Libur Cuti Bersama, Logistik Ekspor Impor Harus Tetap Jalan

ALFIJAK – Kegiatan logistik ekspor impor harus tetap berlansung selama masa libur cuti bersama pada pekan depan.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengingatkan agar jangan ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ekspor impor pada masa hari libur nasional dan cuti bersama mulai 28 s/d 31 November 2020, pada ruas jalan nasional dan tol yang digunakan sebagai jalur logistik.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, khusus untuk angkutan ekspor/impor hendaknya jangan ada pembatasan operasional pada 28-31 November 2020 tersebut lantaran saat ini para pengusaha logistik sedang berupaya menggerakkan kembali perekomian secara nasional ditengah Pandemi Covid 19.

“Kalau operasional angkutan logistik khususnya ekspor impor dibatasi diperlukan Juknis dan Juklaknya yang jelas. Sebab hal ini berpotensi pergerakan ekonomi terhambat lagi padahal saat kita saat ini baru mau start untuk tumbuh. Sebelumnya kegiatan logistik juga ikut terimbas dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah ditengah Pandemi Covid 19,” ucapnya, pada Rabu (21/10/2020).

Adil mengatakan, dalam juknis dan juklak tersebut hendaknya mobil angkutan barang lainnya kalau juga dibatasi tapi dikasih akses untuk dapat masuk jalur alternatif sehingga ekonomi kita tetap bergerak.

“Cukuplah kita dibatasi saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru. Sebab belum tentu juga ada libur cuti bersama, masyarakat atau orang pada pulang kampung/mudik karena Jakarta juga saat ini masih memberlakukan PSBB transisi, begitu juga di daerah lainnya karena masyarakat kini lebih mengutamakan kesehatan,” ucapnya.

Pasalnya, imbuh Adil, disatu sisi Pemerintah saat ini juga sedang mendorong pergerakan ekonomi nasional untuk bangkit, tetapi jika operasional angkutan barang atau logistik khususnya ekspor impor dibatasi, maka bagi pelaku bisnis hal tersebut justru membingungkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saat ini sedang di siapkan draft Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk mengatur jam operasional angkutan barang pada masa libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28-31 November 2020.(red)

Syahbandar Ingin Selesaikan Masalah Kontainer Limbah Impor di Priok, IMLOW Mendukung

JAKARTA – Pegiat dan praktisi kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation & Logistik Watch (IMLOW) mendukung upaya Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengkoordinasikan kembali penyelesaian mangkraknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik mengandung barang beracun dan berbahaya (B3) di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Pihak Importir bersangkutan,Bareskrim ( Tipidter ) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI) , KADIN dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.

“IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor,” ujar Achmad Ridwan, melalui keterangannya pada Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.

“Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible,” ucap Ridwan.

Oleh sebab itu, imbuhnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok perlu melaksanakan rapat khusus penyelesaian importasi limbah plastik yang diduga mengandung limbah B3 tersebut.

” Undang semua TPS di Priok yang terdampak masalah ini, dari situ bisa di update informasinya bagaimana kondisi kontainer-kontainer impor bermasalah tersebut sekarang ini. Ini perlu dilakukan guna menghindari jangan sampai ada kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan yang mengancam keselamatan lingkungan pelabuhan,” papar Ridwan.

Sebelumnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menyatakan akan akan mencoba mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan sejumlah kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik yang tergolong barang beracun dan berbahaya (B3) yang hingga kini masih menumpuk di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengemukakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan untuk mencari solusi permasalahan itu dengan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perdagangan dan instansi tetkait lainnya.

“Tindak lanjutnya apakah di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan,” ujar Capt Wisnu.

Dia menegaskan, diperlukan solusi terhadap kontainer impor yang diduga limbah tersebut, lantaran tidak mungkin barang atau kontainer impor tersebut akan berada seterusnya di wilayah kerja pelabuhan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia juga telah menyoroti persoalan mangkraknya kontainer impor limbah B3 di pelabuhan Priok itu.

Kadin menilai keberadaan ribuan kontainer impor itu sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.

Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.(red/BI)