Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

JICT minta maaf layanan terganggu, MTI tetap dipertahankan

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan akan tetap melanjutkan kerjasama dengan PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai suplier operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) di terminal JICT di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan penunjukan MTI sudah sesuai prosedur yang berlaku dan standar kerja di JICT.

Pergantian suplier operator RTGC sejak 1 Januari 2018 ini dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja JICT.

Manajemen menyatakan bahwa upaya Serikat Pekerja (SP) JICT yang terus berusaha menggagalkan pergantian suplier operator RTGC sangat merugikan perusahaan dan pelanggan JICT.

“Tender terbuka untuk menentukan suplier operator RTGC dilakukan agar layanan JICT meningkat dan pelanggan mendapatkan manfaat yang optimal. Kami sangat kecewa dengan berbagai upaya dari SP JICT yang terus berusaha membuat situasi kerja di JICT tidak kondusif,” kata Riza.

Sebelum dikelola MTI, suplier operator RTGC di terminal JICT adalah PT Empco Trans Logistics yang berada dibawah naungan Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT.

Pada saat lelang suplier operator RTGC dilakukan di akhir tahun 2017 lalu, PT Empco juga memasukkan penawaran, namun harga penawarannya tidak kompetitif sehingga JICT memilih MTI.

“Seharusnya PT Empco dapat bersikap profesional dan mencari peluang kerja di tempat lain. Proses tender telah dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur dan semestinya hasilnya juga dihormati oleh setiap peserta tender. Kami prihatin dengan langkah SP JICT yang berusaha memaksakan kehendak agar Empco terus dipekerjakan di JICT,” ujar Riza.

Riza juga menegaskan bahwa JICT tidak memiliki hubungan langsung dengan para karyawan PT Empco, sehingga setiap persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab manajemen yang bersangkutan.

“Karyawan PT Empco bukan pekerja JICT. Silahkan PT Empco bertanggungjawab dan menyelesaikan persoalan di internal perusahaan. JICT tidak ada hubungannya dengan internal perusahaan lain,” tegasnya.

Terkait suplier operator RTGC, manajemen JICT telah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pertemuan antara PT MTI, Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Desember 2017, disepakati agar MTI membuka lowongan kerja untuk dapat menerima karyawan PT Empco.

Sejak lowongan kerja dibuka pada Desember 2017, hingga kini tercatat sebanyak 114 karyawan PT Empco yang bergabung dengan PT MTI dan bekerja di terminal JICT dan perusahaan suplier RTGC ini juga masih membuka lowogan kerja bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali.

Manajemen JICT juga berkomitmen untuk secepatnya mengatasi berbagai hambatan yang terjadi di JICT pasca pergantian suplier operator RTGC dan volume petikemas yang masuk ke terminal JICT meningkat.

“Kepada para pelanggan kami mohon maaf jika masih terjadi sedikit perlambatan dalam layanan di JICT. Sejak Jumat kemarin produktifitas di terminal JICT telah meningkat dan kami sangat percaya layanan di JICT akan segera berjalan normal. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan Pelindo II sebagai pemegang saham JICT untuk dapat memberikan layanan terbaik,” kata Riza.

MTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing tenaga kerja, sehingga saat ini masih dalam tahap transisi untuk menyesuaikan dengan sistem operasi di JICT.

MTI menjadi supplier gate checkers, truck drivers dan pekerjaan-pekerjaan lain di pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Container Sabar Royani, Ketua Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia Wahyu Trijaya, Sekjen SP JICT M Firmansyah, Ketua SP JICT Hazris Malsyah, Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Hakim, dan Ketua Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia Akbar Aziz usai memberikan paparan soal kinerja Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Akibat dari pergantian vendor operator lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok sejak 1 Januari 2018 oleh PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang dinilai tidak memiliki kompeten namun didukung Direksi JICT dan Pelindo II, menyebabkan dampak buruk dan mengurangi performa bagi anak usaha PT Pelindo II (Persero) itu. (inews.id/antaranews.com/ac)

SP menilai vendor baru merugikan JICT

Dampak dari pergantian vendor operator lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok sejak 1 Januari 2018 sudah mengurangi performa anak usaha PT Pelindo II (Persero). 

JAKARTA (alfijak): Tidak profesionalnya para pekerja operator baru di bawah vendor PT Multi Tally Indonesia itu bahkan membuat Dirut JICT Gunta Prabawa sampai mengajukan surat permohonan bantuan tenaga operator RTGC kepada Pelindo II.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT Firmansyah Sukardiman saat melakukan konferensi pers kepada semua awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (14/1).

“Pergantian vendor yang dilakukan manajemen Direksi JICT merupakan persengkongkolan jahat yang tidak hanya merugikan nama baik perusahaan namun juga para pengguna jasa karena banyak kesalahan fatal yang dilakukan operator amatir di lapangan,” ujar Firmansyah.

Ia menyebutkan selama setidaknya 12 hari beroperasi, JICT sudah merugi Rp 8,7 miliar bahkan kerugian pengguna jasa antara Rp 40 Miliar hingga ratusan miliar padahal beberapa diantaranya nilai proyeknya hanya Rp 14 Miliar/Tahun.

“Untuk mengurangi load di JICT bongkar muat petikemas empat buah kapal ke terminal dermaga lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Dwelling time saat ini sudah naik di angka 6,6 hari (target Presiden Jokowi di bawah 3 hari) sehingga kemacetan truk kontainer di kawasan pelabuhan sering terjadi,” tambahnya.

Perubahan vendor yang sudah diupayakan sejak Juni 2017 dan perusahaan swasta yang menguasai bisnis hulu sampai hilir operasional JICT hingga 92 persen tenaga outsourcing di bawah group Gaga (milik mantan prajurit Kolinlamil TNI AL) menyebabkan 400 pekerja operator lama tidak diperpanjang kontraknya.

“Sejak vendor ini beroperasi sudah ada 14 kecelakaan kerja, bahkan dua petikemas impor yang sudah dikirim ke gudang salah penerima atau pemiliknya. Antrian truk mencapai 32 jam dan kapal hingga 44 jam, serta produktivitas turun hingga 11 move per hour dari 26 menjadi 15 mph,” ungkap Firmansyah.

Ia berharap agar pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN segera melakukan tindakan secepatnya terhadap situasi buruknya performa JICT. Ini agar tidak semakin mengorbankan para pihak yang berkepentingan dan merugikan negara.

Ketua Serikat Pekerja Container (SPC), Sabar Royani menyebutkan situasi di dalam pelabuhan Tanjung Priok khususnya di JICT sudah tidak kondusif karena pergantian vendor. Ia berharap agar situasi bisa kembali seperti semula.

Ketua Umum SP Multi Terminal Indonesia (MTI), Wahyu menyayangkan keputusan pergantian vendor yang dilakukan Direksi JICT dan Pelindo II merugikan negara secara tidak langsung baik dalam jangka pendek dan panjang.

Ketika dihubungi Suara Pembaruan, belum ada jawaban dari Wakil Dirut JICT Riza Erivan perihal tanggapan perihal data performa JICT yang  menurun seperti yang disampaikan Serikat Pekerja JICT dalam konferensi pers.

Begitu pula manajemen Pelindo II belum merespon perihal bantuan operator RTGC ke JICT. (beritasatu.com/ac)

Aturan custom bond perlu direvisi

Perusahaan forwarder yang menangani pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya kepastian dari Pemerintah untuk merivisi aturan jaminan kegiatan kepabeanan atau custom bond yang saat ini memberatkan pelaku usaha.

JAKARTA (alfijak): M.Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan  awal tahun, custom bond PPJK pada sebagian besar harus dilakukan perpanjangan untuk dapat melakukan kegiatan selanjutnya.

“Kalau satu custom bond hanya berlaku untuk satu kantor layanan pabean sangat memberatkan bagi kami, tolonglah pemerintah mendengarkan suara usaha PPJK yang selama ini tergolong UKM,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (11/1/2018).

Qadar mengatakan, sikap pemerintah diharapkan jangan terlalu lama dalam menyikapi keluhan pebisnis di sektor transportasi dan ligistik ini.

“Pemerintah mesti cepat merespon keluhan pengusaha nasional,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban custom bond yang berlaku di tiap kantor pabean sebagaiman diatur melalui Perdirjen Bea dan Cukai No:4 tahun 2017 berpotensi mematikan usaha PPJK.

ALFI DKI Jakarta menginginkan kewajiban penyiapan uang jaminan pabean atau custom bond diberlakukan untuk tiap provinsi bukan pada masing-masing kantor pelayanan kepabeanan dan cukai. (bisnis.com/ac)

Pelayanan JICT lambat, INSA tagih kompensasi

Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA meminta kompensasi kepada PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) atas keterlambatan pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan pengusaha menanggung kerugian yang signifikan karena pelayanan kepada kapal-kapal di pelabuhan molor hingga 44 jam dari operasional normal empat jam.

“Semestinya ada kompensasi yang sesuai untuk perusahaan pelayaran yang alami kerugian akibat lambannya kinerja JICT,” ujar Carmeilita, Kamis (11/1/2018).

Dia menambahkan perlambatan kinerja JICT bakal berdampak besar bagi kelancaran rantai pasok bila pelayanan JICT masih lamban. Hal ini sekaligus bisa mencoreng reputasi JICT sebagai terminal kontainer ekspor-impor terbesar di Indonesia. INSA berharap JICT bisa segera memperbaiki produktivitas guna menghindar kondisi yang lebih buruk.

Untuk diketahui, produktivitas JICT molor akibat peralihan tenaga kerja alih daya operator alat bongkar muat jenis Rubber Tyred Gantry Crane (RTGCC) dari PT. Emco Logistic kepada PT. Multi Tally Indonesia (MTI).

Carmeilita menekankan, JICT seharusya mempersiapkan sumberdaya manusia dan teknis secara matang sebelum mengalihkan operator alat bongkar muat.

Dia mencontohkan peralihan operator bisa dilakukan secara bertahap dengan melibatkan SDM berpengalaman sehingga keterlambatan pelayanan bisa diminimalisasi saat arus barang tidak terlalu tinggi.

Carmeilita mempertanyakan, peralihan operator bongkat muat justru dilakukan JICT saat hari kerja atau saat arus barang cukup tinggi.

Di lain pihak, pihak JICT menyampaikan permohonan maaf kepad apengguna jasa atas keterlambatan layanan di JICT.

Riza Erivan, Wakil Direktur Utama JICT mengatakan perlambatan kinerja bersifat sementara dan akan segera berjalan normal setelah adanya pergantian pemasok RTGC.

Riza mengatakan, pergantian supplier RTGC merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pelanggan. Penetapan MTI juga telah melalui proses lelang terbuka dan sesuai standar kerja di JICT.

“Perubahan vendor ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan JICT agar memberikan manfaat yang optimal kepada pelanggan,” ujar Riza dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2018).

Menurut Riza JICT, telah beberapa kali melakukan pergantian supplier RTGC. Diawal pergantian, vendor yang baru cenderung melakukan penyesuaian dengan sistem dan ritme kerja di JICT.

Apalagi sejak akhir 2017 hingga menjelang Imlek tahun ini volume petikemas di terminal JICT meningkat signifikan. (bisnis.com/ac)

Buruknya pelayanan JICT rugikan importir miliaran rupiah

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta tanggung jawab manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) atas peti kemas impor yang terpaksa tidak bisa langsung delivery atau dikeluarkan dari pelabuhan sejak awal bulan ini sampai dengan sekarang.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan pelambatan produktivitas layanan JICT itu membuat pihak consignee/impotir mengalami kerugian yang tidak sedikit yang berasal dari biaya storage yang terkena penalti dan biaya penggunaan keterlambatan peti kemas atau demurrage.

“Apa yang akan diberikan JICT kepada importir yang barangnya enggak bisa dikeluarkan dan terkena tarif storage progresif. Bahkan terancam kena demurrage kontainer akibat amburadul serta lambatnya pelayanan di terminal JICT,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (10/1/2018).

Subandi mengatakan biaya tambahan untuk storage jika sudah melewati batas waktu penumpukan dikenakan Rp300.000 per boks/hari untuk ukuran peti kemas 20 feet, dan untuk ukuran 40 feet dikenakan 600 ribu per boks/hari.

Adapun biaya demurrage, mencapai rata-rata US$60 per boks/ hari untuk peti kemas 20 feet dan US$100 per boks/hari untuk ukuran 40 feet.

“Ada ratusan bahkan mungkin ribuan kontener yang mengalami kelambatan proses delvery sejak awal bulan ini.Bisa dibayangkan berapa beban tambahan biayanya. bisa milliaran rupiah,” tuturnya.

Subandi mengungkapkan pelambatan layanan di JICT masih terjadi, bahkan pada Selasa 9 Januari 2018, GINSI masih menerima keluhan perusahaan importir di pelabuhan Priok menyangkut masih terjadi pelambatan layanan peti kemas di terminal JICT.

“Kemarin saya terima keluhan importir untuk kontainer yang hendak periksa melalui alat hi-co scan juga tidak bisa ketarik dan terlayani semuanya di JICT karena volume penarikan padat. Bahkan ada yang sudah dua hari lebih menunggu layanan hi-co scan dengan jumlah 8 kontainer diajukaan, namun baru satu kontainer yang ketarik, sisanya 7 kontainer belum bisa,” ungkapnya.

Subandi mensinyalir, lambannya layanan tersebut akibat ketidakbecusan SDM/operator alat di lapangan. “Lagi-lagi importir menerima imbas buruknya, banyak kontainer enggak bisa diproses lanjut gara-gara keadaan di dalam terminal JICT padat akibat lambannya proses lift on/off oleh operator,” ujar dia.

Hanya sementara

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan layanan bongkar muat dan arus barang di terminal Tanjung Priok segera berjalan normal. Pelambatan yang saat ini terjadi hanya bersifat sementara.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, setelah adanya pergantian supplier dari rubber tired gantry crane (RTGC) ke PT Multi Tally Indonesi (MTI) di terminal JICT, pelayanan akan kembali normal mulai 1 Januari 2018.

“Kepada para pelanggan, kami mohon maaf jika masih terjadi sedikit pelambatan dalam layanan di JICT. Perubahan vendor ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan JICT agar memberikan manfaat yang optimal kepada pelanggan,” kata Riza, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

enurut Riza, penggantian supplier RTGC merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pelanggan. JICT, kata dia, telah beberapa kali mengganti supplier RTGC.

Di awal penggantian, vendor yang baru cenderung melakukan penyesuaian dengan sistem dan ritme kerja di JICT.

Apalagi, sejak akhir 2017 hingga menjelang Imlek tahun ini volume peti kemas di terminal JICT meningkat signifikan.

Penetapan MTI, menurut Riza, juga telah melalui proses lelang terbuka dan sesuai dengan standar kerja di JICT.

Ia meminta JICT terus berkoordinasi dengan MTI agar secepatnya melakukan perbaikan, sehingga kualitas layanan terus meningkat.

“Pemilihan MTI telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan banyak hal. Kami yakin bahwa layanan kepada pelanggan akan secepatnya berjalan normal kembali,” ucapnya. (bisnis.com/tempo.co/ac)

Perlu payung hukum lebih konkrit untuk lindungi pengguna jasa pelabuhan

Dampak lambannya pelayananan di pelabuhan membuat pebisnis dirugikan. Baik dari segi waktu maupun materi. Terkait hal itu, kepentingan bisnis pengguna jasa kepelabuhanan di Indonesia perlu dilindungi melalui aturan atau payung hukum untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat dampak buruknya layanan kepelabuhanan.

JAKARTA (alfijak): ”Harus  ada aturan yang konkret sebagai upaya melindungi pebisnis di pelabuhan. Sampai sekarang perlindungan hukum bagi para pengguna jasa pelabuhan masih lemah. Kami berharap segera diterbitkannya payung hukum untuk melindungi kepentingan pengguna jasa kepelabuhanan,” ujar Ketua Departemen Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan, Selasa (9/1).

Hal itu ditegaskannya  menanggapi masih terjadinya ketidakpastian kelancaran layanan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikeluhkan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan tersebut. Karena itu dia mengajak semua stakeholder untuk mencari solusi.

”Perlu aturan yang jelas di pelabuhan terkait bisnis sektor ini. Supaya penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan sama-sama tidak dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, awal pekan tahun ini pengguna jasa pelabuhan yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, memprotes dan mengeluhkan layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Lantaran adanya kerusakan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal itu. Kondisi itu mengakibatkan puluhan kontainer impor yang sudah terjadwal dilakukan pemeriksaan harus menunggu hingga lebih dari tiga hari.

Pelambatan layanan receiving dan delivery peti kemas juga terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT).

Lantaran ada penyesuaian peralihan tenaga operator alat bongkar muat di terminal itu sejak 1 Januari 2018.  Kondisi itu juga mengakibatkan setidaknya 13 kapal terpaksa delay pelayanannya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Roelly Panggabean mengatakan dampak dari lambannya pelayanan jelas merugikan pengguna jasa. Sebab ada biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah di kalkulasikan dalam hitungan bisnis logistik.

”Pengelola terminal peti kemas hendaknya dapat memberikan jaminan dan komitmennya terhadap seluruh aktivitas layanan di terminalnya,” pungkasnya. (indopos.co.id/ac)

Operator terminal perlu tunjukkan komitmen & beri jaminan pelayanan

Indonesia Maritime, Logistics & Transportation Watch (IMLOW) menyatakan pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok perlu memberi kepastian kelancaran pelayanan kepada customernya agar biaya logistik bisa termonitor dengan baik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum IMLOW Roelly Pangabean mengatakan ketidakpastian kelancaran pelayanan di pelabuhan berdampak merugikan pengguna jasa sehingga menyebabkan munculnya biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah dikalkulasi dalam hitungan bisnis logistik.

“Pengelola terminal peti kemas hendaknya dapat memberikan jaminan dan komitmennya terhadap seluruh aktivitas layanan di terminalnya,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/1/2018).

Dia mengatakan hal itu menanggapi karut marutnya pelayanan di sejumlah terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok saat ini.

Menurutnya, masih adanya keluhan pengguna jasa yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) dan Jakarta International Container Terminal (JICT) saat ini mengindikasikan komitmen manajemen terminal dalam mendahulukan kepentingan pengguna jasanya masih rendah.

“Semestinya kepentingan pengguna jasa menjadi prioritas dalam layanan di terminal sehingga biaya logistik tidak ikut melambung,” ujarnya.

Pada awal pekan ini, pengguna jasa pelabuhan yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta memprotes dan mengeluhkan layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandle di NPCT-1 lantaran adanya kerusakan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal itu.

Kondisi itu mengakibatkan puluhan kontener impor yang sudah terjadwal dilakukan pemeriksaan harus menunggu hingga lebih dari 3 hari.

Ketidaklancaran atau pelambatan produktivitas layanan juga terjadi pada aktivitas penerimaan dan pengeluaran receiving delivery (R/D) peti kemas di JICT menyusul adanya peralihan operator alat bongkar muat di terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Priok itu sejak awal bulan ini.

Di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan NPCT-1.

Roely mengatakan pemerintah sedang berusaha keras dalam menurunkan biaya logistik yang perbandingannya terhadap gross domestik product (GDP) yang saat ini masih mencapai 24%.

“Seluruh stakeholders mesti memiliki komitmen bersama-sama untuk membantu program pemerintah itu, termasuk pengelola pelabuhan,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

Pungli di pelabuhan makin parah, tim Saber Pungli Polri perlu bertindak

Importir mengeluhkan praktek pungutan liar (Pungli) di terminal behandel New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA (alfijak): “Saya sudah laporkan pungli ini kepada Kepala OP. Pelakunya oknum buruh di tempat behandle,” tegas Subandi, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakata, Minggu (7/1).

Para oknum buruh yang mengerjakan bahandel (stripping/ stuffing ) sering minta uang kepada pemilik barang atau pengurus perusahaan jasa kepabeanan (PPJK) antara Rp100 ribu- Rp1 juta per container.

Padahal, importir sudah dikenakan biaya behandle termasuk upah buruh.

“Sepertinya operator terminal petikemas sudah mengetahui pungli ini, tapi dibiarkan berkembang. Tim saber pungli Mabes Polri harus turun,” tutur Subandi.

Selain Pungli, pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandel di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) mengalami gangguan disebabkan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal tersebut mengalami kerusakan.

“Pelayanan behandle (pemeriksaan fisik barang /petikemas) di Terminal Petikemas NPCT One Tanjung Priok tidak professional karena alat sering rusak,” keluhnya.

Melapor ke Polrestabes

Sementara itu, dari Semarang dilaporkan, seorang pengusaha batu alam asal Yogyakarta, Yunianan Oktoviati melaporkan petugas salah satu jasa pengiriman yang ada di Semarang karena merasa dokumen pengirimannya telah dipalsukan.

Akibat dugaan tersebut sebanyak satu kontainer batu alam yang ia kirim ke Kanada sampai ke pembeli sebelum ada pembayaran. Ditaksir ia menderita kerugian sebesar Rp 180 juta.

“Kejadiannya sebenarnya sudah dua tahun yang lalu, tapi yang bersangkutan awalnya mengaku salah dan berusaha bertanggung jawab, namun sampai sekarang ternyata tidak ada itikat baik, sehingga saya melapor ke Polrestabes Semarang,” wanita yang akrab disapa Tovie tersebut, Minggu (7/1/2018).

Ia memaparkan, pada tanggal 23 Januari 2016 lalu pihaknya telah memuat barang ke kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju ke Kanada.

Dalam sebuah transaksi antar negara, pembeli biasanya membutuhkan dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang yang telah sampai ke pelabuhan.

“Lalu pada tanggal 2 Februari kami memberikan username dan password kepada pihak jasa pengiriman untuk proses pembuatan dokumen dan meminta mereka untuk memberikan surat pernyataan apabila seluruh dokumen selesai mereka akan menyerahkan kepada kami, bukan kepada pembeli di Kanada,” bebee Tovie.

Di hari yang sama staf yang diduga memalsukan berinisial R tersebut memberikan pernyataan akan mengirimkan dokumen ke Tovie yang merupakan Direktur CV Yuka.

Merasa kurang yakin wanita berhijab itu kembali menghubungi jasa forwarding untuk tidak melakukan telex release kepada terhadap barangnya.

Telex release adalah proses dimana pihak pelabuhan tidak meminta dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang.

“Pada tanggal 23 Maret 2016 pihak forwarding menanyakan ke kami apakah sudah mengirimkan dokumen ke pembeli, kami jawab belum karena memang belum di lunasi,” tegasnya.

Namun, alangkah terkejutnya ia saat menangakan ke jasa pengiriman cabang Kanada dan mendapat jawaban bahwa barangnya sudah diambil pembeli.

“Kami bingung, bagaimana barang bisa keluar dari pelabuhan padahal dokumen asli untuk mengambil masih saya pegang, dan saya juga tidak menginstruksikan untuk Telek Release,” tandasnya.

Setelah itu ia mendapat konfirmasi dari R dan manajernya A yang mengatakan bahwa mereka yang bersalah karena telah menginstruksikan Telex Release tanpa sepengetahuan pengirim.

“Saya sebenarnya sudah menempuh jalur perdata, namun gagal dan mendapat saran untuk dibuktikan dulu pidananya, makanya baru melapor sekarang,” terang Tovie.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi perhatian khalayak karena menurutnya disaat pemerintah menggencarkan UMKM, namun masih ada beberapa orang yang menipu pengusaha-pengusaha sepertinya.

Terpisah Kepala SPKT Polrestabes Semarang, Kompol Tumiran membenarkan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut.

“Iya saat ini sedang ditangani unit reskrim kami, kelanjutan penyidikannya nanti silakan ditanyakan ke sana,” tegas Tumiran. (poskotanews.com/tribunnnews.com/ac)

Kenaikan BM impor tembakau tunggu persetujuan Menko

Kementerian Perdagangan telah selesai menggodok aturan tentang impor tembakau dan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengenaan cukai pada impor bertujuan agar pelaku industri rokok menyerap produksi tembakau lokal.

JAKARTA (alfijak): “Pertimbangannya supaya pelaku industri memprioritaskan produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1).

Alasannya, industri masih memilih tembakau hasil produksi luar negeri. Aturan dibuat untuk menetapkan metode serap yang jelas.

Nantinya, mekanisme impor berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk kalkulasi serapan lokal dari Kementerian Pertanian dan hasil perhitungan Kementerian Keuangan.

Aturan ini juga dipertegas dengan kemungkinan kenaikan bea masuk tembakau.

“Selain itu (produk) tembakau yang tidak diproduksi di sini juga akan dikenakan bea masuk,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Oke mencontohkan, jika pelaku industri melakukan produksi rokok sebesar 5 kilogram, nantinya harus dilakukan penyerapan produk lokal sebesar 3 kilogram dan baru diizinkan untuk mengimpor 2 kilogram.

Setelah mendapatkan persetujuan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Sementara, pelaku usaha khawatir larangan dan pembatasan impor dapat menyebabkan penurunan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri karena bahan baku dalam negeri belum mencukupi pemenuhan industri lokal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyebutkan kebutuhan tembakau sebagai bahan baku industri rokok dalam negeri sekitar 300 ribu ton per tahun. Tapi, produksi tembakau nasional hanya mencapai 200 ribu ton per tahun.

“Sisanya terpaksa kami impor sekitar 100 ribu ton,” kata Muhaimin

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis juga membenarkan bahwa bahan baku tembakau dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih meningkatkan kemampuan dalam negeri, terutama petani, untuk pemenuhan kebutuhan industri.

“Bila ada industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri lebih besar maka dia akan dapat reward,” katanya. “Bukan punishment.”

Data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pabrikan rokok pada 2007 berjumlah lebih dari 4.600 pabrik, tapi pada 2015 hanya tinggal 713.

Jumlah tersebut terdiri atas 246 pabrik rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 441 pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 26 pabrik rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).

Demikian pula jumlah pekerja di sektor rokok juga telah berkurang menjadi 281.571 jiwa pada 2012 dari 316.991 jiwa pada 2007. (katadata.co.id/ac)