Kapal perang Cina sandar di terminal kontainer JICT, audit disoal

Kapal perang Angkatan Laut China Deng Jiaxian-874 tiba di Jakarta dan bersandar di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (23/7).

Kedatangan kapal perang jenis kapal survei dengan Komandan Kapal Commander Bao Yang dalam rangka technical port calling. Begitu tertulis dalam keterangan resmi yang diautentifikasi Kadispen Lantamal III Ign. M. Pundjung T.

Asops Danlantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Teddie Bernard Hernawan beserta perwira pendamping Lantamal III, Athan China dan pasukan jajaran kehormatan Lantamal III menyabut kapal sandar.

Penyambutan dimeriahkan dengan tari-tarian daerah Jawa Barat dan pengalungan rangkaian bunga melati kepada Komandan Kapal Deng Jiaxian.

Kemudian dilakukan penyerahan plakat dari Komandan Kapal kepada Asops Danlantamal III dan diakhiri dengan kunjungan ke atas kapal survei Deng Jiaxian-874 yang memiliki karakteristik panjang 129,35 meter, lebar 17 meter, draf 8,1 meter, berat 6.025 ton dan jumlah ABK 149 orang.

Kapal perang China itu sandar di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok hingga tanggal 26 Juli 2017 mendatang.

Ditinju ulang

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) pada 13 Juni 2017 lalu telah menyerahkan ke DPR hasil audit investigasi perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding pada PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang ditandatangani 5/8/2014 lalu.

Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal sebesar 306 juta dollar AS atau ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337 per dollar AS 2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengoperasian tersebut.

Cara-cara untuk memperpanjang kontrak kerja sama tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil audit tersebut menuai tanggapan dari Koordinator Transparency Port of Indonesia (TPI) Dr. Mappa PB.

“Berdasarkan informasi yang luas beredar, kami menilai temuan BPK lebih banyak pada sisi fraud administratif atau ketaatan prosedural saja. Ini lebih pada memangkas proses birokrasi agar lebih ringkas,” kata Dr Mappa kepada wartawan, Senin (24/7/2017).

Mappa juga mengungkapkan adanya kelemahan dalam audit yang dikeluarkan BPK tersebut.

“Jika terkait angka dugaan 4,8 triliun rupiah, kami juga punya pandangan berbeda. Kami menilai ada dua kelemahan mendasar dari hasil audit tersebut. Pertama, BPK menggunakan Net Present Value (NPV) untuk menghitung indikasi kerugian negara sedangkan kita tahu bahwa NPV digunakan untuk analisa investasi dengan menggunakan asumsi-asumsi masa depan yang bersifat subyektif bukan berdasarkan fakta.

Kami tidak tahu berapa asumsi yg digunakan dalam menghitung pertumbuhan JICT itu. Apakah asumsi itu sudah memperhitungkan persaingan dengan pelabuhan lain seperti New Port Container Terminal (NPCT) 1 dan 2 dan pelabuhan Patimban yang akan dibangun dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Faktanya kata dia, sejak 2013 sampai sekarang keuntungan JICT bukannya tumbuh, malah semakin melorot. Dengan begitu, secara otomatis deviden yang dibayarkan juga semakin turun.

“Apakah itu sudah diperhitungkan oleh BPK. Lalu berapa asumsi bunga diskonto yang dipakai, apakah BPK bisa meramalkan bunga diskonto untuk 25 tahun ke depan, untuk meramalkan satu tahun ke depan saja sering meleset karena banyak faktor yang mempengaruhi,” ujarnya.

“Kedua, membandingkan hasil pengelolaan sendiri dengan kerjasama dengan investor itu tidak apple to apple. Seharusnya BPK membandingkan apabila JICT dikelola oleh Hutchison dengan operator lain seperti PSA atau Dubai Port. Atau bisa juga membandingkan hasil penerimaan Pelindo II dari perjanjian lama dengan perjanjian yang baru.”

Ia mengaku, menurut data yang ia peroleh, perjanjian baru ini membuat penerimaan Pelindo II menjadi 7 kali lipat jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya 2 kali lipat terutama karena adanya pembayaran tetap rental sebesar USD 85 juta setahun ke Pelindo II.

“Sedangkan pembayaran technical know how ke Hutchison malah dihapuskan. Jadi kami bingung dimana letak kerugian negaranya. Jadi hasil audit BPK ini perlu ditinjau ulang,” tutupnya.

Sebagai informasi, Hutchison adalah pengelola pelabuhan asal Hongkong, Cina, yang mengantongi ijin konsesi sejak 1999 bersama dengan PT Koja. Kontrak perpanjangan JICT kini tengah menjadi sorotan luas di dalam dan luar negeri.

sumber: eramuslim/sindonews.com

ALFI, EDII & GeTS Asia gelar seminar tentang XBS, Trade2gov & Hive di Jakarta

DPP ALFI bekerjasama dengan PT EDII siap menggelar seminar dengan tema “Menjadi Penyedia Jasa Layanan Kepabeanan Terdepan dengan Peningkatan Nilai Tambah Layanan Forwarder Indonesia” pada 10 Agustus 2017 di Hotel Mercure, Jakarta.

JAKARTA (alfijakarta): Menurut rilis yang dibagikan ALFI yang diterima AlfiJakarta kemarin, topik yang akan dibahas adalah khusus mengenai Cross Border System (XBS), yakni satu solusi otomatisasi untuk memenuhi pelaporan deklarasi kepabeanan guna mempercepat proses pengeluaran barang, yang disampaikan oleh pihak GeTS Asia.

Selain itu, juga akan dibahas tentang Trade2Gov, satu layanan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat penyampaikan dokumen kepabeanan dan perijinan, disampaikan oleh pihak PT EDII.

Dari pihak ALFI sendiri akan disampaikan topik mengenai Hive, satu medium untuk membangun kerjasama baru di antara sesama freight forwarder se-ASEAN.

Sebagai informasi, PT EDII adalah pelopor penyedia jasa pertukaran data elektronik satu-satunya di Indonesia.

Sementara GeTS Asia adalah penyedia jasa layanan global trade yang berbasis di Singapura.

Untuk informasi dan pendaftaran, silakan hubungi:

Sekretariat DPP ALFI/ILFA (Ibu Titie)
E-mail: titie@infa.or.id, nuryawatie@gmail.com
Telpon: 0818-9744-06

Relokasi barang longstay pangkas tarif overbrengen hingga 25%

Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) memastikan tarif relokasi barang impor yang melewati masa timbun 3 hari (long stay) dan sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) bisa dipangkas hingga 25% dari tarif overbrengen yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok, Jakarta.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan tarif relokasi barang impor yang belum mengantongi SPBB atau overbrengen dari terminal peti kemas ke TPS tujuan untuk peti kemas ukuran 20 feet yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok mencapai Rp1.275.000/bok yang terdiri dari angsur peti kemas (moving) Rp.900.000 dan lift on-lift off (lo-lo) Rp375.000. Tarif itu belum termasuk storage Rp82.500/boks/hari.

Adapun ukuran peti kemas 40 feet dikenakan Rp1.675.000/boks yang berasal dari moving Rp1.100.000 dan lo-lo sebesar Rp575.000, belum termasuk storage Rp142.500/boks/hari. Untuk kegiatan overbrengen peti kemas impor itu juga dibebankan biaya administrasi Rp100.000 per peti kemas.

Syamsul mengatakan Fordeki sudah membuat formulasi tarif kegiatan relokasi barang impor yang dilakukan setelah memperoleh SPPB atau sudah clerance kepabeanan yang berasal dari terminal peti kemas ke fasilitas non-TPS atau buffer Pelabuhan Priok.

Untuk peti kemas impor ukuran 20 feet akan dikenakan Rp1 juta/boks dengan rincian moving Rp750.000, dan lo-lo Rp250.000, belum termasuk storage Rp67.500/boks/hari.

Adapun untuk ukuran 40 feet akan dikenakan Rp1,4 juta/boks dengan perincian moving Rp950.000 dan lo-lo Rp450.000, belum termasuk storage Rp127.500/boks/hari. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp100.000/peti kemas.

“Dengan begitu, nantinya tarif relokasi barang impor SPPB atau long stay di depo anggota Fordeki, kami pangkas 25% lebih rendah dibandingkan dengan tarif overbrengen yang berlaku selama ini di tempat penimbunan sementara,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Kamis (20/7/2017).

Syamsul mengutarakan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabenan di Pelabuhan Priok itu idealnya berada di Marunda dan Cakung Cilincing karena berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, menurut dia, pergerakan volume ekspor impor Priok saat ini didominasi hinterland wilayah timur seperti Bandung, Karawang, Cikarang, Bekasi yang mencapai 60%, sedangkan dari wilayah barat dan selatan seperti Bogor dan Tangerang 40%.

“Yang paling dekat Marunda atau Cilincing sebagai buffer area peti kemas SPPB, sebab 60% impor-ekspor Priok itu berasak dari timur dan 40%-nya dari barat dan selatan. Apalagi saat ini sudah tersambung akses tol Priok,” papar Syamsul.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan mesti ada jaminan dari sisi keamanan dan pengawasan saat barang impor long stay direlokasi ke luar pelabuhan atau depo.

Soalnya, kata dia, barang impor yang sudah SPPB tidak ada lagi kewajiban Bea Cukai untuk mengawasi barang tersebut, karena sudah selesai kewajiban kepabeanannya.

“Selama ini importir hanya diimbau agar segera mengeluarkan barangnya jika sudah SPPB atau clearance kepabenan,” ujarnya.

Guna menekan dwelling time di Pelabuhan Priok, terhadap barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau cleraance pabean dan menumpuk lebih 3 hari wajib dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok. (bisnis.com/ac)

BC: relokasi barang longstay tekan dwelling time Priok

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan kegiatan relokasi/perpindahan peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dari kawasan lini satu pelabuhan ke buffer area bakal efektif menekan dwelling time khususnya pada tahapan post custom clearance.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan instansinya sangat mendukung adanya buffer area untuk menampung peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perserutujuan pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai namun belum diambil pemiliknya lebih dari 3 hari.

“Buffer area digunakan untuk menampung peti kemas impor yang sudah diberikan SPPB oleh Bea Cukai tetapi belum dikeluarkan dari TPS asal atau terminal peti kemas sehingga dapat mempengaruhi Dwelling Time khususnya pada tahap post customs clearance,” ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (19/7/2017).

Dia mengatakan agar tidak membebani biaya logistik, sebaiknya lokasi buffer area peti kemas impor SPPB tidak terlalu jauh dengan pelabuhan Tanjung Priok.

Fajar menyampaikan hal itu menanggapi adanya aturan dari Menteri Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengamanatkan peti kemas impor yang sudah SPPB dan menumpuk lebih dari 3 hari di pelabuhan (longstay) wajib dikeluarkan pemiliknya/direlokasi ke fasilitas non-TPS (tempat penimbunan sementara) di luar pelabuhan.

Direktur Operasi dan Sistem Informasi Tehnologi PT Pelindo II Prasetiadi mengatakan pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan Kemenhub dan OP Tanjung Priok soal perpindahan barang longstay tersebut.

“Tentunya kami dukung dan akan patuhi aturan itu,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah mewajibkan supaya barang impor yang sudah mengantongi SPPB dan menumpuk lebih 3 hari dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (longstay) di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan sudah adanya peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Perusahaan Terminal Peti Kemas Koja Nuryono Arif mengatakan TPK Koja dan semua pihak mesti menaati regulasi yang ada sepanjang dalam koridor untuk membuat efisiensi biaya logistik di pelabuhan. (bisnis.com/ac)

Impor merosot karena daya beli domestik rendah?

Pemerintah diminta waspada atas kinerja ekspor-impor Indonesia pada Juni 2017 yang angka impornya menurun lebih tajam dibanding ekpsornya. Meski surplus perdagangan tetap terjadi, namun penurunan impor memberikan sinyal rendahnya daya beli di dalam negeri.

JAKARTA (alfijakarta): Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) M Faisal menilai kinerja perdagangan pada Juni 2017 terbilang tidak sehat lantaran penurunan nilai impor jauh lebih tajam.

Sebelumnya kalangan ekonom sempat memperkirakan penurunan impor lebih karena penurunan permintaan barang konsumsi lantaran pola tahunan di mana pascalebaran memang biasanya konsumsi menurun.

“Tetapi ternyata penurunan impor yang terbesar bukan pada barang konsumsi, tapi dari bahan baku/penolong dan barang modal. Ini kurang sehat karena berarti industri di dalam negeri sedang menahan aktivitasnya, bukan melakukan ekspansi,” jelas Faisal, Senin (17/7).

Sementara itu, Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Sugandi menambahkan bahwa penurunan nilai ekspor pada Juni 2017 lebih karena faktor penurunan harga komoditas yang belum pulih sepenuhnya. Hanya saja, menurutnya, penurunan impor bahan baku dan barang modal perlu diwaspadai.

Eric menilai bahwa penurunan impor bisa saja terjadi karena selama periode Ramadhan, ada kecenderungan industri mengerem pembelian mesin dan peralatan mekanik, serta pembayaran listrik. Pembelian mesin produksi biasanya sudah dilakukan di bulan-bulan sebelumnya. Hal ini membuat aktivitas produksi di peiode Ramadhan hingga Lebaran biasanya lebih rendah dibandingkan bulan-bulan lain karena faktor musiman.

“Tapi kita mesti cermati juga apakah penurunan impor ini akan berlanjut pada bulan-bulan selanjutnya. Kalau iya ini bisa jadi indikasi perlambatan produksi dan investasi. Tapi kalau ini hanya sementara, berarti memang karena tren musiman,” kata Eric.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya merilis, kinerja perdagangan (ekspor-impor) Indonesia pada Juni 2017 kembali mencatatkan surplus, melanjutnya tren surplus neraca dagang yang sudah terjadi sejak akhir 2016 lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, surplus perdagangan pada Juni 2017 tercatat sebesar 1,63 miliar dolar AS.

Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa capaian positif kinerja perdagangan ini bisa berlanjut hingga akhir tahun 2017, melihat tren perbaikan yang terus terjadi. Sementara itu, secara kumulatif sejak Januari hingga Juni 2017, nilai surplus perdagangan Indonesia tercatat 7,63 miliar dolar AS.

Suhariyanto menyebutkan, angka ini merupakan yang tertinggi sejak 2012 lalu di mana nilai surplus sempat tembus 15 dolar AS.

Lebih rinci lagi, kinerja surplus bisa dicapai dengan nilai ekspor Indonesia pada Juni lalu sebesar 11,64 miliar dolar AS dan impornya sebesar 10,01 miliar dolar AS.

Raihan kinerja ekspor dan impor pada Juni 2017 sebetulnya mengalami penurunan dibanding capaiannya pada Mei 2017 atau bahkan bila dibandingkan Juni tahun lalu.

Nilai ekspor Juni 2017 mengalami penurunan 18,82 persen dibanding Mei 2017 dan turun 11,82 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara nilai impornya juga menurun sebesar 27,27 persen dibanding Mei 2017 dan turun 17,21 persen dibanding Juni 2017.

sumber: republika.co.id

Indef: impor hasil industri perlu diatur

Kalangan ekonom menilai pemerintah harus mengatur impor hasil industri sehingga banjirnya barang masuk tidak akan menekan kinerja manufaktur di dalam negeri. Saat ini, impor produk industri cenderung bebas.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listyanto mengungkapkan sejumlah sektor industri sulit bersaing dengan produk-produk impor negeri tetangga yang diproduksi dengan lebih efisien.

“Karena industri kita itu banyak sekali bebannya, termasuk harga energi. Harga gas kita mahal, infrastruktur juga terbatas. Ini sebetulnya harus kita lihat dari sisi fiskalnya dengan lebih serius,” ungkap Eko di Jakarta, Minggu (16/7).

Eko mengungkapkan tanpa insentif fiskal, kinerja industri dalam negeri akan terus terpukul. Apalagi, industri berbasis konsumsi masyarakat tengah mengalami kelesuan akibat belanja domestik yang lemah.

Hal tersebut terindikasi dari penjualan sektor ritel yang pada bulan puasa dan lebaran biasanya melonjak hingga 30%—40%, namun data Nielsen menunjukkan penjualan ritel justru melemah hingga 20% pada periode Januari—Mei 2017 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Eko menyampaikan dalam jangka pendek, pemerintah juga perlu berupaya memperbesar penerimaan masyarakat dan mengurangi kebijakan-kebijakan yang dapat membuat individu menahan belanja seperti sentimen kenaikan harga listrik.

Menurutnya, selama ini gaung pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri cenderung hanya wacana. Padahal, dari sisi penerimaan pajak dan perekrutan tenaga kerja, sektor riil berperan besar menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Adapun, sektor manufaktur nasional kerap mengalami persoalan serupa yaitu produksi dalam negeri yang kurang terserap. Produk komponen otomotif dan komponen transportasi misalnya, kurang bertumbuh karena pabrikan kendaraan membeli produk impor.

sumber: bisnis.com

Tonny: dwelling time kedodoran karena antrean

Keseriusan pemerintah untuk menurunkan biaya logistik sebagai langkah menekan melambungnya harga barang dengan menekan angka dwelling time atau waktu inap peti kemas belum berbuah manis.

Jika di tahun 2016, dwelling time sempat turun di angka 2,9 hari, pada semester I-2017 dwelling time kembali naik di kisaran 3,5 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengatakan kenaikan angka dwelling time pada semester I-2017 karena kenaikan arus barang.

Dia menuturkan, dengan melambungnya kebutuhan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, hal itu berdampak pada meningkatnya barang yang datang.

Ia menyebut, peralatan untuk mengakomodir arus barang terbilang kurang. Hal ini menyebabkan waktu tunggu penyelesaian dwelling time menjadi bertambah.

“Ada antrean karena kebutuhan barang. Ini otomatis berdampak pada bertambahnya dwell time,” kata Tonny, Jumat (14/7/2017).

Untuk itu, pihaknya masih akan kembali mengevaluasi ihwal permasalahan pada implementasi di lapangan untuk kembali menekan angka dwell time hingga mencapai target yang ditetapkan.

Tonny berjanji, jika ada permasalahan pada proses bongkar muat, maka akan segera diperbaiki. Jika permasalahannya pada proses administrasi, pihaknya akan memberi sanksi pihak yang terbukti bersalah.

Untuk semester II 2017, dia menjanjikan angka dwell time akan kembali menurun ketimbang semester I 2017.

“Kami akan rapat koordinasi dulu,” jelasnya.

sumber: kompas.com

Berat peti kemas agar sesuai ketentuan IMO

Direktur Perkapalan dan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana meninjau Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/7) untuk memastikan sejauhmana penerapan verifikasi berat peti kemas yang akan diangkut dengan kapal laut.

Capt. Rudiana meninjau gate New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan gate Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) serta Terminal Peti Kemas Koja.

Dalam tinjauannya, dia menyaksikan langsung operasional penimbangan kendaraan yang masuk ke dua area pelabuhan tersebut.

“Secara keseluruhan pelayanan di terminal peti kemas tersebut sudah baik,” tutur Rudiana.

Menurutnya, International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen Safety of Life at Sea (SOLAS) 1972 Bab VI, Pasal 2 tentang Verified Gross Mass Of Container (VGM).

Kewajiban VGM atau verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal diberlakukan mulai 1 Juli 2016 secara internasional dan untuk dalam negeri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK 103/2/4/DJPL-16 per 1 Juni 2016 tentang Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi Yang Diangkut di Kapal.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan verifikasi berat kotor peti kemas yang diangkut di kapal VGM dimasudkan untuk mencegah perbedaan antara berat peti kemas yang dideklarasikan dan berat peti kemas aktual yang bisa mengakibatkan kesalahan penempatan di kapal, sehingga berdampak pada keselamatan kapal, awak kapal di laut dan pekerja di pelabuhan serta potensi kerugian,” urai Rudiana.

Adapun proses mulai alur penimbangan hingga penumpukan yang diterima memerlukan waktu 45 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penimbangan, penumpukan peti kemas, hingga truk pengangkut keluar dari terminal.

“Pemantauan ini bertujuan untuk keselamatan pelayaran, memastikan bahwa seluruh peti kemas yang akan diangkut sesuai beratnya antara rill dan pencatatannya,” tandas Rudiana.

sumber: jpnn.com

ALFI gelar kursus FIATA Diploma mulai 21 Juli

Kabar gembira bagi Anda yang ingin menambah keahlian dan kompetensi di bidang logistik. Terhitung mulai 21 Juli tahun ini, ALFI membuka kelas baru untuk pendidikan “FIATA Diploma” di bidang freight forwarding dengan standar pendidikan internasional FIATA.

JAKARTA (alfijakarta): Khusus untuk anggota ALFI, peningkatan kompetensi disesuiakan dengan standar ALFI STC yang merupakan salah satu materi yang diajarkan dalam silabus pendidikan tersebut.

Menurut Sekretaris Eksekutif DPP ALFI, Budi Wiyono, peserta yang berhak mengikuti kursus diploma FIATA angkatan ke-23 ini harus terlebih dulu Freight Forwarding Course standar UNESCAP dan untuk pendidikan ini dikenakan biaya Rp11 juta per peserta (lihat gambar).

“Kursus digelar satu kali sepekan setiap hari Jumat pukul 13.15 sampai 18.00 WIB,” kata Budi kepada AlfiJakarta di sini kemarin.

Untuk keterangan lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi:

DPP ALFI
Perkantoran Yos Sudarso Megah Blok A no 8 Jl Yos Sudarso no 1 Tanjung Priok, JKT 14320
Tel: 021-43900573, 43900574, Fax: 021-4373951
E-mail: mail@infologistic.com, infainstitute@infa.or.id

Meski terbuka untuk eksekutif perusahaan logistik se Asia Tenggara, kursus itu lebih ditekankan pada peningkatan mutu SDM lokal. (ac)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya