Operator terminal perlu tunjukkan komitmen & beri jaminan pelayanan

Indonesia Maritime, Logistics & Transportation Watch (IMLOW) menyatakan pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok perlu memberi kepastian kelancaran pelayanan kepada customernya agar biaya logistik bisa termonitor dengan baik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum IMLOW Roelly Pangabean mengatakan ketidakpastian kelancaran pelayanan di pelabuhan berdampak merugikan pengguna jasa sehingga menyebabkan munculnya biaya tambahan yang sebelumnya tidak pernah dikalkulasi dalam hitungan bisnis logistik.

“Pengelola terminal peti kemas hendaknya dapat memberikan jaminan dan komitmennya terhadap seluruh aktivitas layanan di terminalnya,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/1/2018).

Dia mengatakan hal itu menanggapi karut marutnya pelayanan di sejumlah terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok saat ini.

Menurutnya, masih adanya keluhan pengguna jasa yang terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) dan Jakarta International Container Terminal (JICT) saat ini mengindikasikan komitmen manajemen terminal dalam mendahulukan kepentingan pengguna jasanya masih rendah.

“Semestinya kepentingan pengguna jasa menjadi prioritas dalam layanan di terminal sehingga biaya logistik tidak ikut melambung,” ujarnya.

Pada awal pekan ini, pengguna jasa pelabuhan yang diwakili Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta memprotes dan mengeluhkan layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandle di NPCT-1 lantaran adanya kerusakan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal itu.

Kondisi itu mengakibatkan puluhan kontener impor yang sudah terjadwal dilakukan pemeriksaan harus menunggu hingga lebih dari 3 hari.

Ketidaklancaran atau pelambatan produktivitas layanan juga terjadi pada aktivitas penerimaan dan pengeluaran receiving delivery (R/D) peti kemas di JICT menyusul adanya peralihan operator alat bongkar muat di terminal peti kemas tersibuk di Pelabuhan Priok itu sejak awal bulan ini.

Di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan NPCT-1.

Roely mengatakan pemerintah sedang berusaha keras dalam menurunkan biaya logistik yang perbandingannya terhadap gross domestik product (GDP) yang saat ini masih mencapai 24%.

“Seluruh stakeholders mesti memiliki komitmen bersama-sama untuk membantu program pemerintah itu, termasuk pengelola pelabuhan,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

Pungli di pelabuhan makin parah, tim Saber Pungli Polri perlu bertindak

Importir mengeluhkan praktek pungutan liar (Pungli) di terminal behandel New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA (alfijak): “Saya sudah laporkan pungli ini kepada Kepala OP. Pelakunya oknum buruh di tempat behandle,” tegas Subandi, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakata, Minggu (7/1).

Para oknum buruh yang mengerjakan bahandel (stripping/ stuffing ) sering minta uang kepada pemilik barang atau pengurus perusahaan jasa kepabeanan (PPJK) antara Rp100 ribu- Rp1 juta per container.

Padahal, importir sudah dikenakan biaya behandle termasuk upah buruh.

“Sepertinya operator terminal petikemas sudah mengetahui pungli ini, tapi dibiarkan berkembang. Tim saber pungli Mabes Polri harus turun,” tutur Subandi.

Selain Pungli, pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandel di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) mengalami gangguan disebabkan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal tersebut mengalami kerusakan.

“Pelayanan behandle (pemeriksaan fisik barang /petikemas) di Terminal Petikemas NPCT One Tanjung Priok tidak professional karena alat sering rusak,” keluhnya.

Melapor ke Polrestabes

Sementara itu, dari Semarang dilaporkan, seorang pengusaha batu alam asal Yogyakarta, Yunianan Oktoviati melaporkan petugas salah satu jasa pengiriman yang ada di Semarang karena merasa dokumen pengirimannya telah dipalsukan.

Akibat dugaan tersebut sebanyak satu kontainer batu alam yang ia kirim ke Kanada sampai ke pembeli sebelum ada pembayaran. Ditaksir ia menderita kerugian sebesar Rp 180 juta.

“Kejadiannya sebenarnya sudah dua tahun yang lalu, tapi yang bersangkutan awalnya mengaku salah dan berusaha bertanggung jawab, namun sampai sekarang ternyata tidak ada itikat baik, sehingga saya melapor ke Polrestabes Semarang,” wanita yang akrab disapa Tovie tersebut, Minggu (7/1/2018).

Ia memaparkan, pada tanggal 23 Januari 2016 lalu pihaknya telah memuat barang ke kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju ke Kanada.

Dalam sebuah transaksi antar negara, pembeli biasanya membutuhkan dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang yang telah sampai ke pelabuhan.

“Lalu pada tanggal 2 Februari kami memberikan username dan password kepada pihak jasa pengiriman untuk proses pembuatan dokumen dan meminta mereka untuk memberikan surat pernyataan apabila seluruh dokumen selesai mereka akan menyerahkan kepada kami, bukan kepada pembeli di Kanada,” bebee Tovie.

Di hari yang sama staf yang diduga memalsukan berinisial R tersebut memberikan pernyataan akan mengirimkan dokumen ke Tovie yang merupakan Direktur CV Yuka.

Merasa kurang yakin wanita berhijab itu kembali menghubungi jasa forwarding untuk tidak melakukan telex release kepada terhadap barangnya.

Telex release adalah proses dimana pihak pelabuhan tidak meminta dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang.

“Pada tanggal 23 Maret 2016 pihak forwarding menanyakan ke kami apakah sudah mengirimkan dokumen ke pembeli, kami jawab belum karena memang belum di lunasi,” tegasnya.

Namun, alangkah terkejutnya ia saat menangakan ke jasa pengiriman cabang Kanada dan mendapat jawaban bahwa barangnya sudah diambil pembeli.

“Kami bingung, bagaimana barang bisa keluar dari pelabuhan padahal dokumen asli untuk mengambil masih saya pegang, dan saya juga tidak menginstruksikan untuk Telek Release,” tandasnya.

Setelah itu ia mendapat konfirmasi dari R dan manajernya A yang mengatakan bahwa mereka yang bersalah karena telah menginstruksikan Telex Release tanpa sepengetahuan pengirim.

“Saya sebenarnya sudah menempuh jalur perdata, namun gagal dan mendapat saran untuk dibuktikan dulu pidananya, makanya baru melapor sekarang,” terang Tovie.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi perhatian khalayak karena menurutnya disaat pemerintah menggencarkan UMKM, namun masih ada beberapa orang yang menipu pengusaha-pengusaha sepertinya.

Terpisah Kepala SPKT Polrestabes Semarang, Kompol Tumiran membenarkan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut.

“Iya saat ini sedang ditangani unit reskrim kami, kelanjutan penyidikannya nanti silakan ditanyakan ke sana,” tegas Tumiran. (poskotanews.com/tribunnnews.com/ac)

Kenaikan BM impor tembakau tunggu persetujuan Menko

Kementerian Perdagangan telah selesai menggodok aturan tentang impor tembakau dan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengenaan cukai pada impor bertujuan agar pelaku industri rokok menyerap produksi tembakau lokal.

JAKARTA (alfijak): “Pertimbangannya supaya pelaku industri memprioritaskan produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1).

Alasannya, industri masih memilih tembakau hasil produksi luar negeri. Aturan dibuat untuk menetapkan metode serap yang jelas.

Nantinya, mekanisme impor berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk kalkulasi serapan lokal dari Kementerian Pertanian dan hasil perhitungan Kementerian Keuangan.

Aturan ini juga dipertegas dengan kemungkinan kenaikan bea masuk tembakau.

“Selain itu (produk) tembakau yang tidak diproduksi di sini juga akan dikenakan bea masuk,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Oke mencontohkan, jika pelaku industri melakukan produksi rokok sebesar 5 kilogram, nantinya harus dilakukan penyerapan produk lokal sebesar 3 kilogram dan baru diizinkan untuk mengimpor 2 kilogram.

Setelah mendapatkan persetujuan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Sementara, pelaku usaha khawatir larangan dan pembatasan impor dapat menyebabkan penurunan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri karena bahan baku dalam negeri belum mencukupi pemenuhan industri lokal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyebutkan kebutuhan tembakau sebagai bahan baku industri rokok dalam negeri sekitar 300 ribu ton per tahun. Tapi, produksi tembakau nasional hanya mencapai 200 ribu ton per tahun.

“Sisanya terpaksa kami impor sekitar 100 ribu ton,” kata Muhaimin

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Azis juga membenarkan bahwa bahan baku tembakau dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih meningkatkan kemampuan dalam negeri, terutama petani, untuk pemenuhan kebutuhan industri.

“Bila ada industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri lebih besar maka dia akan dapat reward,” katanya. “Bukan punishment.”

Data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pabrikan rokok pada 2007 berjumlah lebih dari 4.600 pabrik, tapi pada 2015 hanya tinggal 713.

Jumlah tersebut terdiri atas 246 pabrik rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 441 pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 26 pabrik rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).

Demikian pula jumlah pekerja di sektor rokok juga telah berkurang menjadi 281.571 jiwa pada 2012 dari 316.991 jiwa pada 2007. (katadata.co.id/ac)

Gakoptindo keberatan keran impor kedelai ditutup

Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) keberatan jika impor kedelai distop total. Pasalnya, produksi dalam negeri tidak akan mampu mencukupi seluruh kebutuhan industri tahu dan tempe.

JAKATA (alfijak): Ketua Umum Gakoptindo Aip Syarifuddin mengatakan pihaknya setuju dengan rencana peningkatan produksi kedelai, tetapi tidak demikian dengan penutupan kran impor sama sekali.

Menurut dia, lebih baik impor kedelai dikurangi secara bertahap, sejalan dengan kenaikan produksi lokal. Gakoptindo mencatat kebutuhan kedelai industri tahu dan tempe berkisar 1,9 juta-2,2 juta ton per tahun. Adapun produksi domestik sekitar 800.000 atau 900.000 ton per tahun.

“Gakoptindo mendukung peningkatan kedelai lokal, tapi tidak percaya dengan kita tahun ini [bisa produksi] 3,5 juta ton,” katanya, Kamis (4/1/2018).

Ketidakyakinan Gakoptindo dilatarbelakangi beberapa hal.

Pertama, yield padi lebih tinggi ketimbang kedelai sehingga petani kemungkinan tetap menjadikan padi sebagai tanaman utama. Dengan produktivitas kedelai paling tinggi 2,5 ton per hektare (ha) dan harga Rp8.000 per kg, pendapatan petani setiap panen Rp20 juta per ha.

Jika menanam padi, dengan produkstivtas 4 ton per ha dan harga Rp8.000-Rp10.000 per kg, pendapatan petani bisa mencapai Rp36 juta-40 juta per ha.

Kedua, kedelai lebih rentan diserang penyakit ketimbang padi.

Ketiga, kedelai tidak semudah padi yang dapat ditanam di mana-mana. Kedelai membutuhkan tanah yang benar-benar subur.

Keempat, kedelai merupakan tanaman sela ketika petani tidak menanam padi.

Aip menuturkan perajin tahu dan tempe pada dasarnya meminati kedelai lokal karena mutunya lebih baik. Kulit kedelai lokal lebih tipis sehingga jika dimasak lebih cepat matang.

Dengan demikian, biaya produksi bisa lebih murah.

Selain itu, tempe atau tahu yang dihasilkan lebih harum, rasanya legit. Kedelai lokal pun non-GMO sehingga bebas dari zat kimia meskipun produktivitasnya rendah.

“Kami itu pembeli kedelai lokal. Kedelai lokal selalu habis terserap perajin tahu dan tempe,” kata Aip.

Meskipun demikian, beberapa kelemahan harus diperbaiki, seperti panen kedelai lokal yang terlalu awal sehingga perajin tempe dan tahu kerap mendapatkan kualitas yang kurang baik karena biji masih muda.

Di samping itu, panen masih dilakukan secara manual sehingga perajin kerap mendapati daun dan batang bercampur dengan biji.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menggagas penutupan kran impor kedelai akhir tahun ini sejalan dengan rencana peningkatan produksi dalam negeri hingga 3,5 juta ton. (bisnis.com/ac)

Budi luncurkan Quick Wins 2018 untuk benahi Priok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tujuh program prioritas, atau quick wins untuk tahun 2018. Quick wins itu ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

JAKARTA (alfijak): Instruksi ini telah disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melantik 66 pejabat Eselon II, III, dan IV beberapa waktu yang lalu.

Tujuh program prioritas itu antara lain diterapkan untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, agar merealisasikan pengoperasian jembatan timbang dan skema kerjasama dengan pihak swasta.

Ditjen Perhubungan Laut diberi tugas untuk segera mendorong implementasi layanan modern Smart Port, dan mengalihkan semua layanan menual menjadi berbasis online di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Tanjung Priok juga harus dijadikan model pelabuhan yang berintegritas, bebas dari korupsi, bebas pungutan liar (pungli), serta mudah dan murah.

Selain melakukan peningkatan dukungan sarana dan prasarana, Pelabuhan Tanjung Priok juga harus mengimplementasikan inovasi layanan untuk meningkatkan produktivitas dan menurunkan biaya di pelabuhan tersebut.

Sementara untuk Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub akan segera melaksanakan skema kerjasama pemanfaatan (KSP) Bandar Udara Tjilik Riwut di Palangkaraya.

Lebih lanjut untuk Ditjen Perkeretaapian, ditugaskan  mempersiapkan pengelolaan Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan.

Rencana pengelolaan ini harus mempertimbangkan aspek jangka panjang, termasuk mempertahankan supaya tidak ada penurunan load factor setelah pelaksanaan Asian Games 2018.

Sementara itu, untuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar dapat mempersiapkan implementasi Transit Oriented Development (TOD) Dukuh Atas yang didukung oleh pelayanan yang profesional dan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Untuk Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Menhub meminta agar menyiapkan kegiatan sekolah jarak jauh bagi masyarakat.

Dengan menghilangkan batasan temu muka tersebut, maka jarak geografis tidak lagi menjadi kendala dan kemanfaatan lembaga pendidikan kita akan memiliki jangkauan yang lebih luas.

Demikian pula untuk Badan Litbang Perhubungan, ditugaskan untuk mencari pelaku stratup dari kalangan mahasiswa dan mengeksplorasi potensi demi perbaikan kinerja Kemenhub di masa mendatang.

“Saya minta para Pejabat Eselon I terkait agar dapat mengupayakan arahan dimaksud dapat direalisasikan dalam kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2018,” tegas Budi Karya.

Program prioritas ini, kata Budi harus segera dilaksanakan agar dapat menjadi contoh untuk pelaksanaan kegiatan sejenisnya di kemudian hari. (gatra.com/ac)

Wajib setor uang jaminan ke kantor pabean beratkan usaha PPJK

Sedikitnya 3.500 perusahaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di seluruh Indonesia terancam tutup, menyusul Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang mewajibkan setoran uang jaminan ke setiap kantor pabean.

JAKARTA (alfijak): Adil Karim, Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) DKI, mengungkapkan di wilayah DKI Jakarta saja sekitar 700 PPJK terancam kolaps karena dipastikan tidak akan mampu menyetorkan uang jaminan ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Marunda, Pasar Baru dan Kantor Bea Cukai Jakarta.

Kewajiban PPJK menyetor uang jaminan ke setiap kantor pabean itu, kata Adil, sangat memberatkan usaha PPJK yang umumnya tergolong pengusaha kecil menengah.

Sebelumnya, PPJK hanya diwajibkan menyetor uang jaminan ke satu kantor pabean agar dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah kantor pabean di Indonesia.

Namun, kini mereka harus menyetor uang jaminan itu ke seluruh kantor pabean yang besarannya Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jadi bila mau melakukan kegiatan di enam kantor pabean Jakarta, PPJK harus menyerahkan total uang jaminan sekitar Rp1,5 miliar.

“Ada indikasi dengan terbitnya keputusan Dirjen Bea Cukai tersebut sengaja untuk mematikan usaha PPJK sehingga dapat membatasi jumlah perusahaan,” ujar Adil kepada Translogtoday, Selasa (2/1).

Tanpa Sosialisasi

Keputusan mewajibkan setor uang jaminan itu ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No PER-04 /BC/ 2017, yang menurut Adil tanpa sosialisasi sebagaimana seharusnya.

Dia mengatakan PPJK selama ini lebih banyak menggunakan costums bond melalui jaminan perusahaan asuransi dan tidak pernah ada masalah atau hingga kini belum ada klaim dari Bea Cukai kepada perusahaan asuransi.

PPJK menggunakan customs bond dalam 18 tahun terakhir dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT ASEI, PT Jasa Raharja dan Perum Jamkrindo.

Dalam keputusan Dirjen BC disebutkan bahwa masing-masing uang jaminan untuk Kantor Pelayanan Utama dan kantor pengawasan pelayanan BC tipe madya pabean Rp250 juta, kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean A Rp150 juta, kantor pengawasan dan pelayanan BC tipe madya pabean B Rp100 juta, dan tipe madya pabean C Rp50 juta.

Uang jaminan tadi bisa berupa uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Uang jaminan tersebut menjadi persyaratan setiap PPJK melakukan registrasi tahunan.

Padahal, tutur Adil, sekitar 700 PPJK anggota ALFI DKI tergolong pengusaha UKM. “Omzetnya saja ada yang tidak sampai Rp1 milar per tahun,” ungkapnya.

Menurut Adil, ALFI memahami uang jaminan itu penting untuk mengantisipasi jika ada PPJK nakal, misalnya kabur sebelum menyelesaikan kewajibannya, seperti bayar bea masuk dan sejenisnya tapi jangan terlalu memberatkan.

“Kalau Bea Cukai memperketat aturan uang jaminan karena khawatir banyak PPJK nakal juga tidak tepat. Sebab dari hasil evaluasi kami terhadap tiga perusahaan asuransi yang kerja sama dengan ALFI DKI (menjamin custom bond) terbukti belum pernah asuransi tersebut membayar klaim pada Bea Cukai. Ini berarti selama ini PPJK selalu memenuhi kewajibannya,” tegas Adil. (translogtoday.com/ac)

Pemerintah siapkan kemudahan impor bahan baku bagi IKM

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Regulasi tersebut diharapkan memudahkan para pebisnis di segmen mikro untuk mendapatkan bahan baku dan mendukung peningkatan kapasitas produksi.

JAKARTA (alfijak): “Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/12) lalu.

Untuk mendongkrak daya saing IKM nasional lebih kompetitif di kancah global, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan segera, adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.

“Kami yakin upaya itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri nasional, khususnya sektor IKM,” ungkapnya.

Selain itu, kata Gati, langkah ini juga untuk memacu minat investor menambah modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).

Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, di antaranya komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg, elektronika maksimal 10 unit, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 unit.

“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati.

Menurut dia, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil didapatkan capaian positif. Seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

Rata-rata basis pajak meningkat sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8 persen per dokumen impor.

“Tak hanya itu, Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25-30 persen, serta industri elektronika,” imbuh Gati. (prokal.co/ac)

Larangan truk masuk tol Jakarta diperpanjang

Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) memprediksi arus balik libur Tahun Baru akan terjadi 2 Januari 2018.

JAKARTA (alfijak): Saat arus balik Tahun Baru, kondisi lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota dan Tol Jakarta-Cikampek diperkirakan bakal terjadi kemacetan.

Untuk meminimalisir kemacetan, Polda Metro Jaya tengah meminta Kementerian Perhubungan agar larangan kendaraan angkutan barang/truk melintas di jalan tol diperpanjang hingga 2 Januari 2018.

“Batasnya kan (pelarangan) 29-30 Desember 2017. Tapi saya minta perpanjangan sampai 2 Januari 2018. Saya sudah koordinasi dengan Jasa Marga, puncaknya (arus balik Tahun Baru) 1-2 Januari 2018,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Soal jumlah kendaraan yang masuk Jakarta pada puncak arus balik Tahun Baru tersebut, Halim Pagarra belum bisa memprediksi.

Menurut dia pihak Jasa Marga yang memiliki data tentang rincian jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol.

Namun, untuk mengantisipasi kemacaten Pagarra bakal menyiagakan personelnya di titik kepadatan lalu lintas. Selain itu, lokasi pos-pos pengamanan (pospam) juga sudah dipindah ke titik arus balik dan arus balik libur Tahun Baru.

“Sudah kami pindahkan pospamnya yang ada di Cikarut, dipindahkan menuju arah Jakarta,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi arus balik tersebut, lanjut Halim, pihaknya akan menyiagakan anggotanya di beberapa pos pemantauan.

Termasuk dengan memindahkan lokasi pos pemantauan.

“Sudah kita pindahkan pos pamnya yang ada di GT (Gerbang Tol) Cikarut (Cikarang Utama) dipindahkan menuju ke arah Jakarta,” katanya. (tribunnews.com/sindonews.com/ac)

JICT gandeng MTI, nasib karyawan Empco tak menentu

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan akan mulai menggunakan jasa PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai pemasok alat angkut kontainer (Ruber Tired Gantry Crane/RTGC) mulai 1 Januari 2018.

JAKARTA (alfijak): Kerja sama dengan MTI dilakukan untuk menggantikan mitra kerja sama sebelumnya, PT Empco Trans Logistik (Empco), yang telah habis masa kontraknya pada akhir 2017.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengklaim, perusahaan menetapkan MTI sebagai suplier RTGC setelah melalui proses lelang secara terbuka, transparan dan sesuai standar kerja di JICT.

“Status MTI sama seperti halnya PT Empco, yaitu sebagai vendor pihak ketiga. Jadi, JICT tidak memiliki wewenang dan tanggungjawab terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).

Penegasan Riza ini sekaligus menanggapi isu terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh JICT terhadap karyawan PT Empco.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 400 karyawan outsourcing Empco terancam PHK setelah sejak 2013 bekerja di JICT. Hal itu merupakan akibat berakhirnya kerja sama antara JICT dan Empco sebagai mitra kerja sama.

Menurut Riza, JICT tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan langsung dengan para karyawan PT Empco.

Jadi, apabila para karyawan PT Empco menghadapi masalah, hal ini merupakan persoalan internal yang perlu diselesaikan oleh perusahaan bersangkutan.

“Kami selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kami tidak mungkin ikut campur terhadap masalah di perusahaan lain,” tegasnya.

Riza mengatakan, bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali di JICT, mereka bisa mengajukan lamaran kerja ke MTI.

Perusahaan tersebut saat ini diketahui sedang melakukan rekrutmen tenaga operator RTGC. Namun, sebagai pemberi jasa, JICT tidak menjadi penentu dalam rekrutmen karyawan di MTI.

“Keputusan rekrutmen tentunya ada di manajemen MTI. Tapi, kami yakin setiap orang yang memiliki kualitas dan integritas kerja yang baik akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Menurut Riza, penggantian suplier itu dilakukan untuk meningkatkan layanan bongkar muat dan arus barang di terminal petikemas di Indonesia pada tahun depan.

“Ini bagian dari evaluasi yang dilakukan direksi dan manajemen terhadap kinerja perusahaan, untuk menjamin tingkat dan kualitas pelayanan JICT setiap tahun,” ujar Riza.

Menurut dia, kompetisi antar operator terminal di pelabuhan Tanjung Priok semakin ketat. Perubahan vendor RTGC hanya bagian dari upaya perbaikan perusahaan agar bisa tetap kompetitif.

Tingkatkan pelayanan

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) optimistis pelayanan kegiatan bongkar muat dan arus barang di terminal petikemas terbesar di Indonesia ini akan terus meningkat di tahun 2018.

Sebagai langkah strategis, mulai 1 Januari 2018 JICT akan mulai menggunakan jasa PT Multi Tally Indonesi (MTI) sebagai suplier RTGC (Rubber Tired Gantry Crane) menggantikan PT Empco Trans Logistik (Empco) yang telah habis masa kontraknya pada akhir 2017.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menegaskan, penggantian suplier RTGC adalah bagian dari evaluasi yang dilakukan direksi dan manajemen terhadap kinerja perusahaan.

Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin tingkat dan kualitas pelayanan JICT terus meningkat setiap tahun.

“Kompetisi antar operator terminal di pelabuhan Tanjung Priok semakin ketat. Perubahan vendor RTGC hanya bagian dari berbagai upaya perbaikan yang terus dilakukan JICT agar tetap kompetitif dan menjadi leader di industri ini di Indonesia,” tegas Riza di Jakarta, Rabu (27/12).

PT JICT telah menetapkan PT MTI sebagai suplier RTGC setelah melalui proses tender secara terbuka, transparan dan sesuai standar kerja di JICT.

Riza menambahkan, status MTI sama seperti halnya PT Empco, yaitu sebagai vendor pihak ketiga. Sehingga JICT tidak memiliki wewenang dan tanggungjawab terhadap perusahaan tersebut.

Penegasan Riza ini sekaligus menanggapi tuduhan bahwa JICT telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan PT Empco.

Menurut Riza, JICT tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan langsung dengan para karyawan PT Empco.

Jadi apabila para karyawan PT Empco menghadapi masalah, hal ini merupakan persoalan internal yang harus diselesaikan oleh perusahaan bersangkutan.

“Kami selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kami tidak mungkin ikut campur terhadap masalah di perusahaan lain,” ujarnya.

Riza mengatakan, bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali di JICT mereka bisa mengajukan lamaran kerja ke PT MTI.

Perusahaan tersebut saat ini diketahui sedang melakukan rekrutmen tenaga operator RTGC. Namun sebagai pemberi jasa, JICT tidak menjadi penentu dalam rekrutmen karyawan di MTI.

“Keputusan rekrutmen tentunya ada di manajemen MTI. Tapi kami yakin setiap orang yang memiliki kualitas dan integritas kerja yang baik akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Gabung ke MTI

Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengimbau agar tenaga kerja alih daya atau outsourcing PT.

Empco yang menjadi operator alat bongkar muat di terminal JICT dapat bergabung di PT.Multi Tally Indonesia (MTI) yang mulai Januari 2018 menjadi vendor operator alat di JICT.

Wakil Dirut JICT, Riza Erivan mengatakan pihaknya sudah menyarankan supaya tenaga outsourcing eks Empco  direkrut dan bergabung ke vendor baru tersebut supaya tetap bisa bekerja.

“Sekarang ini kan tergantung dari mereka (outsourching) itu mau bergabung apa tidak?Jangan dipolitisasi, inikan masalahnya sebenarnya sederhana jika mereka ingin tetap bekerja,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/12/2017).

Riza menyatakan hal itu menanggapi adanya reaksi dari sejumlah serikat pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, karena ada 400-an tenaga outsourcing yang terancam kehilangan pekerjaannya lantaran perusahaan induknya yakni PT Empco tidak lagi bermitra sebagai vendor operator alat di JICT.

“Setelah melalui lelang terbuka, PT Empco selaku vendor sebelumnya kalah dari PT MTI. Ini proses kemitraan yang sudah dijalankan sesuai aturan perusahaan,” paparnya.

Pada Selasa (26/12), lima elemen serikat pekerja pelabuhan dan transportasi menggelar jumpa pers sekaligus mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang menimpa sekitar 400-an tenaga outsourching atau alih daya di Jakarta International Container Terminal (JICT), di pelabuhan Tanjung Priok.

Kelima elemen serikat pekerja itu yakni; Serikat Pekerja Container (SPC), SP JICT, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Serikat Pekerja PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC (SPPI Pelindo II), dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).

PHK massal 409-an tenaga outsourcing di JICT itu, terjadi lantara pada bulan Desember 2017, manajemen PT JICT melakukan tender pemborongan pekerjaan outsourcing, salah satunya untuk penyediaan operator derek lapangan (RTGC).

“Sejak awal, proses dari tender ini kami pertanyakan mengingat adanya permintaan manajemen JICT kepada vendor baru untuk tidak menggunakan ratusan operator eksisting yang telah bekerja di JICT bertahun-tahun,” ujar Ketua SPC Sabar Royani.

Dia mengatakan Serikat Pekerja Container (SPC) yang beranggotakan 480 karyawan outsourcing JICT telah mengabdi bertahun-tahun dan memberikan produktivitas terbaik bagi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.

“Sumbangsih pekerja outsourcing JICT mencapai ratusan milyar rupiah per tahun. Tapi sekarang malah di PHK massal. Dimana rasa kemanusiaan direksi?” tuturnya. (cnnindonesia.com/tribunnews.com/bisnis.com/ac)

 

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya