ALFI Jakarta Desak Semua Impor Wajib Periksa Karantina di Priok, Menggunakan Hico-Scan

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mendesak semua barang impor yang wajib periksa karantina wajib dilakukan pemeriksaan fisik secara tetpadu melalui alat pemindai peti kemas atau Hico Scan (X-Ray).

“Dengan menggunakan Hico Scan, sudah terbukti pemeriksaan barang impor lebih efisien dan efektif. Hal ini juga sesuai dengan keinginan pengguna jasa pelabuhan untuk mewujudkan biaya logistik efisien,” ujar Ketua DPW ALFI Jakarta, Adil Karim kepada wartawan Rabu (18/1).

Adil mengatakan, sudah sejak lama ALFI DKI Jakarta menyampaikan ke pihak Balai Karantina Tanjung Priok supaya kegiatan inspeksi karantina dapat melalui tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di kawasan pabean Tanjung Priok, bukan di lapangan terminal peti kemas (lini satu) pelabuhan.

“Kalau melalui TPFT dari sisi biaya dan SDM petugas pemeriksanya lebih efektif karena sudah terpadu. Tetapi kenapa sampai kini masih ada yang di periksa di lapangan TPK Koja Priok ?. Mestinya dialihkan saja ke TPFT yang sudah dilengkapi dengan Hico-Scan, untuk memudahkan petugas karantina dan mengurangi pertemuan langsung (personal) serta memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik,” ucap Adil Karim.

Percepatan Layanan

Penggunaan HiCo-Scan pada kegiatan pemeriksaan atau behandle peti kemas impor di TPF, selain untuk percepatan layanan, juga diharapkan dapat menekan biaya demurage importasi maupun storage di terminal maupun cost logistik di TPFT.

“Sehingga hal ini menjadi bagian relaksasi bagi importir dalam rangka menurunkan biaya logistik di Indonesia,” papar Adil.

Bahkan, terhitung 9 Januari 2023, tarif paket behandle peti kemas impor yang menggunakan alat pemindai (Hico-Scan) dan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, mulai di berlakukan.

Hal tersebut menyusul telah adanya kesepakatan bersama antara penyedia dan pengguna jasa yakni pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dengan pengguna jasa yakni Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Kesepakatan bersama itu juga diketahui oleh Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan Alat pemindai (X Ray) peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan  pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hi-Co Scan/ X-Ray System atau alat Pemindai tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[*]