RI galang kerjasama Bea Cukai di Samudera Hindia

Pemerintah menggelar pertemuan dengan negara-negara di wilayah Samudera Hindia bertajuk the 2nd Indian Ocean Rim Association (IORA) Blue Economy Ministerial yang berlangsung 8-10 Mei 2017. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) IORA yang berlangsung Maret 2017.

Pada acara ini, Indonesia menjadi inisiator pertama di antara negara IORA terkait kerjasama perihal bea dan cukai. Kerjasama antar bea cukai dinilai penting sebagai langkah awal membangun perjanjian dagang.

“Khusus kerjasama bea cukai ini gagasan Indonesia, ini pertama kali, sama sekali belum pernah dibicarakan di IORA ini. Jadi inisiaitif murni Indonesia. Karena memang membuat suatu kawasan perdagangan, free trade area (FTA) di tingkat Samudera Hindia sulit. Kita start kerjasama bea cukai dulu,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Hotel Pullman Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dia menuturkan, pada hari pertama digelar beberapa sesi kerja (working session). Pertama, terkait masalah perikanan termasuk pembiayaan bagi nelayan.”Kita diskusikan masalah pembiayaan bagi nelayan di bidang perikanan terutama nelayan kecil,” kata dia.

Kemudian, dibahas pula mengenai pengembangan wisata bahari. Antar negara bertukar pikiran terkait pengembangan wisata bahari.

“Juga Indonesia bisa kita buat suatu kaitan dengan lain dan ingin belajar berbagai negara bagaimana mengelola wisata bahari,” ujar dia.

Bea cukai turut menjadi salah satu pembahasan di mana Indonesia kemudian menjadi inisiator adanya kerjasama bea dan cukai antar negara IORA.

Para peserta juga membahas kerjasama antar pelabuhan. Hal ini salah satu bagian untuk meningkatkan konektivitas.

Terakhir ialah pembahasan mengenai penanganan sampah plastik. Sampah plastik di Samudera Hindia salah satu terbesar di dunia.

“Samudera Hindia adalah samudera nomor dua setelah Pasifik yang banyak sampah plastik di laut,” tandas dia.

Ekonomi maritim

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya mengadakan IORA kedua untuk membuat konsep ekonomi maritim di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa konferensi IORA kali ini difokuskan untuk membahas tentang implementasi konsep ekonomi biru.

“Kita tidak ingin pertemuan ini hanya berakhir pada exchanging views on blue economy tapi sudah pada tahap apa yang bisa kita kerjakan bersama dengan menggunakan konsep ini,” ujar Havas pada sambutaannya membuka IORA ke 2 di Hotel Pullman, Senin (8/5).

Havas mengatakan ada lima isu yang akan didiskusikan pada pertemuan ini. Ia mengatakan, isu-isu tersebut merupakan implementasi dari rencana pembangunan kedaultan maritim Indonesia.

“Kita akan membicarakan tentang isu perikanan dan budidaya perikanan, kerja sama antar pelabuhan, kerjasama kepabeanan, pariwisata kelautan dan sampah plastik laut,” ujar Havas.

Havas menjelaskan bahwa pada pertemuan ini banyak peluang kerja sama yang bisa dilakukan Indonesia dengan negara lainnya. Ia juga mengatakan banyak potensi yang bisa digali di Indonesia seperti sektor perikanan, dan penanganan illegal fishing.

“Pada sesi itu kita akan mendiskusikan tentang peluang kerjasama penguatan kapasitas pada bidang perikanan dan budi daya perikanan, penanganan illegal fishing, kerjasama perlindungan terumbu karang di kawasan Samudera Hindia, dan penguatan kapasitas dalam penanganan counter terrorism serta beberapa lainnya,” kata Havas.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, melalui forum ini Indonesia akan membuka peluang kerjasama pengembangan pelabuhan dengan negara negara lain. Ia mengatakan, pengembangan pelabuhan di Indonesia juga bisa mendongkrak perekonomian dunia mengingat posisi Indonesia yang strategis.

“Saya lakukan observasi dari sisi ekonomi, ternyata di negara-negara kawasan Samudera Hindia tidak ada komunikasi antar pelabuhan, yang ada hanya lewat Port of Rotterdam di Belanda karena prioritas kita adalah melayani pasar tradisional di Eropa, sementara kita melupakan pasar yang cukup besar di Afrika, misalnya,” kata Havas.

Lalu hal praktis lain yang akan dilakukan adalah kerjasama antar bea cukai di negara-negara Samudera Hindia.

“Lewat World Custom Organization, kita bisa tahu informasi mengenai kelebihan dan kekurangan kompetitor kita sehingga komoditas yang akan kita ekspor bisa bersaing,” tambahnya.

sumber: liputan6.com/republika.co.id

ALFI berharap pertumbuhan usaha logistik membaik tahun ini

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI berharap sektor transportasi dan logistik tahun ini secara konstan mengalami pertumbuhan yang baik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan kondisi ekonomi Indonesia pada semester pertama cukup menggembirakan. Hal ini dikarenakan pada tahun lalu 4,92 % dan tahun berjalan 2017 ini adalah 5,01%.

“Khususnya untuk bidang logistik dan transportasi kami rasakan pada bulan Januari dan Februari tetapi hal ini tidak diikuti pada pada bulan Maret yang mengalami penurunan kembali ini termasul jasa logistik yang melalui udara,” jelas Yukki kepada Bisnis, Minggu (7/5).

Dia mengatakan kenaikan ini tidak terlepas juga dari peningkatan yang terjadi pada negara Asean +3 yang terdiri dari Cina,Jepang dan Korea sekalipun berada ditengah maraknya ketidakpastian ekonomi global dan sebagai penggerak utamanya adalah Tiongkok dan Jepang.

Yukki menilai, selain kekuatan nasional yang besar di Asean dimana jumlah penduduk Indonesia 40% menjadi modal besar negara maka pelaku usaha pun harus aktif bergerak di negara Asean lain-nya.

“Termasuk tiga negara diatas untuk dapat melakukan investasi di Indonesia karena pertumbuhan ekonomi di negara Asean pun cukup baik bahkan ada yang diatas Indonesia,” terang Yukki.

Misalnya, Myanmar, Filippna dan Vietnam di tahun ini dapat mencapai 6%. Hal ini menandakan bahwa Indonesia memasuki persaingan ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Indonesia harus fokus dengan cara mendorong deregulasi. Misalnya, menghilangkan tarif-tarif yang tinggi.

Pasalnya, dibandingkan negara ASEAN lain pelabuhan udara maupun laut Indonesia dikelola oleh BUMN. Hal itu dan pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi ini.

“KIta dukung untuk terus dilakukan agar produk-produk dalam negeri yang akan melakukan ekspor semakin dapat berkompetisi,” jelasnya.

Ship follow the trade

Upaya pemerintah mendatangkan kapal-kapal kontainer raksasa untuk menggenjot industri logistik diapresiasi oleh pelaku usaha.

Yukki mengatakan, pemilik barang bakal lebih diuntungkan dengan dari sisi biaya dan waktu tempuh.

Meskipun secara volume belum sesuai harapan, tetapi upaya ini perlu didukung dan disosialisasikan karena dia yakin belum banyak pihak yang tahu.

“Arahnya sudah benar. Hanya tinggal bagaimana kita dorong karena ship follow the trade,” katanya kepada Bisnis, Minggu (7/5/2017).

Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menjalin kerja sama dengan perusahaan pelayaran asal Perancis Compagnie Maritime d’Affretement-Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM).

Dengan adanya kerja sama ini, kapal kontainer raksasa CMA-CGM bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan pelayaran langsung (direct call) ke Los Angeles Amerika Serikat.

Selain itu, Indonesia dan Filipina juga baru saja membuka rute kapal roll on-roll off (Ro-ro) antara Bitung dan Davao, Filipina.

Rute ini membuat ongkos transportasi antar dua negara menjadi lebih murah dan waktu pelayaran jadi lebih singkat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan rencana kedatangan pelayaran internasional perdana lainnya untuk melayari Pelabuhan Kuala Tanjung.

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan Bitung dan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional.

sumber: bisnis.com

ALFI: mogok buruh ancam aktivitas pelabuhan

Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyayangkan jika mogok benar-benar terjadi. Karenanya, imbuhnya, pemerintah mesti mampu menyelesaikan kemelut hubungan industril yang terjadi di TPK Koja maupun JICT.

Sebab, kata dia, jika JICT dan TPK Koja mogok berpotensi melumpuhkan aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya saat ini, JICT dan TPK Koja menangani sekitar 70% volume bongkar muat peti kemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami pelaku usaha logistik butuh kepastian dalam pelayanan di pelabuhan, kalau ancaman mogok terus terjadi bagaimana kami bisa usaha,” ujarnya.

Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam serikat pekerja terminal peti kemas (SPTPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara ikut mengancam melakukan aksi mogok kerja.

Rencana aksi ini dilakukan setelah sebelumnya pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan akan melakukan aksi mogok pada 15-20 Mei 2017.

Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja, Joko Suprayitno dan Sekretaris Umum M.Susrya Buana melalui suratnya Nomor:244/SP-TPKK/E/V/17 tanggal 5 Mei 2017, menyebutkan terdapat dua alasan krusial yang memicu aksi mogok pekerja pada salah satu terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok itu.

Surat pemberitahuan mogok kerja SPTPK Koja itu ditujukan kepada General Manager TPK Koja dan ditembuskan kepada Direksi Pelindo II, Direktur Hutchison Port Indonesia (HPI), Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Sudinakertrans Jakarta Utara.

“Sejumlah pengguna jasa dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan Priok juga sudah menerima surat pemberitahuan mogok kerja SPTPK Koja yang akan di lakukan pada 15-20 Mei 2017 tersebut,” ujar Ketua TPK Koja Joko Suprayitno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

SPTPK Koja menyatakan, mogok itu dilakukan karena dimasukkannya rental fee ke dalam perhitungan Jaspro/Bonus 2016 KSO TPK Koja sehingga hak para pekerja mengalami penurunan signifikan.

Ia juga menambahkan selain itu belum dilaksanakannya upaya peningkatan hubungan pelanggan sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama No: UM.339/27/4/2/PI.II-17 dan No: 114/SKB-HPI/IV/17 tanggal 27 April 2017 antara Pelindo II dengan Direksi HPI.

Pemberitahuan mogok kerja pada 15-20 Mei 2017 juga sudah dilayangkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melalui suratnya No:SPJICT/PBT/11/IV/2017 tanggal 28 April 2017.

sumber: sindonews.com

 

Kanal CBL kurangi beban angkutan peti kemas roadways

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pemanfaatan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk dapat dilewati kapal pengangkut peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri Cikarang dan sebaliknya.

“Apabila CBL rampung, peti kemas dapat diangkut menggunakan kapal sehingga mengurangi truk peti kemas yang melintas di jalan arteri dan jalan tol,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Kementerian PUPR telah menerima permohonan izin pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways dari PT Pelindo II (Persero). Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR meminta Pelindo melakukan kajian antara lain mengenai pengaruh rencana pembangunan CBL Inland Waterways terhadap infrastruktur yang ada di CBL, intrusi laut, aspek lingkungan dan pengaruhnya terhadap fungsi utama CBL sebagai pengendali banjir.

Agar dapat dilewati kapal peti kemas, diperlukan pelebaran penampang basah kanal CBL dengan lebar bawah 55 meter dan kedalaman hingga -4,5 mLWS (mean low water springs).

CBL Inland Waterways nantinya akan dilengkapi dengan terminal peti kemas yang akan terkoneksi dengan jalan akses antara terminal CBL dengan Jalan Tol Cilincing-Cibitung (JTCC).

Disamping itu, Basuki juga telah mengeluarkan izin pemanfaatan CBL kepada PT Cikarang Listrindo untuk melakukan pengerukan kanal dan pembangunan dermaga yang akan digunakan kapal pengangkut batu bara.

Di dalam keputusan Menteri PUPR mengenai izin tersebut, antara lain mengatur pengerukan saluran dilakukan dengan lebar atas 55 meter dan lebar atas 128 meter.

“Konstruksi dermaga tidak boleh mempersempit palung dan alur saluran dan/atau menggangu aliran khususnya saat banjir, dan pembiayaan untuk pembangunan dan operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan,” pungkasnya.

sumber: sindonews.com

 

New Release: buku Aspek Komersial dan Hukum Transport Multimoda

Inilah buku yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha dan pemangku kepentingan angkutan barang, usaha logistik dan forwarder (rantai pasokan) atau supply chain di Tanah Air.

Buku  berjudul “Aspek Komersial dan Hukum Transport Multimedia” ini merupakan penjelasan rinci tentang aspek teknis dan bisnis angkutan barang baik dalam lingkup domestik, regional maupun internasional.

New Release: buku Aspek Komersial dan Hukum Transport Multimoda
New Release: buku Aspek Komersial dan Hukum Transport Multimoda

DAFTAR ISI

  • Sambutan Ketua Umum DPP ALFI
  • Kata Pengantar Penerjemah
  • Lampiran surat UN-ESCAP
  • Catatan Editor
  • BAB 1. KAITAN ANTARA PERDAGANGAN DAN ANGKUTAN BARANG
  • BAB 2. TRANSAKSI MENGGUNAKAN DOCUMENTARY CREDIT
  • BAB 3.  INCOTERMS
  • BAB 4.  PRAKTIK PERBANKAN
  • BAB 5.  PENGATURAN PENGANGKUTAN
  • BAB 6.  PERKEMBANGAN PERAN FREIGHT FORWARDERS
  • BAB 7. BILL OF LADING DAN DOKUMEN ANGKUTAN LAUT
  • BAB 8. LINGKUP TANGGUNG JAWAB DARI FREIGHT FORWARDERS
  • BAB 9. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP MUATAN
  • BAB 10. MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
  • BAB 11. PENANGANAN KLAIM DAN PROSES HUKUM
  • BAB 12. APLIKASI-APLIKASI PRAKTIS
  • DAFTAR PUSTAKA

 

  • Jumlah halaman: 170 halaman
  • Cover depan: Hardcover
  • Grafik: full color
  • Penerbit: DPP ALFI (ILFA) – Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (Indonesian Logistics & Forwarders Association)
  • Pengarang: Tim ALFI
  • situs: http://infologistic.id
  • Commercial partner: Suta Jaya Adv, Persbiro

Harga: Rp250.000,- (belum termasuk ongkos kirim)

Pemesanan: Ali Cestar (0821-55315751), call or WA only, no SMS, rek no. BCA 084 037 5811 a.n. Ali Cestar Drs.

 

23 Lartas eksim siap ditata ulang

Pemerintah menegaskan untuk menata ulang 23 larangan dan batasan  (lartas) ekspor impor, yang muncul akibat tumpang tindihnya regulasi antara kementerian dan lembaga. Penataan lartas ini nantinya bisa berupa penghapusan regulasi, revisi, atau sinkronisasi aturan antar kementerian dan lembaga.

Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) melaporkan telah mengidentifikasi Peraturan Menteri yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan lartas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, persoalan Lartas ini perlu dibahas dengan lebih cermat dan tepat. “Sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/5).

Pokja 1 fokus pada kampanye dan diseminasi informasi memaparkan beberapa kampanye tematik PKE yang telah dan akan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga dijelaskan mengenai monitoring isu dan media.  Dalam paparannya, Pokja 1 sempat menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Paket Deregulasi yang tidak pro-rakyat, melainkan investor asing.

Darmin menilai, Paket Kebijakan Ekonomi bukanlah satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Itulah sebabnya, kata Darmin, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Menurut Darmin, ekonomi rakyat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama, tapi juga harus diberikan bantuan. Selain paket kebijakan ekonomi, pemerintah sendiri memberikan program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain.

Sedangkan paket kebijakan ekonomi atau paket deregulasi untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat. “Ini perlu diluruskan. Kita ada Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rakyat tidak cukup hanya diberi equality, lebih dari itu mereka butuh modal atau ekuitas,” ujar Darmin seperti dikutip republika.co.id.

Koran-jakarta.com melaporkan bahwa pemerintah kembali mendiskusikan persoalan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (lartas) impor dan ekspor. Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) telah mengidentifikasi Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan lartas.

“Persoalan lartas ini perlu kita bahas dengan lebih cermat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, di Jakarta, Selasa (2/5).

Hadir dalam rapat tersebut, Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait. Pokja 1, kata Darmin, fokus pada kampanye dan diseminasi informasi yang memaparkan beberapa kampanye tematik PKE yang telah dan akan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai monitoring isu dan media. Pokja 1 sempat menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Paket Deregulasi tidak pro rakyat, melainkan investor asing. Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian mengatakan PKE bukanlah satu-satunya kebijakan untuk negara ini. Itulah sebabnya pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, serta kebijakan-kebijakan lainnya.

Karenanya, ekonomi rakyat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama , tapi juga harus diberikan bantuan. Ada program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain. Sedangkan paket kebijakan ekonomi atau paket deregulasi untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat.

“Ini perlu diluruskan. Kita ada Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rakyat tidak cukup hanya diberi equality, lebih dari itu mereka butuh modal/ equity,” kata Darmin.

Sementara itu, Pokja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja 3) menjelaskan akan membentuk tim yang sifatnya tematik untuk mempercepat implementasi rekomendasi Pokja 3. Terkait penanganan dan penyelesaian kasus, Pokja 4 menyatakan telah membahas 132 kasus dari total 140 kasus yang masuk.

Darmin juga mengatakan perlunya mekanisme untuk membahas penerbitan paket deregulasi selanjutnya. “Kita tidak bisa menggantungkan inisiatif deregulasi ini sepenuhnya ke dalam satgas. Satgas ini sudah fokus dalam lingkup kerja pokjanya masing- masing, sehingga inisiatif deregulasi selanjutnya tidak muncul secara tajam,” katanya.

sumber: koran-jakarta.com/republika.co.id

 

Pemerintah terapkan program tarif CHC satu harga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan sedang berupaya mewujudkan program satu harga untuk penanganan kontainer di pelabuhan atau Container Handling Charge .

Satu harga itu akan dilakukan di pelabuhan yang dikelola oleh perusahaan pelat merah mulai dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I hingga Pelindo IV.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan, mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat di Pelabuhan sering disisipi oleh pihak yang memainkan tarif. Sehingga biaya pun di setiap pelabuhan menjadi tidak adil.

“Kita ingin terapkan, sekarang sedang disusun, satu harga untuk Countainer Handling Charge (CHC) di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola BUMN,” kata Pontas di sela acara Media Outing Kementerian BUMN, di Wika Satrian, Bogor, Sabtu 29 April 2017.

Ia menjelaskan, bahwa proses CHC tersebut, mulai proses bersandarnya kapal di pelabuhan, pembongkaran kontainer hingga proses menaikkan kontainer ke atas truk untuk dibawa keluar pelabuhan.

“Kita akan awali di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, dan Belawan. Sehingga, logistik cost itu lebih murah,” kata dia.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, saat ini biaya CHC di Pelabuhan Makassar sekitar US$70 per kontainer, di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar US$83 per kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Priok hampir US$90 per kontainer.

“Selama ini, yang mahal itu di handling-nya, atau di CHC. Setiap ada kapal yang mendekat ke pelabuhan, setorannya memang ke pemerintah, tapi untuk nariknya ke BUMN,” tutur Pontas.

sumber: viva.co.id/tempo.co

RI siap jadi poros maritim dunia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap agar seluruh instansi dan stakeholder terkait dapat berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembangun sektor maritim.

Partisipasi itu bisa melalui terobosan-terobosan yang dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat, seperti program Tol Laut, Pemanduan di Selat Malaka, serta direct call atau pelayaran langsung kapal besar dengan tujuan internasional.

“Hal tersebut tentu akan membuktikan bahwa secara bertahap dan step by step, Indonesia bisa meraih kemandirian sebagai negara maritim yang besar,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2019).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mencatat kemandirian maritim Indonesia dimulai dari program tol laut yang saat ini telah memasuki tahun ketiganya.

Pelaksanaan Tol Laut sedikit banyak telah memberikan kontribusi dan manfaat, khususnya dalam menekan angka disparitas harga serta meningkatkan pemerataan ekonomi.

Sehingga tol laut menjadi tonggak baru menekan disparitas harga yang terjadi selama ini antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono menyebutkan bahwa pelaksanaan tol laut didukung oleh sistem distribusi dan konsolidasi barang. Hal itu ditandai dengan dioperasikannya 13 trayek pada tahun 2017, dengan rincian sebanyak 6 trayek dilayani oleh PT.

Pelni melalui penugasan, dan sebanyak 7 trayek dilayani oleh perusahaan angkutan laut swasta melalui skema pelelangan umum.

“Selain itu, guna lebih mengefektifkan program tol laut, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian BUMN telah menggagas pembangunan pusat logistik di wilayah jalur tol laut yang dinamakan ‘Rumah Kita’,” kata Tonny.

“Hadirnya tol laut di tengah-tengah masyarakat akan semakin menjamin ketersediaan barang melalui angkutan barang yang terjadwal, sehingga akan semakin meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia dalam memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang berada di wilayah timur Indonesia,” lanjutnya.

Kedua, kemandirian maritim Indonesia ditunjukan dengan resminya Pemerintah Indonesia melakukan Pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.

Pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta menjaga kedaulatan wilayah teritorial Indonesia.

Menurut Tonny, pelaksanaan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan hasil perjuangan panjang Pemerintah Indonesia.

Permasalahan ini selalu menjadi isu utama yang dibahas oleh 3 (tiga) Negara Pantai (The Littoral States) yang terdiri dari negara Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam Forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG) dalam kurun dasawarsa.

Pada kesempatan itu Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan kesanggupan untuk melaksanakan pemanduan Selat Malaka dan Selat Singapura dengan target pelaksanaan pada tahun 2017.

“Dengan melakukan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang berintegritas dan tidak bergantung pada Negara pantai lainnya,” tegas Tonny.

Selanjutnya, dari sisi pengangkutan laut, Indonesia telah berhasil mendatangkan kapal petikemas terbesar pertama di Pelabuhan Tanjung Priok dengan rute pelayaran langsung Jakarta – Los Angeles, Amerika.

Dengan adanya pelayanan langsung ke Amerika Serikat dengan kapal berkapasitas besar, akan meningkatkan efisiensi logistik yaitu dari segi harga akan mengalami penurunan sebesar 20% hingga 30% dan dari segi waktu mencapai 10 hari.

Tonny menyebutkan dengan kehadiran kapal-kapal raksasa ini menunjukkan kepada masyarakat transportasi laut bahwa sekarang Pelabuhan Tanjung Priok sudah dapat melayani kapal dengan kapasitas besar.

Dengan begitu akan membuat efisiensi logistik Indonesia menjadi lebih baik dan Pelabuhan Tanjung Priok tidak kalah bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

“Dengan adanya pelayaran langsung ini, akan memberikan keuntungan khususnya kepada para eksportir yang dapat melakukan penghematan biaya (cost saving) karena tidak harus transit di negara lain (double handling) seperti Singapura, sehingga pada akhirnya biaya logistik akan semakin kompetitif sehingga Pelabuhan Tanjung Priok dapat menjadi transshipment di Asia Tenggara,” tutup Tonny.

Dengan pencapaian-pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjadi Negara yang ‘Mandiri’ di bidang maritim sebagaimana perwujudan cita-cita Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Sejak awal pemerintahan, Presiden RI Joko Widodo dengan program Nawa Cita telah menggagas penguatan jati diri Indonesia sebagi negara maritim. Presiden Joko Widodo juga memiliki visi untuk mengembalikan kejayaan maritim Indonesia yang dapat dicapai dengan melakukan pembangunan sektor maritim.

Saat ini Pemerintah memiliki fokus untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya kelautan, membangun transportasi laut dan infrastruktur pelabuhan yang disertai dengan pembangunan industri maritim yang kuat. Termasuk dengan membangun kekuatan ekonomi masyarakat sehingga nantinya kemandirian maritim dapat terwujud.

Adapun kemandirian bangsa menurut visi Presiden dapat dilihat dari kemampuan untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Sumber: detik.com

 

ALFI: kutipan uang jaminan kontainer terlalu mengada-ada

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan uang jaminan kontainer guna menekan biaya logistik yang tinggi.

Pasalnya, pengenaan uang jaminan kontainer yang dibebankan oleh agen pelayaran dengan tanpa landasan hukum aturannya yang jelas, membuat biaya logistik di pelabuhan meningkat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi & Pembinaan Anggota ALFI DKI Jakarta, Qadar Djafar mengatakan pengenaan uang kutipan jaminan kontainer menyebabkan high cost logistic karena yang menentukan besaran tarifnya semau agen pelayaran.

“Uang jaminan kontainer ini high’ cost logistic, karena yang mengatur agen pelayaran, semaunya mereka aja. Kalau mau mengurangi biaya logistik ya ini harus dihilangkan,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya alasan pengenaan kutipan uang jaminan kontainer dari agen pelayaran dinilai mengada-ada dan tidak masuk di akal.

“Kalau alasannya khawatir kontainer yang sedang digunakan itu hilang, kan di manifestasi atau BL sudah jelas. Ini kan dokumen berharga. Selain itu juga ada shipping instruction ketika pinjam kontainer,” terangnya.

Kemudian, kata dia, aturan besaran pengenaan uang jaminan kontainer itu juga dari mana. Perhitungannya bagaimana, ada yang satu juta, dua juta, bahkan lebih, tidak jelas dasar aturan resminya.

Untuk mendorong itu, pihaknya mengaku sudah juga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang dihadapi pemilik barang dan forwarder itu.

“Kita sudah berkirim surat resmi juga tapi belum ditanggapi,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan bahwa selama masih dikenakan kutipan uang jaminan kontainer tersebut, maka hal itu akan terus dipermasalahkan oleh asosiasi hingga didapatkan titik temu yang terbaik.

“Kami juga terbuka untuk diajak duduk bersama untuk membicarakan hal ini kok. Tapi selama masih ada uang jaminan, kita tetap permasalahkan,” tegasnya.

Dirinya sangat mengkhawatirkan kasus seperti Hanjin Shipping terulang, di mana uang jaminan kontainer yang telah diberikan, ternyata raib begitu saja ketika perusahaan pelayaran itu mempailitkan diri.

“Kami minta pemerintah bertanggungjawab. Lantas kalau alasannya bussiness to bussiness (b to b) ya justru kita minta dihilangkan, karena ini diluar negeri tidak ada,” tegasnya.

Kata dia, yang terpenting pemerintah sebagai wasit harus memberikan aturan main yang jelas.

“Yang penting kita itu ada yang atur dan keduanya ada yang bertanggung jawab kalau ada kasus seperti Hanjin. Kalau pakai asuransi, diluar negeri sudah ada yakni CIF (cost insurance and freight), karena kontainer termasuk alat angkut,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya aturan main yang jelas, maka kekhawatiran raibnya ratusan miliar uang jaminan kontainer seperti kasus Hanjin, tidak akan membayangi para forwarder.

Sebelumnya, Dewan Pelabuhan Tanjung Priok menilai sebaiknya pengenaan uang jaminan bagi kontainer impor oleh perusahaan agen kapal, digantikan dengan penggunaan jasa perusahaan asuransi untuk menanggung segala resiko yang dapat timbul akibat penggunaan kontainer oleh importir.

Ketua Dewan Pelabuhan Tanjung Priok, Sungkono Ali menilai usulan penggunaan jasa perusahaan asuransi tersebut kiranya dapat menjadi solusi atas polemik lama terkait pengenaan uang jaminan kontainer impor yang terjadi di pelabuhan Indonesia, termasuk Tanjung Priok yang hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaian.

Saat ini, masing-masing pihak, baik antara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang juga mewakili pemilik barang dengan agen kapal perwakilan pelayaran asing di Indonesia, saling bersikukuh.

ALFI dan importir merasa pengenaan uang jaminan sangat memberatkan sementara agen pelayaran kapal asing perlu mengenakan uang jaminan kontainer sebagai proteksi atas kontainer yang digunakan.

“Kita usulkan, kita pinda

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya