Turun dari kapal, peti kemas impor wajib langsung behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

JAKARTA (alfijak): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7.

“Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Adapun fasilitas kegiatan behandle peti kemas impor dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) PT.Graha Segara, dikawasan pabean Tanjung Priok.

Sedangkan behandle di NPCT-1 melalui kerja sama operasi antara PT.Graha Segara dengan PT.IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) yang merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC).

Pemeriksaan Fisik

Arif mengungkapkan pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle dilakukan terhadap peti kemas impor yang terkena aturan karantina oleh instansi badan karantina dan yang masuk kategori importasi jalur merah kepabeanan oleh Bea dan Cukai.

Dikatakan, pelayanan penarikan peti kemas wajib behandle dari lapangan lini satu atau terminal peti kemas ke fasilitas pemeriksaan/behandle agar segera dilakukan sejak satu peti kemas dinyatakan wajib periksa dan telah diturunkan dari kapal.

“Sehingga tidak menunggu seluruh peti kemas dalam dokumen impor selesai diturunkan dari kapal,” tuturnya.

Arif mengatakan, instansinya sudah menyampaikan penetapan standar kinerja pelayanan penarikan peti kemas dari lapangan penumpukan lini satu ke fasilitas behandle di Pelabuhan Priok itu melalui Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:501/1/2/OPTPK-18 kepada manajemen IPC TPK dan manajemen Graha Segara, pada 20 April 2018.

Dalam layanan behandle tersebut, imbuhnya, agar merekam data time stamp setiap gerakan pemindahan peti kemas sebagai alat pengukur kinerja pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran impor di pelabuhan.

“Fasilitas pemeriksaan peti kemas dilokasi behandle agar memberikan layanan lebih cepat,mudah,murah dan transparan,” paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, Selasa (24/4/2018) mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bagi pebisnis adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar,” ujar Widijanto. (bisnis.com/ac)

NVOCC diakui, submit dokumen lebih cepat

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespon positif adanya kemudahan dalam proses bisnis logistik sehubungan dengan diakuinya perusahaan forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC).

JAKARTA (alfijak); Dengan adanya pengakuan itu, sehingga perusahaan forwarder bisa langsung menyampaikan manifest atau submit dokumen ekspor-impor sebagai pengangkut kontraktual ke Ditjen Bea dan Cukai.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kemudahan proses bisnis forwarder itu sehubungan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

“Sudah kurang lebih sepuluh tahun terakhir, ALFI menginginkan agar forwarder berperan sebagai NVOCC/pengangkut kontraktual, karena sebelumnya submit dokumen pecah status ekspor impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Namun dengan adanya pengakuan NVOCC forwarder kini bisa langsung melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018)

Widijanto mengatakan,sesuai kedua beleid itu, pengangkut kontraktual (NVOCC Forwarder) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai pengangkut yang mempunyai kewajiban terkait dengan penjajuan inward dan outward manifest.

Terkait dengan beleid itu, imbuhnya, ALFI DKI menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta untuk mendaftarkan kepada sekretariat ALFI untuk mengikuti sosialisasi sehubungan dengan implementasi beleid itu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Kami berharap peran aktif perusahaan forwarder untuk menghindari terjadinya kendala tehnis dilapangan saat aturan tersebut mulai diimplementasikan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan adanya beleid itu, perusahaan forwarder sebagai pengangkut bisa online langsung ke Bea Cukai untuk submit manifest untuk percepatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, maupun kargo di bandara.

“Nanti pihak Bea dan Cukai tinggal mencocokkan dokumen yang disubmit oleh forwarder dengan dokumen yang disubmit juga oleh shipping dalam sistem berbasis online layanan,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi,Forwarder dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Jafar mengatakan, pengusaha forwarder menyambut gembira adanya aturan tersebut karena forwarder saat ini diakui oleh pemerintah sebagai NVOCC.

“Ini bisa menggairahkan iklim bisnis ligistik nasional.Mudah-mudahan tidak terjadi kendala dalam implementasinya nanti,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Kementerian Keuangan melalui Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sudah menyampaikan surat kepada ALFI DKI Jakarta, untuk pelaksanaan sosialisasi penerapan prosedur dan aplikasi manifest baru sesuai dengan PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea Cukai No:38/2017.

Dalam surat taggal 20 April 2018 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa prosedur dan aplikasi manifest yang baru itu akan diterapkan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 23 Mei 2018, sedangkan di KPU Bea dan Cukai Siekarno Hatta pada 25 Juli 2018. (bisnis.com/ac)