Semua artikel oleh admin

Beralih Jadi Angkutan Logistik, Okupansi Bus Tumbuh 20%

ALFIJAK : Perusahaan busmengalami peningkatan okupansi hingga 20 persen sejak angkutan penumpang beralih fungsi menjadi angkutan logistik.

Kabar baik ini menjadi angin segar bagi bisnis oto bus yang mulai mengalami mati suri imbas pandemi Corona yang tak kunjung usai.

Business Development PT Safari Dharmasakti Marissa Leviani menyatakan, pengiriman barang yang dilayani oleh bus didominasi oleh kebutuhan pokok dan pangan.

“Ada peningkatan dari beberapa waktu kemarin okupansinya, naik 20 persen,” ujar Marissa, dikutip dari Liputan 6.com, pada Minggu (31/5/2020).

Namun begitu, tidak semua perusahaan busmengalihfungsikan armadanya karena percaya pangsa pasar angkutan penumpang masih tinggi di tengah pandemi.

Marissa bilang, jasa transportasi penumpang dan pariwisata mungkin akan pulih akhir tahun atau menunggu situasi pandemi kembali kondusif.

“Kami masih melihat perkembangan wabah dari berbagai daerah, misalnya DKI Jakarta itu makin ketat. Mungkin setidaknya akhir tahun baru mulai beroperasi (dengan normal),” jelas Marissa.

Terkait persiapan New Normal, Marissa memastikan penyusunan protokol yang lebih ketat sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan.

Nantinya, seluruh armada akan didisinfeksi secara berkala serta kesehatan awak bus akan diperhatikan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga penggunaan masker dan sarung tangan saat bekerja.(md)

New Normal Angkutan Laut Mulai 7 Juni

ALFIJAK : Kementerian Perhubungan RI meminta kepada seluruh instansi di Pelabuhan Makassar agar melakukan monitoring dan pengawasan arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut pada 7 Juni nanti untuk menghidupkan kembali perekonomian, khususnya di Makassar.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan Rapat Pembahasan Kesiapan Antisipasi Pembatasan Perjalanan Arus Balik dan Protokol Covid Rapid Test/PCR Swab bagi Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Utama Makassar, yang berlangsung di Ruang Rapat Bonerate Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar, Rabu (27/5/ 2020).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Kepala Kantor Syahbandar Utama Makassar, Asops Danlantamal VI/Asops Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel, Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero), Prasetyadi, General Manager PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar.

Selain itu, Kepala Kantor Distrk Navigasi Klas I Makassar, Kepala Balai Besar Karantina Ikan Makassar, Kepala Balai Besar Karantina Tumbuhan Makassar, Kepala KKP Klas 1 Makassar, Kepala UPP III Selayar (melalui video conference), Kepala UPP III Bulukumba (melalui video conference) dan Kepala UPP III Bajoe (melalui video conference).

Selain melakukan monitoring, Wisnu juga meminta agar dilakukan antisipasi dan menyiapkan diri untuk New Normal yang dianjurkan Pemerintah untuk mengendalikan transmisi Covid-19 dengan mengatur ketat tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang, termasuk pada sektor angkutan laut dengan memerhatikan protokol Covid-19 mulai dari menjaga kebersihan, memakai masker, serta physical dan social distancing.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan harus mengikutsertakan maskapai komersil dalam hal ini PT PELNI, berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut untuk menegakkan aturan protokol Covid-19. “Dimana penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti adanya surat kesehatan bebas Covid-19 dari rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan dari pelabuhan asal baik dari luar Makassar ataupun dari Makassar. Kalau syaratnya tidak lengkap, maka bisa tidak dilayani untuk memudahkan pengawasan di pelabuhan,” terangnya.

Wisnu juga menuturkan, saat ini sudah ada aturan baru yang menyebutkan bahwa rapid test berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Setelah lewat harinya bisa dilakukan tes lagi.

Selama ini lanjut dia, telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum perjalanan orang dengan transportasi laut yang telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di 15 pelabuhan di seluruh wilayah Sulsel, termasuk pelabuhan rakyat seperti Paotere dan Kayu Bangkoa dengan kontribusi yang besar dan selalu bekerja sama dengan baik.

“Jangan kaget setelah 7 Juni 2020, mulai penerapan New Normal dan yakin semua pelabuhan di Sulsel telah menyiapkan pengawasan dan pengendalian sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.

Dia juga meminta agar penjualan tiket kapal tetap 50% dan agar selalu menerapkan physical dan social distancing.

Selanjutnya kata Wisnu, akan ada penerbitan Surat Izin Keluar Masuk ke wilayah tertentu seperti yang sudah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta dan Bali.

“Diharapkan ekonomi bisa kembali tumbuh di masa Pandemi Covid-19 dengan dibukanya transportasi laut secara bertahap, dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19 dengan era baru New Normal,” pungkasnya.

Usai melakukan rapat, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko bersama peserta yang hadir melakukan kunjungan langsung ke Terminal Penumpang Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Rakyat Paotere dan Makassar New Port (MNP).(md)

Kemenhub Fokus Jaga Kelancaran Logistik Ditengah Pandemi

ALFIJAK : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menjaga angkutan barang logistik berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19 yang melanda wilayah di Indonesia.

Hal itu untuk menjaga ketersediaan logistik nasional khususnya kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Adapun Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa masa pandemi jangan sampai menghambat distribusi logistik seperti bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.

Upaya tersebut sebagai langkah agar tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya dapat menyebabkan inflasi.

Oleh karena itu Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan berikutnya juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa angkutan barang logistik termasuk yang dikecualikan dari larangan sementara beroperasinya transportasi di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu Kemenhub tetap konsisten bahwa yang dilarang yakni kegiatan bertransportasi untuk mudik.

Sedangkan kegiatan lain seperti angkutan barang/logistik dan kegiatan yang kriteria dan syaratnya memenuhi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu, upaya lain yang dilakukan Kemenhub yakni membuka operasional prasarana transportasi seperti pelabuhan selama 24 jam.

Selain itu mendorong penerapan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha, dengan cara memberikan stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan tarif, maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan asosiasi di sektor transportasi, Indonesian National Shipowners Association (INSA) misalnya.

Hal tersebut untuk memastikan agar jadwal baik kapal komersial maupun subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap berjalan lancar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, sampai saat ini distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api berjalan dengan baik. Sehingga pasokan ketersediaan logistik tetap terjamin dan harga-harga barang pun tetap terkendali.

Pada moda transportasi darat sebanyak 258 ribu lebih kendaraan barang logistik telah melewati posko pemantauan di Gerbang Tol Cikarang Barat mulai sejak diterapkannya Permenhub 25/2020.

Kendaraan barang logistik mendominasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas yaitu 57,04 persen dibandingkan dengan kendaraan lain seperti kendaraan dinas Pemerintah (42,74 persen) dan kendaraan darurat (0,23 persen).

Sementara moda transportasi laut yang diandalkan untuk mengangkut barang logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah beroperasi penuh di seluruh pelabuhan selama masa darurat Covid-19, dari wilayah Barat sampai Timur Indonesia.

Penyelenggaraan angkutan tol laut tahun ini pun dipastikan tetap berjalan dengan total 26 trayek.

Keberadaan kapal-kapal tol laut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khsususnya di wilayah timur Indonesia, sehingga harga-harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tetap terjangkau.

Hingga 17 April 2020 tercatat sebanyak 74 voyage dengan realisasi muatan berangkat sebesar 2.841 Teus dan muatan balik 665 Teus.

Selain kapal tol laut, pelayaran perintis juga tetap berjalan khususnya yang mengangkut kebutuhan logistik masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Adapun total trayek tersebut yaitu 113 trayek di Tahun Anggaran 2020. Kapal subsidi Pemerintah lain seperti Kapal Ternak juga tetap beroperasi mengangkut hewan ternak dengan total 6 trayek di Tahun Anggaran 2020.

Tercatat, hingga 17 April 2020, ada sebanyak 18 voyage dengan muatan hewan ternak sebanyak 7.251 ekor sapi, kambing dan kuda.

Selain itu, pada transportasi udara dilaporkan bahwa penerbangan beroperasi secara penuh untuk mengangkut logistik seperti kebutuhan pangan, sample infectious substance, dan medical supplies.

Selain menggunakan penerbangan khusus Kargo, pengangkutan kargo juga dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang yang telah memiliki izin terbang dan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam catatatannya, pergerakan kargo udara domestik rata-rata mengangkut 1000 sampai 2000 ton, sementara untuk kargo udara internasional rata-rata mengangkut 200 sampai 750 ton.

Terakhir, moda transportasi kereta api sebagai ngkutan logistik juga pantang berhenti melayani di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu pilihan untuk mengakomodasi barang dengan jumlah besar adalah dengan menggunakan kereta api.

Melalui kereta api waktu pengiriman barang lebih dapat diprediksi terlebih dalam masa pandemi ini.

Sebagai regulator bidang transportasi, Kemenhub terus fokus pada penyediaan transportasi khususnya untuk angkutan barang logistik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut merupakan komitmen Kemenhub dalam upaya memastikan ketersediaan barang logistik yang penting tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.(sumber: kompas.com)

Nilai Ekspor Impor Selama April 2020, Turun

ALFIJAK – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ekspor pada April 2020. Pada periode tersebut, nilai ekspor mencapai US$ 12,19 miliar atau turun 7,02% dari April 2020.

Ekspor migas mengalami penurunan 17,70% di mana hanya mencapai US$ 0,61 miliar. Sedangkan pertanian masih positif di mana tumbuh 12,66% menjadi US$ 0,28 miliar pada April 2020 vs April 2019 lalu.

Industri pengolahan tercatat minus 1,77% mencapai US$ 9,76 miliar. Sedangkan pertambangan cukup dalam yakni minus 29,47% yang nilainya hanya US$ 1,54 miliar.

“Ekspor yang meningkat cukup besar yakni logam mulia dan perhiasan permata di mana mencapai US$ 92,9 juta jika melihat data bulanan,” kata Kepala BPS Suhariyanto, dikutip dari CNBC pada Jumat (15/5/2020).

Negara tujuan ekspor perhiasan ini yakni Singapura, Swiss dan Hong Kong.

Selama Januari-April 2020 nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 53,95 miliar atau masih ada peningkatan 0,44% dari Januari-April 2019 yang kala itu hanya US$ 53,72 miliar.

Impor

Sementara, untuk nilai impor tercatat turun dalam yakni 18,58% ke US$ 12,54 miliar.

Sebelumnya, konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia memperkirakan neraca perdagangan April 2020 membukukan defisit tipis US$ 45 juta. Ekspor diperkirakan terkontraksi -1,91% dan impor turun 16,17%.(md)

Perpanjangan PSBB & Efeknya Bagi Bisnis Logistik

ALFIJAK– Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi) diketahui telah melakukan perpanjangan masa PSBB dalam penangangan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah aglomerasi Jabodetabek itu berpotensi dapat diikuti oleh wilayah wilayah lainnya di Indonesia.

Lalu bagaimana, pengaruh perpanjangan masa PSBB itu terhadap kelangsungan usaha logistik ?

Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengutarakan, adanya perpanjangan masa PSBB dalam menangani pandemi Covid-19, otomatis semakin panjang periode terhentinya kegiatan sebaian besar industri usaha termasuk kegiatan manufaktur di sektor otomotif,elektronik, dan komoditas ekspor komponen.

Disisi lain, imbuhnya, Pemerintah terus melakukan upaya agar kegiatan usaha industri esensial tetap dapat berjalan dengan kewajiban penerapan protokol covid-19 tentunya , dengan tujuan akhir mampu menahan keterpurukan ekonomi yang lebih berat sejalan dengan rentang waktu penyelesaian penanggulangan wabah ini.

“Berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam rangka mencegah penularan covid-19 secara lebih luas diselaraskan dengan upaya ketahanan ekonomi melalui keberlangsungan pelaku usaha dan industri esensial di masa pembatasan yang diterapkan,” ujar Yukki, pada Rabu (6/5/2020).

Dia mengungkapkan, salah satu regulasi itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.

Dalam peraturan tersebut yang pada intinya memberikan akses prioritas bagi angkutan barang dan logistik agar tetap menjalankan kegiatannya di masa wabah Covid-19 sebagai rangkaian garda terdepan pendistribusian kebutuhan bahan pokok , alat medis , obat obatan , hingga keberlangsungan pasokan bahan baku manufaktur serta kelancaran pengiriman barang ekspornya.

Menurut Yukki, fenomena ini merupakan hal yang tidak terjadi pada masa mudik hari raya Idul Fitri ditahun tahun sebelumnnya dimana selalu terjadi pembatasan angkutan barang dan akses prioritas bagi angkutan penumpang.

Yukki mengatakan, sementara pada sektor angkutan udara menjadi industri yang paling terdampak berat diperiode pandemi Covid-19 setelah berkurangnya atau terhentinya penerbangan internasional akibat pemberlakuan lockdown di beberapa negara.

Menurutnya, sejak diberlakukannya permenhub No.25/2020 semakin membuat terpuruknya industri penerbangan nasional akibat terjadinya pembatasan pengangkutannya dalam rangka mencegah mobilitas penumpang yang mudik.

Pada situasi yang demikian, kata Yukki, terjadi perubahan pola pengangkutan penumpang untuk menjadi angkutan barang agar tidak terhenti sama sekali armada pesawatnya, sehingga terjadi perubahan pola dan waktu pendistribusian barang yang menggunakan pesawat.

Jika sebelumnya distribusi barang yang menggunakan pesawat penumpang dapat dikirim sesuai dengan jadwal penerbangan yang sudah pasti , maka pada masa setelah diberlakukan Permenhub No.25/2020 telah terjadi ketidak pastian jadwal pengiriman barang melalui angkutan udara selain itu juga terjadi perubahan biaya menjadi lebih mahal untuk pengiriman melalui angkutan udara itu.

“Namun menurut pengamatan kami belum terjadi perang harga maskapai sehingga menjadi biaya antaran barang yang menjadi lebih murah saat ini, jika yang terjadi di angkutan darat sangat mungkin saat ini ada perang tarif atau insentif tapi belum terjadi untuk angkutan laut apalagi pada moda udara,” ucap Yukki.

Peluang Bisnis

Namun, Vice Chairman DPP ALFI /ILFA Bidang Supply Chain, Multimoda and e-Commerce, Trismawan Sanjaya mengungkapkan, hingga kini belum terjadi suatu perbaikan yang sangat besar bagi kegiatan pelaku logistik dan angkutan barang dikarenakan masih terhentinya sebagian besar kegiatan industri barang produsen dan perdagangan besar.

Menurutnya, hambatan Ini banyak dialami bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan business to businesa (B to B) , sedangkan bagi kegiatan yang cenderung retail atau business to consumer (B to C) / consumer to consumer (C to C) terutama kegiatan berbasis online / daring , kurir dan same day delivery justeru di rasakan kenaikan volume hingga 20% -30% akibat pergeseran pola belanja masyarakat selama penerapan PSBB/work from home.

Oleh karenanya pemerintah telah memberikan stimulus dan relaksasi kepada pelaku jasa pengurusan transportasi dan bidang logistik lainnya terkait bidang perpajakan melalui peraturan menteri keuangan No.44/PMK.03/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Relaksasi dan stimulus yang diberikan pemerintah hingga saat ini diharapkan dapat membantu bagi pelaku logistik terdampak untuk bisa hidup bertahan selama masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid -19 ini,” jelas Trismawan.

Disisi lain, imbuhnya, DPP ALFI sangat peduli untuk membantu keberlangsungan usaha para anggotanya sehingga telah aktif berperan selama diskusi dan pembahasan Permenkes No.9 / 2020 tentang pedoman PSBB kemudian sangat intens dalam mengajukan usulan stimulus dan relaksasi perpajakan , perbankan dan lainnya bagi pelaku logistik terdampak wabah covid-19.

“Sementara dalam kepentingan mendukung nilai nilai kemanusiaan bahwa ALFI / ILFA berperan aktif pula membantu BNPB dalam pengendalian logistik selama penanganan wabah covid-19 di Indonesia,” paparnya.

Dia mengatakan, untuk kegiatan bisnis di masa wabah Covid-19 diharapkan kepada anggota ALFI / ILFA seluruh Indonesia dapat tetap berkegiatan dengan selalu disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid -19 semakin luas.

“Anggota ALFI agar aktif mencari peluang peluang bisnis logistik yang masih lebih baik prospeknya di masa pandemi seperti ini agar tidak terjebak dengan kondisi yang bisa membuat semakin terdampak akibat perubahan pola transaksi selama masa pandemi ini,” ujar Trismawan.

Begini Imbas Covid-19 ke Bisnis Logistik 

Alfijak : Dampak pandemi virus Corona (Covid-19) terhadap kinerja logistik dan perekonomian Indonesia tidak bisa dihindari saat ini.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, jika berbicara terminologi logistik akan sangat luas cakupannya.

Oleh sebab itu, imbuhnya, dalam kaitan dengan masa pandemi covid -19 saat ini, maka dapat difokuskan bahwa klasifikasi logistik itu berkaitan dengan komoditi yang ditanganinya, jenis moda transport yang digunakan, dan tata kelola distribusinya seperti apa.

Yukki mengatakan, yang paling dirasakan dampaknya terhadap Covid-19 saat ini yakni terhadap komoditi ekspor, komoditi industri produsen otomotif, komoditi industri produsen elektronik dan sejenisnya.

“Sedangkan sebagian menjadi peluang bagi komoditi retail diantaranya industri lat kesehatan, obat-obatan, produsen masker, sanitizer dan sejenisnya,” ucapnya.

Dia meyebutkan, jika melihat kegiatan logistik dari jenis moda transport-nya maka hampir dipastikan seluruh moda transportasi yang berbasis angkutan truk barang produsen manufaktur, angkutan laut berbasis barang bulk dan kontainer mengalami kondisi yang berat dan semakin turun demandnya selama kurun waktu berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disejumlah wilayah Indonesia, serta adanya larangan mudik mulai 24 April 2020.

“Apalagi bagi jenis moda transport angkutan penumpang umum sepertinya akan sangat parah dampaknya,” tutur Yukki.

Kemudian, kata Yukki, bila melihat dari jenis tata kelola distribusinya, maka saat ini menjadi angin segar bagi transaksi logistik berbasis daring (online) karena menerapkan pola transaksi Consumer to Consumer (C to C) atau Business to Comsumer (B to C), sementara semua kegiatan distribusi kategori Business to Business (B to B) seperti logistik manufaktur, logistik ekspor telah menjadi kebalikannya yaitu terdampak sangat berat.

Yukki mengatakan, penurunan logistik terkait industri manufaktur dan ekspor yang tergerus sampai 70% akibat Covid-19 karena beberapa faktor.

Pertama, terhentinya kegiatan asset moda transport akibat sejumlah aturan pembatasan wilayah di sejumlah daerah.

Kedua,berkurangnya aktivitas tenaga kerja yang harus menyesuaikan dengan demand yang tersisa.

Ketiga, kondisi pergudangan yang mengalami kekosongan barang akibat tidak ada lagi supply bahan baku atau alokasi persediaan barang jadinya, sementara kegiatan antaran barang on line dan kurir mengalami kenaikan hingga 15-30% dari kondisi normal sebelumnya, dimana akibat perubahan pola belanja masyarakat akibat penerapan PSBB dan larangan mudik.

Trismawan Sanjaya, Vice Chairman DPP ALFI /ILFA Bidang Supply Chain, Multimoda and e-Commerce, mengatakan, bagi pelaku logistik yang terdampak berat terutama yang berbasis transaksi B to B di masa penanggulangan covid 19 akan sangat kesulitan menyikapi cash flow/ arus kas perusahaaan.

Kondisi ini lantaran dimana biaya harus terus berjalan sedangkan pemasukan semakin surut bahkan kesulitan menagih pembayaran atas jasa yang telah dilakukan.

“Sebagian pelaku usaha mencoba mengatasi cash flow dengan mengubah cara termin pembayaran bahkan sampai mengurangi jumlah tenaga kerjanya,” ujarnya.

Trismawan mengungkapkan, kendati angkutan barang masih dapat melakukan kegiatan selama masa PSBB 9namun tidak memberikan dampak positif bagi pelaku logistik.

“Hal ini karena demand nya terhenti yang disebabkan kehilangan pangsa pasar serta penerapan protokol PSBB yang harus tetap dijalankan,”paparnya.

Mengacu pada kondisi tersebut, Yukki maupun Trismawan mengatakan Pemerintah perlu membantu pelaku logistik yang terdampak Covid-19 melalui pemberian stimulus perpajakan , stimulus perbankan , keringanan beban iuran BPJS , relaksasi penghapusan biaya Pendapatan Negara Bulan Pajak dan sejenisnya.(rd)

ALFI Bentuk Tim Task Force Penanganan Covid-19

Alfijak– Pebisnis logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) membentuk Tim Gugus Tugas (Task Force) guna Membantu Penanganan Penanggulangan Covid-19, dan sekaligus mendukung Tim Gugus Tugas Nasional dalam percepatan penanganan Pandemi itu di Indonesia.

Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan, Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 itu, bertugas berkordinasi dengan ALFI seluruh Indonesia dalam upaya dukungan jasa logistik anggota ALFI untuk barang bantuan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanggulangan Covi-19.

“Tim Task Force ALFI itu bertanggung jawab langsung kepada DPP ALFI dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yukki.

Adapun ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19, yakni Iman Gandhi (Wakil Ketua Umum DPP ALFI) sebagaimana SK DPP ALFI No: 019/SKEP/DPP-ALFI/IV/2020 tanggal 16 April 2020 yang ditandangani Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi dan Sekjen, M Akbar Djohan.

Pembentukan Task Force ALFI itu juga dengan memerhatikan Standard Operasional Prosedur (SOP) Drjen Bea dan Cukai No:03/2020 tentang Prosedur Impor Barang Keperluan Penanggulangan Covid-19.

Yukki mengungkapkan, salah satu point yang menjadi pertimbangan pembentukan Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 adalah, asosiasinya sebagai insan logistik sangat menyadari bahwa dengan adanya bencana Covid-19 secara nasional saat ini, telah mengakibatkan kesulitan pendistribusian bantuan alat-alat kesehatan dan pelindung diri (APD) ke wilayah seluruh Indonesia lantaran beberapa Provinsi di Indonesia sudah memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah.

“Kondisi ini dirasakan dampaknya oleh sebagian besar anggota ALFI dengan terhentinya roda kegiatan usaha di darat, pelabuhan laut maupun udara,” ucapnya.

Yukki mengatakan, Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 itu, setidaknya kini sudah ada di empat Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawaesi Selatan.

Adapun di DKI Jakarta, melibatkan delapan perusahaan anggota ALFI yakni PT.Prima Pro Logistik dan PT Green Air Pacifik (di Bandara Soekarno-Hatta), PT Halim Trans Cargo dan PT Transaka Cargo (Bandara Halim Perdanakusumah), PT Jasa Mandiri Utama, PT Dwi Nur Kargotaman, DFI Logistik dan PT Forway Logistik (di Pelabuhan Tanjung Priok).

Untuk di Provinsi Jawa Timur, melibatkan tiga perusahaan yakni; PT Freight Internasional dan PT Monang Sianipar Abadi (di Bandara Juanda), serta PT Puma Logistics Indonesia (di Pelabuhan Tanjung Perak).

Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat lima perusahaan yakni PT Arindo Jaya Mandiri, PT Mendoet Kintas Contena, PT Mitra Cargo Indonesia, PT Danatrans Service Logistics, dan PT Jasco Logistic (di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang).

Adapun di Provinsi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) ada tiga perusahaan yaitu, PT Phinisi Utami Mandiri dan PT Sinta Cargo Service (di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar), serta PT MSA Cargo di Bandara Sultan Hasanuddin.(rd)

IMLOW Minta Transpraransi Relaksasi Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Alfijak – Pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengingatkan agar relaksasi berupa dispensasi perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan, tidak tebang pilih.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi , mengatakan dalam implementasinya, dispensasi pengurusan perizinan tersebut juga mesti dapat diakses oleh pebisnis bidang kepelabuhanan secara daring/online.

“Relaksasi seperti itu bagus, namun dalam implementasinya harus bisa dipastikan bahwa penilaian/assessment-nya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu prosesnya mesti transparan melalui pelayanan digitalisasi terhadap perizinan-perizinan itu,” ujar Ridwan, dikutip dari beritakapal.com, pada Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, setiap pemberian dispensasi maupun kemudahan dalam proses perizinan, harus berdasarkan teori berkeadilan bukan atas dasar like and dislike.

“Sebagai contoh, kami menerima laporan untuk proses penerbitan rekomendasi perizinan TPS (tempat penimbunan sementara) oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, karena belum berbasis digital atau online sehingga assessmentnya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” ungkap Ridwan.

Oleh karena itu, dia berharap, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dapat mengawasi intensif seluruh bentuk layanan perizinan yang dilakukan di unit pelaksana tehnis dibawahnya termasuk di pelabuhan-pelabuhan.

Ridwan mengatakan, relaksasi perizinan kepelabuhanan juga seharusnya tidak hanya menyentuh soal perizinan Tersus dan TUKS saja, tetapi juga pendukung kegiatan pelabuhan lainnya seperti fasilitas TPS yang walaupun izinnya diberikan oleh instansi lain (Bea dan Cukai), namun rekomendasi awal pengurusan perizinan TPS di pelabuhan berada pada Otoritas Pelabuhan.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan.

Relaksasi berupa dispensasi masa berlaku perizinan itu diberikan antara lain untuk pekerjaan pengerukan, reklamasi, terminal khusus (TERSUS), terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagiyo mengungkapkan, langkah itu ditempuh menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Subagiyo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.(rd)

IPC, BKPM & ALFI Bersinergi Cegah Penyebaran Covid-19 di Pelabuhan

ALFIJAK : Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC bersinergi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) kembali membagikan ribuan masker non medis berikut makanan di area pelabuhan.

Kegiatan ini merupakan aksi lanjutan dari program ‘Masker Untuk Kebaikan’ yang telah dimulai sejak tiga hari sebelumnya. Kali ini, sebanyak 3.000 masker kain dan 1.500 paket makanan dibagikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), supir truk serta para pekerja lainnya yang beraktivitas di area Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dampak pandemi Covid-19 sudah memukul perekonomian global, dan efeknya sudah dirasakan langsung oleh semua kalangan. IPC bersama BKPM, ALFI dan OP tergerak untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi ini dengan mendistribusikan ribuan masker dan paket makanan ini,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, Kamis (16/4).

Pendistribusian masker dan paket makanan itu dilakukan di beberapa titik di area pelabuhan. Beberapa relawan IPC yang tergabung dalam Employee Social Responsibility (ESR-IPC), dari Kantor Pusat dan anak perusahaannya yaitu PPI, PII, ILCS, EPI dan MTI membagikan langsung bantuan tersebut di lapangan.

Selain Dirut IPC, dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua Umum DPP ALFI selaku Komite Investasi BKPM, Yukki Nugrahawan Hanafi dan Jece Julita Piris, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

IPC berkepentingan untuk memastikan bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di Jabodetabek serta beberapa daerah lainnya khususnya di area pelabuhan berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa semua orang di area pelabuhan mengenakan masker,” ujarnya.(*)