Arsip Tag: Widijanto

Consignee sengaja timbun peti kemas, Permenhub 25 tak jalan

Dwelling time (masa inap barang dan peti kemas impor) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Selama Januari 2018 rata-rata lebih 4,9 hari. Angka itu naik dibandingkan rerata bulanan dwelling time 2017 yang hanya 3,3 hari.

JAKARTA (alfijak): Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan, melonjaknya angka rata-rata dwelling time di pelabuhan Priok dipicu pada awal tahun ini disinyalir banyaknya peti kemas yang sengaja dibiarkan consignee ditimbun atau longstay di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas.

Padahal, kata dia, peti kemas impor longstay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance kepabeanan seharusnya ditendang keluar (buffer) sesuai amanat Permenhub No:25/2017.

“Saya nilai Permenhub itu gak dijalankan di Priok, makanya barang longstay dibiarkan menumpuk dan ditimbun didalam pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (24/1/2018).

Relokasi kontener longstay yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan, peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah mengantongi dokumen  SPPB  atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama itu hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.

Untuk itu, kata dia, ALFI mendesak agar Menko Kemaritiman segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah dwelling time di Priok itu. (bisnis.com/ac)

‘Bebaskan tarif penumpukan progresif di Priok!’

Pelaku usaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor kategori jalur merah yang mesti diperiksa fisik atau behandle dari lapangan penumpukan lini satu terminal peti kemas ke behandle.

JAKARTA (alfijak): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan lambannya kegiatan penarikan kontainer wajib behandle itu selain berpotensi menyebabkan kepadatan arus barang dan mengganggu dwelling time di Priok, juga memunculkan biaya tinggi logistik.

“Semestinya ketika kontainer impor sudah ditetapkan kategori jalur merah oleh Bea dan Cukai, dan wajib di behandle dalam kurun waktu paling lambat 1 x 24 jam sudah mesti direlokasi dari terminal peti kemas ke lokasi behandle. Tapi kok sekarang bisa 2 sampai 3 hari baru direlokasi untuk behabdle,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (21/12/2017).

Widijanto mengatakan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor wajib behandle itu menyebabkan consigne harus menanggung biaya storage di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan lebih mahal.

Kondisi ini, tambahnya, berdasarkan pengaduan sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Akibat lamanya kegiatan penarikan/relokasi kontainer behandle itu kami mendesak supaya semua pengelola terminal peti kemas di Priok membebaskan tarif penumpukan progresif, karena kondisi seperti ini bukan kesalahan consigne,” paparnya.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja,

Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal 3 Pelabuhan Priok, dan New Priok Containet Terminal One (NPCT-1). Adapun lokasi behandle dilakukan di fasilitas IPC Behanlde Graha Segara.

Oleh karenanya, kata Widijanto, ALFI mengharapkan agar Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengawasi kegiatan penarikan kontainer behandle dari terminal peti kemas ke fasilitas behandle tersebut.

“Apalagi saat ini kan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, jangan sampai ada penumpukan barang yang berlebihan di dalam pelabuhan, karena bisa mengakibatkan kepadatan dan kongesti,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar mengatakan lambatnya penarikan kontainer wajib behandle di Priok terjadi sejak awal pekan ini.

“Untuk narik kontainer behandle bisa lebih dari dua hari.Ini sangat merugikan pemilik barang karena beban biaya storage di terminal bertambah dan kena progresif.Akibatnya peti kemas impor menjadi lebih lama mengendap di dalam pelabuhan,” ujarnya.

Qadar berharap Bea dan Cukai dan Pengelola terminal peti kemas serta stakeholders di Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi potensi terjadinya kepadatan arus peti kemas impor yang masuk pelabuhan Priok lantaran adanya hari libur yang cukup panjang saat Natal dan Tahun Baru.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan sudah menyiapkan layanan tambahan berupa kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor dan ekspor atau behandle pada malam hari guna mengantisipasi kepadatan arus peti kemas menghadapi libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo, menuturkan upaya tersebut ditempuh dalam mendukung layanan 24/7 pada instansi Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

“Kami sudah menyiapkan layanan 24/7 untuk mengantisipasi libur panjang dan menjelang libur tersebut. Malam hari kami juga melayani pemeriksaan fisik peti kemas dan pengeluaran barang dari tempat penumpukan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok,” ujar Dwi.

Namun, menurut dia, tentunya kegiatan layanan behandle pada malam hari itu berdasarkan permintaan dari importir maupun consigne dan pengelola TPS bersangkutan.

Dwi Teguh menjelaskan instansinya juga sudah mencoba menyampaikan layanan tambahan itu kepada pengguna jasa, dengan harapan ada respon dan permintaan kepada Bea dan Cukai untuk penyiapan kecukupan personil/SDM khususnya yang menangani pemeriksaan fisik peti kemas.

Dia mengungkapkan jumlah SDM pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Priok dalam kondisi normal saja untuk petugas piket 24/7 terdapat 60 pegawai, sehingga jika permohonan dari pengguna jasa bertambah banyak, maka instansinya akan menyesuaikan dengan jumlah SDM yang dibutuhkan untuk memberikan layanan itu.

“Harapan kami supaya dapat berjalan dengan baik dalam perencanaan permohonan dapat disampaikan jauh-jauh hari atau satu hari sebelumnya untuk pelayanan dimalam hari tersebut,” paparnya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat ini kategori importasi di Pelabuhan Priok yakni untuk jalur MITA/Prioritas dan jalur Hijau sebanyak 85%, adapun jalur kuning dan jalur merah 15%. (bisnis.com/ac)

Struktur tarif bongkar muat di Priok mendesak dibenahi

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendorong adanya single billing atau tarif tunggal untuk layanan di terminal khusus kendaraan dan alat berat yang saat ini dikelola Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, selama ini perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan kegiatan dan layanan bongkar muat di IKT tidak seragam dalam menagihkan tarif jasa layanan ke consignee.

“Akibatnya seringkali timbul masalah dan menyebabkan biaya tinggi karena kepastian tarif tidak sama. Oleh karena itu kedepan manajemen IKT perlu mengawasinya dengan mengeluarkan single billing,” ujarnya kepada Bisnis.com, pada Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan, selama ini menagih atau mengeluarkan invoice sendiri kepada consignee teehadap layanan bongkar muat di IKT.

Apalagi, saat ini sedang disiapkan tarif kesepakatan untuk semua jenis layanan di fasilitas IKT termasuk antara lain untuk tarif penumpukan, bongkar muat, repair jika diperlukan atau jika ada permintaan.

“Diharapkan pertengahan Desember tahun ini kesepakatan tarif layanan di IKT Tanjung Priok itu bisa final dan diimplementasikan single billing,” paparnya.

Widijanto mengatakan, komponen dan mekanisme tarif dalam kesepakatan layanan di IKT itu saat ini sedang disusun melibatkan Manajemen IKT bersama ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

“Dengan adanya kesepakatan itu, untuk memastikan cost logistik di Priok khususnya di IKT. Kami juga apresiasi saat ini manajemen IKT lebih cepat merespon aturan PM 72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,”ujar dia.

Kadaluarsa

Widijanto mengatakan, sampai kini tarif breakbulk (non peti kemas) atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Priok masih menggunakan tarif yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014 dan mengarah ke tarif liar.

“Sudah tiga tahun kedaluarsa dan hingga kini belum ada upaya dari manajemen cabang pelabuhan Priok untuk mengevaluasinya dengan pengguna jasa terkait melalui asosiasi di pelabuhan Priok. Karenanya kami mendesak Kantor OP Tanjung Priok untuk turun tangan masalah ini,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan dipakainya tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di pelabuhan Priok sama halnya menggunakan tarif liar atau ilegal.

“Untuk kepastian biaya logistik, kami ingin semua tarif dipelabuban itu berpedoman resmi bukan menggunakan pedoman tarif yang sudah kedaluasa,” ujarnya.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi juga menyesalkan belum rampungnya persoalan tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di Priok itu.

“Kok lamban ya, akibatnya banyak kegiatan pelabuhan yang nabrak aturan terutama soal biaya-biaya yang seharusnya ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa sebagaimana diatur dalam permenhub 72 tahun 2017,” ujarnya dihubungi Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

GINSI DKI Jakarta menilai tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya.

Dia menyebutkan, tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas.

Padahal, kata Subandi, masing-masing komoditas memiliki karakteristik dan produktifitas yang berbeda saat di muat ataupun dibongkar di dermaga pelabuhan. “Kalau pakai tarif yang sudah kedaluarsa bisa dikategorikan kegiatan bongkar muat kargo breakbulk di Priok itu ilegal,” ujar dia.

Dikonfirmasi Bisnis (5/12/2017), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, pembahasan tarif OPP/OPT pelabuhan Priok yang sudah kedaluarasa itu akan menjadi perhatian instansinya.

“Segera kita tanyakan ke manajemen Priok dan asosisasi di pelabuhan terkait soal tarif yang kedaluarsa itu,” ujar dia.(bisnis.com/ac)

Ginsi tegaskan Permenhub 25 efektif tekan dwelling time & kecam Depalindo

Gabungan Importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, mendukung  sikap dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor  25/2017 efektif menekan angka dwelling time di pelabuhan.

JAKARTA (infolog); Karena itu, kedua organisasi tersebut mengecam usulan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo)  yang meminta Permenhub 25/2017 dicabut, atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu Yard Occupancy Ratio (YOR) terminal 65 persen.

“Posisinya sebagai apa  Toto Dirgantoro  mengomentari soal pelabuhan. Kalo sebagai Ketua Umum Depalindo sebaiknya dia keluar dulu dari komisaris MTI. Karena argumentasi dan analisanya pasti tidak objektif.  Karena dipengaruhi conflict of interest. Mengingat beliau juga selaku komisaris di salah satu anak perusahaanya Pelindo yaitu MTI,” ujar Ketua Ginsi DKI Capt Subandi, kepada Indopos.co.id, Jumat (10/11).

Dia pun mempertanyakan analisa Depalindo bahwa permenhub Nomor 25 tahun 2017 membuat biaya logistik menjadi lebih mahal.

“Sadar nggak dia bahwa biaya storage di terminal sudah naik menjadi 900 persen dari tarif dasar per harinya,” ujar Capt Subandi.

“Kalaupun dia memiliki sense of crisis soal biaya logistik, sebaiknya  mengkritisi soal biaya-biaya di pelabuhan yang tinggi. Termasuk biaya penumpukan. Seharusnya dia mengusulkan dulu agar tarif storage hanya 200 persen dari tarif dasar per hari. Dan free time storagenya tetap 3 hari,” pungkasnya.

Sementara itu,  Ketua Umum DPW ALFI DKI Widijanto, dalam keterangan pressnya Kamis (9/11) meminta Depalindo jangan membuat  gaduh. Yakni ingin kembali menjadikan menjadikan Yard Occupancy Ratio (YOR) 65 persen sebagai parameter pemindahan petikemas dari lini satu pelabuhan keluar terminal.

“PM 25 Tahun 2017 pada intinya membatasi masa inap kontainer yang sudah mendapat clearance kepabeanan di lini I paling lama 3 hari. Setelah itu harus keluar dari pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang,” ujar Widijanto.

“Pernyataan Depalindo yang menyebut pelaksanaan PM 25 Tahun 2017 menimbulkan logistik biaya tinggi tidak meyakinkan. Dasarnya apa? Hitung-hitungannya mana. Jangan asal  ngomong tanpa dasar,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Ketua Umum Depalindo  memahami defenisi dwelling time, serta meminta Kemenhub merevisi PM25/2017 dan relokasi pertikemas mengacu pada Yard Occupancy Ratio (YOR) di atas 65 persen.

Hal itu dianggapnya, tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

“Kita sudah sepakat pelabuhan bukan tempat menimbun barang tapi tempat bongkar muat,” tegas Widijanto.

“Itu artinya lapangan penumpukan terminal petikemas lini satu  bukan tempat penimbunan barang. Tetapi sebagai area transit menunggu pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian ke luar pelabuhan jika sudah dapat SPPB melebihi tiga  hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak agar kegiatan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada utilisasi fasilitas dan jika YOR di terminal peti kemas mencapai 65%.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan sejak adanya Permenhub No. 25/2017 tentang Perubahan atas peraturan menhub No. 116/2016 tentang Pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar, beban logistik yang ditanggung pemilik barang justru bertambah.

Pasalnya dalam beleid itu disebutkan penumpukan barang impor hanya dibatasi maksimal 3 hari di pelabuhan dan yang sudah clearance kepabeanan pun atau SPPB seperti diamanatkan dalam beleid itu  mesti keluar dari lini satu.

“Menurut saya, ini tidak menyelesaikan masalah dwelling time, justru berpotensi menambah biaya logistik. Makanya Depalindo minta Permenhub 25/2017 dicabut atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu YOR terminal 65%,” ujar Toto. (indopos.co.id/ac)

Beleid peti kemas longstay terancam, ALFI minta Depalindo tak bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan beleid relokasi kontainer impor yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) dan sudah mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok harus dijalankan oleh pengelola terminal peti kemas.

JAKARTA (alfijak):  Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan adanya penolakan terhadap implementasi beleid itu justru sebagai upaya menggagalkan program pemerintah untuk menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik.

Presiden Joko Widodo, tambahnya, sudah sering menginstruksikan supaya dwelling time di pelabuhan Priok dapat diturunkan menjadi kurang dari 3 hari dari saat ini yang berdasarkan data kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata masih mencapai lebih dari 3 hari.

Widijanto menyebutkan relokasi peti kemas impor sudah SPPB dan menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan atau longstay telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No: 25/2017 tentang perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa barang impor yang sudah clearance pabean atau SPPB hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di pelabuhan. Dalam pasal 3 ayat (1) beleid itu disebutkan, setiap pemilik barang impor wajib memindahkan peti kemasnya yang sudah SPPB dan melewati batas waktu penumpukan dari lini satu ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Kemudian pada pasal 3 ayat (2) dinyatakan apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan peti kemasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, maka badan usaha pelabuhan (BUP)/operator terminal peti kemas wajib merelokasi barang impor itu dari lapangan penumpukan terminal peti kemas dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Jadi, imbuhnya, sesuai beleid itu kalau peti kemas impor sudah SPPB wajib keluar pelabuhan, jangan lagi ditimbun dilini satu pelabuhan guna menjamin dwelling time tetap rendah.

“Namun kami kini justru melihat ada upaya untuk menggagalkan implementasi beleid itu di pelabuhan Priok. Padahal ALFI sudah mengkaji bahwa jika aturan tersebut diterapkan konsisten akan membuat dwelling time yang diharapkan pemerintah tercapai dan biaya logistik juga otomatis ikut turun signifikan,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (9/11/2017).

Widijanto prihatin dengan tidak berjalannya Permenhub No. 25/2017 itu meskipun sudah ada sistem dan prosedur sebagai juklaknya yang tertuang dalam peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No. UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No. UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

ALFI, kata dia, mengajak seluruh stakeholders di pelabuhan Priok turut mendukung program Pemerintah dalam menurunkan dwelling time dan memangkas biaya logsitik di pelabuhan Priok.

“Operator terminal peti kemas itu bisnis intinya bongkar muat bukan mengandalkan pendapatan dari storage. Sebaiknya semua stakeholders di Priok dapat duduk bersama supaya aturan yang sudah di terbitkan Kemenhub bisa berjalan,” paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, masih mengkonsep jawaban atas pertanyaan surat asosiasi pengelola terminal peti kemas Indonesia (APTPI) mengenai sikap instansi tersebut terhadap kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah SPPB atau longstay.

“Nanti saya update, Sekarang masih dikonsepkan oleh kepala bidang terkait .Insya Allah minggu ini sudah ada jawaban,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Kamis (9/11/2017).

Pada 26 Oktober 2017, APTPI melalui suratnya No. 05/APTPI/OKT-SK/2017 yang ditandatangani Sekjen APTPI Yos Nugroho, mempertanyakan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok prihal aturan relokasi peti kemas bestatus SPPB ke depo non TPS.

Dalam surat APTPI yang diperoleh Bisnis, asosiasi itu mempertanyakan antara lain; apakah Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memberikan izin kepada terminal operator peti kemas dalam penyampaian data peti kemas yang berstatus SPPB dan melewati batas waktu penumpukan kepada pihak depo peti kemas non-TPS.

Sebagaimana diketahui, SPPB adalah dokumen kepabeanan untuk pengeluaran barang dari terminal peti kemas dan secara hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dalam tanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data SPPB tersebut.

“Selama ini pihak terminal hanya mendapatkan data dari sistem tempat penimbunan sementara (TPS) online yang terkoneksi dengan sistem billing di terminal dan berfungsi dalam melakukan pencocokan dalam pengeluaran peti kemas,” kutip surat APTPI itu.

APTPI mendukung program pemerintah untuk menyederhanakan proses administrasi yang terukur dalam proses pengeluaran peti kemas dalam upaya menekan dwelling time , namun dalam koridor mekanisme yang efektif sehingga tidak menambah beban biaya logistik bagi pengguna jasa.

Surat APTPI itu diklaim mewakili lima operator terminal peti kemas ekspor impor di Indonesia yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal.Mustika Alam Lestari (MAL) dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Jangan bikin gaduh

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengingatkan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) agar tidak membikin gaduh di pelabuhan dengan menyatakan Permenhub No 25/2017 menaikkan biaya logistik.

Peringatan itu disampaikan Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto dalam keterangan pers DPW ALFI DKI Jakarta pada Kamis (9/11/2017).

Selain itu, kata Widijanto, Depalindo juga membuat gaduh karena ingin mengubah defenisi dwelling time yang selama ini mengacu pada Bank Dunia dan berlaku secara internasional.

Depalindo ingin kembali menjadikan yard occupancy ratio (YOR) 65% sebagai parameter pemindahan petikemas dari lini satu pelabuhan keluar terminal.

Padahal, kata Widijanto, PM 25 Tahun 2017 pada intinya membatasi masa inap kontainer yang sudah mendapat clearance kepabeanan di lini I paling lama 3 hari. Setelah itu, harus keluar dari pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang.

“Pernyataan Depalindo yang menyebut pelaksanaan PM 25 Tahun 2017 menimbulkan logistik biaya tinggi tidak meyakinkan. Dasarnya apa, hitung-hitungannya mana kok asal njeplak ngomong tanpa dasar, ” ujar Widijanto.

Ketua DPW ALFI DKI itu juga menyayangkan Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro yang dinilainya belum memahami definisi dwelling time, namun meminta Kemenhub merevisi PM 25/2017 dan relokasi petikemas mengacu pada YOR di atas 65%. “Itu namanya berpikir mundur,” ujar Widijanto.

Dia mengatakan pola pikir Toto yang juga komisaris salah satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong kelancaran arus barang di pelabuhan.

Widijanto mengatakan para pemangku kepentingan sudah sepakat pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat bongkar muat.

“Ini artinya lapangan penumpukan terminal petikemas lini 1 bukan tempat penimbunan barang, tapi sebagai area transit menunggu pengurusan dokumen kepabeanan, kemudian keluar pelabuhan jika sudah dapat surat perintah pengeluaran barang (SPPB) melebihi 3 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak agar kegiatan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada utilisasi fasilitas dan jika YOR di terminal peti kemas mencapai 65%.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan sejak adanya Permenhub No. 25/2017 tentang Perubahan atas peraturan menhub No. 116/2016 tentang Pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar, beban logistik yang ditanggung pemilik barang justru bertambah.

Pasalnya dalam beleid itu disebutkan penumpukan barang impor hanya dibatasi maksimal 3 hari di pelabuhan dan yang sudah clearance kepabeanan pun atau SPPB seperti diamanatkan dalam beleid itu  mesti keluar dari lini satu.

“Menurut saya, ini tidak menyelesaikan masalah dwelling time, justru berpotensi menambah biaya logistik. Makanya Depalindo minta Permenhub 25/2017 dicabut atau setidaknya direvisi agar pemindahan petikemas mengacu YOR terminal 65%,” ujar Toto. (bisnis.com/ac)

6 Perusahaan logistik bentuk konsorsium hadapi MEA

Sebanyak enam perusahaan logistik anggota ALFI sepakat membentuk satu konsorsium bernama Transco Logistik guna menghadapi pasar bebas Asia Tenggara atau MEA.

JAKARTA (alfijakarta): Keenam perusahaan itu adalah PT Seacon Logistik, PT Monang Sianipar Abadi (MSA Kargo), PT Jasa Sarana Panji Perkasa (JSPP), PT Jakarta Maju Pusaka (JMP), PT Ganindo Marine Transport, dan PT Utama Kerkecana.

Transco Logistik diluncurkan di sini, Jumat (29/9), dihadiri Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi dan Ketua DPW ALFI Jakarta, Widijanto.

Turut hadir para eksekutif puncak keenam perusahaan itu yakni Janni Wijaya (JSPP), Ida Helida Darnis (JMP), Stanley Lee (Seacon), Sahat Sianipar (MSA), Aiman (Kerkecana) dan Stephen Kanjono (Ganindo) (lihat gambar utama).

Menurut Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, konsorsium itu merupakan langkah strategis untuk menghadapi tekanan persaingan yang semakin ketat pada pasar bebas.

Dengan hadirnya Transco Logistik, jasa logistik Indonesia siap “meningkatkan efisiensi dan produktivitas layanan karena masing-masing perusahaan memiliki kekuatan yang berbeda-beda,” tutur Yukki.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPW ALFI Jakarta, Widijanto yang menyarankan perusahaan-perusahaan lain mengikuti langkah serupa untuk bisa bersinergi membangun jaringan.

“Ini penting agar logistik Indonesia bisa menjadi tuan di rumah sendiri, bahkan jika perlu berekspansi ke luar negeri,” kata Widijanto.

Ketua Umum DPW ALFI Jakarta, Widijanto, bersama Sahat Sianipar (MSA Cargo), Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi (empat kiri) dan anggota Dewan Pembina ALFI Jakarta, Syukri Siregar (dua kanan) berfoto bersama saat peluncuran Transco Logistik di Jakarta, Jumat 29/9.

Menurut Direktur Eksekutif ALFI, Budi Wiyono, anggota-anggota ALFI bisa saling mempelajari kekuatan masing-masing untuk bekerja sama dan disinergikan menjadi satu konsorsium.

Ia mencontohkan PT Persero Batam sebagai salah satu acuan dimana selain sebagai PPJK, ujung tombak bisnis dari BP Batam itu juga memiliki divisi yang mengurusi khusus masalah pergudangan, bandara hingga ke kawasan-kawasan industri. (ac)

 

 

 

ALFI DKI tegaskan bukan bagian dari Dewan Pelabuhan

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menyatakan  asosiasi tersebut bukan merupakan bagian dari keangotaan maupun kepengurusan dari lembaga Dewan Pelabuhan.

JAKARTA (alfijakarta): Hal itu ditegaskan melalui surat DPW ALFI DKI Jakarta ,nomor:0130/DPW-ALFI/DKI/IX/17 tanggal 14 September 2017 yang ditandatangani Ketua ALFI DKI Widijanto dan Sekretaris Umum Adil Karim yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pelabuhan Sungkono Ali.

“Surat tersebut menegaskan ALFI DKI Jakarta tidak pernah menjadi bagian apalagi merupakan anggota Dewan Pelabuhan,” ujar Ketua ALFI DKI, Widijanto kepada Bisnis,com pada Jumat (22/9/2017).

Widijanto mengemukakan, sebagai lembaga swadaya masyarakat landasan hukum Dewan Pelabuhan tidak kuat dan bukan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pelayaran maupun Peraturan Pemerintah Tentang Kepelabuhanan.

Dia mengatakan, mengutip surat ALFI DKI itu, bahwa para pengurus dan pembina DPW ALFI DKI Jakarta yakni sebanyak empat orang yang telah ditetapkan oleh sebagai Penasihat/Pembina Dewan Pelabuhan juga menyatakan pengunduran diri, dengan alasan tidak memberikan benefit bagi organisasi maupun masyarakat dilingkungan pelabuhan.

Surat DPW ALFI itu juga menyatakan, dalam melakukan kegiatannya Dewan Pelabuhan lebih banyak mengedepankan kepentingan kelompok atau golongan dan bukan untuk kemaslahatan masyarakat pelabuhan secara luas serta berdampak kepada perbaikan kinerja pelabuhan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Syahbandar Tanjung Priok, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Direksi IPC/Pelindo II dan Anak Perusahaan, serta asosiasi terkait. (bisnis.com/ac)

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

ALFI keluhkan pelayanan behandle di New Priok

Asosiasi Logistik dan Forwarder mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan, asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontener impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal idealnya sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam. Hal itu, karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan belum terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan.

Widijanto mengungkapkan,kegiatan behandle peti kemas impor di NPCT-1 selama ini ditangani dan ditempatkan di buffer area yang dikelola manajemen IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha Pelindo II/IPC yang fasilitasnya berada di dekat common gate NPCT-1.

“Kami heran kok masih pakai sistem manual kalau barang impor mau dibehandle di NPCT-1. Dalam hal ini jika kami ingin behandle harus laporan manual ke manajemen NPCT-1 kemudian memberitahukan ke petugas IPC TPK, dan kemudian bayarnya di loket billing terminal penumpang pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/9/2017).

Melihat kondisi itu, ALFI prihatin dan menyesalkan pemberian perizinan lokasi behande di NPCT-1 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

“Infrastruksur dan sistemnya saja masih belum layak, kok dikasih izin untuk layanan behandle. Karenanya kami minta izin tersebut dievaluasi kembali,” tegasnya.

Widijanto mengatakan, pemilik barang impor yang terkena kewajiban behandle di NPCT-1 selalu cemas jika barangnya harus dilakukan behandle di fasilitas itu sebab bakal menanggung biaya logistik yang lebih besar.

“Untuk narik kontener dari container yard NPCT-1 ke fasilitas behandle IPC TPK saja memakan waktu lima hari karena rumitnya prosedur dan belum ada sistem IT layanan satu atap,” tuturnya.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengakui adanya hambatan layanan behandle di NPCT-1 dalam periode Agustus 2017,namun saat ini pihaknya mengklaim sudah lancar.

Ketidaklancaran itu terjadi karena adanya kendala pada sistem informasi dan tehnologi (IT) yang belum terintegrasi antara NPCT-1 dan IPC TPK dalam kegiatan layanan behandle peti kemas impor itu sehingga pengajuan dokumen behandle oleh pemilik barang maupun forwarder yang mewakilinya dilakukan secara manual.

Selain itu,imbuhnya adanya lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 sejak adanya ancaman aksi mogok pekerja di JICT pada awal Agustus 2017.

“Kami sempat menangani bongkar muat mencapai 80 ribu twentyfoot equivalent units (TEUs) dalam sebulan yakni di bulan Juli dan Agustus.Bahkan pernah mencapai produktivitas 25.000 TEUs dalam seminggu,”ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/9/2017).

sumber: bisnis.com