Segenap pengurus dan karyawan DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) J akarta menghaturkan: “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, mohon maaf af lahir dan batin.”
OSS siap diluncurkan via INSW pekan ini
Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan layanan perizinan terintegrasi yang lazim dikenal online single submission (OSS) siap diluncurkan pada pekan ini. Sistem pelayanan terpadu itu beberapa kali mengalami penundaan pelaksanaannya, lantaran masalah birokrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
JAKARTA (alfijak); Darmin mengungkapkan, sebenarnya BKPM meminta agar peluncuran layanan ini dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan BKPM belum siap secara struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM).
“BKPM mengusulkan pelaksanaannya bertahap, saya bilang kita tidak pernah merancang OSS dengan bertahap. Karena BKPM belum siap struktur organisasinya, belum siap SDM dan anggarannya. Saya mengusulkan biar kantor Menko saja yang menjalankannya, sampai BKPM selesai,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
Menurut Darmin, BKPM baru bisa menyelesaikan struktur organisasi dan SDM dalam 6 bulan ke depan. Namun hal ini terlalu lama. “Lalu kan Presiden tanya, kapan BKPM selesai? Dia jawab 6 bulan. Kalau ditunda 6 bulan kan repot kita. Jadi kita akan launching minggu ini, kita akan cari waktu yang cocok dengan Presiden. Nanti kalau BKPM siap, kita pindahkan ke sana,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah struktur organisasi dan SDM yang belum siap, lanjut Darmin, pemerintah akan memanfaatkan SDM di Indonesia National Single Window (INSW) sembari menunggu kesiapan SDM di BKPM. “(Struktur organisasi) Enggak ada masalah. Organisasinya di bawah Menko ada INSW, saya itu ketua dewan pengarah. Kita akan pakai SDM itu, selama BKPM belum siap. Kita akan pakai SDM mereka. Presiden setuju,” tutur dia.
Darmin sempat jengkel terhadap birokrasi BKPM, karena pelaksanaan sistem perizinan investasi secara daring melalui sistem OSS yang direncanakan bisa mulai dilaksanakan Maret, ternyata tidak segera jalan. Akhirnya Darmin memutuskan untuk mengambil alih pelaksanaan sistem OSS yang seharusnya dijalankan oleh BKPM.
Pengambilalihan dilakukan karena hingga saat ini, atau setelah batas waktu mulainya pelaksanaan OSS habis, BKPM belum juga siap melaksanakan sistem tersebut baik secara anggaran maupun sumber daya manusianya.
Darmin mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih pelaksanaan sistem tersebut dari BKPM. “Karena kalau tetap seperti sekarang, menunggu BKPM siap bisa enam bulan lagi baru jalan,” ujarnya.
Nah, sebelum meluncurkan sistem tersebut, Kementerian Koordinator Perekonomian akan merombak rancangan peraturan pemerintah yang akan digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan OSS. Dalam perombakan tersebut, pihaknya akan menambahkan satu pasal baru.
Pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan OSS oleh Kantor Menko Perekonomian dengan menugaskan INSW sebagai pelaksananya. “Jadi selama SDM dari BKPM belum siap, kami akan pakai SDM sendiri untuk menjalankan sistem itu, kalau menunggu mereka lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan percepatan segala izin demi mendorong kemudahan investasi, terutama yang berorientasi pada nilai ekspor. Penyederhanaan izin melalui sistem OSS dianggap ampuh.
Menurut Jokowi, pemerintah akan mengeluarkan sistem online single submission Mei 2018. Sistem itu memungkinkan penyelesaian izin rampung dalam waktu singkat.
“Saya minta urusan izin itu kalau menyampaikan ke saya harus dalam sistem yang jam. Artinya Bapak Ibu kalau ngurus izin itu (selesai dalam hitungan) jam,” tegas Jokowi di Tanjung Priok, Jakarta (25/4).
Persoalan perizinan harus dihilangkan demi menggenjot itu. Sistem online single submission diharapkan bisa membongkar faktor utama yang mengakibatkan pengurusan perizinan lama. Sistem online single submission bisa melacak kesalahan perizinan dari pusat hingga daerah.
“Dengan OSS ini adalah sebuah lompatan dalam pengurusan perizinan yang sedang kita siapkan. Sebuah perubahan besar-besaran untuk membuat perizinan dari pusat ke daerah bisa terintegrasi dalam satu kesatuan,” ujar Presiden.
Jokowi mengintruksikan jajaran Kabinet Kerja mengawal sistem tersebut. Namun, kualitas sumber daya manusia (SDM) juga harus ikut meningkat.
“Saya selalu ingatkan di belakang penerapan sistem ada manusianya, SDM ini yang menjadi faktor pengubah pelayanan izin kita. Sistemnya bagus, kalau kulturnya tidak diubah maka tidak menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.

Presiden meminta pengusaha melaporkan perkembangan sistem OSS. Jokowi berjanji akan menindak oknum pejabat bila masih mencari keuntungan dalam pelayanan izin.
“Kalau masih ada yang main-main tolong saya diberi tahu, bisik-bisik kecil saja, pasti saya hajar, pasti akan saya perbaiki, saya benahi,” ujarnya.
Jokowi juga meminta jajarannya tidak melaporkan sesuatu yang bertujuan menyenangkan Presiden. Dia hanya ingin mengetahui permasalahan dan hambatan program pemerintah di lapangan.
“Jangan takut untuk melaporkan karena itu penting buat saya. Jangan laporan ke saya hanya ABS, ABS, (atau) asal bapak senang. Tapi laporan di lapangannya berbeda. Saya tidak suka hal seperti itu,” ujarnya.
Payung hukum
Menurut Darmin, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini tinggal menambah satu ayat dalam PP tersebut yang menyatakan jika untuk sementara layanan ini akan dioperasikan oleh INSW.
”Nanti kita akan masukkan PP-nya, sebenarnya sudah naik. Tapi kita bilang hold dulu, kita mau masukkan satu ayat. Ternyata presiden sejutu. Ayat mengenai, sementara BKPM mempersiapkan struktur organisasi, SDM dan sebagainya. Nanti OSS dijalankan oleh Kemenko dengan menugaskan INSW,” ujarnya.
Meski pekan depan sudah masuk masa cuti bersama Lebaran, Darmin memastikan sistem online dari pelayanan ini tetap bisa diakses investor yang ingin mengajukan perizinan investasinya.
“Kita akan jalankan, sementara, dan Presiden akan menjalankan. Pekan ini diluncurkan, pekan depan libur. Bukan berarti OSS-nya libur, kalau sistem tetap berjalan,” ujarnya. (neraca.co.id/ac)
Kementan blacklist 5 importir bawang putih
Diakuinya, Indonesia, memang menjadi pelanggan impor bawang putih, lebih dari 96 persen, kebutuhan bawang putih dalam negeri bersumber dari negeri China , Taiwan dan India.
Namun, sejak kepemimpinan dirinya, impor bawang putih dibatasi dengan menggalakkan budidaya bawang putih di beberapa daerah dengan memberikan bantuan benih dan pupuk kepada petani. Upaya itu pun membuahkan hasil dan Indonesia dapat menekan impor bawang putih.
FTA Center untuk dorong ekspor di zona bebas
Kementerian Perdagangan membentuk kantor pusat informasi perjanjian perdagangan bebas di lima kota di Indonesia atau Free Trade Agreement (FTA) Center. Lokasi fasilitas iitu di antaranya ada di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar dan Surabaya.
JAKARTA (alfijak): Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menuturkan, target utama dari adanya FTA Center adalah meningkatkan pemanfaatan atau utilisasi dari berbagai perjanjian FTA yang sudah dijalin untuk dapat dimaksimalkan oleh eksportir dalam negeri.
“Itu Immediate target yang ingin kami lihat supaya semakin banyak pelaku usaha baik besar, kecil, dan menengah memanfaatkan scheme-scheme seperti ini,” kata Iman di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
Sebab, perjanjian perdagangan bebas yang telah dijalin Indonesia dengan berbagai negara menurutnya tidak selalu diketahui dana dipahami secara baik oleh pengusaha dalam negeri.
![]()
“Sebagian masalahnya memang ada informasi yang datang tapi kita enggak tahu. kadang-kadang informasi itu malah datang dari importirnya. Jadi eksportirnya di Indonesia dihubungi oleh importirnya,” katanya.
“Jadi sekarang kita balik, jangan importirnya yang lebih banyak tahu. sebaiknya kita yang lebih banyak tahu, sehingga kita punya posisi tawar lebih baik. FTA Center ini lebih mengajak untuk melihat bahwa pasar luar negeri ini sebagai pasar kita,” ujarnya.
Dia menerangkan, kelima FTA Center Kemendag tersebut akan mulai beroperasi secara penuh di akhir Mei 2018.
FTA Center Kemendag ini dijalankan melalui kerja sama swakelola antara Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag dan beberapa universitas negeri, baik di Jakarta maupun di daerah. FTA Center ini juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat provinsi.
Tiap FTA Center Kemendag akan memiliki tiga orang Tenaga Ahli atau Konsultan yang memiliki keahlian di bidang implementasi hasil perjanjian perdagangan internasional, akses pembiayaan dan prosedur ekspor, serta strategi promosi dan pemasaran.
Selain mendorong pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional, FTA Center ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan, serta mendorong para pengusaha untuk melakukan ekspor dan mencetak para eksportir baru.
“Kami akan melakukan kegiatan edukasi atau sosialisasi, konsultasi dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan Internasional kepada para pelaku usaha,” ujarnya. (viva.co.id/ac)
ALFI desak terapkan single billing di Priok
Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak implementasi single billing dalam layanan pindah lokasi penumpukan atau over brengen atas peti kemas impor di New Priok Container-One (NPCT-1), agar kepadatannya terurai.
JAKARTA (alfijak): Adil Karim, Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, mengatakan sampai sekarang kegiatan over brengen dari NPCT-1 ke TPS pabean Priok belum single biliing tetapi mengunakan pola ‘beli putus’.
“Akibat pola ‘beli putus’ dalam kegiatan over brengen (OB) peti kemas impor di NPCT-1 itu, pengelola TPS lini 2 enggan menampung kegiatan OB lantaran harus membayar terlebih dahulu dimuka (beli putus) kontainer impor yang hendak di relokasi yang nilainya gak sedikit,”ujarnya kepada Bisnis Rabu (30/5/2018).
Adil berharap layanan pindah lokasi penumpukan untuk peti kemas yang belum clearance kepabeanan dari NPCT-1 seharusnya berlaku sistem single billing seperti di Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).
![]()
Selain itu, ujarnya, NPCT-1 juga belum menerapkan regulasi mengenai batas waktu peti kemas impor yang sudah selesai urusan pabeannya sesuai dengan Permenhub No.25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama di Indonesia.
Adil mengatakan belum implementasikannya single billing di NPCT-1 menyebabkan peti kemas lebih lama mengendap di lini satu terminal karena TPS enggan menampung sehingga menimbulkan kepadatan.
“Selain itu Permenhub 25/2017, juga belum diterapkan diterminal tersebut sehingga kepadatan di kawasan NPCT-1 tak bisa dihindari saat ini,” tuturnya.
Manajemen NPCT-1 diketahui saat ini terus melakukan pembenahan perbaikan layanan di terminal ekspor impor itu. Bahkan pada 23 Mei 2018, di common gate area telah di operasikan buffer truk yang bisa menampung 120 truk.
“Kami akan berkomitmen bersama stakeholders terus mencari solusi terbaik untuk kelancaran pelayanan,” ujar Rino Wisnu Putro, Direktur Operasi NPCT-1, kepada Bisnis Rabu (30/5/2018). (bisnis.com/ac)
‘Stagnasi di terminal peti kemas tak boleh dibiarkan’
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak Menteri BUMN Rini Sumarno untuk turun tangan membenahi pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikendalikan PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC) untuk menghindari ancaman stagnasi akibat kemacetan arus logistik.
JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengungkapkan desakan itu menyusul kongesti di Pelabuhan Priok yang diduga akibat adanya persaingan bisnis antarterminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu semenjak sebulan terakhir.
Gemilang mengatakan kemacetan yang berpotensi stagnasi itu dipicu tidak seimbangnya fasilitas dan peralatan bongkar muat di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dengan volume muatan dan jumlah kapal kontainer yang dilayani di terminal itu.
“Jangan paksakan kalau NPCT-1 tak mampu menangani kapal dan muatan, sebaiknya dialihkan ke terminal lainnya saja karena semua pihak sudah mengeluh dengan kondisi NPCT-1 itu. Dalam hal ini, PT Pelindo II mesti bertanggung jawab,” ujarnya kepada Bisnispada Senin (28/5/2018).
Gemilang menambahkan Menteri BUMN semeatinya dapat segera mengintruksikan kepada Pelindo II selaku pengelola terminal peti kemas di Priok agar tidak saling berebut pasar kontainer yang tidak sehat yang pada akhirmya mengorbankan kepentingan kelancaran logistik dan masyarakat.
Di Pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), NPCT-1, dan Terminal 3 Priok.
Gemilang menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh Aptrindo, NPCT -1 tidak memiliki post gate parking area dan pre gate parking area seperti yang dimiliki terminal lainnya di Priok.
Selain itu, adanya peningkatan bongkar kontainer sebesar 20% atau mencapai 25.000 twenty foot equivalent units (TEUs) per pekan. Bahkan pada Mei 2018 saja NPCT-1 telah meng-handle 106.000 TEUs.
Gemilang menyebutkan kapasitas ideal per hari di NPCT-1 hanya bisa menampung sekitar 1.000-an trucking, tetapi kini lebih dari 3.000-an truk per hari.
“Stagnasi dan kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pelindo II mesti mengalihkan layanan kapal di NPCT-1 ke terminal lain di Priok. Semua terminal itu kan sahamnya dimiliki juga Pelindo II, istilahnya cuma memindahkan kantong kiri ke kantong kanan saja,” papar Gemilang.
Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menggelar rapat kordinasi pada Minggu,27 Mei 2018 yang dihadiri seluruh manajemen terminal peti kemas dan asosiasi pelaku usaha terkait di pelabuhan itu.
Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, dalam pertemuan itu, Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan agar gate NPCT-1 di pindah ke dalam lagi sehingga dapat menambah kapasitas daya tampung truck yang melayani terminal itu.
Kemudian, perlunya pengawasan di putaran Bogasari yang di sering menjadi salah satu titik kemacetan dan perlu diurai, serta perlunya dibuat buffer area dan jalan layang untuk visi jangka panjang.
Diurai
Layanan lima kapal kontainer ekspor impor di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dialihkan ke fasilitas dua terminal peti kemas lainnya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Direktur Operasi NPCT-1, Rino Wisnu Putro mengatakan, pengalihan kelima kapal kontainer itu akan dilakukan pada pekan ini juga untuk mengurai kepadatan di NPCT-1 dan kemacetan akses di jalur logistik pelabuhan Tanjung yang terjadi akhir-akhir ini.
![]()
“Kami baru saja selesai rapat dan sudah komunikasikan dengan semua pengelola terminal peti kemas di Priok untuk segera mengalihkan layanan lima kapal dari NPCT-1 ke terminal lainnya di Priok.Tetapi saya tidak hafal nama kapalnya apa saja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/5/2018).
Rino mengatakan, kepadatan di NPCT-1 dan kemacetan di jalur logistik Priok saat ini telah menjadi permasalahan bersama pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok sehingga diperlukan solusi yang saling membantu antar terminal.
Informasi yang diperoleh Bisnis, lima kapal yang akan dialihkan pelayanannya dari NPCT-1 itu antara lain sebanyak tiga kapal dialihkan ke JICT yakni; MV. TIX Evergreen (1 Juni 2018), MV. IA1 Maersk (1 Juni), dan MV. CIT Evergreen (2 Juni).
Sedangkan kapal yang dialihkan ke TPK Koja yakni; MV.Evergreen JPIA pada 30 Juni dan MV. MSC Capricon pada 31 Juni.
Pengelolaan JICT dan TPK Koja yang dikendalikan oleh Hutchison Port Holding (HPH) dan PT.Pelindo II/IPC telah memiliki sispro layanan standar internasional, fasilitas gate terintegrasi dengan inspeksi dan billing secara online.
Dikonfirmasi Bisnis, Direktur Operasi dan sistem Informasi Tehnologi PT.Pelindo II/IPC, Prasetiadi mengatakan, penyelesaian kepadatan di NPCT-1 dilakukan pada pekan ini juga dengan mengalihkan sejumlah layanan kapal ke terminal lain di Priok.
Saat ini, di Pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal ekspor impor yakni; JICT, TPK Koja, NPCT-1, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok.
“Semua pengelola terminal harus sinergi mencari solusi masalah kepadatan di jalur logistik Priok itu,” ujarnya.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengungkapkan, dampak kepadatan di NPCT-1 dalam satu bulan terakhir ini menyebabkan biaya penumpukan peti kemas impor membengkak.
“Kami dapat aduan anggota importir yang kena biaya storage hingga ratusan juta akibat barang impor lambat keluar dari NPCT-1,” ujarnya. (halloindo.com/bisnis.com/ac)
Priok di ambang kongesti
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia, (Depalindo) menyatakan pengalihan sebagian layanan kapal dari NPCT-1 untuk mengurai tingkat kemacetan di jalur distribusi Pelabuhan Priok sudah sangat mendesak dilakukan guna menghindari kerugian dan beban biaya tinggi logistik pengguna jasa.
JAKARTA (alfijak): Depalindo juga menyarankan Kantor ePelabuhan Tanjung Priok dan Manajemen PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC agar mengambil langkah konkret untuk mengalihkan sebagian penyandaran layanan kapal di NPCT-1 ke terminal peti kemas lainnya di pelabuhan tersebut, mengingat crowded-nya kemacetan dan kepadatan di pelabuhan itu.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan pengalihan penyandaran dan bongkar muat kontener dari New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dapat dilakukan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) maupun Terminal Peti Kemas Koja.
“Sebagian layanan kapal NPCT-1 saat ini mesti dialihkan sementara ke terminal JICT dan Koja terkait kepadatan dan kemacetan di Priok saat ini sehingga tidak menghambat kelancaran arus barang yang sangat merugikan pelaku usaha,” ujar Toto, kepada Bisnis, Minggu (27/5/2018).
![]()
Dia mengungkapkan, tingkat isian lapangan penumpukan peti kemas atau yard occupancy ratio (YOR) di NPCT-1 saat ini cukup tinggi namun belum didukung sarana prasarana bongkar muat yang memadai.
“Kami berharap Manajemen Pelindo II secepatnya mencari solusi dan segera bisa mengatasi hal tersebut serta menyiapkan betul-betul sarana prasarana serta operasional terminal,” paparnya.
Alihkan
Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengusulkan dilakukan pengalihan layanan kapal sementara dari New Priok Container-One (NPCT-1) ke terminal peti kemas ekspor impor lainnya untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan di jalur logistik dari dan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengungkapkan, kemacetan di jalur logistik pelabuhan Priok terjadi sudah lebih dari sebulan terakhir dan belakangan justru semakin krodit.
Dia mengatakan, diperlukan upaya win-win solution mengingat salah satu titik sumber kemacetan jalur logistik Priok berada di NPCT-1 lantaran belum tersedianya back-up area bagi trucking yang melayani terminal itu.
Selain juga, imbuhnya akibat truk enggan menggunakan akses tol langsung pelabuhan Priok karena tarif tol-nya dinilai terlampau mahal bagi operator trukcking.
![]()
“Sifatnya sementara,sebaiknya untuk menunggu back up area NPCT-1 siap , sementara layanan kapal sebagian dialihkan ke terminal JICT atau TPK Koja agar pihak pengguna jasa dan pihak lainnya tidak dirugikan dengan adanya kemacetan tersebut,” ujar Ridwan kepada Bisnis, Sabtu (26/5/2018).
Ridwan mengatakan, kemampuan kapasitas melayani kapal kontener di NPCT-1 saat belum didukung dengan back up area untuk menampung truk yang masuk , akhirnya jalan raya jadi terpakai sebagai back up area NPCT-1.
“Disisi lain jalan tol langsung akses priok yang kini Rp.45 ribu/truk juga agar diturunkan tarifnya supaya trukcing mau memanfaatkan tol yang terkoneksi dengan Jakarta outer ring road/JORR itu,” paparnya.
Kondisi kemacetan di NPCT-1 ini juga berimbas pada kegiatan keluar masuk kontener di terminal peti kemas lainnya di pelabuhan Tanjung Priok.
Wakil Dirut Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan, kemacetan dijalur logistik Priok itu juga berimbas hingga ke JICT.
“Pasti nya berdampak, bahkan hingga perempatan pintu 9 depan JICT saat ini macet tambah parah, sampai gak jalan, mengunci,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis.com.
Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kapal dan bongkar muat kontener ekspor impor, yakni; JICT, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), NPCT-1 dan Terminal 3 Priok.
Dikonfirmasi Bisnis, manajemen NPCT-1 mengklaim kapasitas terminalnya saat ini belum penuh, dan sedang mencari solusi atas kemacetan teraebut.
“Kapasitas sih belom, kami juga sedang berupaya atasi masalahnya. Solusi buffer area di common gate sudah dilakukan tapi kelihatannya belum juga menolong. Jadi kami juga gak tinggal diam kok” ujar Didip Sulaiman, Marketing Manajer NPCT-1. (bisnis.com/ac)
Importir di persimpangan jalan…
Kebijakan pemerintah memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas nyaris sia-sia akibat implementasi PMK No. 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA (alfijak): Berdasarkan surat kepada Presiden Joko Widodo, yang salinannya diperoleh Bisnis, DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengadu soal pengenaan tarif normal bagi importir yang telat menyerahkan surat keterangan asal barang
ALFI mencatat selama 2 bulan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional sudah merugikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga miliaran rupiah.
Padahal, selain bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan menekan dwelling time, regulasi ini juga dibuat sebagai insentif untuk memberikan fleksibilitas bagi importir
Nyatanya, pabrikan kerepotan memenuhi kelengkapan dokumen SKA dalam waktu singkat. Akibatnya, bea masuk impor rendah yang diberikan dalam regulasi ini tak berlaku lagi, dan bahkan kembali kepada ketentuan tarif awal.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi menyayangkan PMK No. 229/2017 tidak disosialisasikan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak pertama kali diberlakukan pada 28 Januari 2018.
Oleh karena itu, Yukki meminta Presiden Joko Widodo mengubah denda keterlambatan penyerahan SKA tidak dalam Notul melainkan dengan sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu 5 hari kerja.
Selain itu, ALFI mendesak revisi PMK No. 229/2017, yang salah satunya mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul dan dituliskan alasan kenapa denda itu bisa keluar. Selama ini, dua hal tersebut tidak ada.
“Kami juga meminta submit dokumen impor serta SKA dilakukan melalui INSW sehingga tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas,” kata Yukki.
Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan berharap Ditjen Bea Cukai segera merevisi beleid tersebut. “Kami sudah bilang ini sangat terasa ke anggota,” katanya.
Adapun, Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai mencatat hanya 139 dokumen surat keterangan asal (SKA) dari total 89.000 dokumen SKA yang telat diterima otoritas pabean sepanjang April 2018.
Data itu membuktikan tidak sampai 1% dokumen SKA yang telat diterima kantor pelayanan bea dan cukai dan terkena sanksi tarif normal bea masuk impor barang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Robert L. Marbun menjelaskan klasifikasi batas waktu bagi importir menyerahkan SKA merupakan bentuk fleksibilitas.
“Sebaliknya yang berlaku internasional, ketika barang masuk saat itu juga dokumen SKA disampaikan. Kami masih memberikan waktu sampai pukul 12.00 WIB ini menunjukkan kami sangat fleksibel,” jelasnya.

KEPASTIAN TARIF
Robert menegaskan ketentuan mengenai jangka waktu itu sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha tentang bea masuk yang harus dibayarkan. Selama ini, para importir banyak yang menyampaikan SKA bisa sampai sebulan bahkan dalam waktu yang lama.
Dengan tidak adanya kepastian waktu, pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan kesulitan menentukan bea masuk yang harus dibayarkan.
“Jadi kalau yang tepat waktu menyampaikan SKA-nya dapat tarif 5% dan yang terlambat 10%. Akan tetapi, yang terlambat itu kecil, sepanjang Mei ini hanya 0,05%,” jelasnya.
Keberatan atas beleid itu juga disampaikan juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Budiarto Tjandra. Dia berharap pemerintah memberikan solusi terkait dengan kendala yang dihadapi dalam penerapan PMK 229/2017.
“Kalau bisa cari jalan keluar, harus ada dialog karena seharusnya industri bisa memanfaatkan tarif preferensi,” ujarnya.
Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Aprisindo, mengatakan pihaknya mendukung penerapan beleid tersebut untuk mencegah SKA palsu. Namun, hambatan teknis yang terjadi di lapangan harus segera diselesaikan. “Jangan sampai aturan yang tujuannya baik, justru mengganggu,” katanya.
Firman menjelaskan industri alas kaki dalam negeri masih mengimpor bahan baku berupa kulit dan tekstil dari China. Kontribusi bahan baku impor untuk industri alas kaki domestik berkisar 60%. (bisnis.com/ac)
Permenkeu 229 dibuat sepihak tak libatkan pelaku usaha
Pelaku usaha merasa tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.
JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan selain dibuat tanpa pemberitahuan, peraturan ini juga tidak ada sekalipun sosialisasi sejak pertama kali disahkan bahkan di Tanjung Priok yang merupakan pintu gerbang ekonomi Indonesia.
“Permenkeu tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan menyebabkan biaya ekonomi tinggi dalam proses importasi barang,” katanya kepada Bisnis hari ini Rabu (23/5/2018).
Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
![]()
Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah. Akibatnya lebih dari 2.000 PPJK anggota ALFI yang merupakan UKM terancam gulung tikar.
Oleh karena itu Yukki meminta presiden mengubah denda keterlambatan penyerahan SKA tidak dalam notul melainkan dengan sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja.
Lalu juga agar PMK 229/2017 direvisi yang salah satunya mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan notul dan dituliskan alasan kenapa denda itu bisa keluar. Karena selama ini dua hal tersebut tidak ada.
“Kami juga meminta submit dokumen impor serta SKA dilakukan melalui INSW [Indonesia National Single Window] sehingga tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas,” jelas Yukki.
Undangan Kemenperin
Kementerian Perindustrian akan mengundang dunia usaha untuk menindaklanjuti keluhan mereka mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017.
Beleid itu mengatur mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan keluhan dunia usaha itu juga sudah diterima pihak Kementerian Perindustrian. Meski begitu pihaknya masih perlu membahas hambatan yang dialami oleh industri lebih dalam.
“Besok akan kami bahas bersama industri,” kata Putu, Rabu (23/5/2018).
Dia mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi lebih banyak terlebih dahulu untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri.
“Setelah itu baru ada pendapat [penyelesaian],” katanya.
Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai reaksi dari pelaku usaha, termasuk Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017 ini mengatur batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.
Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku setahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.
ALFI pun telah mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Mei 2018. Menurut ALFI, dalam surat yang diterima Bisnis pada Rabu (23/5/2018), regulasi tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan dan Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan itu, ekonomi biaya tinggi disebabkan adanya perbedaan batas waktu penyerahan dokumen SKA barang impor.
Bagi importir yang masuk jalur merah dan kuning, hanya dibatasi jam dan waktu pukul 12.00 WIB dalam menyerahkan SKA. Jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena nota pembetulan (notul) dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.
Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama 5 hari. ALFI menyatakan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP)/notul dan harus membayar tarif normal (bisnis.com/ac)