Arsip Tag: Jaminan Kontainer

ALFI DKI ingin Jaminan Kontainer Impor pakai Asuransi

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung agar pihak asuransi bisa mengcover pengganti uang jaminan kontainer untuk kegiatan impor.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, inisasi penggunaan dan pelibatan pihak asuransi dalam mencover kegiatan importasi tersebut telah dibahas sejak beberapa tahun lalu oleh stakeholders terkait dan regulator, namun sayangnya hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Memang idealnya jaminan kontainer impor dicover oleh asuransi. Ini demi keseragaman dalam layanan dan memberikan kepastian bisnis bagi pelaku usaha,” ujar Adil, kepada wartawan pada Selasa (9/2/2021).

Dia mengatakan, ALFI  juga sudah pernah menyampaikan usulan kepada Kemenhub dalam pelibatan pihak asuransi untuk mencover uang jaminan kontainer impor.

Bahkan, kata dia, usulan tersebut pernah  masuk dalam paket deregulasi Kemenhub beberapa waktu lalu untuk menghapuskan istilah uang jaminan kontainer. “Tetapi memang tindak lanjutnya belum juga maksimal,” paparnya.

Adil mengatakan, pelibatan pihak asuransi dalam hal itu guna memberikan kepastian bisnis sekaligus menjamin jika ada kerusakan dan lainnya terhadap kontianer dengan kritetia tertentu.

“Sekarang kita mesti fokus bagaimana menurunkan biaya logistik dan tetap stabil. Sebab berdasarkan pengalaman dilapangan bahwa kerusakan kontainer didepo juga masih menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha. Sebab, kita sulit memverifikasinya lantaran ALFI maupun importir dilapangan selama ini hanya menugaskan Sopir Truk utuk mencari atau memverifikasi kontainer yang rusak tersebut. Jika sudah dicover asuransi maka verifikasi kerusakan kontainer sebagai alat angkut juga akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi,” ucap Adil.

Pelibatan pihak asuransi dalam mencover jaminan kontainer, imbuh Adil juga untuk mendorong layanan logistik yang efisien dan efektif serta tidak lagi konvensional.

Sebagaimana diketahui, pada awal 2019, ALFI  sudah mengusulkan agar dikeluarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) supaya pelayaran diwajibkan menggunakan asuransi yang diakui otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengcover pengganti uang jamiman peti kemas.

Usulan itu sudah disampaikan ketika Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Handoko.

ALFI sangat berharap pembayaran uang jaminan kontainer impor dengan asuransi dapat terlaksana lantaran hal ini juga untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang atau importir.(red)

ALFI : Uang Jaminan Kontainer Impor Masih Hantui Pebisnis di Priok

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

JAKARTA- Kutipan uang jaminan kontainer untuk kegiatan importasi oleh agen pelayaran asing di pelabuhan Tanjung Priok masih terus terjadi.

Kondisi ini dinilai pebisnis sangat membebani cost logistik sehingga menghambat daya saing komoditi nasional yang dikapalkan melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, adanya kutipan uang jaminan kontener secara langsung (cash) itu masih dialami perusahaan forwarder dan logistik maupun pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang mewakili pemilik barang di pelabuhan Priok.

Padahal, imbuhnya, uang jaminan kontainer impor dapat di-cover melalui asuransi, dan olehkarenanya Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok harus tegas menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tentang penghapusan uang jaminan kontainer.

Widijanto mengatakan, agen pelayaran asing yang menolak mematuhi ketentuan beleid itu semestinya dikenai sanksi tegas oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Priok.

“Bila perlu kapal asing jangan boleh sandar kalau gak mau ikutin aturan yang telah ditetapkan Kemenhub.Ini kan negara hukum siapapun mesti memetuhinya termasuk kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan Priok,”ujarnya kepada beritakapal.com, pada Rabu (14/8/2019).

Selain harus tegas terhadap pelayaran asing, kata Widijanto, semua stake holder terlibat dengan pengambilan dokumen delivery DO Online antara lain, Perbankan, Bea Cukai , Pelayaran , Terminal, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), maupun Depo harus melaksanakan kerja 24 jam sehari/ 7 hari seminggu (24/7).

“Semua aturan yang sudah dibuat seperti penghapusan uang jaminan kontainer cuma jadi macan ompong kalau gak ada tindaklanjut pengawasan dan sanksi tegas dilapangan,”paparnya.

Sebelumnya, Gabungan importir nasional Indonesia (GINSI) menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengambil langkah tegas terhadap pihak agen kapal asing yang hingga kini masih mengutip uang jaminan kontainer dalam kegiatan importasi di pelabuhan secara tunai.

“Ginsi sudah melaporkan dan menyampaikan datanya kepada Kemenhub, kita minta dibedah saya, pihak mana yang mengkontribusi biaya tinggi logistik selama ini,”ujar Sekjen BPP GINSI, Erwin Taufan.

Menurut Taufan, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, uang jaminan kontainer tidak lagi berbentuk uang tunai yang disetorkan kepada pelayaran asing pengangkut impor melalui agennya di Indonesia.

Tetapi, uang jaminan kontainer itu bisa berupa surat pernyataan dari pemilik barang maupun perwakilan yang mengurus barang itu, atau melalui insurance guaranty.(ri)