan menentukan kriteria barang itu boleh masuk atau tidak.

“Tapi yang terjadi sekarang, Bea Cukai ini powerful sekali termasuk yang menentukan boleh tidaknya suatu barang melintasi kawasan kepabeanan. Ini kan tugas kementerian teknis. Sehingga sekarang kalau misalnya ada satu rencana Bea Cukai mau membuat suatu klasifikasi (penertiban impor berisko tinggi), itu sebenarnya yang berhak membuat itu bukan Bea Cukai, tapi kementerian teknis,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman mengatakan, Dtjen BC tidak perlu membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini akan menunjukan pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan Tugas dan Fungsi Pokonya (Tupoksi) dengan baik.

“Namanya ada Satgas inikan kalau (Bea dan Cukai) sudah tidak jalan sama sekali‎,” kata Sukiman.

Sukiman meminta, pihak Bea dan Cukai memaksimalkan Tupoksinya serta mempertanggungjawabkannya. “Kita harus mempertimbangkan. Misalnya, Satgas pangan, jangan sampai ada Satgas dari Kepolisian akhirnya baru menertibkan,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan, keberadaan Satgas tersebut akan memberikan beban anggaran tambahan bagi negara.

“Karena itu, Satgas ini tidak perlu, paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kecuali Bea dan Cukai sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Bea dan Cukai berencana membentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian.

Dalam draft tersebut, tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Gandeng Kapolri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan sejumlah pejabat beberapa instansi dalam rangka menggelar rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Pantauan merdeka.com, dalam rapat ini hadir Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Rapat tersebut membahas penanganan impor berisiko tinggi. Salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

“Kami sengaja mengajak kerja sama beberapa instansi pemerintah untuk turut mengawasi tugas dari importir seperti ini. Kita harapkan dengan saling bersinergi seperti ini kita bisa optimal dalam menangani kasus importir tinggi yang selama ini merugikan negara kita,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya di lokasi.

Penanganan impor berisiko tinggi sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih adil dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi.

Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres yang diterima merdeka.com, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.

“Satgas sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kutipan draft Perpres tersebut.

Sedangkan tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Wewenang Satgas nantinya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi. Melakukan operasi tangkap tangan serta melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.

Humas Ditjen Bea dan Cukai, David mengatakan, rencana pembentukan Satgas ini masih akan dibicarakan di tingkat menteri. Pihaknya akan mencari tahu apakah Satgas ini diperlukan atau tidak.

“Rencana pembentukan Satgas ini mau dibicarakan di tingkat menteri dulu, apakah diperlukan Bea Cukai. Akan diadakan pertemuan rapat dengan pihak terkait terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com.

Tak mematikan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penertiban impor berisiko tinggi yang tengah serius dilakukan pemerintah, bukan untuk mematikan kegiatan ekonomi.

“Pada dasarnya, kita tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi. Kita ingin ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga bisa menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pelaku ekonomi lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penertiban impor berisiko tinggi.

Sri Mulyani menginginkan adanya praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan bagi para pelaku ekonomi khususnya para importir berisiko tinggi (very high risk importer/VHRI) yang berpotensi menyelundupkan barang-barang ilegal masuk ke Tanah Air.

Dia mendorong para importir berisiko tinggi yang selama ini bisa memasukkan barang-barang impor ilegal ke dalam negeri, untuk menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam kegiatan impor.

“Mereka yang selama ini lakukan impor tapi tidak bayar pajak atau tidak punya NPWP, kita sudah tutup. Kalau mereka bayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor berbeda dengan bayar pajaknya, kita lakuan tindakan. Kalau mereka yang bisa masuk impor ilegal jadi legal, itu yang kita dorong sehingga ia bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara detil berapa potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan melalui penertiban impor berisiko tinggi tersebut. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menertibkan 679 importir yang tidak punya NPWP.

“Dari sisi nilai, kita ya tidak tahu berapa yang ia selundupkan, kan jenis barangnya bermacam-macam. Kalau borongan bisa tekstil, bisa barang elektronik atau konsumsi. Mereka biasanya dalam satu kontainer terdiri dari berbagai macam jenis barang sehingga kemudian ia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung,” ujarnya.

Impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar sehingga dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal.

Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal.

Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi ‘supply gap’ yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal serta mendorong perekonomian dalam negeri.

Program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan DJBC sejak Desember 2016.

Dalam jangka pendek, DJBC akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Untuk jangka panjang, DJBC akan membangun sistem kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional.

Sri Mulyani pun menilai pentingya kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, agar tercipta perbaikan kepatuhan pengguna jasa, percepatan dan penyederhanaan perizinan impor, serta pemberantasan penyelundupan, pelanggaran kepabeanan dan praktik perdagangan ilegal lainnya.

Kementerian Keuangan sendiri telah merancang satuan tugas (satgas) penertiban impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional. (sindonews.com/merdeka.com/sinarharapan.com/ac)

gambar: merdeka.com

Pengusaha dukung upaya BC tertibkan impor berisiko tinggi

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih fair dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sebagai satu upaya perbaikan berkelanjutan yang tidak hanya menyasar kinerja internal, namun juga para pengguna jasa Bea Cukai.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk menyampaikan perkembangan program tersebut kepada para pengguna jasa, khususnya program penanganan importir berisiko tinggi, Bea Cukai menggelar acara Customs Talk yang bertajuk Sharing Session Program Penguatan Reformasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai, yang berlangsung mulai Jumat (07/07) hingga Rabu (12/07).

Pada hari kedua pelaksanaan acara, Senin (10/07) Bea Cukai mengundang Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Elektronik Indonesia (Gabel), mengingat komoditi ketiga asosiasi tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

“Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan program perbaikan secara terus-menerus. Hampir 20 tahun berusaha mengambil inisiatif terdepan dalam perubahan, karena posisi Bea Cukai yang cukup strategis, bukan hanya dalam penerimaan negara, tapi juga pengaruhnya besar terhadap dunia usaha. Puncaknya adalah melalui program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai ini, yang muatannya bukan hanya penguatan tapi juga dianggap sebagai momentum untuk transisi menuju babak baru yang semakin akuntabel dan amanah,” ujar Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi, Ambang Priyonggo seperti dikutip Tempo.

Terkait penanganan impor berisiko tinggi, Ambang mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Menanggapi penanganan impor berisiko tinggi oleh Bea Cukai, perwakilan API, Nur Beni mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program Bea Cukai ini dan telah memproyeksikan rencana untuk mengimplementasikan dukungan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan satu minggu dari sekarang kami akan mengumpulkan anggota API dan membentuk tim untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan,” tuturnya.

Senada dengan Nur Beni, dukungan atas program penanganan importir berisiko tinggi juga disampaikan oleh Ketua AIPI, Rudiono.

“Saya rasa ini program yang baik, dan kami siap mendukung penuh, serta mengawal pelaksanaan program ini. Langkah selanjutnya, kami akan menyosialisasikan program ini kepada para anggota AIPI, juga saya mengimbau kepada para anggota untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan melupakan segala kegiatan-kegiatan yang telah lalu, yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” tegas Rudiono.

Berbahaya

Dalam kesempatan terpisah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk memperbaiki iklim industri dan iklim bisnis agar tren kenaikan impor berbagai barang bisa ditekan.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia hanya surplus US$ 474 juta pada Mei 2017. Ini merupakan surplus terendah dalam setahun terakhir karena lonjakan impor, khususnya impor nonmigas.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat HIPMI, Anggawira, mengungkapkan, tren lonjakan impor dalam jangka panjang tentu tidak positif, karena ujungnya memukul industri dan merugikan pengusaha nasional.

“Indonesia saat ini terjebak dalam pluktokrasi dibarengi oleh pencari rente. Ditambah lagi ada fenomena kleptokrasi, tak heran fundamental ekonomi kita semakin lemah. Ini diperparah dengan sistem ekonomi politik yang sangat liberal dan tidak menciptakan meritokrasi,” ucap Anggawira dalam keterangan resminya kepada Jitunews.com, Senin (10/7).

Lebih lanjut, Anggawira mengatakan, problem kebijkan impor ini sebenarnya sudah sangat terasa dari masa pemerintahan SBY. Kenaikan impor, memberi pesan, bahwa pemerintah terkesan mau gampang saja.

Kalau pun impor, seharusnya, barang yang diimpor pun dicek terlebih dahulu apakah memang dibutuhkan dan juga apakah produknya sesuai dengan standar di Indonesia.

Di era pemerintah sekarang pun, impor selalu jadi pilihan ketimbang mendorong industri dalam negeri. Sebagai pengusaha, ia juga menilai ada situasi yang kurang pas. BUMN yang harusnya bersinergi dengan swasta, menjadi motor penggerak ekonomi, justru masuk ke wilayah yang dilakukan swasta.

Di sisi lain, ia mewanti-wanti, jika semua pintu impor dibuka, maka tentu saja ada dampak buruk yang tak terelakkan yakni industri dalam negeri tidak berkembang.

“Ibaratnya, jika impor makin besar, ibarat perahu yang sudah mau karam. Agar tak terjadi, harus benar-banar dipilih dan tentukan komoditas strategis nasional. Meski di sisi lain, tidak mungkin kita juga mau swasembada semua. Perlu konsistensi di pemerintah sendiri. Misal garam, sangat tidak logis jika harus impor terus. Masak BUMN jadi trader, nanti korup,” tegasnya.

Menurut Anggawira, perlu ada perbaikan dari sisi suplay chain atau rantai pasok agar berbagai produk di Indonesia, seperti komoditi pangan, bisa terdistribusi merata sehingga impor-impor pangan bisa dihindari.

Ia berharap BUMN bisa bekerjasama dengan swasta tidak hanya bersinergi sesama BUMN saja. Jangan ada kesan, di tengah situasi ekonomi masih sulit, justru swasta ditinggalkan.

“Problem utamanya bukan produksi tapi suplai chain, sudah ada best practice yang ada tinggal dimodifikasi. Benahi juga tata kelola distribusi barang. Tentu saja, konsistensi kebijakan juga diperlukan,” tegasnya. (tempo.co/jitunews.com/ac)

foto: jitunews.com/ist

Pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli

Mengantisipasi lonjakan kendaraan yang terus meningkat pada arus balik Lebaran, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli 2017. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Kementerian Perhubungan.

“Kami imbau pengusaha truk kalau bisa tunda dulu operasi sampai hari Senin. Kalau tidak bisa dan memang harus beroperasi pada hari itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa mereka berwenang untuk memberhentikan sementara truk-truk tersebut jika kondisi arus kendaraan sangat padat,” ujar Budi dalam keterangan persnya.

Dia memprediksi lalu lintas kendaraan saat arus balik lebih lancar ketimbang arus mudik. Penyebabnya, saat arus balik pengendara melewati jalanan yang berukuran lebih sempit ke jalan berukuran lebih lebar.

“Ibarat tutup botol, waktu arus mudik kemarin dimulai dari jalan yang lebih lebar (dari arah barat) menuju ke jalan yang lebih sempit (arah timur). Kalau arus balik ini sebaliknya, dari jalan yang sempit, kemudian ke jalan yang lebih lebar,” ucap Budi Karya.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik Lebaran. Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

“Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali,” kata Menhub Budi.

Dia menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada kepolisian.

“Khususnya untuk truk angkut barang dari arah timur ke barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan,” terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda. Hal ini merupakan strategi untuk mencegah kemacetan saat arus balik.

“Berkaitan dengan masa truk angkutan barang yang akan kembali beroperasi 29 Juni, jadi tanggal 30 sudah masuk tol. Kami sudah mencoba berdiskusi ke Kadin, asosiasi truk, dan Organda untuk bisa menunda beroperasinya truk angkutan barang,” kata Pudji.

sumber: sindonews.com

PTI mulai operasikan Terminal Marunda Center

PT Pelabuhan Tegar Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian konsesi untuk Terminal Marunda Center sebagai terminal umum pada wilayah Pelabuhan Marunda dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Terminal Marunda Center (MCT) berlokasi di dalam Kawasan Industri Marunda Center di Bekasi, Jawa Barat dan merupakan terminal serbaguna (multi purpose terminal) untuk melayani beberapa jenis kargo yaitu antara lain kargo Curah Cair, kargo Curah Kering, Kargo Umum dan kargo RoRo.

Terminal Marunda Center terdiri dari Terminal 1A dan Terminal 1B. Terminal 1A telah di operasikan sejak Q3 tahun 2014 dengan panjang dermaga 600 meter, kedalaman kolam pelabuhan 6.5 meter LWS, dan mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 10.000 DWT.

Terminal 1B saat ini sedang dalam proses pembangunan dan akan siap dioperasikan pada awal kuartal III tahun 2017 dengan panjang dermaga 1.020 meter, kedalaman kolam pelabuhan 9.5 meter LWS, dan mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 40.000 DWT.

Selain fasilitas dermaga, juga memiliki fasilitas lainnya yaitu fasilitas Rack Pipa yang dapat digunakan untuk kargo jenis curah cair, fasilitas penyimpanan barang yang memadai sesuai dengan jenis kargo.

Terminal Marunda Center juga telah memiliki sertifikasi international yaitu International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Fasilitas lainnya yang tersedia adalah SMART Gate system, CCTV monitor, dan Pengawasan udara tanpa awak (Drone Surveillance).

Seluruh kegiatan operasional terminal dilakukan oleh sumber daya manusia yang professional dan bersertifikasi serta di dukung oleh sistem operasi terminal yang bernama sistem Marunda On Line.

Dengan berlokasi di bagian timur dari area JABODETABEK (greater Jakarta area), maka dapat mendukung para pengguna jasa pelabuhan yang ada di dalam Kawasan Industri Marunda Center dan juga diharapkan berfungsi sebagai salah satu pilihan akses/pintu gerbang terhadap kawasan industri di wilayah Bekasi, Cibitung, Cikarang, Karawang, dan lainnya. Dengan demikian terminal Marunda Center memiliki peranan penting untuk mendukung program Tol Laut.

Dhrubajyoti Das, Direktur Utama Pelabuhan Tegar Indonesia mengungkapkan pihaknya ingin fokus
pada keselamatan, produktivitas penanganan barang dan pendekatan berbasis pelanggan

“Kami selalu secara terus-menerus berusaha untuk menawarkan usulan yang baik kepada seluruh pelanggan agar tetap selalu memberikan dukungan dan pada akhirnya berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap sector logistics di Indonesia agar lebih efisien dan efektif,” kata Dhrubajyoti dalam keterangan resminya, Rabu (24/5).

PT Pelabuhan Tegar Indonesia adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki dan mengoperasikan Terminal Marunda Center. BUP ini dibentuk berdasarkan hasil kerjasama antara pemilik Kawasan Industri Marunda Center dengan Jurong Port Singapore sebagai operator terminal multi purpose terbaik di Asia Pasifik selama 6 tahun berturut-turut.

Terminal Marunda Center adalah terminal umum milik swasta yang pertama kali beroperasi di Indonesia. Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Konsesi pada hari ini maka telah menunjukkan bukti nyata keterlibatan korporasi swasta di dalam bidang kepelabuhanan di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Marunda, Anggiat Douglas Silitonga dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI), Dhrubajyoti Das, di Kantor KSOP Marunda, Rabu (24/05/2017), dengan disaksikan Kasubsit Pelayanan Jasa dan Usaha Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ciptadi.

Terminal Marunda Center (TMC) merupakan terminal serba guna (multi purpose) yang melayani beberapa jenis kargo, diantaranya curah cair, kargo curah kering, kargo umum, dan RoRo.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, A Tonny Budiono, posisi Terminal Marunda Center (TMC) yang hanya 9 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Priok itu, diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan dan menjadi akses pintu gerbang kawasan industri di wilayah Bekasi, Cibitung, Cikarang, Kerawang.

“TMC memiliki peran penting dalam mengurangi kepadatan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama dan pendukung tol laut,” jelasnya.

Direktur Utama PTI Dhrubajyoti mengemukakan, keselamatan, produktivitas penanganan barang, dan pendekatan berbasis pelanggan menjadi fokus utama dalam melayani.

“Kami secara terus menerus berusaha untuk menawarkan usulan kepada pelanggan agar senantiasa memberikan dukungan sebagai kontribusi positif terhadap sektor logistik menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Dirjen Tonny menambahkan, TMC memiliki dua terminal 1A dan 1B. Terminal 1A telah dioperasikan sejak 2014 dan memiliki panjang dermaga 600 m, kedalaman kolam pelabuhan 6,5 LWS, dan mampu melayani sandar kapal hingga berkapasitas 10.000 DWT.

Sedangkan Terminal 1B saat ini sedang dalam proses finalisasi pembangunan dan ditargetkan rampung pada kuartal 3 tahun ini. Nantinya Terminal 1B ini mampu melayani sandar kapal sampai dengan ukuran 40.000 DWT. (kontan.co.id/krjogja.com/ac)

PPJK dukung fasilitas pendeteksi barang di Priok

Pengusaha Pengurusan Jasa transportasi & Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi percepatan pemeriksaan barang menyusul telah dioperasikannya fasilitas laboratorium deteksi barang di kantor Bea dan Cukai Pelabuhan setempat.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar, mengatakan sebelumnya untuk kegiatan deteksi barang—yang berkaitan dengan penentuan jika terjadi perbedaan penyampaian nomor harmony system (HS) code—memakan waktu lama, namun kini lebih cepat.

“Dengan adanya laboratorium untuk mendeteksi barang impor itu, importir sekarang juga tak bisa main-main lagi dengan memanipulasi nomor HS,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (30/5/2017).

Qadar berharap fasilitas laboratorium seperti itu tidak hanya disiapkan di Pelabuhan Priok, tetapi juga dapat disediakan Bea dan Cukai di pelabuhan utama lainnya yang melayani kegiatan ekspor impor seperti pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Belawan Medan.

Pada akhir pekan lalu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan fasilitas Customs and Excise Laboratory (CEL), untuk kegiatan deteksi barang ekspor maupun impor.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan laboratorium ini untuk mendeteksi secara akurat item barang ekspor impor dengan dokumen yang diajukannya, sehingga mempercepat dan memudahkan dalam menetapkan HS code.

“Sebelumnya deteksi barang mesti dikirim ke kantor pusat Bea Cukai melalui balai pengujian dan identifikasi barang,” ujarnya.

Fajar mengatakan di Pelabuhan Priok terdapat 600-an item barang yang diperiksa di laboratorium Bea Cukai tersebut.

“Laboratorium itu untuk percepatan arus barang, karena pemeriksaan hanya perlu waktu singkat, hanya dalam hitungan menit,” kata Fajar.

sumber: bisnis.com