Indef: impor hasil industri perlu diatur

Kalangan ekonom menilai pemerintah harus mengatur impor hasil industri sehingga banjirnya barang masuk tidak akan menekan kinerja manufaktur di dalam negeri. Saat ini, impor produk industri cenderung bebas.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listyanto mengungkapkan sejumlah sektor industri sulit bersaing dengan produk-produk impor negeri tetangga yang diproduksi dengan lebih efisien.

“Karena industri kita itu banyak sekali bebannya, termasuk harga energi. Harga gas kita mahal, infrastruktur juga terbatas. Ini sebetulnya harus kita lihat dari sisi fiskalnya dengan lebih serius,” ungkap Eko di Jakarta, Minggu (16/7).

Eko mengungkapkan tanpa insentif fiskal, kinerja industri dalam negeri akan terus terpukul. Apalagi, industri berbasis konsumsi masyarakat tengah mengalami kelesuan akibat belanja domestik yang lemah.

Hal tersebut terindikasi dari penjualan sektor ritel yang pada bulan puasa dan lebaran biasanya melonjak hingga 30%—40%, namun data Nielsen menunjukkan penjualan ritel justru melemah hingga 20% pada periode Januari—Mei 2017 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Eko menyampaikan dalam jangka pendek, pemerintah juga perlu berupaya memperbesar penerimaan masyarakat dan mengurangi kebijakan-kebijakan yang dapat membuat individu menahan belanja seperti sentimen kenaikan harga listrik.

Menurutnya, selama ini gaung pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri cenderung hanya wacana. Padahal, dari sisi penerimaan pajak dan perekrutan tenaga kerja, sektor riil berperan besar menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Adapun, sektor manufaktur nasional kerap mengalami persoalan serupa yaitu produksi dalam negeri yang kurang terserap. Produk komponen otomotif dan komponen transportasi misalnya, kurang bertumbuh karena pabrikan kendaraan membeli produk impor.

sumber: bisnis.com

Tonny: dwelling time kedodoran karena antrean

Keseriusan pemerintah untuk menurunkan biaya logistik sebagai langkah menekan melambungnya harga barang dengan menekan angka dwelling time atau waktu inap peti kemas belum berbuah manis.

Jika di tahun 2016, dwelling time sempat turun di angka 2,9 hari, pada semester I-2017 dwelling time kembali naik di kisaran 3,5 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengatakan kenaikan angka dwelling time pada semester I-2017 karena kenaikan arus barang.

Dia menuturkan, dengan melambungnya kebutuhan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, hal itu berdampak pada meningkatnya barang yang datang.

Ia menyebut, peralatan untuk mengakomodir arus barang terbilang kurang. Hal ini menyebabkan waktu tunggu penyelesaian dwelling time menjadi bertambah.

“Ada antrean karena kebutuhan barang. Ini otomatis berdampak pada bertambahnya dwell time,” kata Tonny, Jumat (14/7/2017).

Untuk itu, pihaknya masih akan kembali mengevaluasi ihwal permasalahan pada implementasi di lapangan untuk kembali menekan angka dwell time hingga mencapai target yang ditetapkan.

Tonny berjanji, jika ada permasalahan pada proses bongkar muat, maka akan segera diperbaiki. Jika permasalahannya pada proses administrasi, pihaknya akan memberi sanksi pihak yang terbukti bersalah.

Untuk semester II 2017, dia menjanjikan angka dwell time akan kembali menurun ketimbang semester I 2017.

“Kami akan rapat koordinasi dulu,” jelasnya.

sumber: kompas.com

Berat peti kemas agar sesuai ketentuan IMO

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7) untuk memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut.

Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja.

Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

“Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik,” tutur Rudiana.

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM).

Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 per 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal VGM dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dan berat peti kemas aktual yang bisa mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal, sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian,” urai Rudiana.

Adapun proses mulai alur penimbangan hingga penumpukan yang diterima memerlukan waktu 45 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penimbangan, penumpukan peti kemas, hingga truk pengangkut keluar dari terminal.

“Pemantauan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran, memastikan bahwa seluruh peti kemas yang akan diangkut sesuai beratnya antara rill dan pencatatannya,” tandas Rudiana.

sumber: jpnn.com

ALFI gelar kursus FIATA Diploma mulai 21 Juli

Kabar gembira bagi Anda yang ingin menambah keahlian dan kompetensi di bidang logistik. Terhitung mulai 21 Juli tahun ini, ALFI membuka kelas baru untuk pendidikan “FIATA Diploma” di bidang freight forwarding dengan standar pendidikan internasional FIATA.

JAKARTA (alfijakarta): Khusus untuk anggota ALFI, peningkatan kompetensi disesuiakan dengan standar ALFI STC yang merupakan salah satu materi yang diajarkan dalam silabus pendidikan tersebut.

Menurut Sekretaris Eksekutif DPP ALFI, Budi Wiyono, peserta yang berhak mengikuti kursus diploma FIATA angkatan ke-23 ini harus terlebih dulu Freight Forwarding Course standar UNESCAP dan untuk pendidikan ini dikenakan biaya Rp11 juta per peserta (lihat gambar).

“Kursus digelar satu kali sepekan setiap hari Jumat pukul 13.15 sampai 18.00 WIB,” kata Budi kepada AlfiJakarta di sini kemarin.

Untuk keterangan lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi:

DPP ALFI
Perkantoran Yos Sudarso Megah Blok A no 8 Jl Yos Sudarso no 1 Tanjung Priok, JKT 14320
Tel: 021-43900573, 43900574, Fax: 021-4373951
E-mail: mail@infologistic.com, infainstitute@infa.or.id

Meski terbuka untuk eksekutif perusahaan logistik se Asia Tenggara, kursus itu lebih ditekankan pada peningkatan mutu SDM lokal. (ac)

Sri ancam pecat pejabat Bea Cukai yang penakut

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam mencopot pejabat dan karyawan Bea Cukai yang tidak berani menindak importir nakal karena takut adanya oknum Polri dan TNI membekingi pengusaha.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai tak bisa bekerja menindak importir nakal lantaran dibekingi oknum TNI atau Polri,” tegas Sri Mulyani digedung Beacukai.

Bila ada pejabat Beacukai kalau ditanya dan jawabnya au au au, dirinya tidak akan segan-segan langsung mencopot pejabat bea cukai yang menjadikan ketakutannya adanya beking dibalik importir nakal dan hal itu sebagai alasan tidak bisa bekerja secara optimal.

Bahkan Menkeu berjanji pejabat tersebut akan di bawa ke tengah lapangan. “Nanti kita sorakin rame-rame sebelum kita pecat,” janji Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengumpulkan pimpinan lembaga mulai dari TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kejaksaan, PPATK, hingga KPK di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

Alasan pengumpulan pimpinan lembaga tersebut kata Sri Mulyani untuk memberikan pesan kepada jajaran intansi lembaga tersebut dan jajaran Beacukai untuk tidak lagi mencari alasan tidak bisa bekerja karena ada pihak lain yang membekingi.

Menkeu mengaku dirinya sering menerima laporan Sri Mulyani, ia kerap menerima laporan adanya beking dari aparat keamanan yang melindungi importir nakal dan menakut-nakuti pegawai Beacukai akibatnya pejabat dan bawahannya ketakutan.

Dengan ketakutannya para pejabat beacukai bekerja di lapangan menyebabkan pegawai Ditjen BC tidak optimal bekerja akibatnya target penerimaan bea dan cukai jadi tidak tercapai, padahal penerimaan negara begitu penting untuk membiayai pembangunan.

Bentuk satgas

Untuk membersihkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat kolusi Menkeu membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas dibentuk kerja sama antara Kementerian Keuangan, TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Ini sinyal keras bagi para petugas Bea dan Cukai atau penegak hukum lainnya yang mencoba berkongsi dengan para importir nakal.”Kita harapkan satgas ini untuk meminimalkan berbagai praktik yang bisa menggerus penerimaan negara tersebut.” papar menkeu.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk barang ke Indonesia. Sejumlah pelabuhan utama misalya Tanjung Priok, Cikarang, hingga Belawan akan menjadi fokus pemerintah untuk menjaga supaya praktik penyelundupan dan penyalahgunaan dokumen kepabeanan dilakukan oleh para importir nakal.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendukung upaya yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan.

sumber: poskotanew.com

Roro Priok-Gresik kurangi beban jalan raya oleh truk

Layanan perdana angkutan barang menggunakan kapal jenis roll-roll off (Ro-ro) rute Pelabuhan Tanjung Priok-Gresik Jawa Timur dilakukan melalui dermaga Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) pada hari ini, Kamis (13/7/2017) pukul 01.00 WIB.

JAKARTA (infologistic): Kepala Otoritas Pabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera dan Presdir PT.Arpeni, Oentoro Surya turut hadir saat dimulainya service yang dilayani KM.Roro Sawitri eks MV Calista itu.

Nyoman mengatakan, layanan tersebut menandakan komitmen perusahaan pelayaran dan pemilik truk/pemilik barang dalam mengurangi tingkat kemacetan dan beban jalan raya.

“Yang penting layanan ini berjalan dahulu.Layanan ini sudah sesuai dengan program pemerintah untuk menekan cost logistik sekaligus mengurangi beban jalan raya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan, angkutan barang menggunakan kapal ro-ro tersebut diharapkan bisa lebih efisien ketimbang menggunakan moda darat.

“Kami harapkan layanan ini mendapat dukungan dari semua pihak agar harapan biaya logistik turun bisa dicapai,” paparnya.

Berdasarkan data Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, angkutan ro-ro Priok-Gresik itu dilayani KM.Roro Sawitri yang merupakan eks MV.Calista.

Kapal tersebut sudah tiba/sandar di Pelabuhan Priok pada 7 Juli 2017 pukul : 05:40 WIB, dari pelabuhan asal Hong Kong.

Dalam layanan perdana KM Sawitri di dermaga IKT Pelabuhan Priok tujuan Gresik itu mengangkut (muat) 13 unit kendaraan, sedangkan kegiatan bongkarnya nihil.

sumber: bisnis.com

‘INSW lebih mendesak ketimbang satgas penertiban impor’

Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) ditentang a.l. dengan alasan bahwa selain memboroskan anggaran, satgas ini tak dibutuhkan karena optimalisasi fungsi dan koordinasi Bea dan Cukai yang seharusnya dikedepankan.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu membuat Satgas ini.

Pasalnya, yang diperlukan saat ini adalah mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW). Enny menekankan, pembentukan Satgas juga akan memakan anggaran pemerintah.

“Menambah OB (Office Boy) saja butuh anggaran. Ini pasti ada. Sebatas euforia saja menurut saya. Jadi seolah-olah dengan adanya Satgas, seperti kemarin ada Satgas Pangan terus harga pangan stabil, padahal itu semua enggak menyelesaikan persoalan utamanya. Kayak pangan itu kan menjadikan fluktuasi pangan karena demand dan supply tidak balance,” kata Enny dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, ia juga menegaskan pembentukan Satgas ini hanya memberatkan importir. Selain beban di sisi waktu, importir juga harus menanggung sisi biaya karena banyaknya hal yang dilewati sebelum memasukkan barang ke Tanah Air.

Untuk diketahui, INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

Konsep ini merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan INSW, semuanya terpusat terkoordinasi dalam suatu pusat pengendali dan computerized.

“Satgas itu mestinya untuk memperkuat dan menggaransi aturan-aturan yang standar, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang kacau balau ini. Jadi terbalik, mestinya instrumennya dulu diperkuat baru Satgas itu. Sementara itu single window ini kan baru wacana terus, pengaplikasiannya kan belum real di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai salah kaprah jika ingin membentuk Satgas ini. Sebab, fungsi Bea Cukai sebenarnya hanya untuk mengendalikan produk yang masuk ke Indonesia, bukan menentukan kriteria barang itu boleh masuk atau tidak.

“Tapi yang terjadi sekarang, Bea Cukai ini powerful sekali termasuk yang menentukan boleh tidaknya suatu barang melintasi kawasan kepabeanan. Ini kan tugas kementerian teknis. Sehingga sekarang kalau misalnya ada satu rencana Bea Cukai mau membuat suatu klasifikasi (penertiban impor berisko tinggi), itu sebenarnya yang berhak membuat itu bukan Bea Cukai, tapi kementerian teknis,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman mengatakan, Dtjen BC tidak perlu membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini akan menunjukan pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan Tugas dan Fungsi Pokonya (Tupoksi) dengan baik.

“Namanya ada Satgas inikan kalau (Bea dan Cukai) sudah tidak jalan sama sekali‎,” kata Sukiman.

Sukiman meminta, pihak Bea dan Cukai memaksimalkan Tupoksinya serta mempertanggungjawabkannya. “Kita harus mempertimbangkan. Misalnya, Satgas pangan, jangan sampai ada Satgas dari Kepolisian akhirnya baru menertibkan,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan, keberadaan Satgas tersebut akan memberikan beban anggaran tambahan bagi negara.

“Karena itu, Satgas ini tidak perlu, paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kecuali Bea dan Cukai sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Bea dan Cukai berencana membentuk Satgas Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian.

Dalam draft tersebut, tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Gandeng Kapolri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan sejumlah pejabat beberapa instansi dalam rangka menggelar rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Pantauan merdeka.com, dalam rapat ini hadir Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Rapat tersebut membahas penanganan impor berisiko tinggi. Salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

“Kami sengaja mengajak kerja sama beberapa instansi pemerintah untuk turut mengawasi tugas dari importir seperti ini. Kita harapkan dengan saling bersinergi seperti ini kita bisa optimal dalam menangani kasus importir tinggi yang selama ini merugikan negara kita,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya di lokasi.

Penanganan impor berisiko tinggi sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih adil dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi.

Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam draft Perpres yang diterima merdeka.com, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.

“Satgas sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” kutipan draft Perpres tersebut.

Sedangkan tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Wewenang Satgas nantinya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi. Melakukan operasi tangkap tangan serta melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.

Humas Ditjen Bea dan Cukai, David mengatakan, rencana pembentukan Satgas ini masih akan dibicarakan di tingkat menteri. Pihaknya akan mencari tahu apakah Satgas ini diperlukan atau tidak.

“Rencana pembentukan Satgas ini mau dibicarakan di tingkat menteri dulu, apakah diperlukan Bea Cukai. Akan diadakan pertemuan rapat dengan pihak terkait terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com.

Tak mematikan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penertiban impor berisiko tinggi yang tengah serius dilakukan pemerintah, bukan untuk mematikan kegiatan ekonomi.

“Pada dasarnya, kita tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi. Kita ingin ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga bisa menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pelaku ekonomi lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penertiban impor berisiko tinggi.

Sri Mulyani menginginkan adanya praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan bagi para pelaku ekonomi khususnya para importir berisiko tinggi (very high risk importer/VHRI) yang berpotensi menyelundupkan barang-barang ilegal masuk ke Tanah Air.

Dia mendorong para importir berisiko tinggi yang selama ini bisa memasukkan barang-barang impor ilegal ke dalam negeri, untuk menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam kegiatan impor.

“Mereka yang selama ini lakukan impor tapi tidak bayar pajak atau tidak punya NPWP, kita sudah tutup. Kalau mereka bayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor berbeda dengan bayar pajaknya, kita lakuan tindakan. Kalau mereka yang bisa masuk impor ilegal jadi legal, itu yang kita dorong sehingga ia bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara detil berapa potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan melalui penertiban impor berisiko tinggi tersebut. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menertibkan 679 importir yang tidak punya NPWP.

“Dari sisi nilai, kita ya tidak tahu berapa yang ia selundupkan, kan jenis barangnya bermacam-macam. Kalau borongan bisa tekstil, bisa barang elektronik atau konsumsi. Mereka biasanya dalam satu kontainer terdiri dari berbagai macam jenis barang sehingga kemudian ia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung,” ujarnya.

Impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar sehingga dapat mengakibatkan beredarnya barang ilegal.

Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal.

Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi ‘supply gap’ yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal serta mendorong perekonomian dalam negeri.

Program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan DJBC sejak Desember 2016.

Dalam jangka pendek, DJBC akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Untuk jangka panjang, DJBC akan membangun sistem kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional.

Sri Mulyani pun menilai pentingya kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, agar tercipta perbaikan kepatuhan pengguna jasa, percepatan dan penyederhanaan perizinan impor, serta pemberantasan penyelundupan, pelanggaran kepabeanan dan praktik perdagangan ilegal lainnya.

Kementerian Keuangan sendiri telah merancang satuan tugas (satgas) penertiban impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional. (sindonews.com/merdeka.com/sinarharapan.com/ac)

gambar: merdeka.com

Pengusaha dukung upaya BC tertibkan impor berisiko tinggi

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih fair dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sebagai satu upaya perbaikan berkelanjutan yang tidak hanya menyasar kinerja internal, namun juga para pengguna jasa Bea Cukai.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk menyampaikan perkembangan program tersebut kepada para pengguna jasa, khususnya program penanganan importir berisiko tinggi, Bea Cukai menggelar acara Customs Talk yang bertajuk Sharing Session Program Penguatan Reformasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai, yang berlangsung mulai Jumat (07/07) hingga Rabu (12/07).

Pada hari kedua pelaksanaan acara, Senin (10/07) Bea Cukai mengundang Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Elektronik Indonesia (Gabel), mengingat komoditi ketiga asosiasi tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

“Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan program perbaikan secara terus-menerus. Hampir 20 tahun berusaha mengambil inisiatif terdepan dalam perubahan, karena posisi Bea Cukai yang cukup strategis, bukan hanya dalam penerimaan negara, tapi juga pengaruhnya besar terhadap dunia usaha. Puncaknya adalah melalui program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai ini, yang muatannya bukan hanya penguatan tapi juga dianggap sebagai momentum untuk transisi menuju babak baru yang semakin akuntabel dan amanah,” ujar Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi, Ambang Priyonggo seperti dikutip Tempo.

Terkait penanganan impor berisiko tinggi, Ambang mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.

Menanggapi penanganan impor berisiko tinggi oleh Bea Cukai, perwakilan API, Nur Beni mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program Bea Cukai ini dan telah memproyeksikan rencana untuk mengimplementasikan dukungan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan satu minggu dari sekarang kami akan mengumpulkan anggota API dan membentuk tim untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan,” tuturnya.

Senada dengan Nur Beni, dukungan atas program penanganan importir berisiko tinggi juga disampaikan oleh Ketua AIPI, Rudiono.

“Saya rasa ini program yang baik, dan kami siap mendukung penuh, serta mengawal pelaksanaan program ini. Langkah selanjutnya, kami akan menyosialisasikan program ini kepada para anggota AIPI, juga saya mengimbau kepada para anggota untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan melupakan segala kegiatan-kegiatan yang telah lalu, yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” tegas Rudiono.

Berbahaya

Dalam kesempatan terpisah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk memperbaiki iklim industri dan iklim bisnis agar tren kenaikan impor berbagai barang bisa ditekan.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia hanya surplus US$ 474 juta pada Mei 2017. Ini merupakan surplus terendah dalam setahun terakhir karena lonjakan impor, khususnya impor nonmigas.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat HIPMI, Anggawira, mengungkapkan, tren lonjakan impor dalam jangka panjang tentu tidak positif, karena ujungnya memukul industri dan merugikan pengusaha nasional.

“Indonesia saat ini terjebak dalam pluktokrasi dibarengi oleh pencari rente. Ditambah lagi ada fenomena kleptokrasi, tak heran fundamental ekonomi kita semakin lemah. Ini diperparah dengan sistem ekonomi politik yang sangat liberal dan tidak menciptakan meritokrasi,” ucap Anggawira dalam keterangan resminya kepada Jitunews.com, Senin (10/7).

Lebih lanjut, Anggawira mengatakan, problem kebijkan impor ini sebenarnya sudah sangat terasa dari masa pemerintahan SBY. Kenaikan impor, memberi pesan, bahwa pemerintah terkesan mau gampang saja.

Kalau pun impor, seharusnya, barang yang diimpor pun dicek terlebih dahulu apakah memang dibutuhkan dan juga apakah produknya sesuai dengan standar di Indonesia.

Di era pemerintah sekarang pun, impor selalu jadi pilihan ketimbang mendorong industri dalam negeri. Sebagai pengusaha, ia juga menilai ada situasi yang kurang pas. BUMN yang harusnya bersinergi dengan swasta, menjadi motor penggerak ekonomi, justru masuk ke wilayah yang dilakukan swasta.

Di sisi lain, ia mewanti-wanti, jika semua pintu impor dibuka, maka tentu saja ada dampak buruk yang tak terelakkan yakni industri dalam negeri tidak berkembang.

“Ibaratnya, jika impor makin besar, ibarat perahu yang sudah mau karam. Agar tak terjadi, harus benar-banar dipilih dan tentukan komoditas strategis nasional. Meski di sisi lain, tidak mungkin kita juga mau swasembada semua. Perlu konsistensi di pemerintah sendiri. Misal garam, sangat tidak logis jika harus impor terus. Masak BUMN jadi trader, nanti korup,” tegasnya.

Menurut Anggawira, perlu ada perbaikan dari sisi suplay chain atau rantai pasok agar berbagai produk di Indonesia, seperti komoditi pangan, bisa terdistribusi merata sehingga impor-impor pangan bisa dihindari.

Ia berharap BUMN bisa bekerjasama dengan swasta tidak hanya bersinergi sesama BUMN saja. Jangan ada kesan, di tengah situasi ekonomi masih sulit, justru swasta ditinggalkan.

“Problem utamanya bukan produksi tapi suplai chain, sudah ada best practice yang ada tinggal dimodifikasi. Benahi juga tata kelola distribusi barang. Tentu saja, konsistensi kebijakan juga diperlukan,” tegasnya. (tempo.co/jitunews.com/ac)

foto: jitunews.com/ist

Hubla kerahkan Roro ke Priok dukung logistik antarpulau

Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggulkan saat kampanye pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, yakni tol laut mulai direalisasikan. Hal ini, lantaran Kementerian Perhubungan menargetkan layanan kapal roll on roll off (roro) ke Tanjung Priok, Jakarta Utara meningkat 9 juta TEUs dari 6 juta TEUs.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut akan fokus pengembangan program tol laut dengan menargetkan pembangunan pelabuhan laut sebanyak 15 lokasi dan pembangunan kapal perintis sebanyak 65 unit.

“Kami mau agar kapal RoRo efisien agar supply ke Tanjung Priok banyak. Sekarang baru 6 juta, kami targetkan kapasitas jadi 9 juta TEUs di Tanjung Priok agar ada efisiensi dan daya saing meningkat,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya dikutip dari kontan.co.id pada Jumat (7/7/2017).

Untuk merealisasikan program tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 triliun. Tol Laut merupakan konsep pengangkutan logistik kelautan yang bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di nusantara.

Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, maka dapat diciptakan kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok.

Tak hanya program tol laut saja, Ditjen Perkeretaapian, akan membangun moda transportasi yang saling terintegrasi, terutama yang dapat terhubung dari dan menuju bandara serta pelabuhan agar mampu mengurangi beban jalan raya untuk angkutan peti kemas.

sumber: infonitas.com

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya