ALFI Bentuk Tim Task Force Penanganan Covid-19

Alfijak– Pebisnis logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) membentuk Tim Gugus Tugas (Task Force) guna Membantu Penanganan Penanggulangan Covid-19, dan sekaligus mendukung Tim Gugus Tugas Nasional dalam percepatan penanganan Pandemi itu di Indonesia.

Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan, Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 itu, bertugas berkordinasi dengan ALFI seluruh Indonesia dalam upaya dukungan jasa logistik anggota ALFI untuk barang bantuan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanggulangan Covi-19.

“Tim Task Force ALFI itu bertanggung jawab langsung kepada DPP ALFI dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yukki.

Adapun ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19, yakni Iman Gandhi (Wakil Ketua Umum DPP ALFI) sebagaimana SK DPP ALFI No: 019/SKEP/DPP-ALFI/IV/2020 tanggal 16 April 2020 yang ditandangani Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi dan Sekjen, M Akbar Djohan.

Pembentukan Task Force ALFI itu juga dengan memerhatikan Standard Operasional Prosedur (SOP) Drjen Bea dan Cukai No:03/2020 tentang Prosedur Impor Barang Keperluan Penanggulangan Covid-19.

Yukki mengungkapkan, salah satu point yang menjadi pertimbangan pembentukan Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 adalah, asosiasinya sebagai insan logistik sangat menyadari bahwa dengan adanya bencana Covid-19 secara nasional saat ini, telah mengakibatkan kesulitan pendistribusian bantuan alat-alat kesehatan dan pelindung diri (APD) ke wilayah seluruh Indonesia lantaran beberapa Provinsi di Indonesia sudah memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah.

“Kondisi ini dirasakan dampaknya oleh sebagian besar anggota ALFI dengan terhentinya roda kegiatan usaha di darat, pelabuhan laut maupun udara,” ucapnya.

Yukki mengatakan, Tim Task Force ALFI Dukung Gugus Tugas Covid-19 itu, setidaknya kini sudah ada di empat Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawaesi Selatan.

Adapun di DKI Jakarta, melibatkan delapan perusahaan anggota ALFI yakni PT.Prima Pro Logistik dan PT Green Air Pacifik (di Bandara Soekarno-Hatta), PT Halim Trans Cargo dan PT Transaka Cargo (Bandara Halim Perdanakusumah), PT Jasa Mandiri Utama, PT Dwi Nur Kargotaman, DFI Logistik dan PT Forway Logistik (di Pelabuhan Tanjung Priok).

Untuk di Provinsi Jawa Timur, melibatkan tiga perusahaan yakni; PT Freight Internasional dan PT Monang Sianipar Abadi (di Bandara Juanda), serta PT Puma Logistics Indonesia (di Pelabuhan Tanjung Perak).

Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat lima perusahaan yakni PT Arindo Jaya Mandiri, PT Mendoet Kintas Contena, PT Mitra Cargo Indonesia, PT Danatrans Service Logistics, dan PT Jasco Logistic (di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang).

Adapun di Provinsi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) ada tiga perusahaan yaitu, PT Phinisi Utami Mandiri dan PT Sinta Cargo Service (di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar), serta PT MSA Cargo di Bandara Sultan Hasanuddin.(rd)

IMLOW Minta Transpraransi Relaksasi Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Alfijak – Pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengingatkan agar relaksasi berupa dispensasi perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan, tidak tebang pilih.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi , mengatakan dalam implementasinya, dispensasi pengurusan perizinan tersebut juga mesti dapat diakses oleh pebisnis bidang kepelabuhanan secara daring/online.

“Relaksasi seperti itu bagus, namun dalam implementasinya harus bisa dipastikan bahwa penilaian/assessment-nya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu prosesnya mesti transparan melalui pelayanan digitalisasi terhadap perizinan-perizinan itu,” ujar Ridwan, dikutip dari beritakapal.com, pada Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, setiap pemberian dispensasi maupun kemudahan dalam proses perizinan, harus berdasarkan teori berkeadilan bukan atas dasar like and dislike.

“Sebagai contoh, kami menerima laporan untuk proses penerbitan rekomendasi perizinan TPS (tempat penimbunan sementara) oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, karena belum berbasis digital atau online sehingga assessmentnya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” ungkap Ridwan.

Oleh karena itu, dia berharap, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dapat mengawasi intensif seluruh bentuk layanan perizinan yang dilakukan di unit pelaksana tehnis dibawahnya termasuk di pelabuhan-pelabuhan.

Ridwan mengatakan, relaksasi perizinan kepelabuhanan juga seharusnya tidak hanya menyentuh soal perizinan Tersus dan TUKS saja, tetapi juga pendukung kegiatan pelabuhan lainnya seperti fasilitas TPS yang walaupun izinnya diberikan oleh instansi lain (Bea dan Cukai), namun rekomendasi awal pengurusan perizinan TPS di pelabuhan berada pada Otoritas Pelabuhan.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan.

Relaksasi berupa dispensasi masa berlaku perizinan itu diberikan antara lain untuk pekerjaan pengerukan, reklamasi, terminal khusus (TERSUS), terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagiyo mengungkapkan, langkah itu ditempuh menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Subagiyo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.(rd)