Ini Fasilitas & Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai

Alfijak- Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

Menurut PP ini, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha; d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak

Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen). ‘

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, bunyi Pasal 33.

Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya. ‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.(ri)

Sumber: https://setkab.go.id/inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-kepabeanan-dan-cukai-pada-pp-12-tahun-2020/

Jasa Kepabeanan Tak Perlu Lagi Custom Bond

ALFIJAK – Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) saat ini tidak perlu lagi memperpanjang custom bond, pasca adanya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu No Per-35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Custom bond biasanya ditangani oleh pihak ketiga seperti perusahaan asuransi dan sejenisnya guna memberikan jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.

Adil Karim, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan asosiasinya juga telah menyampaikan kepada anggotanya agar para PPJK tidak perlu lagi memperpanjang customs bond melalui Surat Edaran No: 20/DPW.ALFI/DKI-Jaya /III/2020.

“Langkah Ditjen Bea dan Cukai menghapuskan kewajiban custom bond sudah tepat dan sesuai dengan keinginan dan dukungan ALFI dalam hal menurunkan biaya logistik,” ujar Adil.

ALFI juga berharap agar usaha yang dijalankan perusahaan anggotanya di DKI Jakarta bisa lebih efektif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh sebab itu kami terus mendukung pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada anggota dalam hal kemudahan berusaha tersebut,” ucap Adil.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketum DPP ALFI, Widijanto. Menurutnya, keinginan penghapusan kewajiban PPJK menyerahkan customs bond merupakan harapan seluruh PPJK yang telah didiskusikan oleh ALFI dengan Bea dan Cukai selama ini.

“Kita patut bersyukur karena dengan kebijakan tersebut berarti meringankan beban PPJK yang mayoritas tergolong usaha kecil dan menengah,” kata Widijanto.

Menurutnya, selama ini jaminan customs bond kurang berfungsi secara signifikan lantaran tidak pernah ada kasus importir /PPJK yang lari dari tanggungjawabnya, sementara premi asuransi tiap tahun harus terus dibayar.(ri)

Efek Coronavirus Terhadap Ekonomi RI, Ini Pandangan ALFI

ALFIJAK – Pemerintah RI telah merilis asumsi dasar makro perekonomian nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah mematok angka pertumbuhan ekonomi (rata-rata) hingga 2024 mendatang berada di rentang 5,6 peraen hingga 6,2 persen per tahun. Adapun, khusus tahun 2020, pemerintah mematok target pertumbuhan di angka 5,3 persen.

Adapun, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5% tahun ini akibat mewabahnya Virus Corona yang kini telah menjadi persoalan global termasuk di Indonesia.

Lalu, bagaimana pendapat pegiat dan pebisnis logistik dalam menyikapi asumsi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini tersebut ?.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, langkah dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan perekonomian yang realistis dan penuh kehati-hatian sepanjang tahun 2019 lalu masih akan berlanjut hingga tahun ini.

“Apalagi, di awal tahun ini dunia global dihebohkan dengan mewabahnya virus Corona, yang berimbas pada aktivitas perdagangan internasional termasuk Indonesia,” ujar Yukki, pada Minggu (1/3/2020), dikutip dari beritakapal.com.

Dia mengungkapkan, pada awal tahun 2020, seluruh elemen pebisnis bersama-sama dengan pemerintah, masuk dalam optimisme dan sangat dikagetkan dengan kehadiran virus yang mewabah tersebut.

Bahkan, pada Jumat, 28 Februari 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahwa penyebaran virus semakin besar lantaran lebih dari 85.000 orang telah terinfeksi di seluruh dunia.

Yukki mengatakan, berbagai analisa akhir tahun 2019 telah menyampaikan pertumbuhan ekonomi RI di 2020 diasumsikan dikisaran 4,9 persen sampai 5,3 persen dikarenakan perang dagang yang belum berakhir, ditambah juga seluruh bursa saham di dunia mengalami pelemahan termasuk indonesia.

Disatu sisi, imbuhnya, meskipun sektor rill mengalami situasi yang memberikan dampak positif seperti parawisata, UKM maupun ritel, nyatanya juga tidak mampu terlepas dari pengaruh virus Corona tersebut.

Bahkan, pada akhir pekan ini, bursa saham Amerika jatuh lebih dari 4.5% dan Eropa jatuh >3%. Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa selama 5 hari terakhir pekan ini bursa saham seluruh dunia sudah jatuh lebih dari 12%. Ini adalah salah satu penurunan terbesar dalam 3 tahun terakhir.

“Bursa saham adalah salah satu indikator ekonomi dunia dan sudah ada tanda akan terjadi kejatuhan ekonomi global akibat virus Corona,” ujarnya.

Ketidakpastian

Di Indonesia, kata Yukki, industri penerbangan, perhotelan, restoran, shopping mall dan lainnya sudah mulai terdampak. Dia bahkan memperkirakan jika wabah virus Corona ini terus menyebar, maka dalam jangka waktu 9 hingga 12 bulan kedepan adalah masa yang sangat sulit dan ketidakpastian usaha.

“Oleh karena itu, yang memiliki usaha juga perlu mulai mengantisipasinya, industri transportasi juga berdampak seperti yang dialami pelabuhan, shipping , maupun logistik termasuk dimoda laut, udara dan darat,” tutur Yukki.

Mengutip data Bapenas, terdapat 6 point dampak wabah CoronaVirus terhadap perekonomian Indonesia.

Pertama, mengingat keterkaitan China terhadap ekonomi Indonesia besar. China merupakan peringkat 2 asal PMA, peringkat 1 tujuan ekspor non migas, peringkat 2 asal impor, dan peringkat 2 asal wisman.

Kedua, akan berdampak pada turunnya ekspor Indonesia melalui dua jalur, jalur penurunan pertumbuhan ekonomi China dan dunia, serta jalur penurunan harga komoditas.

Ketiga, industri pengolahan berpotensi kembali mengalami perlambatan. Lebih dari 25 persen input produk manufaktur berasal dari China.

Keempat, kunjungan wisman dari China akan turun (2,1 juta pada 2019), berpotensi mengurangisumbangan devisa yang tercatat mencapai USD2,4 miliar pada 2019. Dengan menggunakan basis perhitungan dari Oxford Economics, jumlah wisman dari China ke Indonesia diperkirakan turun sebesar 127–456 ribu pada 2020 dengan potensi hilangnya devisa sebesar USD150–538 juta.

Kelima, dampak terhadap pasar keuangan Indonesia relatifterbatas. Meski pasar saham mengalami koreksi, tetapi nilai tukar dan yield obligasi pemerintah relatiftidak terganggu.

Keenam, perhitungan Bappenas memperkirakan dampak coronavirus terhadap pertumbuhan ekonomisebesar -0,3 persentase poin pada 2020. Namun dampak ini akan lebih kecil jika pemerintah China mengeluarkan stimulus untuk mengurangi dampak negatif wabah coronavirus terhadap pertumbuhan ekonomi China.

Yukki mengatakan, pada dasarnya sumber kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini adalah konsumsi domestik yang sumbangsihnya mencapai rata-rata 56 persen pertahun.

Kekuatan usaha kecil dan menengah (UMKM), imbuhnya, juga menjadi penting dalam kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang total pelakunya sudah mencapai 60 juta dimana mereka sangat kreatif dan mampu menyerap tenaga kerja secara jumlah besar.

“Namun, wabah virus Corona juga kini dilaporkan telah mencemaskan para pelaku UKM khususnya yang berorientasi ekspor, karena aktivitas logistiknya terkena imbas,” paparnya.

Disisi lain, pihaknya juga melihat adanya kecenderungan di China, beberapa usaha yang justru mengalami peningkatan seperti e commerce , on line video dan game , produk makanan jadi dan kesehatan karena tidak bisa ke mana-mana.(ri)

RUU Cipta Kerja Belum Akomodir Sektor Logistik

ALFIJAK – Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menyayangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah saat ini belum mengakomodir kebutuhan pengusaha di sektor logistik.

Padahal, kata dia, cantolan aturan yang sudah mencakupi berbagai jenis usaha di sektor logistik dapat dilihat dari peraturan menteri perhubungan (PM) No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PPJPT).

“PM 49 itu sudah lengkap mencerminkan kegiatan logistik nasional dan internasional, yang terdapat 21 jenis usaha. Malah aturan ini tidak masuk sebagai landasan dari RUU Cipta Kerja itu” ujar Yukki melalui keterangan pers-nya.

Menurut dia, yang dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja itu adalah justru beleid yang berkaitan dengan aktivitas angkutan multimoda.

Padahal, RUU Cipta Kerja tersebut bertujuan memudahkan investor dalam aspek perizinan usaha di dalam negeri.

“Sangat kami sayangkan karena ketika dari sisi logistik yang dijadikan landasan hukum RUU itu malah aturan yang tidak lengkap. Padahal, kebijakan yang menyangkut angkutan multimoda tersebut belum mengatur jenis usaha yang lebih holistik di bidang logistik,” tuturnya.

Yukki menilai jika cantolan utama RUU itu adalah aturan multimoda, maka sebagaimana tertuang pada PP maupun Perpres-nya menyebutkan bahwa aturan multimoda itu justru belum bisa memberikan secara lengkap logistik end to end.

Padahal, kata dia, kegiatan logistik end to end itu tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya. Sehingga kemudahan dengan satu izin usaha dalam RUU itu masih berpeluang terjadi pihak yang berkegiatan end to end mesti menggunakan beberapa izin.

Izin pun masih harus melalui beberapa Kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Oleh karenanya, imbuh Yukki, pelaku usaha logistik, berharap RUU Cipta Kerja mengakomodir seluruh proses bisnis/jasa logistik dari awal hingga akhir atau end to end.(#).

Adapun saat ini ketika menggunakan landasan aturan angkutan multimoda baru mencakupi izin-izin yang terbatas. Padahal ruang lingkup logistik mestinya harus standar internasional.

“Kami sampaikan ini ke Kemenko Perekonomian dan Kemenhub, kalau cantolannya multimoda malah akan menghambat karena pada akhirnya tidak menyederhanakan izin. Padahal, ada permenhub baik darat laut udara kereta yang sudah standar tingkat internasional dari berbagai macam, misal liability insurance, standard trading sudah internasional,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Asosiasi Forwarder Asean ini pun mengaku kaget karena selain omnibus law pemerintah tengah menggodok UU tentang pos dan logistik.

Dia menyayangkan hal tersebut, UU baru malah akan membuat aturan turunan baru yang berujung pada perizinan baru. Artinya, setelah RUU Cipta Kerja akan ada perizinan-perizinan baru yang mesti disesuaikan.

Pria asal Jawa Barat ini mengungkapkan kalau pemerintah ingin investasi masuk melalui omnibus law tersebut, seharusnya tidak melihat logistik dari sisi moda transportasi saja tetapi harus menyeluruh.

Selain itu, terangnya, dalam perspektif logistik RUU tersebut belum memberikan kemudahan berusaha. Padahal, pihaknya sudah turut memberikan masukan.

“Saya berharap RUU Cipta Kerja di tingkat implementasinya tidak melempem, ini sudah baik common practice mesti nasional dan internasional, kami kaget juga usulannya kami tidak sesuai dengan hasilnya,” ujarnya.(ri)

Konsep Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru

ALFIJAK- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minta masukan Inggris dan Jepang soal sistem transportasi di Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang berkonsep smart, terintegrasi dan berkelanjutan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencanangkan suatu konsep konektivitas yang smart, terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini dinilai bukan hal yang mudah, karena satu kegiatan yang besar hendaknya dimulai dengan pemikiran dan perencanaan yang matang.

“Oleh karenanya, hari ini kita mengundang negara-negara  sahabat, hari ini dari Inggris dan Jepang. Kita akan menggali dari beberapa negara, apa saja sebenarnya yang menjadi penting bagi suatu ibu kota Negara,” tuturnya, Rabu (26/2/2020).

Jepang dinilai memiliki pengalaman mengembangkan smart technology, sementara Inggris mempunya kota yang berkonsep forest city.

Selain mengundang negara sahabat, Kemenhub juga telah membentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Transportasi Ibu Kota Negara bekerja sama dengan beberapa universitas untuk mendapatkan gagasan dan inovasi terkait bidang transportasi.

“Keterlibatan dunia pendidikan sangat dibutuhkan dengan memikirkan suatu konsep yang baik, yang out of the box, yang memang merupakan suatu inovasi,” ungkapnya.

Terkait perencanaan sistem Transportasi IKN, sambil menunggu pengesahan RUU IKN, Kemenhub menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Infrastruktur yang dikoordinir oleh Menteri PUPR untuk merencanakan infrastruktur di Ibu Kota Negara, khususnya di sektor transportasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritimian dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa sistem transportasi di IKN baru akan dikembangkan dengan sistem transportasi yang terintegrasi, smart, dan berkelanjutan. Nantinya, kendaraan yang diperbolehkan di IKN hanya kendaraan berbasis autonomus atau Autonomus Vehicle (AV).

“Jadi desain jalan semua kita sesuaikan dengan itu. Bagaimana nanti kendaraan masuk dari Samarinda, Balikpapan kalau dia tidak AV dia tidak boleh masuk ke kota ini. Nanti akan ada parkir khusus mobil non AV, selanjutnya masuk ke dalam harus menggunakan AV atau menggunakan transportasi publik yang juga AV,” tutur Menko Luhut.

Kemenhub akan mengutamakan penggunaan kendaraan listrik di IKN baik untuk transportasi massalnya maupun kendaraan pribadi. (sumber: bisnis.com)

MENHUB BERKOMITMEN SEDERHANAKAN PROSES PERIZINAN USAHA KEPELABUHANAN

ALFIJAK – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat guna memudahkan para pengusaha pelabuhan. Hal tersebut disampaikan Menhub saat menghadiri acara perayaan 5 tahun berdirinya Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) di Ballroom Hotel J.W. Marriott, Jumat malam (21/2).

“Saya janjikan adalah kecepatan. Karena dengan adanya kecepatan dari pengurus perijinan, maka para pemilik pelabuhan juga akan cepat mendapatkan hak-haknya yaitu ijin usaha dan sertifikat dan itu bisa dijaminkan,” tegas Menhub.

Selain itu, Menhub juga akan berusaha mempermudah dan mempersingkat proses konsesi yang akan dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan dengan menurunkan tim khusus.

“Kalau tadi dikeluhkan bahwa proses konsesi itu memakan waktu lama, mungkin kita bisa buat satu tim kecil, mengurus proses itu berapa lama, kemana saja, dan siapa saja yang harus ditemui. Kami akan coba membuat suatu format yang lebih sederhana,” jelas Menhub Budi lebih lanjut.

Kementerian Perhubungan menerapkan Kebijakan Pelabuhan Nasional, dalam upaya mendorong investasi swasta dan iklim persaingan yang sehat dalam penyelenggaraan pelabuhan, serta agar dapat mewujudkan sistem operasi pelabuhan yang aman dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim.

Adapun Kebijakan Kepelabuhanan Nasional yaitu menghapus monopoli, menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, menciptakan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antar pelabuhan, pemisahan yang jelas antara regulator dan operator dengan pembentukan otorias pelabuhan, dan yang terakhir adalah mengakomodasi otonomi daerah.

“Ada upaya-upaya yang kita lakukan sebagai suatu arahan presiden. Bahwa kita tidak boleh lagi monopoli, jadi kita berikan swasta dan Pemda peluang yang seluas-luasnya,” ungkap Menhub.

Pada kesempatan ini Menhub Budi juga menyampaikan apresiasinya terhadap ABUPI sebagai asosiasi yang mengayomi pengusaha-pengusaha pelabuhan secara baik. Beliau juga berharap agar pihak swasta semakin termotivasi untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam membangun Indonesia.

“Kita memang mendorong agar swasta bersemangat untuk membangun indonesia. Pemerintah membutuhkan partner swasta, dengan adanya ABUPI ini pasti anggotanya mendapatkan suatu pengayoman yang lebih baik. Saya yakin kalau ada semangat-semangat yang bagus dari swasta maka semua pelabuhan akan dikelola secara profesional. Kalau profesional maka dipastikan memberikan kemudahan, kemurahan, kecepatan,” tutup Menhub.

Dalam kegiatan ini Menteri Perhubungan turut didampingi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa, serta Ketua Dewan Pembina ABUPI Carmelia Hartoto.(ri)

ALFI DKI Gelar Pelatihan SDM Forwarding & Logistik Berstandard Unescap

ALFIJAK- Kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang freight forwarding & logistik di DKI Jakarta, terus ditingkatkan.

Peningkatan kompetensi itu tidak terlepas dari peran DPW Asosiasi Logistik dan Forwaerder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang secara berkesinambungan berupaya meningkatkan peran SDM para anggota perusahaan asosiasi tersebut.

“Hal itu agar para anggota ALFI DKI Jakarta, bisa memiliki nilai tambah, dan menjadikan SDM yang profesional dan mampu bersaing global sehingga diharapkan mampu perperan lebih jauh didalam perkembangan kegiatan Freight forwarding dan logistik yang semakin hari kian berkembang,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim saat acara pembukaan Basic Logistics & Freight Forwarding Course (UNESCAP Standard), di Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Dia mengatakan, guna mencapai perkembangan kompetensi SDM Logistik itu tentunya harus diikuti dan didukung oleh para Anggota ALFI DKI Jakarta agar standarisasi dalam SDM Freight Forwarding & Logistik sebagai penyedia jasa pergerakan barang end to end mampu meningkatkan layanan kepada para pihak pemangku kepentingan dan pemilik barang.

Sehingga, imbuhnya, peran penyedia jasa mampu sebagai pelaku dan konsultan para pihak yang memberikan nilai tambah dan menjadikan biaya logistik nasional semakin efisien serta kesetaraan standarisasi SDM dengan pemain didunia melalui pendidikan berbasis FIATA, AFFA dan UNESCAP Standard.

Pada kesempatan itu, Adil mengatakan standarisasi SDM dalam bidang Freight Forwarding & Logistik mutlak diperlukan.

ALFI, imbuhnya, melalui ALFI Institute juga sudah memperoleh standarisasi pendidikan FIATA (Payung Forwarder & Logistik Global), UNESCAP Standard untuk regional Asia pasifik dan AFFA (Asean Federation Freight Forwaders Association), sehingga Pembinaan SDM ALFI DKI Jakarta sudah standard Global.

“Tentunya pengetahuan dan standarisasi ini mutlak diperlukan sesuai Izin SIUJPT yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017, yang disyaratkan tenaga ahli guna memenuhi izin tersebut,” ucapnya.

Pendidikan Logistik & Freight Forwarding Course yang bekerjamasa dengan ALFI Institute terhadap anggota DPW ALFI DKI Jakarta sudah sampai angkatan 120.

“Ini membuktikan peran pembinaan kepada Anggota DPW ALFI Jakarta secara konsisten dan terus menerus memenuhi kompetensi melalui pendidikan berbasis nasional dan internasional,” ujarnya.(ri)

IBM & Bea Cukai Kolaborasi Manfaatkan Tehnologi Blockchain

ALFIJAK – Efisiensi dan daya saing sektor logistik domestik maupun internasional diyakini bisa ditingkatkan melalui pemanfaatan platform digital berbasis teknologi blockchain.

Untuk itulah, IBM Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berkolaborasi dalam rangka penggunaan platform TradeLens, sebuah platform digital berbasis teknologi blockchain.

Presiden Direktur IBM Indonesia Tan Wijaya mengemukakan, TradeLens merupakan platform digital perdagangan global yang bisa melacak dan membagikan informasi posisi kontainer secara lebih efisien dan akurat.

TradeLens yang dikembangkan oleh A.P. Moller-Maersk dan IBM diklaim memungkinkan transformasi digital dari proses pengiriman yang berbasis kertas untuk menghasilkan data end-to-end secara instan, serta bersifat permanen dan tidak dapat diubah.

Menurutnya, TradeLens memiliki alat pelacak otomatis dan permanen, sehingga membuat alur kerja lebih terjaga keamanannya, transparan, efisien, dan sederhana. Selain itu, TradeLens diklaim memungkinkan pembagian informasi mendekati real time dari berbagai jaringan milik anggota ekosistemnya.

“Kami percaya bahwa TradeLens dan penerapan teknologi blockchain dalam berbagai bentuk akan menguntungkan semua pemangku kepentingan di seluruh ekosistem logistik dan mendorong modernisasi perdagangan secara menyeluruh di berbagai tingkatan,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, pada Selasa (18/2).

Terkait dengan hal itu, Tan berharap industri lain menyadari pentingnya mengadopsi teknologi blockchain yang bisa membantu pelaku bisnis dalam mendefinisikan kembali keterkaitan mereka di pasar melalui peningkatan kepercayaan, transparansi, dan kolaborasi baru.

Dia menambahkan nilai pengiriman barang lintas perbatasan internasional mencapai lebih dari US$16 triliun per tahun. Sekitar 80 persen diri nilai itu, dia berkata dikirim melalui laut.

Akan tetapi, pengiriman berbasis dokumen kertas membuat informasi tidak konsisten, gangguan, dan keterlambatan karena pengecekan dilakukan manual dan input data.

Berbagai kendala lainnya adalah ketidakmampuan untuk memberikan penilaian risiko yang menyeluruh, promosi yang kompleks, komunikasi antar pemangku kepentingan yang tidak efisien dan mahal, serta kurangnya transparansi.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi menyampaikan alasan pihkanya menggunakan TradeLens adalah untuk menyederhanakan proses perdagangan.

Selain itu, platform tersebut dinilai bisa membuat proses dokumentasi menjadi lebih otomatis, serta meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar pihak.

“Dengan konsep Collaboration Application Programing Interface (API), semua kegiatan logistik termasuk pengiriman barang menggunakan angkutan truk hingga pengiriman barang melalui laut baik skala kecil maupun besar di tingkat domestik dan global bisa dilakukan sekaligus melalui platform IBM TradeLens,” ujar Agus.

Dia menuturkan rantai pasokan adalah faktor penting dalam mengelola biaya logistik di Indonesia yang selama ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Dia berkata TradeLens akan membantu memberikan visibilitas, prediktibilitas, dan keamanan kepada DJBC.(ri)

Kebijakan ‘Zero ODOL’ Akan Untungkan Emiten Logistik

ALFIJAK- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan implementasi zero over dimension dan over load (ODOL) truk logistik pada 2021 sementara Kemenperin ingin penundaan hingga 2023-2025.

Kendati begitu, Kememhub memutuskan untuk menindak truk dengan muatan lebih atau ODOL pada 2022.

Persiapan pun telah dilakukan pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemenhub pun memutuskan untuk menolak permintaan Kementerian Perindustrian yang ingin penerapan zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025.

Namun, aturan ini berpotensi merugikan emiten yang bertopang pada armada truk sebagai moda pengangkutan/distribusi, salah satunya yakni emiten semen.

Dikutip dari kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos mengatakan, aturan zero ODOL berpotensi menaikkan beban distribusi/logistik. Sebab, wahana distribusi utama industri semen adalah moda transportasi truk.

Setali tiga uang, Basthony Santri, Sekretaris Perusahaan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengatakan pemberlakuan aturan zero ODOL tentu akan sangat mempengaruhi biaya logistik SMBR.

Akan tetapi, bak dua sisi mata uang, kebijakan zero ODOL ini membawa berkah tersendiri bagi emiten logistik.

Emiten bidang logistik yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia, Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) mendukung penuh kebijakan ODOL.

Direktur Utama Putra Rajawali Kencana, Ariel Wibisono menilai, penerapan aturan ini dapat menjadi peluang bagi PURA untuk mengembangkan bisnisnya.

Sebab,imbuhnya, volume kendaraan akan meningkat karena tonase (muatan) yang dibatasi. Selain itu, dengan adanya aturan zero ODOL maka biaya logistik nasional bisa secepatnya terukur.(ri)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya