Aptrindo keberatan mesti sewa lahan stand-by untuk truk

Pengelola kawasan industri menawarkan kepada pengusaha logistik untuk menyewa lahan di dalam kawasan sebagai tempat stand by truk. Tawaran tersebut terkait rencana pembatasan jam operasional truk logistik di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengaku keberatan. Menurutnya, sebagai kawasan industri sudah sewajarnya menyediakan kantong-kantong parkir.

“Kan ada bentuk tanggung jawab pengelola kawasan dalam bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kasih lahan parkir, apalagi namanya kawasan industri,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Dia menambahkan, untuk menampung truk logistik perlu lahan yang luas. Sedangkan bila harus menyewa lahan di dalam kawasan harganya terlampau mahal.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,”ujarnya.

Kawasan industri membuka akses

Sebelumnya dilaporkan bahwa truk logistik yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek bakal dibatasi jam operasionalnya.

Oleh karena itu, pengelola kawasan industri di Cikampek, Jawa Barat bersedia untuk membuka akses. Dengan demikian truk logistik tidak perlu terlalu sering bolak balik di jalan tol.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,” katanya kepada  Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut, Sanny juga menghimbau para pemilik kawasan untuk lebih aktif. Tidak perlu menunggu datangnya permintaan dari pengusaha logistik, tetapi sudah mulai menyiapkan terlabih dahulu.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menggodok rencana pengaturan jam operasional truk.

Truk logistik dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk yaitu dari pukul 6 sampai 9 pagi.

Latar belakang munculnya rencana tersebut adalah kemacetan yang kian hari kian parah di ruas jalan tersebut.

Ukuran truk logistik yang lebar dan kecepatannya yang rendah dituding sebagai penyebab kemacetan. (bisnis.com/ac)

Aptesindo dukung sislognas yang efektif & efisien

Para pengusaha yang tergabung dalam  Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo), mendukung program pemerintah dalam sistem logistik nasional yang efektif dan efisien.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk merealisasikan hal itu, sejumlah program telah disusun baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun agenda yang menjadi prioritas Aptesindo dalam jangka pendek, pertama meningkatkan soliditas seluruh anggota perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas di seluruh pelabuhan Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Kedua kami juga  mendorong hubungan kemitraan yang harmonis sesama stakeholders. Maupun asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa di pelabuhan.  Serta pengelola terminal peti kemas di lingkungan kerja PT.Pelabuhan Indonesia I,II,III, dan IV yang mengantongi izin pengelolaan TPS dari Bea dan Cukai,” ujar  Ketua Umum Aptesindo Muhamad Roy Rayadi, kemarin seperti dilaporkan Indopos.co.id.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT. Graha Segara, juga mengajak semua pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Aptesindo.

Hal itu menurutnya dalam rangka mewujudkan program pemerintah terkait kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

“Dan juga untuk menekan ongkos atau biaya logistik,” ujarnya.

Roy yang  dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  dalam Rapat Kerja Nasional  di Bandung Jawa Barat,  15 September 2017 lalu, optimistis dapat merealisasikan program kerjanya.

Lebih lanjut ia mengatakan izin perusahaan TPS selama ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea dan Cukai. Dimana TPS sebagai buffer area terhadap barang/peti kemas yang masih memiliki kewajiban kepabeananya kepada Negara atau belum clearance.

“Mekipun perizinan TPS itu seluruhnya sama, namun dalam operasional peruntukannya pemegang izin TPS tersebut ada yang melakukan kegiatan penanganan relokasi. Dan juga penumpukan barang impor yang belum clearance pabean. Serta  pemeriksaaan fisik peti kemas (behandle) maupun layanan kargo berstatus less than container load,” ujarnya.

Roy yang terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  2014-2019 melalui Rakernas asosiasi tersebut, sekaligus meneruskan kepemimpinan Reza Darmawan yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia  akan melanjutkan sisa waktu sebagai Ketua Umum Aptesindo yang tinggal 1,5 tahun lagi sesuai AD/ART asosiasi itu. Sebelum kemudian dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas).

Dalam menjalankan roda  epengurusan organisasi Aptesindo, Muhammad  Roy Rayadi (Ketua Umum) didampingi dua Wakil Ketua Umum yakni, Direktur PT Transporindo Lima Perkasa, Ari Awaludin Harahap dan Direktur Utama PT.Air & Marine Supply (Airin) Rudolf Valentino. Adapun Rakernas Aptesindo itu diikuti 12 perusahaan pengelola dan penyedia fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Yakni, PT.Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT.Transporindo Lima Perkasa, PT. Agung Raya Warehouse, PT.Multi Terminal Indonesia (MTI). Kemudian, PT. Dharma Kartika Bhakti, PT.Lautan Tirta Transportama, PT.Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT. Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT. Koja Teramarine. (indopos.co.id/ac)

Aptrindo tolak top-up e-money, tambah beban biaya logistik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, biaya top-up pada uang elektronika (e-money) di jalan tol akan membuat ongkos transportasi angkutan barang semakin mahal.

JAKARTA (alfijakarta): “Kalau ada biaya top up makin mahal biaya transportasi nantinya, “katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (16/9).

Pengusaha truk punya kepentingan terhadap rencana tersebut. Pasalnya, per 31 Oktober mendatang semua kendaraan yang melintas di jalan tol wajib membayar menggunakan e-money.

Menurutnya, biaya tersebut seharusnya jangan diberlakukan dulu karena infrastruktur pendukungnya belum siap. Contohnya untuk mengisi ulang e-money, selama ini supir truk masih kesulitan.

Lebih lanjut, Kyatmaja mengatakan bahwa penggunaan e-money di jalan tol awalnya bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Namun, belakangan justru menjadi lahan bisnis.

Seharusnya, katanya, beban biaya tersebut ditanggung oleh PT Jasa Marga Tbk. selaku pengelola jalan tol.

“Kami kan konsumen kok dibebani demi kemudahan Jasa Marga. Jangan dibuat ajang cari uang dong. Menciptakan bisnis baru dari kemacetan,” imbuhnya.

Jimmy Ruslim, Direktur PT Dunia Express Trasindo (Dunex) memaparkan, dalam satu kali perjalanan (trip) perusahaan pasti mengisi ulang kartu uang elektronik yang dipakai supir.

Oleh karena itu, apabila dikenai biaya otomatis biaya yang dikeluarkan bakal semakin besar.

“Ya sekitar 5%-10% [perkiraan kenaikannya],” katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku senang dengan kewajiban menggunakan uang elektronik untuk membayar tol, karena memudahkan pengguna.

Namun, dia berharap pihak bank berinovasi dengan membuatkan akun khusus perusahaan untuk pengisian uang elektronik menggunakan ponsel berteknologi NFC (Near-Field Communication).

Pasalnya selama ini pengisian ulang uang elektronik dilakukan melalui akun perorangan. Jimmy khawatir transaksi tersebut tercatat di SPT pajak.

“Kan repot. Nanti di laporan SPT jadi kelihatan banyak sekali uangnya padahal buat bayar tol, ” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

ALFI: langkah kontingensi jamin kelancaran lonjakan ekspor akhir tahun

Langkah kontigensi Kementerian Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada aksi demonstrasi pekerja PT JICT beberapa waktu lalu mendapat apresiasi para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI.

JAKARTA (alfijakarta): Langkah cepat yang dilakukan pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut ternyata terbukti memperlancar arus layanan petikemas, sehingga tidak terganggu mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT.

Ketua Umum ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan asosiasi, pengalihan pelayanan terminal petikemas dari JITC ke terminal petikemas Koja, NPCT 1 dan Pelabuhan Jakarta cukup baik.

“Berdasarkan evaluasi dari kami, pengalihan layanan terminal tersebut berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Yukki, dalam siaran persnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 14 September 2017.

Menurut dia, para pengusaha logistik dan forwarder hingga saat ini terus memperhatikan dampak mogok, karena bisa mengganggu kelancaran layanan petikemas. Sehingga, kejadian kemarin perlu mendapat apresiasi.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” katanya.

Yukki mengungkapkan, atas kejadian ini diharapkan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok bisa tetap dipertahankan. Sebab, jika kejadian seperti ini terjadi lagi akan sangat memengaruhi arus ekspor-impor.

Terlebih, lanjut dia, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat menjelang akhir tahun. Peningkatan traffic itu seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” jelasnya.

Perlu diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi antisipasi terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17. (viva.co.id/ac)

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

Pelaku usaha keberatan atas keputusan pemerintah mengubah proses pengawasan di luar kawasan pabean atas produk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan tonase kurang dari satu ton.

JAKARTA (alfijakarta): Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir.

Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

Sejumlah bukti persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan, persetujuan impor, laporan surveyor, serta surat perintah pengeluaran barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain mengubah proses pengawasan, beleid tersebut memberikan kelonggaran bagi importasi produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dengan volume impor kurang dari satu ton. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1e dan Ayat 2b.

Saat dikonfirmasi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengungkapkan dua hal tersebut memang menjadi inti dari perubahan Permendag 82 Tahun 2017. Aturan itu sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi hambatan terhadap impor yang kini tengah dikerjakan di tingkat lintas kementerian.

“Jadi intinya gini, pengawasan impor menjadi post border serta kemudahan bagi pelaku usaha. Secara spesifik, untuk importir yang mengimpor di bawah satu ton itu bebas Surat Persetujuan Impor [SPI] tetapi harus tetap verifikasi,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (12/9).

Aturan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya kemudahan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Beban birokrasi

Sekretaris Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Hartarto Ciputra menilai aturan tersebut justru menambah proses birokrasi. Pasalnya, barang yang diimpor nantinya akan menumpuk di gudang karena harus menunggu proses verifikasi sebelum digunakan.

Hartarto menjelaskan sebelumnya barang bisa langsung digunakan begitu tiba di gudang importir.

“Kita gudang kan terbatas, barang sekali datang 1.000—2.000 metrik ton (mt) langsung dipilah dan ditaruh sesuai grade masing-masing. Sekarang terpaksa harus cari tempat buat taruh sementara tunggu inspeksi,” jelasnya.

Dia mengusulkan agar permohonan izin pemeriksaan bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, proses pengawasan barang nantinya justru tidak menghambat penggunaan barang yang diimpor.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan telah mendengar kabar bahwa nantinya pemeriksaan bakal diubah menjadi di gudang importir. Namun, dia belum mengetahui lebih lanjut teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, dia meminta kepada pemerintah tetap menjalankan fungsi kontrol bagi importasi produk baja. Selama ini, pengetatan yang dilakukan menurutnya telah cukup berhasil menjaga industri di dalam negeri.

“Yang saya sudah dengar nanti ada surveyor yang ditunjuk untuk memerika gudang-gudang importir,” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

BPTJ klaim peritel setuju truk dibatasi masuk tol

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim, pengusaha tidak keberatan dengan rencana pembatasan truk di jalan tol Jakarta-Cikampek demi mengurai kemacetan yang seringkali terjadi.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala BPTJ Bambang Prihandono menyatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pengusaha yang menggunakan truk sebagai kebutuhan logistik. Menurutnya, pengusaha nantinya akan mengatur jadwalnya sendiri.

“Jadi mereka mengatur sendiri supaya saat jam sibuk mereka tidak beroperasi,” kata Bambang, Rabu (13/9).

Jam sibuk yang dimaksudnya, yakni sepanjang pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Menurut Bambang, peritel yang terbiasa menggunakan truk dalam mengirimkan barang juga setuju dengan wacana aturan ini.

“Nggak ada masalah. Kenapa juga setiap saat mengirim barang? Masa logistik tiap jam tiap menit ada,” terangnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut, pengaturan pengiriman truk ditentukan masing-masing peritel. Namun, biasanya terdapat pusat distribusi yang mengirim barang menggunakan truk besar.

“Ritel kan buka jam 10.00 pagi sampai jam 21.00, jadi terserah pengaturan truk,” tutur Roy.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Indistri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa memaparkan, pemerintah saat ini tengah membangun Light Rapid Transportation (LRT) untuk meminimalisir kepadatan di tol Jakarta-Cikampek.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah membangun Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung agar masyarakat bisa lebih memanfaatkan transportasi umum. Sayangnya, berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek ini tidak sejalan dengan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Elevated.

“Pembangunan ketiga proyek itu dalam waktu bersamaan telah menimbulkan efek negatif yang besar karena macet semakin parah, total kerugian waktu dan BBM Rp15,6 triliun selama 24 bulan,” paparnya.

Sebenarnya, tak hanya tol Jakarta-Cikampek yang menjadi fokus pemerintah ataupun pengusaha dalam hal memberengus kemacetan. Pemerintah juga berupaya menekan kemacetan Jakarta-Bogor-Tangerang-Depok-Bekasi (Jabodetabek).

“Menurut Bank Dunia, masyarakat Jabodetabek menghabiskan waktu minimal 3,5 jam di kemacetan, nilai ekonomi yang hilang dalam 1 tahun Rp39,9 triliun,” jelas Erwin.

Namun, terdapat beberapa faktor sulitnya mengatasi masalah transportasi di Jabodetabek, yaitu pertumbuhan kendaraan yang tinggi, pengguna jalan yang tidak disiplin, perencanaan dan penataan kota yang buruk, sarana kendaraan umum yang buruk, dan rendahnya keamanan serta kenyamanan di jalan. (cnnindonesia.com/ac)

 

ALFI desak pengalihan bongkar muat peti kemas Priok diperpanjang

Pengusaha bongkar muat peti kemas yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang pengalihan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya hanya dilakukan di Jakarta International Countainer Terminal (JICT).

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan semenjak pekerja JICT mogok kerja beberapa waktu lalu pengalihan aktivitas bongkar muat peti kemas berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” ucap Yukki dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).

Dia berharap perpanjangan pengalihan itu dilakukan demi kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Dijelaskan Yukki, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder, terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17.

Upah per boks

Pemberlakuan sistem pembayaran jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang kini menggunakan hitungan tarif per boks kontainer, diminta ditinjau ulang.

Peninjauan ini dimaksudkan agar pola kemitraan yang dibangun antara Koperasi Karya Sejahtera TKBM (KSTKBM) dengan pihak terminal peti kemas terjalin hubungan yang saling menguntungkan sehingga tidak merugikan buruh bongkar muat.

“Kami sudah evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem tarif per boks kontainer. Karena itu kami mendesak agar Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas khususnya JICT dan TPK Koja ditinjau ulang,” ujar Usup Karim, Sekjen Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) kepada Bisnis.com, Selasa (13/9/2017), di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Evaluasi dimaksud, menurut Usup, menyangkut rendahnya produktivitas terminal peti kemas selama dua bulan terakhir, membuat pendapatan koperasi menurun drastis.

Apalagi saat terjadi mogok kerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) yang membuat aktivitas bongkar muat lumpuh. Begitu pun di TPK Koja yang pada saat kebanjiran limpahan kapal dari JICT menyebabkan turunnya produktivitas kegiatan bongkar-muat.

Padahal, meski produktivitas terminal peti kemas turun, koperasi harus tetap membayar upah TKBM dalam jumlah yang sama. Kondisi inilah yang memicu tersendatnya pembayaran upah kepada TKBM.

Usup menjelaskan, STKBM mengusulkan tiga perbaikan dalam KKB yang ditandatangani antara pihak koperasi dan manajemen terminal peti kemas.

Pertama, adanya ketentuan produktivitas minimal terminal peti kemas. Jika produktivitas di bawah standar, pembayaran upah TKBM dibebankan kepada terminal peti kemas berdasarkan upah harian. Sistem pembayaran bisa kembali kepada perhitungan boks kontainer jika produktivitas mencapai standar minimal 27 boks kontainer per jam.

Kedua, merevisi besaran tarif jasa bongkar muat yang dibayarkan kepada TKBM. Tarif yang disepakati berdasarkan produktivitas ketika masih diberlakukan upah harian.

Usup mencontohkan, jika saat diberlakukan upah harian, terminal peti kemas mengeluarkan biaya sebesar x rupiah untuk sekian ribu boks kontainer per bulan, berarti tinggal membagi biaya x tersebut dengan jumlah box kontainer dalam satu bulan. Angka yang muncul ini ditambah biaya-biaya lainnya kemudian dijadikan acuan penetapan tarif.

“Perubahan sistem pembayaran seharusnya tidak dimaksudkan mengurangi kesejahteraan pekerja TKBM. Selama ini dengan sistem pembayaran per box kontainer mengesankan pihak terminal peti kemas memangkas pengeluaran biaya TKBM,” paparnya.

Ketiga, meski perubahan hitungan per box kontainer bersifat business to business (b to b) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas, hendaknya tetap melibatkan serikat pekerja dalam melakukan pembahasan tarif. Hal ini agar tetap sejalan dengan KM 35/2007 mengenai penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Prinsipnya, sistem apapun yang diberlakukan, STKBM akan mendukung sepanjang tidak merugikan kesejahteraan TKBM,” ujar dia. (liputan6.com/bisnis.com/ac)

Importir lapor ke Otoritas pelayanan peti kemas di Priok memburuk

Importir di Pelabuhan Tanjung Priok melaporkan adanya ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus mendesak PT.Pelabuhan Indonesia II segera membenahinya.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan pada era transparansi seperti saat ini pebisnis berhak dengan rasa tanggungjawabnya menyampaikan keluhan atas ketidakberesan layanan di pelabuhan kepada instansi terkait.

“Ada dua hal yang hingga saat ini kami selaku pemilik barang di pelabuhan Priok merasakan ketidakberesan dalam pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok itu. Kami sudah menyampaikannya kepada OP Tanjung Priok kemarin (11/9),” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/9/2017).

Subandi mengungkapkan, ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok yang dikeluhkan GINSI itu yakni;

Pertama, masalah kewajiban dan tarif penggunaan Ganty Luffing Crane (GLC ) yang dibebankan kepada pemilik barang di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok.

Menurut dia, GLC itu merupakan alat yang di investasi oleh PT.Pelindo II untuk percepatan kegiatan bongkar muat, tetapi ternyata alat ini tidak lebih baik produktivitasnya jika dibandingkan dengan alat bongkar muat yang sudah ada di kapal atau ships crane.

“Sudah tidak lebih baik dibanding ships crane tetapi kapal-kapal yang bongkar muat di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok wajib menggunakan alat tersebut dengan tarif ditentukan sepihak oleh pengelola pelabuhan Priok yaitu Rp.17.500 per ton,” paparnya.

Subandi mengatakan, persoalan penggunaan alat GLC didermaga pelabuhan Priok itu sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah lebih dari lima tahun.

Namun keluhan terhadap hal ini tidak pernah direspon serius oleh PT.Pelindo II selaku pengelola Pelabuhan Priok hingga saat ini.

Padahal, imbuhnya, pembiaran berlarut-larut kondisi tersebut sangat membebani cost logistik yang menyebabkan industri nasional tidak bisa bersaing akibat harga bahan baku menjadi lebih mahal.

Subandi mengungkapkan, penggunaan alat GLC dan penetapan tarif sepihak tersebut melanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab seluruh tarif jasa layanan di pelabuhan semestinya ditetapkan melalui kesepakatan dengan pelaku usaha yang diwakili asosiasi terkait di pelabuhan.

“Justru kami melihatnya Pelindo II dalam menyiapkan alat GLC itu kurang tepat dalam merancang investasi sehingga dibebankan kepada pengguna jasa dan importir,” paparnya.

Disisi lain, ujar dia, terdapat unsur pemaksaan dalam penggunaan alat GLC kepada pemilik barang padahal pemilik barang tidak membutuhkan alat tersebut sebab pemilik barang sudah bayar freight termasuk biaya alat bongkar muat yang tersedia di kapal.

Kedua, menyangkut pelayanan pemeriksaaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa kepabeanan dan karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) yang hingga saat ini merugikan pelaku usaha di pelabuhan Priok.

Subandi mengatakan, buruknya layanan behandle di NPCT-1 itu karena selain lambat dari akses, infrastruktur dan suprastruktur yang tidak memadai juga sistem yang belum mengakomodasi kepentingan percepatan pelayanan karena masih manual termasuk untuk pembuatan gate pass, pembayaran dan lokasi pembayaran/billing yang berjarak cukup jauh..

Bahkan,ungkapnya, akibat pelayanan yang amburadul di NPCT-1 pernah salah delivery kontainer kepada pemilik barang. Diketahui ada kesalahan ketika kontainer sudah sampai ke gudang pemilik.

“Namun ketika dibuka pintu kontainer ternyata barangnya tidak sesuai yg diimpor. Saat di laporkan ke pihak NPCT-1 ternyata benar ada kesalahan delivery kontainer.,” ujar dia.

Rencana kontinjensi

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengapresiasi upaya kontigensi (contingency plan) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta dalam rangka pengalihan layanan terminal petikemas menyusul terjadinya aksi mogok kerja yang dilakukan SP PT JICT.

Upaya kontigensi tersebut terbukti memperlancar arus layanan petikemas tanpa terganggu mogok kerja yang dilakukan SP JICT.

“Sejauh ini, berdasarkan evaluasi kami, pengalihan layanan terminal petikemas dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dia menilai, perhatian utama dari para pengusaha logistik dan forwarder adalah kelancaran layanan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena itu, wajar jika pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenhub, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, beserta terminal petikemas yang menjadi pengalihan yakni TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat tersebut menunjukkan upaya ekstra guna mendukung kelancaran arus petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” tuturnya.

Yukki menggarisbawahi, kekhawatiran berbagai pihak tentang dampak dari mogok kerja pekerja JICT akan mengganggu proses bongkar muat petikemas dan memengaruhi arus ekspor-impor tidak terjadi.

Sejak awal Agustus hingga saat ini, proses bongkar muat di terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” tuturnya.

Pihaknya berharap kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas dapat dipertahankan mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya. (bisnis.com/sindonews.com/ac)

 

ALFI: pembatasan sepeda motor rugikan pengusaha logistik

Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana perluasan kawasan terlarang untuk sepeda motor, mulai dari Bundaran HI sampai Bundara Senayan.

JAKARTA (alfijakarta): Jika terlaksana, rencana tersebut dinilai akan merugikan pengusaha logistik yang menggunakan armada sepeda motor untuk mengirimkan paket.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pembatasan tersebut membuat pengiriman paket logistik via sepeda motor menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi kurir bersepeda motor yang membawa paket logistik tetap boleh melintas.

“Di era modern ini ada pengiriman barang yang memerlukan kendaraan roda dua. Kami harap khusus pengiriman paket logistik menggunakan sepeda motor tetap diperkenankan masuk,” katanya kepada Bisnis, Minggu (10/9/2017).

Perusahaan logistik merupakan salah satu pihak yang terkena dampak larangan tersebut.

Pihaknya bukan berarti menentang kebijakan tersebut. Hanya saja, ALFI berharap kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan punya solusi bagi pengusaha.

Uji coba perluasan kawasan bebas sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan, resmi dibatalkan.

Pengumuman uji coba yang sempat menuai protes dari sejumlah pengendara sepeda motor di DKI Jakarta tersebut terpaksa harus dibatalkan berdasarkan arahan dan konsultasi dari Gubernur DKI, DPRD DKI, hingga Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pelaksanaan uji coba perluasan daerah bebas sepeda motor harus menunggu sejumlah pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Sudirman rampung.

“Kita juga punya rencana untuk bangun Park and Ride di Plaza Indonesia,” ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat, di Balai Kota, Kamis (7/9/2017).

Andri menambahkan, pihaknya akan mempertajam sosialisasi terkait pembatasan kendaraan roda dua di jalur protokol yang menurutnya adalah bentuk ajakan kepada masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum.

“KIta akan persiapkan secara detail demand terkait masalah jalan alternatif yang akan kita suplai dengan angkutan umum. Habis itu kita lakukan operasional awal, perkenalan lah, sebulan – dua bulan. Setelah masyarakat banyak tahu, baru deh [diterapkan],” tuturnya.

Kepastian penerapan perluasan kawasan bebas kendaraan roda dua masih dalam pertimbangan, namun Andri menegaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 141/2015 pembatasan tetap harus diberlakukan.

Gubernur DKI Djarot Saiful HIdayat mengatakan implementasi kebijakan yang drastis seperti perluasan pembatasan sepeda motor harus melalui kajian lebih dalam.

“Kita tidak pernah melarang sepeda motor, tapi kita mengatur beberapa ruas jalan. Bukan melarang penuh dari jam 6 sampai jam 10 malam, saya kira tidak. Ini kebijakan yang menurut saya kebablasan, drastis banget. Makanya dikaji dulu opsinya, baru sehabis itu dievaluasi,” tukasnya.

Djarot juga menambahkan rencana pelebaran Jalan Sudirman dengan menghapus pembatas jalur antara jalur cepat dengan jalur lambat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi jalan. (bisnis/ac)

 

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya