‘Bebaskan tarif penumpukan progresif di Priok!’

Pelaku usaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor kategori jalur merah yang mesti diperiksa fisik atau behandle dari lapangan penumpukan lini satu terminal peti kemas ke behandle.

JAKARTA (alfijak): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan lambannya kegiatan penarikan kontainer wajib behandle itu selain berpotensi menyebabkan kepadatan arus barang dan mengganggu dwelling time di Priok, juga memunculkan biaya tinggi logistik.

“Semestinya ketika kontainer impor sudah ditetapkan kategori jalur merah oleh Bea dan Cukai, dan wajib di behandle dalam kurun waktu paling lambat 1 x 24 jam sudah mesti direlokasi dari terminal peti kemas ke lokasi behandle. Tapi kok sekarang bisa 2 sampai 3 hari baru direlokasi untuk behabdle,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (21/12/2017).

Widijanto mengatakan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor wajib behandle itu menyebabkan consigne harus menanggung biaya storage di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan lebih mahal.

Kondisi ini, tambahnya, berdasarkan pengaduan sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Akibat lamanya kegiatan penarikan/relokasi kontainer behandle itu kami mendesak supaya semua pengelola terminal peti kemas di Priok membebaskan tarif penumpukan progresif, karena kondisi seperti ini bukan kesalahan consigne,” paparnya.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja,

Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal 3 Pelabuhan Priok, dan New Priok Containet Terminal One (NPCT-1). Adapun lokasi behandle dilakukan di fasilitas IPC Behanlde Graha Segara.

Oleh karenanya, kata Widijanto, ALFI mengharapkan agar Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengawasi kegiatan penarikan kontainer behandle dari terminal peti kemas ke fasilitas behandle tersebut.

“Apalagi saat ini kan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, jangan sampai ada penumpukan barang yang berlebihan di dalam pelabuhan, karena bisa mengakibatkan kepadatan dan kongesti,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar mengatakan lambatnya penarikan kontainer wajib behandle di Priok terjadi sejak awal pekan ini.

“Untuk narik kontainer behandle bisa lebih dari dua hari.Ini sangat merugikan pemilik barang karena beban biaya storage di terminal bertambah dan kena progresif.Akibatnya peti kemas impor menjadi lebih lama mengendap di dalam pelabuhan,” ujarnya.

Qadar berharap Bea dan Cukai dan Pengelola terminal peti kemas serta stakeholders di Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi potensi terjadinya kepadatan arus peti kemas impor yang masuk pelabuhan Priok lantaran adanya hari libur yang cukup panjang saat Natal dan Tahun Baru.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan sudah menyiapkan layanan tambahan berupa kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor dan ekspor atau behandle pada malam hari guna mengantisipasi kepadatan arus peti kemas menghadapi libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo, menuturkan upaya tersebut ditempuh dalam mendukung layanan 24/7 pada instansi Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

“Kami sudah menyiapkan layanan 24/7 untuk mengantisipasi libur panjang dan menjelang libur tersebut. Malam hari kami juga melayani pemeriksaan fisik peti kemas dan pengeluaran barang dari tempat penumpukan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok,” ujar Dwi.

Namun, menurut dia, tentunya kegiatan layanan behandle pada malam hari itu berdasarkan permintaan dari importir maupun consigne dan pengelola TPS bersangkutan.

Dwi Teguh menjelaskan instansinya juga sudah mencoba menyampaikan layanan tambahan itu kepada pengguna jasa, dengan harapan ada respon dan permintaan kepada Bea dan Cukai untuk penyiapan kecukupan personil/SDM khususnya yang menangani pemeriksaan fisik peti kemas.

Dia mengungkapkan jumlah SDM pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Priok dalam kondisi normal saja untuk petugas piket 24/7 terdapat 60 pegawai, sehingga jika permohonan dari pengguna jasa bertambah banyak, maka instansinya akan menyesuaikan dengan jumlah SDM yang dibutuhkan untuk memberikan layanan itu.

“Harapan kami supaya dapat berjalan dengan baik dalam perencanaan permohonan dapat disampaikan jauh-jauh hari atau satu hari sebelumnya untuk pelayanan dimalam hari tersebut,” paparnya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat ini kategori importasi di Pelabuhan Priok yakni untuk jalur MITA/Prioritas dan jalur Hijau sebanyak 85%, adapun jalur kuning dan jalur merah 15%. (bisnis.com/ac)

Industri pelayaran bakal tumbuh stabil 2018

Industri pelayaran nasional optimistis melihat prospek bisnis tahun depan. Kinerja sebagian besar sektor diyakini akan cerah, kendati terdapat sektor yang belum menunjukkan tren pertumbuhan signfikan pada 2018.

JAKARTA (alfijak): Asumsi dasar ekonomi makro APBN 2018, mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,4 persen, dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabil di Rp13.400 dan harga minyak US$48 per barel.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, berdasarkan asumsi ekonomi makro yang tumbuh moderat, industri pelayaran nasional dinilai tidak banyak mengalami pertumbuhan signifikan pada angkutan domestik.

Namun, beberapa sektor pelayaran nasional yang melayani kegiatan ekspor dan impor diyakini akan mengalami pertumbuhan bertahap pada awal kuartal kedua tahun depan. Hal itu tidak terlepas dari membaiknya harga komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) global mulai beberapa waktu belakangan ini.

Pendorong lain membaiknya kinerja sektor pelayaran pada angkutan ekspor impor, adalah dampak positif dari Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait, Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Dan, Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Permendag itu yang mewajibkan ekspor impor menggunakan kapal yang penguasaannya di bawah perusahaan angkutan laut nasional itu untuk komoditas batu bara, CPO dan beras.

Aturan yang diyakini akan menekan defisit neraca perdagangan jasa Indonesia ini disahkan pada Oktober lalu dan mulai aktif diberlakukan pada Mei 2018.

“Kinerja pelayaran nasional diprediksiakan tumbuh bertahap terutama pada sektor angkutan curah, tongkang atau tug and barge, dan kargo kontainer,” ujar Carmelita dikutip dari keterangan resminya, Rabu 20 Desember 2017.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum III DPP INSA Darmansyah Tanamas menambahkan, kebutuhan kapal tongkang untuk angkutan curah domestik saat ini cukup tinggi, sebagai dampak dari gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

Banyak kapal tongkang yang melayani pengangkutan material infrastruktur, seperti semen, batu dan pasir untuk pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia.

Rencana beroperasinya beberapa pembangkit listrik di tahun 2018, tentunya akan menambah volume angkutan laut domestik, baik untuk kapal curah maupun kapal tongkang.

Diharapkan tahun 2018, kondisi angkutan laut di sektor angkutan curah domestik mengalami pertumbuhan yang meningkat dibandingkan 2017.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan, sektor angkutan kontainer domestik dinilai masih stabil. Volume kargo nasional diyakini tumbuh 10-20 persen dari tahun ke tahun.

Pertumbuhan kargo yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir masih lebih lamban ketimbang pertumbuhan jumlah ruang muat kapal.

Akibatnya, persaingan angkutan laut sektor kontainer kian ketat kendati masih pada level persaingan sehat dan belum mendorong pelaku usaha melakukan konsolidasi kontainer, seperti yang terjadi di pelayaran kontainer luar negeri.

INSA pun mengapresaisi pemerintah yang telah melibatkan pelayaran swasta nasional dalam Program Tol Laut pada 2017.

INSA juga mengusulkan optimalisasi sinergi antara pelayaran BUMN dan swasta nasional dengan pemanfaatan ruang muat pelayaran swasta nasional. (viva.co.id/ac)

Biaya tinggi & tarif masih rendah, pengusaha truk mulai gulung tikar

Pengusaha truk angkutan barang merugi karena tak sanggup menanggung beban biaya yang tinggi a.l. harga ban yang terus melambung dan tarif yang belum disesuaikan dengan BBM.

JAKARTA (alfijak): Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, beberapa pengusaha bahkan terpaksa menjual truk hingga gulung tikar.

“Sekarang, yang terjadi, banyak pengusaha angkutan yang jual truk, tutup, dan lain sebagainya,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/12/2017).

Salah satu penyebab tingginya beban biaya adalah harga ban yang terus melambung.

Di sisi lain, pengusaha tak bisa menaikkan tarif lantaran harga bahan bakar minyak belum naik.

Akibatnya, pengusaha harus menutupi kerugian tersebut.

Naiknya harga ban dipicu oleh pembatasan impor ban radial. Akibatnya, harga ban radial naik dan membebani pengusaha truk.

Kyatmaja mengatakan, ban merupakan komponen tertinggi kedua setelah bahan bakar dalam perhitungan tarif.

Ban radial dipilih karena daya jelajahnya dua kali lipat dibanding ban biasa.

“Ban bias itu teknologi lama. Daya jelajahnya cuma 3000 kilometer. Kalau ban radial bisa dua kali lipatnya,” imbuhnya.

Sebagai contoh, untuk rute Jakarta-Surabaya biaya yang dikeluarkan jika memakai ban buatan lokal sekitar Rp1 juta. Sedangkan bila memakai ban radial impor harganya lebih murah 50%.

Selain itu, akibat banyaknya kerugian yang ditanggung, pengusaha kerap mengabaikan perawatan kendaraan yang berujung pada kecelakaan. (bisnis.com/ac)

BC klaim lab uji & identifikasi barang dukung kinerja dwelling time

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meresmikan enam laboratorium uji dan identifikasi barang, yang terdiri dari tiga laboratorium satelit dan tiga laboratorium bergerak (mobile).

SEMARANG (alfijak): “Laboratorium yang baru ini tentu akan membantu peran Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) dalam mempercepat pemeriksaan barang,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Semarang, Senin (18/12).

Ia meyakini penambahan laboratorium mampu mempercepat pelayanan pengujian dan identifikasi barang ekspor impor dua hingga lima hari.

Proses pengiriman dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean (KPPBC) ke BPIB sendiri diperlukan rata-rata waktu tiga hari.

Heru menilai peningkatan pelayanan identifikasi barang turut mendukung percepatan waktu bongkar muat (dwelling time) sebagai program pemerintah meningkatkan Indeks Kinerja Logistik (Logistic Performance Index/LPI).

Selain mempercepat pelayanan, Heru juga mengatakan bahwa penambahan laboratorium juga diperuntukkan untuk kepentingan perlindungan masyarakat dan kalangan pengusaha supaya tidak disaingi barang impor yang tidak benar.

Ia menjelaskan tiga laboratorium satelit yang sudah ada yaitu di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, KPU Soekarno-Hatta, dan KPPBC Dumai.

Sementara tambahan tiga laboratorium yang baru diresmikan yaitu di KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Merak, dan KPPBC Bandar Lampung.

Laboratorium Bergerak

Kemudian tambahan tiga laboratorium bergerak rencananya akan digunakan untuk mendukung uji dan identifikasi barang di wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Direktur Teknis dan Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny, menjelaskan pihaknya memproyeksikan penambahan 17 laboratorium satelit bea cukai di seluruh wilayah Indonesia.

“Laboratorium tersebut sifatnya spesialisasi, sesuai produk yang dominan di daerahnya,” kata dia. (infonawacita.com/viva.co.id/ac)

E-tilang juga berlaku atas truk logistik kelebihan muatan

Kementerian Perhubungan mulai hari ini menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk kendaraan angkut logistik yang melebihi muatan. Langkah ini sejalan dengan pengelolaan jembatan timbang oleh pemerintah pusat.

JAKARTA (alfijak); Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, dengan adanya sistem e-tilang ini diharapkan mampu mengubah pola pikir (mainset) para petugas di jembatan timbang bahwa kini harus menjalankan tugas lebih transparan dan harua benar-benar memiliki integritas.

“Kini jembatan timbang sudah dalam pengelolaan pemerintah pusat. Dan mulai tadi malam kita sudah terapkan sistem e-tilang. Ini untuk meminimalisir adanya pungutan,” kata Budi di kantornya, Kamis (14/12/2017).

Selama ini jembatan timbang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya, yaitu menjaga beban angkutan logistik dalam rangka pemeliharaan jalan raya. Justru, beberapa daerah malah menjadikan jembatan timbang ini sebagai sumber pendapatan, karena adanya pembayaran denda.

Dengan sistem e-tilang ini, layaknya yang sudah diterapkan di kendaraan pribadi, truk yang mengangkut beban melebihi batas maksimal wajib membayar denda tilang melalui transfer melalui perbankan.

“Jadi ini lebih transparan dan akurat, tidak ada yang biaa main-main. Bayar ke bank, lalu masuk ke rekening pemerintah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.

Tidak hanya sistem yang dibangun, dikatakan Budi, para petugas jembatan timbang juga bakal dibekali pendidikan karakter.

Hal ini akan penting dalam mengubah mainset dari pngelolaan sebelumnya dengan yang diterapkan pemerintah pusat saat ini.

“Dalam hal pengawasannya kita juga libatkan perusahaam lain seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” tutup Budi. (liputan6.com/ac)

INSA sambut Permendag 82 wajibkan ekspor pakai kapal lokal

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai langkah Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran bakal memberikan dampak positif pada industri pelayaran dan industri terkait lainnya.

JAKARTA (alfijak): Untuk diketaui, Kemendag telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.

Selama ini, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3%.

“Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita dalam siaran pers, Selasa (12/12/2017).

Carmelita menambahkan, penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja.

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA menambahkan Permendag No. 82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh seluruh pemangku kepentingan mulai dari INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait lainnya.

Dia menuturkan, aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor impor ini juga telah melewati proses panjang.

“Proses ini tidak instan sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya,” jelasnya.

Pada 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia. Kemudian pada 27 Februari 2013,

Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.

Pada Juni 2017, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor. (bisnis.com/ac)

‘jangan cuma cari untung padahal pelayanan amburadul’

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengharapkan tidak ada wacana kenaikan tarif layanan jasa kepelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sampai dengan lima tahun ke depan atau hingga 2022.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan justru yang saat ini harus dilakukan oleh PT.Pelindo II/IPC selaku operator di pelabuhan Priok yakni membenahi semua jenis pelayanan kapal dan barang agar lebih efisien supaya produktivitas meningkat.

“Kalau layanan efisien dan produktivitas membaik sangat membantu penurunan biaya logistik sebab beban biaya yang ditanggung consigne berangsur berkurang,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/12/2017).

Subandi mengatakan Ginsi sudah mendengar adanya wacana untuk menaikkan sejumlah komponen tarif layanan di pelabuhan Tanjung Priok.

“Justru kami inginnya tarif layanan pelabuhan yang ada saat ini dievaluasi dan diturunkan, seperti tarif bongkar muat barang umum maupun peti kemas serta tarif storage-nya dan tidak perlu ada tarif progresif untuk storage itu,” paparnya.

Menurut Subandi, dalam kondisi perdagangan yang belum sepenuhnya membaik saat ini, jika operator/pengelola pelabuhan memaksakan kehendak menaikkan tarif layananannya, sama halnya tidak mempunyai kepedulian terhadap masyarakat luas.

“Pelindo II sebagai BUMN jangan cuma cari untung padahal pelayanan amburadul, biaya logistik tinggi dan keluhan pelanggan dianggap angin lalu. Disisi lain, Pemerintah jangan cuma teriak biaya logistik tinggi tapi membiarkan para operator pelabuhan ber lomba menggenjot keuntungan dengan cara menaikan tarif dan menurunkan pelayanan,” tuturnya.

Pemerintah,imbuhnya, jika sungguh-sungguh mau menurunkan biaya logistik didalam negeri, dapat menginstruksikan kepada BUMN yang mengoperasikan pelabuhan untuk tidak menaikan tarif karena selama ini sudah meraih profit cukup besar.

“Saatnya saat ini operator pelabuhan Priok meningkatkan service kepada pengguna jasa sesuai perannya BUMN juga publuc service, dan jangan selalu berorientasi mengejar keuntungan,” ujar dia (bisnis.com/ac)


Penyederhanaan impor barang lartas segera terbit

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan mengenai penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) akan terbit akhir tahun.

Adapun, ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi jilid IV mengenai perbaikan logistik nasional dengan penyederhanaan tata niaga.

Darmin mengatakan, kebijakan ini nantinya akan dituangkan ke dalam 16 peraturan menteri yang berhubungan langsung dengan kegiatan impor barang.

Dengan adanya peraturan ini, ia berharap arus barang keluar dari pelabuhan bisa lebih cepat sehingga bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif.

“Aturannya kami harap keluar akhir Desember. Kami sedang berupaya menyelesaikan aturan ini,” jelas Darmin, Senin (11/12).

Saat ini, lanjutnya, terdapat 10.826 jenis barang impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang, atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori lartas.

Selepas aturan ini keluar, ia berharap jumlah barang impor yang masuk kategori lartas bisa berkurang menjadi 20,8 persen.

Namun menurut dia, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, di mana 17 persen dari impor merupakan barang yang dibatasi atau dilarang.

Untuk itu, pemerintah berjanji untuk mengikuti standar lartas yang berlaku di negara lain.

Di samping itu, setiap kementerian dan lembaga yang menerbitkan rekomendasi impor diberikan masa peralihan selama satu hingga dua bulan sebelum aturan itu benar-benar terealisasi.

“Nantinya, kami akan mengurangi lartas jadi 20,8 persen. Tapi, tentu nantinya ini akan disamakan dengan negara-negara lain,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Darmin berujar, penurunan lartas impor ini merupakan satu dari dua tugas utama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang harus segera rampung dalam waktu dekat.

Adapun, kebijakan lain yang tengah digodok instansinya adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Di dalam peraturan itu, lanjutnya, pemerintah harus merampungkan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi (online single submission) paling lambat Maret 2018.

“Perizinan usaha sekarang sudah masuk tahap deregulasi 16 kali. Ada yang namanya Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi ada juga izin yang banyak sekali dengan jumlah puluhan bahkan ratusan. Nah, kami coba ambil jalan pintas, semoga rampung kuartal II 2018,” pungkasnya. (cnnindonesia.com/ac)

GPEI minta dispensasi pembatasan operasional truk untuk barang ekspor

Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memberi pengecualian bagi angkutan truk sumbu tiga atau lebih pengangkut barang-barang ekspor pada saat pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan tol dan nasional tertentu diberlakukan pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

JAKARTA (alfijak): Menurut GPEI, Aktivitas ekspor akan mengalami gangguan jika pemerintah tidak memberikan pengecualian bagi truk pembawa barang ekspor atau bahan baku industri yang memiliki orientasi ekspor.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan pengecualian untuk angkutan barang truk pembawa barang-barang ekspor karena kegiatan ekspor mengalami peningkatan pada akhir tahun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Tidak hanya pengangkut barang-barang ekspor, ungkapnya pemerintah juga perlu memberikan pengecualian untuk angkutan truk pembawa bahan baku industri yang orientasinya ekspor dan bahan bakunya dari dalam negeri.

“GPEI mengharapkan adanya pengecualian untuk aktivitas ekspor, karena di akhir tahun kegiatan ekspor meningkat di bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya,” kata Benny kepada Bisnis pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan peningkatan aktivitas ekspor sudah mulai terlihat sejak Oktober 2017 dan akan mencapai puncak pada Desember 2017.

Menurutnya, kenaikan aktivitas ekspor di rata-rata bulan pada kuartal 1, 2, dan 3 bisa mencapai 30%.

Terkait dengan besaran kerugian yang akan diderita perusahaan eksportir, Benny mengaku belum melakukan perhitungan.

Peta jalur

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya menyesalkan jika pemerintah tidak melakukan perubahan terkait pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih pada jalan tol dan nasional tertentu.

Dia meminta pemerintah memetakan jalur-jalur yang dapat dilewati oleh angkutan barang sumbu tiga atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 untuk mencapai kawasan-kawasan industri.

Angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mengalami kesulitan melewati jalur nontol tanpa peta jalur yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan operasional truk di jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tidak mengalami perubahan, yakni tetap selama 4 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada Rabu (13/12/2017).

“Sudah kami sampaikan kemarin, dan Rabu kita sampaikan ke media menyangkut masalah kebijakan ini,” kata Budi di Jakarta pada Minggu (10/12/2017).

Dia menjelaskan pihaknya tetap membatasi pergerakan truk dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Budi mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang truk yang akan diterapkan bukan melarang truk beroperasi pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.

Namun, pembatasan itu hanya berlaku pada jalur-jalur tertentu. Dia mengatakan truk dengan sumbu tiga atau lebih bisa tetap beroperasi di jalur lain seperti jalan nasional pantura.

Tidak jauh berbeda, dia menuturkan pihaknya juga tidak melakukan perubahan terhadap angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih yang mendapatkan pengecualian agar dapat melintas di jalur tol dan nasional tertentu yang diputuskan tidak boleh dilewati. (bisnis.com/ac)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya