Aksi Lanjutan SPJICT: Sampaikan Tuntutan di Depan Istana Negara

JAKARTA (Alfijak): Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan pekerja pelabuhan Indonesia melakukan aksi lanjutan gerakan pengembalian aset bangsa JICT dan keadilan bagi pekerja.

Kali ini aksi lanjutan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dalam aksi tersebut, pekerja masih membawa payung hitam dan simbol hitung mundur sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja.

Dalam aksi tersebut, SP JICT bersama pekerja peabuhan nasional kembali menyampaikan empat hal tuntutannya.

Pertama, Presiden harus segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pelabuhan nasional yang menurut BPK merugikan negara Rp 14,86 triliun.

“Jika dibiarkan berlarut maka akhirnya rakyat Indonesia terancam menanggung beban* akibat korupsi sistemik di pelabuhan,”kata Sekjen SPJICT, M. Firmansyah melalui keterangan tertulisnya.

Kedua, lanjutnya, dalam kasus JICT, kontrak Hutchison yang akan berakhir pada 27 Maret 2019. Audit investigatif BPK menemukan pelanggaran Undang-Undang dalam kasus JICT-Koja seperti tidak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sehingga ada indikasi kerugian negara mencapai minimal hampir Rp 6 triliun,”ucapnya.

Padahal, imbuh Firmansyah, jika dikelola mandiri baik SDM, peralatan dan teknologi sangat mumpuni. Pasar pun tidak bergantung Hutchison.

Ketiga, selain kerugian negara kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja, ada masalah ketenagakerjaan serius. PHK non prosedural pekerja JICT dan PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi aktivis SP JICT.

“42 pelaut juga turut dipecat di anak usaha Pelindo II, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat,” ujar Firmansyah.

Oleh karenanya, dia mendesak 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali. Mereka pun layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

Keempat, Pekerja JICT tegaskan tidak anti investasi asing, tetapi investasi Hutchison di JICT-Koja terbukti melanggar hukum dan merugikan negara. Dalam jangka panjang akan membahayakan ekonomi dan kedaulatan negara.

Firmansyah menegaskan Hutchison bisa menggarap pelabuhan lain. Bukan aset negara yang untung seperti JICT-Koja dan siap kembali ke negara tahun ini.

“Pelabuhan Petikemas TPS Surabaya sudah berhasil kembali dari Dubai, kenapa JICT dan Koja tidak bisa?,”tuturnya.

Menurutnya, negara harus menjamin kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja dan keadilan bagi pekerja pelabuhan nasional yang telah berkontribusi terhadap produktivitas pelabuhan.

“Pekerja pelabuhan akan aksi di depan istana sampai ratusan pekerja oursourcing di Priok bekerja kembali dan aset bangsa JICT-Koja kembali ke NKRI saat berakhirnya kontrak Hutchison 27 Maret 2019,”ujar Firmansyah.(ari)