Arsip Tag: Stimulus Logistik

ALFI Mendukung Perpanjangan PPKM Darurat & Apresiasi Masukan KADIN

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan mendukung perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah RI juga telah memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 s/d 20 Juli 2021 guna meredam laju Pandemi Covid-19 di tanah air.

Dalam kaitan ini, Presiden RI Joko Widodo , juga telah meminta semua pihak agar bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. “Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Presiden.

Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai,  bantuan sembako, bantuan kuota internet dan  subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujar Presiden.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, mendukung yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya dan solusi bersama untuk menekan penularan Covid-19 serta mempertahankan roda perekonomian nasional.

“Kami sebagai pelaku usaha di sektor logistik, dapat memahami kebijakan yang di ambil Pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Opsi ini tidak bisa kita hindari meskipun bagi kami inipun sangat berat,” ujar Yukki, pada Rabu (21/7/2021).

Dia mengatakan, ALFI akan selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di Indonesia untuk mendukung kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu dengan komitmen mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas usahanya.

“ALFI siap mendukung hal itu. Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada usaha bidang Logistik dan Transportasi di Indonesia untuk selalu berkomitmen pada protokol kesehatan,” paparnya.

Yukki menegaskan, dalam pandangan pelaku usaha, PPKM Darurat tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

“Dalam kondisi seperti sekarang ini kita semua agar bersikap tenang tidak resah dan panic buying,” paparnya.

Oleh karenanya, imbuh Yukki, ALFI merespon positif adanya usulan KADIN ke Pemerintah RI dalam perpanjangan PPKM Darurat itu.

Menurut Yukki, pasalnya apa yang disampaikan KADIN tersebut merupakan kondisi nyata dunia usaha saat ini dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 18 bulan terakhir ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Arsjad mengatakan ada beberapa masukkan kepada pemerintah, yaitu:

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksinasi minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan, seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

IMLOW : Stimulus Usaha Logistik Akibat Covid 19, Diperlukan

ALFIJAK – Pemberian keringanan pajak-pajak maupun stimulus oleh negara terhadap usaha angkutan barang dan logistik akibat imbas Corona Virus (Covid 19) di Indonesia yang telah dinyatakan pandemi oleh WHO saat ini, dinilai cukup tepat.

Sekjen Indonesian Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, kendati begitu usaha pergudangan atau lapangan penumpukan sebagai supporting kegiatan logitik juga perlu mendapat perhatian.

“Dampak Covid 19, usaha angkutan barang maupun logistik termasuk usaha pendukungnya seperti lahan yg digunakan sebagai lapangan/gudang yang terkait dalam kegiatan logistik serta untuk pool kendaraan angkutan barang juga agar diberikan keringanan atau relaksasi hingga 75% terhadap kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan (PBB)-nya,” ujarnya melalui keterangan pers IMLOW pada, Senin (6/4/2020).

Dia mengemukakan, pemberian stimulus untuk kegiatan angkutan barang dan logistik mesti mencakup semua aspek aktivitas lainnya lantaran kegiatan tersebut saling terhubung satu sama lain.

Apalagi, imbuhnya, dengan kondisi seperti saat ini ditengah persoalan menghadapi Covid 19, banyak tagihan usaha logistik yang mundur pembayarannya dan bukan tidak mungkin juga menjadi tagihan macet.

“Oleh karena itu dengan semakin turunnya kegiatan di sektor logistik secara keseluruhan, maka sudah sewajarnya dan sudah tepat stimulus tersebut diperlukan oleh pelaku usaha di sektor angkutan barang, logistik maupun pergudangan, lapangan penumpukan serta pool kendaraan truk,” ucapnya.

Achmad Ridwan menjelaskan kinerja sektor logistik saat ini terganggu lantaran terjadi disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok akibat pandemi Covid 19 di Indonesia.

“Oleh sebab itu dibutuhkan keberpihakan pemerintah guna memberikan stimulus usaha tersebut supaya tetap bisa berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan pasca adanya kasus pandemi virus corona (Covid-19) sejak dua bulan terakhir, dampaknya terhadap sektor jasa angkutan barang maupun jasa logistik tidak dapat dielakkan.

Disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang saat ini telah mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya telah berdampak langsung kepada para pelaku usaha jasa angkutan barang maupun jasa logistik menggunakan truk di Indonesia.

“Dalam dua bulan terakhir omset rata-rata usaha angkutan barang turun drastis hingga 60% dan diperkirakan dapat menurun lagi mencapai 90% selama periode mengatasi penyebaran Covid-19 kedepan,” ujar Gemilang.

Menurutnya, kondisi ini akan melemahkan para pelaku usaha angkutan barang dalam menjaga kestabilan usaha, serta apabila terdampaknya berlangsung selama enam bulan, maka waktu yang dibutuhkan untuk recovery perusahaan angkutan barang dan jasa logistik untuk dapat menjadi normal kembali memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun.

“Oleh karenanya, pemerintah harus mengeluarkan stimulus ekonomi berupa insentif pajak untuk usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus Covid-19 supaya aktivitas sektor ini tetap berlangsung,” ucapnya.

Angkutan Barang & Logistik Butuh Stimulus

ALFIJAK – Pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan perlunya insentif perpajakan terhadap usaha jasa angkutan barang dan logistik di Indonesia yang terdampak wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan pasca adanya kasus pandemi virus corona (Covid-19) sejak dua bulan terakhir, dampaknya terhadap sektor jasa angkutan barang maupun jasa logistik tidak dapat dielakkan.

Disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang saat ini telah mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya telah berdampak langsung kepada para pelaku usaha jasa angkutan barang maupun jasa logistik menggunakan truk di Indonesia.

“Dalam dua bulan terakhir omset rata-rata usaha angkutan barang turun drastis hingga 60% dan diperkirakan dapat menurun lagi mencapai 90% selama periode mengatasi penyebaran Covid-19 kedepan,” ujar Gemilang.

Menurutnya, kondisi ini akan melemahkan para pelaku usaha angkutan barang dalam menjaga kestabilan usaha, serta apabila terdampaknya berlangsung selama enam bulan, maka waktu yang dibutuhkan untuk recovery perusahaan angkutan barang dan jasa logistik untuk dapat menjadi normal kembali memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun.

Oleh karenanya, kata Gemilang, dalam rangka menjaga agar jasa angkutan perniagaan (jasa logistik) tetap bergerak maka pemerintah harus mengeluarkan stimulus ekonomi berupa insentif pajak untuk usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus Covid-19.

“Terhadap hal ini, kami telah melakukan kajian bersama para pelaku usaha angkutan barang se-Indonesia dalam upaya mencermati dampak Covid-19 terhadap jasa angkutan barang itu” ucapnya.

Gemilang menyatakan, untuk itu Aptrindo menyampaikan tujuh point masukan sebagai bahan pertimbangan pemerintah cq Kementerian Bidang Perekonomian RI dalam mengambil kebijakan guna melakukan pemberian insentif pajak usaha jasa angkutan barang yang terdampak wabah virus COVID-19.

Pertama, relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui bank atau non-bank (leasing). Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 perusahaan angkutan barang di Indonesia yang telah melakukan realisasi investasi selama tahun 2019 mencapai Rp 139 triliun.

Apabila tidak ada relaksasi pinjaman pokok minimal 12 bulan, maka berpotensi banyaknya perusahaan angkutan barang yang akan gagal bayar, misalnya tahun 2019 ada 93.594 unit kendaraan hasil kredit investasi yang kemunginan tidak bisa beroperasi karena ada potensi tidak semua perusahaan angkutan barang mampu bayar pokok pinjaman dalam 12 bulan kedepan lantaran masa recovery perusahaan angkutan barang bisa lebih dari 12 bulan.

Kedua, penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50%. Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 Perusahaan angkutan barang di Indonesia yang sepanjang tahun 2019 telah berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 380,8 triliun (51,43% dari total kontribusi angkutan barang semua moda).

Saat ini perusahaan sedang mengalami masa sulit keuangan akibat minimnya order karena dampak Covid-19, serta ada komitmen dari perusahaan yang tetap mempertahankan lebih dari 73.635 karyawan dan sopir untuk tetap dipekerjakan (tidak melakukan PHK). Adanya relaksasi penurunan bunga pinjaman akan membantu perusahaan untuk tetap mempertahankan karyawan dari PHK.

Ketiga, pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) ditiadakan selama 12 Bulan. Relaksasi ini diperlukan oleh lebih dari 1.900 Perusahaan angkutan barang di Indonesia yang telah berkontribusi terhadap pajak bagi negara selama tahun 2019 mencapai Rp. 50,3 triliun.

Bentuk relaksasi melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% minimal selama 12 bulan, terhitung mulai bulan April hingga Maret 2021. Diharapkan para pekerja/sopir di sektor jasa angkutan barang tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli dalam 12 bulan kedepan.

Keempat, relaksasi pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh pasal 22 kepada perusahaan angkutan barang selama minimal 12 bulan terhitung mulai April hingga Maret 2021.

Kebijakan ini diharapkan akan memberikan ruang cashflow bagi perusahaan sebagai kompensasi komitmen perusahaan yang akan tetap membayar THR secara full tahun ini.

Kelima, relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh pasal 25) tahun 2019. Relaksasi diberikan melalui skema menghilangkan PPh Pasal 25 kepada sektor angkutan barang, karena melalui kebijakan ini diharapkan perusahaan jasa angkutan barang memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost.

Keenam, memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi Sopir angkutan Barang. Saat ini perusahaan sedang berusaha untuk tetap mempertahankan/mempekerjakan 64.972 Sopir agar tidak ada PHK dan tetap mendapatkan penghasilan pokok, tetapi ada beberapa insentif operasional yang selama ini mereka terima, tidak dapat menerimanya karena kendaraan tidak beroperasi, maka harus ada BLT kepada 64.972 Sopir angkutan barang selama kendaraan tidak beroperasi.

Ketujuh, memberikan kepastian berusaha dan beroperasi kendaran di lapangan. Caranya, dengan menghilangkan kebijakan-kebijakan yang dapat menimbulkan perbedaaan persepsi penindakan dilapangan dan tidak sejalan dengan upaya pemberian stimulus di atas, diantaranya surat edaran BPJT No. SE. 5 BPJT tahun 2020 poin (3f) tentang pelarangan dan pembatasan kendaraan logistik.

“Pasalnya, kebijakan tersebut selama ini sering salah persepsi dalam definisi penindakan dilapangan dan berpotensi adanya pungli baru sehingga tambah memberatkan para pelaku usaha jasa angkutan barang,” tandas Gemilang.

Dia mengatakan, Aptrindo sangat mengharapkan kebijakan dan dukungan penuh dari Pemerintah sebagai regulator agar senantiasa mendorong supaya sektor usaha jasa angkutan barang tetap bisa bertahan dan tidak melakukan PHK karyawan dan sopir di tengah kondisi Covid-19 yang saat ini telah berdampak pada lesunya usaha jasa angkutan barang di Indonesia.

Harapannya, insentif perpajakan itu dapat di realisasikan oleh pemerintah dalam waktu dekat sehingga perusahaan para pengusaha angkutan barang bisa berkomitmen akan tetap mempertahankan sekitar 73.635 karyawan dan sopir yang bekerja di sektor usaha jasa angkutan barang tetap dipekerjakan (tidak dilakukan PHK).

“Selain itu agar dapat membayarkan THR bagi mereka secara penuh pada hari raya Lebaran tahun 2020 ,” ucap Gemilang.(bk/ri)