Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak

Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak
Pengajuan impor dari jalur hijau melonjak

Data Pengajuan Impor Barang sejak Januari 2016 sampai Oktober 2016 menunjukkan jalur hijau menempati posisi terbanyak disusul jalur kuning dan jalur merah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan peningkatan Pengajuan Impor Barang (PIB) jalur hijau memang memberikan kontribusi terhadap perbaikan angka dwelling time.

“Kita juga harus melihat dari data impor sebelumnya yang tertinggi jenis barangnya apa,” tutur Yukki kepada Bisnis, Selasa (1/11/2016).

Dia menyatakan jalur prioritas hiaju sangat baik jika bisa mencapai angka 71,5% dan umumnya yang memanfaatkan adalah industri manufaktur.

Selain itu, Yukki mengimbau sebaiknya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meniadakan jalur kuning, sehingga barang bisa lebih mudah masuk.

“Kalau dilihat dari persentase kuning dan merah digabung pun masih sekitar 28%, tetapi setidaknya pencapaian sekarang menurut saya sudah memberikan dampak terhadap penurunan dwelling time,” terangnya.

Dia menegaskan jika Ditjen Bea dan Cukai mampu mempertahankan prestasi tersebut, dia optimistis secara bertahap dwelling time bisa turun sesuai target yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu dibawah 3 hari.

“Kalau dipertahakan seperti ini saya rasa sudah cukup baik, karena masih tetap ada jenis komoditas yang memerlukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas, Edward Otto Kanter menyatakan saat ini dwelling time pengusaha jalur prioritas berada pada angka 3,2 hari dari target 2,5 hari.

Dia berharap ke depannya, sistem Indonesia National Single Window (INSW) bisa mengintegrasikan antar kementerian dan lembaga sehingga semakin melancarkan kegiatan ekspor-impor.

“Kami berterima kasih kepada Bea dan Cukai yang berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem MPNG2, PIB, dan PEB versi baru,” kata Edward.

Sebelumnya, Susiwijono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi menjelaskan bahwa secara tren dwelling time ini terus mengalami penurunan.

Data terakhir rata-rata dwelling time adalah 3,3 hari. adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dwelling time antara lain; precustoms clearance, custom clearance, dan postcustom clearance.

Custom clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dwelling time,” ujar Susiwijono.

Dia menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan dalam proses ekspor serta impot.

“Dengan diterapkannya ISRM seluruh kementerian dan lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki identitas yang satu untuk menjalani proses bisnis,” imbuhnya.

sumber: bisnis.com