Arsip Tag: adil karim

ALFI sesalkan carrier asing yang masih minta jaminan peti kemas

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor masih terjadi. Karena itu, ALFI mendesak harus ada sanksi terhadap perusahaan pelayaran asing pengangkut barang ekspor impor, melalui agennya, yang melanggar aturan tentang jaminan kontener sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17.

JAKARTA (infologistic): Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan sanksi itu perlu ditegakkan supaya semua pemangku kepentingan patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga mengimbau pemilik barang tidak menggunakan perusahaan pelayaran global yang tidak mau taat pada aturan hukum dan regulasi di Indonesia,” ujar Adil kepada Bisnis pada Rabu (31/5/2017).

Dia menambahkan ALFI sangat mengapresiasi adanya aturan penghapusan uang jaminan kontainer/peti kemas impor di Indonesia itu untuk menekan biaya logistik yang dikeluhkan mayoritas pebisnis nasional.

“Namun sampai saat ini masih ada pelayaran asing yang mengutip uang jaminan peti kemas impor tanpa alasan yang jelas. Kami (ALFI) menerima keluhan soal ini dari perusahaan ianggota kami Makanya perlu ada sanksi bagi pelayaran yang melanggar itu. Saatnya kita benahi soal biaya logistik ini,” papar Adil.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan pun menyatakan hal yang sama.

Bahkan, menurutnya, untuk di pelabuhan utama lainnya seperti di Belawan, Medan, soal uang jaminan peti kemas impor itu masih tetap ditarik oleh pelayaran asing.

“Saya alami sendiri dan ada buktinya bahwa kapal asing lewat agennya masih mengutip uang jaminan peti kemas tersebut,” ucap Erwin.

Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bay M. Hasani mengatakan sosialisasi terhadap aturan itu akan dilakukan terus menerus.

“Kita tunggu implementasinya sebulan atau dua bulan dulu. Yang melanggar pasti kena sanksi.”

Kemenhub mengatur soal jaminan peti kemas untuk kegiatan impor karena dinilai membebani biaya logistik.

Aturan itu dituangkan melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Dirjen A. Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.

Dalam beleid itu disebutkan selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agen-nya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas impor tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait dengan jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder), maka kuasa yang ditunjuk itu pun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun, dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading (B/L).

Namun, dalam beleid itu juga disebutkan perusahaan pelayaran/agennya dapat melakukan evaluasi terhadap consigne-nya yang baru menggunakan jasa pelayaran tersebut atau apabila barang yang diangkut berpotensi dapat merusak peti kemas, maka pelayaran dapat mengevaluasi apakah akan mengenakan uang sebagai jaminan pemakaian kontenernya atau hanya cukup menyampaikan surat pernyataan seperti di atas.

Apabila hasil evaluasi pelayaran, consigne harus tetap menaruh uang jaminan maka pengembalian uang jaminan kontener itu harus sudah dikembalikan ke consignee paling lambat enam hari kerja setelah kontener kosong (empty)-nya ada di depo.

sumber: bisnis.com

ALFI: mogok buruh ancam aktivitas pelabuhan

Sekretaris Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyayangkan jika mogok benar-benar terjadi. Karenanya, imbuhnya, pemerintah mesti mampu menyelesaikan kemelut hubungan industril yang terjadi di TPK Koja maupun JICT.

Sebab, kata dia, jika JICT dan TPK Koja mogok berpotensi melumpuhkan aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya saat ini, JICT dan TPK Koja menangani sekitar 70% volume bongkar muat peti kemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami pelaku usaha logistik butuh kepastian dalam pelayanan di pelabuhan, kalau ancaman mogok terus terjadi bagaimana kami bisa usaha,” ujarnya.

Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam serikat pekerja terminal peti kemas (SPTPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara ikut mengancam melakukan aksi mogok kerja.

Rencana aksi ini dilakukan setelah sebelumnya pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan akan melakukan aksi mogok pada 15-20 Mei 2017.

Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja, Joko Suprayitno dan Sekretaris Umum M.Susrya Buana melalui suratnya Nomor:244/SP-TPKK/E/V/17 tanggal 5 Mei 2017, menyebutkan terdapat dua alasan krusial yang memicu aksi mogok pekerja pada salah satu terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok itu.

Surat pemberitahuan mogok kerja SPTPK Koja itu ditujukan kepada General Manager TPK Koja dan ditembuskan kepada Direksi Pelindo II, Direktur Hutchison Port Indonesia (HPI), Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Sudinakertrans Jakarta Utara.

“Sejumlah pengguna jasa dan asosiasi pelaku usaha di pelabuhan Priok juga sudah menerima surat pemberitahuan mogok kerja SPTPK Koja yang akan di lakukan pada 15-20 Mei 2017 tersebut,” ujar Ketua TPK Koja Joko Suprayitno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

SPTPK Koja menyatakan, mogok itu dilakukan karena dimasukkannya rental fee ke dalam perhitungan Jaspro/Bonus 2016 KSO TPK Koja sehingga hak para pekerja mengalami penurunan signifikan.

Ia juga menambahkan selain itu belum dilaksanakannya upaya peningkatan hubungan pelanggan sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama No: UM.339/27/4/2/PI.II-17 dan No: 114/SKB-HPI/IV/17 tanggal 27 April 2017 antara Pelindo II dengan Direksi HPI.

Pemberitahuan mogok kerja pada 15-20 Mei 2017 juga sudah dilayangkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melalui suratnya No:SPJICT/PBT/11/IV/2017 tanggal 28 April 2017.

sumber: sindonews.com

 

ALFI & APBMI dukung aturan no service no pay

Dunia usaha di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi dan mendukung rencana Menteri Perhubungan membuat regulasi No Service No Pay di pelabuhan untuk megurangi cost logistic dan menggenjot daya saing industri dalam negeri.

Sekretaris Wiilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan hendaknya regulasi yang disiapkan harus menekankan adanya service level agrement (SLA) pada setiap kegiatan jasa kepelabuhan.

“Dengan demikian, bisa diukur tingkat ketepatan waktu dan kecepatan layanan serta biaya yang timbul,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/11/2016).

Dia menegaskan sudah seharusnya kita menghilangkan budaya pungli yang merusak sendi perekonomian masyarakat di tengah persaingan ekonomi global.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto berharap pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan No Service No Pay tersebut.

“Kami pasti dukung kebijakan yang baik dari pemerintah. Namun aturan itu harus dikomunikasikan dahulu dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya telah menyiapkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan dalam satu atau dua minggu ke depan.

Dia melihat kegiatan bongkar muat di pelabuhan sudah dilakukan mengunakan mesin sehingga tidak lagi memerlukan tenaga kerja yang banyak.

“Sekarang sudah mekanisasi dengan alat. Namanya alat itu kan efisiensinya semakin tinggi. Berarti tidak ada lagi orang angkut, mobil yang dipindahkan atau menunggu dan lain sebagainya,” paparnya saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (6/11).

Selama ini, dia menilai praktik mengutip bayaran tanpa ada layanan membuat daya saing pelabuhan di Indonesia rendah. “Secara tidak langsung kejadian di Surabaya karena itu, ada yang no service tapi pay. Ini terus dipanen oleh beberapa orang karena mereka tidak kerja,” ungkap Menhub.

Nantinya, dia berharap peraturan ini harus disesuaikan dengan ketersediaan alat bongkar muat di pelabuhan. Menhub optimistis peraturan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena dia berpikir langkah ini merupakan kesempatan untuk semua pihak melakukan reformasi diri.

“Jangan lagi kita mendapatkan manfaat dari apa yang tidak kita berikan. Saya pikir satu saat bisa kita mengerti,” katanya.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengungkapkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak sengsara karena aturan baru ini. Yang lebih tertekan, lanjutnya, adalah koperasi TKBM. Menurutnya, koperasi TKBM sering kali memungut biaya yang besar selama ini.

Namun, sebelum mengeluarkan peraturan ini, dia menuturkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Perhubungan sepakat pihaknya akan tetap melindungi koperasi.

“Tetap harus dilindungi, tidak boleh kita mematikan koperasi. Berimbanglah,” ujarnya.

Saat ini, draf peraturan menteri tersebut tengah disempurnakan. Dia mengatakan peraturan baru itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Sumber: bisnis.com

 

tmp_11461-081134200_1455780195-20160218-kereta-logistik-jakarta-ff3-233172407