Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat indeks performa logistik (Logistics Performance Index/LPI) Indonesia mengalami penurunan.
JAKARTA (alfijakarta): Dalam data LPI 2016, Indonesia berada pada peringkat 63 atau turun dibandingkan 2014 yang berada di peringkat 53.
Kasubdib Perencanaan Strategis dan Manajemen Tranformasi Hermiama mengatakan, LPI dihitung berdasarkan enam aspek. Seperti, efisiensi custom dan border management clearance dengan indeks 2,69. Kemudian, kualitas infrastruktur perdagangan dan transportasi dengan indeks 2,65.
Kemudahan pengaturan pengiriman internasional, di mana indeks kita mendapat nilai 2,90.
Kompetensi dan kualitas jasa logistik dengan nilai 3,0, kemampuan melakukan tracking nilainya 3,19 dan frekuensi pengiriman tepat waktu.
“Dari hitungan LPI ini, indeks logistik kita nilainya 2,98. Kita berada di peringkat 63,”ujarnya dalam acara Jakarta International Summit & Expo (JILSE) 2017, di JIXPO, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Dari penilaian itu, lanjut dia, logistik Indonesia juga ternyata peringkatnya masih berada di negara-negara Asean.
Singapura menempati peringkat 5, Malaysia peringkat 32, Thailand 45 dan Indonesia peringkat 63.
“Jadi kita berada di posisi empat. Di bawah kita ada Vietnam, Brunei Darussam, Filipina, Kamboja, Myanmar dan Laos,” tuturnya.
Efisiensi
Pemerintah terus memacu efisiensi prosedur perizinan untuk memacu industri nasional sekaligus meningkatkan logistic performance index yang sampai sekarang masih menduduki posisi ke lima di Asia Tenggara.
Hermiana, Kepala Sub Direktorat Perancanaan Strategis dan Manajemen Transformasi Ditjen Bea dan Cukai, mengatakan, dari sisi pemerintah sebenarnya sudah berkomitmen untuk mempermudah alur logistik melalui serangkaian program deregulasi.
“Dari sisi bea cukai, kami juga membantu untuk meningkatkan dwelingtime, simplifikasi prosedur, dan efisiensi biaya logistik,” kata Hermiana di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Di samping terus memberikan fasilitas kepada pelaku usaha. Otoritas kepabeanan juga tengah terus memburu para importir berisiko tinggi.
Penertiban tersebut untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai yang tengah berlangsung.
Ada dua isu dalam penertiban importir tersebut, pertama soal fiskal.
Keberaraan importir bermasalah itu memiliki risiko fiskal karena tidak memberitahukan dokumen mereka sebagaimana adanya, sehingga para importir kategori ini membayar lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan.
Kedua, isu soal lessens, apabila dibiarkan hal itu akan sangat tidak fair dengan pelaku bisnis sehingga akan menganggu perdagangan dan ekonomi Indonesia. (okezone.com/bisnis.com/ac)