8 Komoditas dikenakan PNBP, bongkar muat keberatan

Kementerian Perhubungan menetapkan delapan komoditi yang terkena kewajiban PNBP terkait kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bongkar muat barang di pelabuhan.

Kedelapan komoditi itu yakni yang tergolong barang khusus al; kayu gelondongan, barang curah yang tidak tidak menggunakan pipanisasi atau conveyor,rel, dan ternak.
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta. – JIBI/Nurul Hidayat

Kemudian, komoditi yang tergolong mengganggu al; besi dan baja, scrap/besi tua, alat berat, serta barang logam dan batangan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) M.Fuadi mengatakan, pelaku usaha bongkar muat keberatan dengan adanya kewajiban PNPB sebesar 1% dari ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) itu.

“Perusahaan bongkar muat di pelabuhan sangat keberatan dengan PNBP itu, karena itu nantinya akan dibebankan kepada pemilik barang. Pasti akan menambah tinggi cost logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23-2-2017).

Fuadi mengatakan, APBMI sudah melakukan pembahasan dan kordinasi internal dengan seluruh perusahaan bongkar muat (PBM) di Indonesia yang merupakan anggota APBMI.

“Kami minta tidak perlu ada PNBP bongkar muat sebab selama ini PBM sudah memenuhi semua kewajiban yang berasal dari pajak kepada negara.Ini kan jadi tumpang tindih,” tuturnya.

Pengenaan kewajiban membayar PNBP terhadap bongkar muat komoditi khusus dan dianggap mengganggu tersebut diatur melalui instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.008/3/12/DJPL.17 tentang Pelaksanaan Pengawasan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Terkait Dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beleid itu ditandatangani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono pada 11Januari 2017, yang sekaligus mengintruksikan pengawasannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kepala UPT Penyelengara Pelabuhan.

Dalam beleid itu disebutkan, pengawasan bongkar muat barang terkait pungutan PNBP itu berlaku di pelabuhan umum, terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melakukan kegiatan bongkar muat barang umum, dan tempat alih muat barang antarkapal atau ship to ship.

Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan, meminta kejelasan kewajiban PNPB tersebut dibebankan kepada siapa, sebab selama ini PNBP tidak pernah ada dalam komponen OPP/OPT atau tarif bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dikonfirmasi Bisnis, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Bay Mohamad Hasani mengatakan, pengenaan PNBP kegiatan pengawasan bongkar muat di pelabuhan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya instruksi Dirjen Hubla itu harus dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gde Saputera mengatakan, sesuai dengan beleid itu barang dalam kontener atau peti kemas domestik maupun internasional yang dibongkar muat di Pelabuhan Priok tidak dikenai PNBP.

“Sampai hari ini di Priok tidak ada kendala soal kewajiban PNBP untuk pengawasan bongkar muat itu,”ujarnya.

Kendati begitu,ujar dia, proses administratif pembayaran PNBP bongkar muat di Priok belum terintegrasikan dengan sistem inaportnet.

“Kalau pembayaran uang jasa labuh di Priok saat ini sudah terintegrasi dengan inaportnet,”ujar dia.

Sumber: bisnis.com