Arsip Tag: Gemilang Tarigan

Dwelling time Lebaran bakal naik signifikan

Masa inap barang di pelabuhan (dwelling time) diperkirakan bakal naik signifikan beberapa hari menjelang dan sesudah Lebaran tahun ini.

JAKARTA (alfijakarta.com): Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meyakini waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time akan mengalami peningkatan signifikan dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang ekspor dan impor di jalan nasional dan tol seluruh Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan meyakini, waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time bisa mencapai 9 hari.

Langkah tersebut, ungkapnya berbanding terbalik dengan keinginan presiden Joko Widodo yang berharap hanya sekitar 2 hari.

“Kalau sekarang, [pembatasan operasional truk ekspor dan impor] H-4 sampai dengan H+3 kan tujuh tambah 2 hari lebaran 9 hari. Jadi sembilan dia naik,” kata Gemilang, Jakarta, kepada Bisnis.com pada Senin (12/6).

Dia mengatakan, dwelling time dihitung berdasarkan masuknya barang dari kapal ke dermaga sampai ke luar pelabuhan. Sementara untuk keluar dari pelabuhan, dia menekankan biasanya menggunakan angkutan barang truk.

Oleh karena itu, paparnya, barang – barang yang ada di pelabuhan tidak bisa keluar jika truk – truk pengangkut barang ekspor dan impor dilarang beroperasional pada masa angkutan lebaran tahun ini.

Dia menuturkan, pada masa angkutan lebaran tahun ini pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor dan impor.

Oleh karena itu, larangan operasional angkutan barang truk yang dikeluarkan oleh pemerintah di jalan nasional dan jalan tol berlaku pada truk – truk pembawa barang ekspor dan impor.

Saat ini, dia mengingatkan, sebesar 70% barang – barang yang berada di pelabuhan biasanya di bawah ke arah timur seperti Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan sebagainya.

Angkutan barang truk, dia mengungkapkan sebenarnya bisa melintas jika tidak melewati jalan – jalan yang dilarang oleh pemerintah.

Namun, paparnya pengemudi angkutan barang ekspor dan impor tidak mengetahui jalan mana saja yang dikategorikan sebagai jalan nasional, kabupaten, atau provinsi.

“Nah, kan sekarang mana yang disebut jalan nasional? Jalan nasional cuma orang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tahu. Sopir tidak tahu,” katanya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah perlu membuatkan jalan – jalan arteri yang dapat dilalui angkutan barang truk dan tidak terbentur dengan jalur mudik.

Tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dia mengungkapkan pemerintah juga harus membuat jalur – jalur arteri yang dapat dilalui oleh angkutan barang tanpa berbenturan dengan pemudik di Banten, Jawa Tengah, dan sebagainya.

Dia menuturkan, para pelaku usaha di luar negeri biasanya tidak peduli dengan masa angkutan lebaran ketika mengirimkan barang. Jadi, paparnya kapal – kapal pengangkut barang – barang ekspor dan impor akan tetap berjalan.

Biasanya, dia menuturkan, para importir di dalam negeri yang menyesuaikan jadwalnya dengan masa angkutan lebaran.

Namun, dia mengungkapkan, langkah pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi angkutan barang ekspor dan impor pada tahun ini di luar perkiraan pemilik barang mengingat pengiriman biasanya dilakukan satu bulan sebelumnya.

“Ekspor impor sebelumnya dikecualikan. Kemudian, dulu ada yang di dispensasi kalau ada pabrik yang minta boleh [tetap jalan]. Namanya pabrik ada yang 24 jam enggak boleh berhenti, ada bahan baku [yang harus] mengalir terus,” katanya.

Dia menambahkan, pelabuhan tetap beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Oleh karena itu, paparnya tidak ada libur di pelabuhan.

“Kalau truknya libur, menumpuklah barang di dalam,” katanya.

sumber: bisnis.com

Pengusaha logistik sesuaikan jadwal Lebaran

Pengusaha angkutan logistik atau paket pengiriman turut menyesuaikan aktivitas operasionalnya menjelang Lebaran nanti. Adanya aturan pembatasan operasional angkutan logistik mulai H-4 hingga H+4 Lebaran 2017 ini adalah penyebabnya.

Para pengusaha paket pengiriman ini mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut di daerah serta penyesuaian cuti bersama dengan aturan tersebut.

Sosialisasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, permenhub itu baru berupa master atau panduan yang hanya mencakup aturan umum dan berlaku panjang, tetapi detailnya diperlukan peraturan dirjen.

“Dalam permenhub itu, H-7 hingga H+7 jembatan timbang ditutup. Lalu kemarin, Pak Menteri mempresentasikan larangan yang akan muncul dalam perdirjen bahwa yang akan dibatasi H-7 untuk truk mining dan galian. Terus, pembatasan kendaraan lebih dari sumbu tiga atau berat muatan dan kendaraan lebih dari 14 ton,” kata Tarigan kepada “PR”, Kamis 25 Mei 2017.

Sementara pembatasan operasional angkutan logistik atau pengiriman paket dilakukan sejak H-4 hingga H+3 Idulfitri.

Tarigan menilai, tahun ini pemerintah lebih baik melakukan sosialisasi dengan mengundang para pemangku kepentingan sehingga pengusaha pun dapat menyesuaikan dengan jadwal pengiriman barang.

“Tahun ini cukup baik. Enggak main patok-patok aja. Pemerintah dari dulu selalu siap, tapi tidak melibatkan stakeholder. Tahun ini, jauh-jauh hari sudah didiskusikan sehingga kami bisa planning, sudah jelas untuk jadwalkan libur,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi.

Ia mengatakan, sosialisasi pemerintah mengenai pembatasan angkutan logistik tahun ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah telah mengajak berkomunikasi berbagai pemangku kepentingan sejak tiga bulan lalu.

Dari hasil rapat dengan pemerintah pusat, pembatasan operasional terbagi atas H-7 hingga H+7 yang berkaitan dengan konstruksi dan lain-lain. Sementara pembatasan waktu mulai H-4 hingga H+3 itu mencakup keseluruhannya.

“Untuk sembako tidak ada larangan. Kami berharap ada pembicaraan lagi untuk beberapa komoditas. Larangan juga mencakup ekspor impor, kecuali barang-barang yang sudah ada di pelabuhan,” tuturnya.

Namun, kata Yukki, para pengusaha menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal cuti bersama.

Pihaknya berharap, jadwal cuti bersama menyesuaikan aturan pembatasan operasional angkutan logistik.

“Ini juga penting. Kami lagi tunggu cuti bersama. Kami harap cuti bersama ini mengikuti rencana transportasi mudik. Jangan keluar dari konteks ini agar tidak berantakan pulangnya. Nanti bisa ada larangan baru lagi,” ujarnya.
Belum berkoordinasi

Sekretaris DPD Aptrindo Jawa Barat, R. Budi Setiawan, mengaku sudah mendapatkan informasi dari pengurus pusat terkait dengan aturan pembatasan operasional tersebut.

Namun, sosialisasi lebih lanjut dari Dishub Jabar belum ada sehingga pihaknya akan berkoordinasi jika ada informasi yang belum jelas ataupun ketika menemui kendala di lapangan.

“Paling kita komunikasi ke Dishub. Koordinasi itu biasanya kita yang menanyakan. Ini gimana ketika ada kendala. Kalau kayak waktu Natal dan Tahun Baru, seluruhnya dipanggil Kadishub,” kata Budi.

Truk agar manfaatkan SIAB

Operator angkutan barang di seluruh Indonesia dihimbau memanfaatkan sistem informasi angkutan barang (SIAB) sehingga tercipta data base tunggal truk yang beroperasi di dalam maupun di luar pelabuhan, dalam rangka mendukung keselamatan berlalu lintas angkutan barang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, dengan sistem data base tunggal tersebut diharapkan data pengusaha truk, data pengemudi, dan data kendaraan secara detail dapat terverifikasi.

“Sistem database tunggal ini akan sangat membantu Pemerintah dalam mengawasi sekaligus yang terkait dengan program peremajaan truk di seluruh Indonesia. Sayangnya saat ini sistem itu baru diimplementasikan di Pelabuhan Priok. Kita harapkan juga di terapkan di seluruh pelabuhan Indonesia,” ujarnya saat deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, yang digelar di lapangan parkir Jakarta International Container Terminal (JICT)-Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13-3-2017).

Deklrasi Truk Pelopor Keselamatan terselenggara atas kerjasama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), INSA, serta dihadiri Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,I Nyoman Gde Saputera.

Dia mengatakan, sistem database tunggal itu dibangun oleh PT.Telkom Indonesia bekerjasama dengan Aptrindo sejak 2015.

Untuk meningkatkan visibilitas dalam operasional truk, imbuhya, pengembangan SIAB tidak berhenti hanya sebagai data tunggal tuk dalam bentuk database, melainkan dilanjutkan kedalam bentuk ID card truk berupa sticker berbasis tehnologi radio frequency identification (RFID) yang ditempel di truk.

”Sehingga semuanya bisa dimonitor, sebab sistem itu menggunakan could Telkom yang dijamin availability-nya,” paparnya.

Gemilang juga mengatakan, sistem berbasis IT itu juga bersifat netral dan tidak memonopoli oleh pihak tertentu serta mudah digunakan dan diintegrasikan dengan sistem lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, meyambut positif sudah adanya sistem SIAB tersebut sehingga bisa memudahkan dalam pengawasan oleh instansi terkait dilapangan.

Namun, kata dia, kegiatan uji berkala atau KIR Truk menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan keselamatan transportasi angkutan barang.

“Salah satu pilar dalam mendorong terciptanya keselamatan dalam transportasi truk adalah uji berkala truk. Karena itu Kemenhub akan terus mengawasi kewajiban uji berkala truk ini,” ujarnya.

Sementara itu, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berkomitmen mendukung gerakan keselamatan pengemudi truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, gerakan yang diinisiasi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dapat mendukung keselamatan dan kelancaran arus barang di pelabuhan.

“Tentu kami sangat mendukung program ini. Sebelumnya JICT dan Aptrindo telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemasangan sensor ID kepada sopir truk untuk kemudahan tracking barang,” ujar Riza.

Dia mengatakan, JICT terus berupaya menciptakan pelayanan terminal petikemas yang handal melalui penguatan sistem sekaligus produktivitas.

“JICT telah melakukan berbagai macam inovasi. Diantaranya penggunaan sistem operasi Next, E Billing sistem dan JICT New Autogate dengan teknologi Weight In Motion serta penambahan alat-alat modern serta perluasan area penumpukan,” paparnya.

Sumber: bisnis.com