Arsip Tag: KBLI 2025

ALFI Jakarta, Gelar Seminar KBLI 2025 dan Imbasnya Terhadap Bisnis JPT pada 8 Sep 2026

ALFIJAK– Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) DKI Jakarta akan menyelenggarakan seminar bertema “Dampak KBLI 2025 terhadap Proses Bisnis Jasa Pengurusan Transportasi” pada Selasa, 8 September 2026 di Jakarta.

Seminar ini digelar untuk merespons keresahan pelaku Jasa Pengurusan Transportasi atau JPT terhadap perubahan konstruksi kegiatan usaha dalam KBLI 2025.

Keresahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan kode, tetapi terutama menyangkut kekhawatiran semakin sempitnya ruang lingkup kegiatan freight forwarding.

Seminar akan menghadirkan unsur regulator dan pemangku kebijakan dari Badan Pusat Statistik, OSS, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta instansi Perpajakan. Kehadiran berbagai institusi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan dari sisi klasifikasi usaha, perizinan, regulasi transportasi, dan implikasi perpajakan secara lebih komprehensif.

Ketua Steering Committee Seminar KBLI 2025, Dr. Ahmad Sugiono, mengatakan bahwa persoalan utama yang dirasakan pelaku JPT adalah adanya kesenjangan antara konstruksi KBLI 2025 dengan praktik bisnis freight forwarding yang berkembang secara internasional.

Menurutnya, freight forwarder dalam praktik bisnis internasional tidak hanya berfungsi sebagai intermediary. Freight forwarder dapat bertindak sebagai agent maupun principal, tergantung posisi kontraktual dan tanggung jawab yang diambil terhadap pengguna jasa.

Sebagai agent, imbuhnya, freight forwarder bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Dalam fungsi intermediary sebagaimana digambarkan dalam ISIC Rev.5 dan KBLI 2025, freight forwarder mempertemukan klien dengan penyedia jasa transportasi, melakukan pengaturan pengiriman atas nama klien, tanpa menyediakan sendiri jasa transportasi yang diperantarai.

“Namun dalam prakteknya, freight forwarder juga dapat bertindak sebagai principal, yaitu atas namanya sendiri, menerbitkan House Bill of Lading atau HBL sebagai contractual carrier, serta mengambil tanggung jawab kontraktual kepada customer. Freight forwarding kurang tepat apabila seluruh spektrum kegiatannya hanya dipandang sebagai intermediasi,” ujar Sugiono.

ALFI Jakarta juga menilai keresahan JPT semakin kuat karena dalam KBLI 2025, JPT ditempatkan pada 52311 Jasa Pengurusan Transportasi, yang secara hierarki berada di bawah 523 Jasa Intermediasi Transportasi dan 5231 Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang.

Padahal, apabila melihat struktur ISIC Rev.5 secara utuh, terdapat pembedaan yang jelas antara 522 Support Activities for Transportation dan 523 Intermediation Service Activities for Transportation.

Pada ISIC Rev.5, kelompok 522, khususnya kelas 5229 Other Support Activities for Transportation, mencakup antara lain kegiatan arranging or organizing transport operations, logistics consulting, serta penerbitan dan pengurusan transport documents dan waybills.

Sementara kelas 5231 lebih spesifik ditujukan pada kegiatan intermediasi freight transportation yang mempertemukan klien dengan penyedia jasa transportasi untuk memperoleh fee atau komisi, termasuk freight forwarding yang dilakukan atas nama klien, tanpa intermediary menyediakan sendiri jasa transportasi yang diperantarai.

“Kami tidak menolak ISIC Rev.5. Justru kami membaca ISIC Rev.5 secara utuh. ISIC sendiri membedakan kegiatan organizing dan support transport pada kelompok 522 dengan kegiatan intermediasi pada kelompok 523. Bahkan pada 5231 ditegaskan bahwa intermediary tidak menyediakan sendiri jasa transportasi yang diperantarai. Pertanyaannya, apakah seluruh spektrum kegiatan JPT Indonesia tepat jika ditempatkan hanya pada 52311 sebagai intermediasi, sementara dalam praktiknya JPT juga dapat bertindak sebagai principal, contractual carrier, NVOCC, dan MTO?” papar Ahmad Sugiono.

Dia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut menjadi penting karena regulasi sektoral Indonesia juga mengakui ruang kegiatan JPT yang lebih luas, termasuk pengelolaan transportasi, penerbitan dokumen angkutan, layanan logistik nasional dan internasional, serta fungsi sebagai contractual carrier atau NVOCC.

“JPT yang hanya bertindak sebagai agent atau broker memang dapat dipahami sebagai intermediary. Tetapi ketika JPT mengorganisasi transportasi, bertindak atas namanya sendiri, menerbitkan HBL, serta mengambil tanggung jawab sebagai principal dan contractual carrier, secara substansi kegiatannya sudah lebih luas dari sekadar intermediasi,” tegas Sugiono.

Dia menegaskan, hal yang sama juga berlaku pada kegiatan multimoda. Freight forwarder dalam praktik internasional dapat bertindak sebagai Multimodal Transport Operator atau MTO ketika mengambil tanggung jawab kontraktual atas pengangkutan yang menggunakan dua moda atau lebih.

Sugiono juga menyinggung keberadaan FIATA Multimodal Transport Bill of Lading atau FBL, yang digunakan freight forwarder ketika bertindak sebagai MTO.

“Jadi, multimoda bukan sesuatu yang asing bagi freight forwarding. Kita mengenal FIATA FBL, contractual carrier, NVOCC, dan MTO. Karena itu, jangan sampai konstruksi kebijakan nasional justru memisahkan fungsi yang dalam praktik freight forwarding internasional sudah berjalan secara terintegrasi,” jelas Ahmad Sugiono.

Isu Strategis

Seminar pada 8 September 2026 yang akan di gelar ALFI Jakarta itu juga akan membahas sejumlah isu strategis terkait posisi JPT dalam KBLI 2025, kesesuaiannya dengan struktur ISIC Rev.5 dan regulasi sektor transportasi, ruang usaha freight forwarding, kegiatan multimoda dan layanan door-to-door, perizinan melalui OSS, serta implikasi perpajakannya.

Pembahasan akan dilihat dari berbagai perspektif. BPS akan menjelaskan perubahan KBLI 2025 dan implikasinya terhadap kegiatan JPT. OSS akan membahas pemutakhiran data serta penyesuaian perizinan berusaha.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengulas ruang lingkup usaha JPT pasca penerapan KBLI 2025. Sementara itu, unsur perpajakan akan membahas perlakuan perpajakan freight forwarding setelah perubahan KBLI 2025.

Adapun salah satu keresahan yang muncul di kalangan pelaku JPT adalah ketidakpastian terhadap struktur usaha setelah penerapan KBLI 2025. Dalam praktik freight forwarding, satu perusahaan dapat mengelola layanan secara terintegrasi, mulai dari pengurusan dokumen, trucking, ocean freight, hingga layanan door-to-door kepada customer.

Ahmad Sugiono menegaskan, persoalannya menjadi penting ketika kegiatan yang secara bisnis merupakan satu rangkaian layanan justru berpotensi harus dipisahkan akibat perbedaan klasifikasi usaha.

“Misalnya perusahaan JPT memiliki armada trucking sendiri dan menggunakannya sebagai bagian dari layanan freight forwarding kepada customer. Pertanyaannya, apakah kegiatan tersebut tetap dapat dijalankan dalam satu badan usaha dan satu NIB dengan KBLI yang relevan, atau perusahaan harus membentuk entitas usaha terpisah? Ini membutuhkan kepastian dari OSS,” tuturnya.

Dia juga berharap regulator sektor transportasi memberikan penjelasan mengenai posisi JPT setelah ditempatkan pada KBLI 52311 sebagai bagian dari jasa intermediasi transportasi.

“Kami juga perlu memperoleh kepastian apakah penempatan JPT sebagai intermediasi dimaksudkan membatasi JPT hanya sebagai perantara, atau JPT tetap dapat memiliki atau menguasai sarana pendukung serta menjalankan fungsi sebagai contractual carrier sebagaimana dikenal dalam praktik freight forwarding dan regulasi sektoral,” sergahnya.

ALFI juga menilai penyempitan ruang lingkup JPT berpotensi menimbulkan konsekuensi langsung terhadap struktur bisnis perusahaan. Kegiatan yang selama ini dapat dikelola secara terintegrasi dapat terdorong untuk dipisahkan ke dalam lebih banyak kegiatan usaha maupun entitas berbeda.

“Yang kami harapkan sederhana. KBLI harus memberikan kepastian tanpa mempersempit ruang usaha JPT. Freight forwarder Indonesia harus tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi yang secara internasional memang menjadi bagian dari praktik freight forwarding, termasuk sebagai contractual carrier, NVOCC, MTO, dan penyedia layanan logistik terintegrasi. Jangan sampai penyempitan ruang lingkup justru memaksa pelaku usaha memecah kegiatan yang sebenarnya terintegrasi ke dalam banyak entitas usaha baru. Kondisi seperti ini berpotensi menambah biaya, menciptakan inefisiensi, dan pada akhirnya melemahkan daya saing industri freight forwarding Indonesia dalam menghadapi persaingan regional dan global,” ucap Ahmad Sugiono.

Setelah seminar utama selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan ALFI Member Dialogue bertema ‘Suara Anggota: Regulasi, Persaingan Usaha, dan Masa Depan JPT’.

Adapun forum internal tersebut akan menjadi ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan usaha, termasuk implementasi KBLI 2025, tantangan operasional, persaingan harga, dan keberlanjutan usaha.[*]

Ribuan JPT Resah, Akibat Beleid Anyar KBLI 2025

ALFIJAK- Ribuan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) di DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk merevisi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana yang tertuang melalui Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Desakan itu, lantaran hampir 100% perusahaan JPT anggota ALFI DKI Jakarta yang kini berjumlah 1.600-an perusahaan menggeluti usaha JPT atau freight forwarding dengan kode KBLI sebelumnya 52291, sedangkan KBLI Multimoda 52295.

Namun dengan adanya aturan BPS No 7/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025 tersebut, kode KBLI JPT menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda menjadi 52291.

Peraturan BPS No 7/2025 itu sekaligus menegaskan, memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Perubahan pada kode KBLI JPT terbaru itu, sangat memberatkan dunia usaha pengurusan jasa transportasi, karena kepengurusannya sudah pasti mengeluarkan cost tak sedikit. Sedangkan JPT ataupun freight forwarding maupun jasa pengurusan kepabeanan yang notabene banyak yang tergolong UMKM. Namun kalau semua kegiatan usaha JPT itu bisa dilakukan oleh badan usaha Multimoda yang notabene bermodal besar dan didominasi asing, maka habislah usaha logistik lokal tersebut,” tegas Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim SE, CPSCM, pada Rabu (24/12/2025).

Adil mengatakan, selama ini peran JPT selain sebagai memindahkan barang yang bersifat end to end, juga dapat mewakili pemilik barang lantaran bekerja dalam satu kontrak. Namun, dengan perubahan KBLI itu selain menimbulkan cost dan proses perubahan perizinan yang ruwet (verifikasi), juga membuka ruang aktivitas multimoda bisa dikuasai asing.

Menurut Adil, eskalasi semakin memanas atas aturan perubahan KBLI JPT itu, lantaran pihak BPS tidak pernah sekalipun melibatkan ALFI sebagai wadah dunia usaha logistik di Indonesia yang juga member KADIN sebelum menerbitkan beleid baru KBLI 2025.

“Seharusnya BPS meminta masukan dengan dunia usaha terkait termasuk ALFI terlebih dahulu, supaya mengetahui proses bisnisnya agar ada sinkronisasi antara target kebijakan pemerintah dan dunia usaha di lapangan,” tegas Adil.

Dia menambahkan, kegiatan multimoda selama ini sudah dilakukan oleh JPT (forwarder) sejak 1926. Bahkan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT) articel 32 menyatakan bahwa Multimoda itu hanya register bukan lisensi (perizinan).

ALFI juga merupakan satu-satunya asosiasi logistik di Indonesia yang berafiliasi dengan International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA).

Apalagi, imbuh Adil, dalam helatan FIATA HQ Meeting di Geneva 20-22 Maret 2023 lalu, ALFI juga melakukan perpanjangan kesepakatan dengan FIATA dalam penggunaan dokumen FIATA bagi seluruh anggota ALFI, termasuk di dalamnya adalah dokumen FIATA B/L sebagai dokumen multimoda yang diakui oleh ICC dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Hal ini, semakin menguatkan posisi ALFI sebagai pelaku jasa logistik dan operator angkutan multimoda di Indonesia yang diakui dunia global.

Konkretnya, kata Adil, semua JPT anggota ALFI bisa menggunakan FIATA B/L ini dalam kegiatan angkutan multimoda, sehingga operasional dan perizinan usaha anggota menjadi lebih efektif dan efisien.

“Dunia internasional saja telah mengakui JPT sebagai pelaku usaha multimoda, lalu kenapa aturan didalam negeri kita dibuat justru berpotensi mengerdilkan usaha logistik lokal dan cenderung memberi ruang lebih besar kepada masuknya asing di sektor ini,” tanya Adil.

Oleh karenanya, ALFI DKI Jakarta meminta Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran saat ini lebih berpihak pada kelangsungan dunia usaha, dengan komitmen penuh dari para pembantunya (Kementerian dan Lembaga) agar tidak membuat aturan yang kontraproduktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kesinambungan usaha di dalam negeri.[*]