Pelindo II & KBN perlu bersinergi jadikan Marunda buffer area

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan perlunya sinergi antara PT. Pelabuhan Indonesia II/IPC dan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam pengembangan serta optimalisasi pelabuhan Marunda.

JAKARTA (alfijak): Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengungkapkan sinergi kedua BUMN bersama Pemprov DKI dan Jabar diharapkan mampu memenuhi harapan pelaku usaha logistik untuk menjadikan pelabuhan Marunda sebagai buffer atau penyangga kegiatan bongkar muat dari pelabuhan Priok Jakarta.

“ALFI DKI juga sudah pernah menyampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar pelabuhan Marunda jadi buffer Priok lantaran letak geografisnya tidak terlampau jauh,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (2/5/2018).

Widijanto mengatakan PT. KBN saat ini juga menguasai sejumlah fasilitas dan lahan di pelabuhan Marunda, sedangkan di sisi lain PT. Pelindo II mulai kesulitan memperluas wilayah operasional dan fasilitasnya mengingat keterbatasan lahan eksisting di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Namun pengembangan Marunda harus menciptakan layanan pelabuhan yang efisien dan berdaya saing bagi pengguna jasanya,” paparnya.

Pada 2017, arus kunjungan kapal melalui pelabuhan Marunda mencapai 7.908 unit atau naik 11% dibanding tahun 2016 yang tercatat 7.091 unit.

Adapun dominasi komoditi yang dilayani di pelabuhan Marunda, antara lain; breakbulk, pulp,offshore, kendaraan dan alat berat, cruide palm oil (CPO), batubara dan pasir.

Pebisnis disektor kepelabunanan dan angkutan laut juga mendesak pengembangan infrastruktur di kawasan pelabuhan Marunda Jakarta Utara, sekaligus peningkatan status pelabuhan itu menjadi kelas 2 dari saat ini kelas 5.

Saat berbicara pada diskusi ‘Prospektif Marunda Port Kedepan’, di Jakarta, pada akhir bulan lalu, Aulia Febrial Fatwa, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengatakan peningkatan status dan pengembangan infrastruktur itu diharapkan bisa mempercepat peran Marunda menjadi pelabuhan terbuka untuk layanan kapal pengangkut ekspor maupun impor.

“Termasuk soal akses jalannya yang harus diperhatikan sebab secara geografi pelabuhan Marunda terletak di Wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat,” ujar dia. (bisnis.com/ac)

Khudori: tata kelola impor pangan perlu direvisi

Selama ini ada sinyalemen tata kelola impor pangan kita tidak dikelola dengan baik. Citra buruk itu tercermin dari banyaknya stempel yang disematkan kepada aktivitas impor pangan: impor ditunggangi pemburu rente, impor merupakan ulah kartel dan mafia pangan, impor merupakan cara mudah untuk mendapatkan dana segar buat pendanaan politik, dan tuduhan-tuduhan serupa lainnya. Sebegitu buruknya citra itu seolah-olah impor pangan tidak sepenuhnya didasari oleh kebutuhan riil, tapi karena ada intensi lain.

JAKARTA (alfijak):  Menurut pengamat impor pangan, Khudori, sinyalemen itu mendapatkan pembenaran dari ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas impor pangan tahun 2015 hingga semester I-2017 (Investor Daily, 4/4/2018).

Seperti dilaporkan Beritasatu.com, Khudori mennyebutkan ada 11 temuan kesalahan kebijakan impor pada beras, gula, garam dan daging sapi sejak Menteri Perdagangan dijabat oleh Rachmat Gobel, Thomas Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Jika dikelompokkan, kesalahan itu ada empat.

Pertama, impor tidak diputuskan di rapat tertinggi di Kemenko Perekonomian. Ini terjadi pada impor gula kristal putih 1,69 juta ton untuk swasta, impor 50 ribu ekor sapi buat Bulog, impor daging sapi 97.100 ton pada 2016, serta impor 70.100 ton dan 17 ribu ton daging sapi kepada PT Impexindo Pratama.

Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis: Kementerian Pertanian. Ini terjadi pada impor gula kristal mentah 108 ribu ton kepada PT Adikarya Gemilang, impor beras kukus 200 ton oleh Bulog, impor daging sapi 97.100 ton pada 2016, impor daging sapi 17 ribu ton kepada PT Impexindo Pratama, dan impor daging sapi 10 ribu ton kepada Bulog.

 Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Ini terjadi pada impor gula kristal mentah 108 ribu ton kepada PT Adikarya Gemilang, impor beras 70.195 ton, impor sapi 9.370 ekor, impor daging sapi 86.567,01 ton pada 2016, impor daging sapi 70.100 ton, dan impor garam 3,35 juta ton.

Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. Ini terjadi pada impor beras 70.195 ton. BPK menyimpulkan, sistem pengendalian internal Kemendag belum efektif untuk memastikan kepatuhan importir terhadap peraturan perundangan.

Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag tidak memonitor laporan realisasi impor. Bahkan, pejabat penandatangan izin impor tidak menjatuhkan sanksi pada importir yang tidak atau terlambat melaporkan realisasi impor.

“Ini terjadi karena kepatuhan importer terhadap pemenuhan persyaratan dokumen, realisasi impor (kurang atau melebihi kuota, tepat waktu atau melebihi tenggat), dan impor dilaporkan atau tidak sulit dipantau,” kata Khudori dalam tulisan di kolumnya itu.

Berikutnya, alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi hidup, dan daging sapi juga tidak sesuai kebutuhan dan produksi domestik.

Ini terjadi karena Kemendag tidak memiliki sistem terintegrasi yang menyediakan informasi dasar bagi pengambilan keputusan jumlah kebutuhan impor pangan untuk menjaga ketersediaan, termasuk kaitannya dengan stabilisasi harga, jelasnya.

Ini terjadi, katanya, karena portal Inatrade Kemendag belum otomatis terhubung dengan portal instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan rekomendasi. Akhirnya, meski ada rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, bisa saja impor menyimpang karena datanya tak terintegrasi.

Dari hasil pemeriksaan BPK itu tergambar betapa tata kelola impor pangan kita karut marut. Kemendag sebagai kementerian yang punya otoritas tertinggi terkait ekspor-impor ternyata belum mampu memfungsikan diri sebagaiman mestinya.

Kemendag yang mestinya menjadi filter terakhir untuk membasmi importir nakal atau importir jadi-jadian justru membuka peluang keberadaan mereka tetap langgeng lantaran sistem pengendalian internal yang lemah, papar dia.

“Jangan salahkan importir jika kemudian celah sistem pengendalian internal yang lemah ini lantas mereka manfaatkan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Baik dengan cara mengeksploitasi konsumen lewat memasang harga tinggi-tinggi maupun memperdaya produsen dengan membanjiri pasar dengan produk impor.”

Importir bukanlah malaikat. Jangan berharap importir bermurah hati dan patuh terhadap berbagai peraturan jika instansi pemberi izin dan pengawas justru abai terhadap fungsi pengawasan. Jangan berilusi importir akan percaya dengan data yang dijadikan dasar kebijakan impor jika Kemendag tidak mematuhi data rekomendasi kementerian teknis.

Lalu, apa gunanya rapat di Kemenko Perekonomian jika rekomendasi rapat di level tertinggi ini tidak diindahkan? Tak ada bukti kuat untuk mengatakan ini semua by design. Tapi jangan salahkan jika ada sementara pihak curiga seperti itu. Karena dengan longgarnya aneka aturan itu terbuka peluang pemegang kuasa-importir kongkalikong.

Dia menjelaskan moral hazard itu bisa terjalin –salah satunya—karena ada peluang ekonomi rente impor yang besar. Impor pangan merupakan bisnis gurih yang bisa membuat siapapun ngiler untuk mendapatkannya. Contohnya, ketika pemerintah memutuskan mengeluarkan izin impor beras 0,5 juta ton dari Vietnam dan Thailand, awal Januari 2018.

Menurut data FAO, sepanjang 2017 harga beras Vietnam sekitar US$ 0,31/kg (setara Rp 4.100/kg dengan kurs Rp 13.225 per dolar AS), dan beras Thailand US$ 0,34/kg (Rp 4.496/kg). Sementara itu, beras dalam negeri senilai US$ 0,79/kg (Rp 10.447/kg).

Ada disparitas harga yang amat besar. Ini juga terjadi pada komoditas lain. Sampai saat ini harga pangan di pasar dunia, baik gula, sapi, daging sapi, dan garam lebih murah dari harga domestik. Impor pangan masih akan jadi aktivitas rutin Indonesia ke depan, terutama untuk pangan yang tidak bisa kita hasilkan sendiri atau produksi domestik masih kurang.

Perlu ada penataan ulang agar tata kelola impor pangan tidak acak adul. Idealnya, Kemendag jadi pintu yang kokoh untuk menahan masuknya impor aneka pangan murah baik karena pelbagai subsidi terselubung atau dumping. Kemendag juga mesti jadi perisai terhadap serbuan pangan impor yang komoditasnya sama dengan yang dihasilkan petani domestik.

Ini setidaknya bisa ditempuh dengan tiga langkah. Pertama, seperti rekomendasi BPK, Kemendag harus membangun sistem pengendalian internal yang efektif untuk memastikan importir patuh terhadap aneka peraturan perundangan, sekaligus sebagai instrumen pengawasan kepatuhan importir dan pejabat.

Kedua, mengintegrasikan secara otomatis portal Inatrade dengan portal instansi/entitas lain terkait data dokumentasi hasil koordinasi dan rekomendasi. Ketiga, konsolidasi data pangan. Konsolidasi ini penting karena data instansi satu berbeda dengan instansi lainnya. Ironisnya, semua data itu diragukan validitasnya. Data valid dari lembaga independen, seperti BPS, belum tersedia. Sembari menunggu data valid BPS, konsolidasi diputuskan di Kemenko Perekonomian. (beritasatu.com/ac)

Kejagung awasi kegiatan ekspor impor di pelabuhan & bandara

Kejaksaan Agung mengawasi ke luar masuknya barang ekspor impor dan peredaran barang cetakan di berbagai tempat seperti pelabuhan dan bandara internasional.

JAKARTA (alfijak): “Bandara Internasional, pelabuhan bebas, Kantor Pos besar di Provinsi, ditempat-tempat tertentu, keluar masuknya barang cetakan keluar atau kedalam negeri ekspor impor,” kata Direktur Sosial Budaya dan Masyarakat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), M Yusuf di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan untuk menempatkan jaksa-jaksa tersebut pihaknya membentuk pos-pos perwakilan di setiap titik pintu masuk.

“peran Pengawasan peredaran barang cetakan dan pembentukan posko perwakilan Kejaksaan di berbagai pintu masuk orang dan barang,” ujar dia.

Program lainnya yang dilakukan JAM Intel, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pihaknya meluncurkan situs Jaksa Garda Negeri atau Jaganegeri sebuah program baru jaksa menyapa yang bersifat sistem informasi dan deteksi dini sebagai fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).

“Program ‘jaksa menyapa’ dengan topik kontribusi Kejaksaan kepada negara melalui situs Jaganegeri seperti peran pengawasan peredaran barang cetakan,” katanya. (wartaekonomi.co.id/ac)

B/L via transhipment picu notul impor akibat beda penafsiran

Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen bill of lading (BL) di kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang menangani kegiatan impor ditenggarai menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No:229/PMK/2017.

JAKARTA (alfijak): “Pihak yang membuat regulasi dan juga pelaksana dari kebijakan tersebut harus memberikan solusi karena aturan itu sesungguhnya untuk membantu para importir tetapi kenyataanya tidak bermanfaat buat importir yang kapalnya tidak langsung ke Indonesia tetapi harus mampir alias transit,” ujar Subandi Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Dia menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Pengawasan di Post Border dan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Efektifitas Permenkeu (PMK) No: 229 /PMK.04/2017 yang digelar BPD GINSI DKI di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pasalnya, kata dia, akibat kondisi belum seragamnya penafsiran para pelaksana K/L dilapangan terhadap kapal ocean going yang transhipment kebeberapa negara menyebabkan yang berhubungan dengan dokumen BL itu menjadi kendala sehingga importir terkena notul bea masuk.

Menurut petugas fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) Ditjen Bea dan Cukai, diharapkan form dari negara asal ( negara yg terikat perjanjian ) dapat tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan lainnya asalkan ada Trough BL.

“Sementara ada beberapa pelayaran yang tidak mau membuat trough BL dan hanya membuatkan pada lembar lain semacam surat keterangan perjalanan kapal yang singgah dibeberapa negara tetapi tidak merubah barang yg diangkut,” paparnya.

Tetapi,kata dia, pihak Custom/Bea Cukai tetap meminta trough BL, sehingga banyak importir yang form-nya di gugurkan dan akhirnya terkena notul.

Subandi mengungkapkan, persoalan beban Notul Bea Masuk bukan hanya dikeluhkan importir di Pelabuhan Priok saja namun juga dipelabuhan utama lainnya Indonesia.

Permenkeu No:229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Beleid itu ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017.

Kementerian Perdagangan mensinyalir masih terdapat importir yang menyalahgunakan kebijakan pemerintah khususnya untuk importasi komoditi baja dan turunannya.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono S, mengungkapkan, contohnya saat ini pihak importir nasional sudah diberikan kemudahan untuk impor baja dan turunannya dengan volume di bawah 1 ton dibebaskan dari ijin persetujuan impor dari Kemendag.

“Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah lebih mudah mendapatkan bahan baku dari baja.Tetapi praktiknya di lapangan banyak yang disalahgunakan,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan importasi yang pernah ditemuinya, yakni dalam dokumen pmberitahuan impor barang (PIB) disebut impor baja, namun kontenernya berisi berbagai macam jenis barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam PIB tersebut.

“Bagi importir seperti ini kita akan cabut saja izinnya, ini sudah menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan,” paparnya.

Veri juga mengomentari soal Permenkeu No: 229/2017 tentang Tata Pengenaan Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Internasional, lantaran sejumlah importir yang hadir pada kesempatan itu mengeluh terkena Nota Pembetulan (Notul) bea masuk hingga ratusan juta rupiah akibat terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. (bisnis.com/ac)

Turun dari kapal, peti kemas impor wajib langsung behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

JAKARTA (alfijak): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau 24/7.

“Sedang dipersiapkan sistem informasinya terkait layanan tersebut dan diharapkan segera rampung, sehingga pada 1 Mei 2018 sudah bisa berjalan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Pelabuhan Priok dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Adapun fasilitas kegiatan behandle peti kemas impor dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) PT.Graha Segara, dikawasan pabean Tanjung Priok.

Sedangkan behandle di NPCT-1 melalui kerja sama operasi antara PT.Graha Segara dengan PT.IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) yang merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC).

Pemeriksaan Fisik

Arif mengungkapkan pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle dilakukan terhadap peti kemas impor yang terkena aturan karantina oleh instansi badan karantina dan yang masuk kategori importasi jalur merah kepabeanan oleh Bea dan Cukai.

Dikatakan, pelayanan penarikan peti kemas wajib behandle dari lapangan lini satu atau terminal peti kemas ke fasilitas pemeriksaan/behandle agar segera dilakukan sejak satu peti kemas dinyatakan wajib periksa dan telah diturunkan dari kapal.

“Sehingga tidak menunggu seluruh peti kemas dalam dokumen impor selesai diturunkan dari kapal,” tuturnya.

Arif mengatakan, instansinya sudah menyampaikan penetapan standar kinerja pelayanan penarikan peti kemas dari lapangan penumpukan lini satu ke fasilitas behandle di Pelabuhan Priok itu melalui Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:501/1/2/OPTPK-18 kepada manajemen IPC TPK dan manajemen Graha Segara, pada 20 April 2018.

Dalam layanan behandle tersebut, imbuhnya, agar merekam data time stamp setiap gerakan pemindahan peti kemas sebagai alat pengukur kinerja pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran impor di pelabuhan.

“Fasilitas pemeriksaan peti kemas dilokasi behandle agar memberikan layanan lebih cepat,mudah,murah dan transparan,” paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, Selasa (24/4/2018) mengatakan, adanya penetapan standar waktu penarikan peti kemas wajib behandle itu, diharapkan bisa mempercepat pengeluaran barang impor khusunya yang terkena jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bagi pebisnis adanya standar waktu untuk itu sangat bagus dan semua pihak mesti mematuhinya.Bila perlu ada sanksinya bagi yang melanggar,” ujar Widijanto. (bisnis.com/ac)

NVOCC diakui, submit dokumen lebih cepat

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespon positif adanya kemudahan dalam proses bisnis logistik sehubungan dengan diakuinya perusahaan forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC).

JAKARTA (alfijak); Dengan adanya pengakuan itu, sehingga perusahaan forwarder bisa langsung menyampaikan manifest atau submit dokumen ekspor-impor sebagai pengangkut kontraktual ke Ditjen Bea dan Cukai.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kemudahan proses bisnis forwarder itu sehubungan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

“Sudah kurang lebih sepuluh tahun terakhir, ALFI menginginkan agar forwarder berperan sebagai NVOCC/pengangkut kontraktual, karena sebelumnya submit dokumen pecah status ekspor impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Namun dengan adanya pengakuan NVOCC forwarder kini bisa langsung melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018)

Widijanto mengatakan,sesuai kedua beleid itu, pengangkut kontraktual (NVOCC Forwarder) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai pengangkut yang mempunyai kewajiban terkait dengan penjajuan inward dan outward manifest.

Terkait dengan beleid itu, imbuhnya, ALFI DKI menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta untuk mendaftarkan kepada sekretariat ALFI untuk mengikuti sosialisasi sehubungan dengan implementasi beleid itu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Kami berharap peran aktif perusahaan forwarder untuk menghindari terjadinya kendala tehnis dilapangan saat aturan tersebut mulai diimplementasikan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan adanya beleid itu, perusahaan forwarder sebagai pengangkut bisa online langsung ke Bea Cukai untuk submit manifest untuk percepatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, maupun kargo di bandara.

“Nanti pihak Bea dan Cukai tinggal mencocokkan dokumen yang disubmit oleh forwarder dengan dokumen yang disubmit juga oleh shipping dalam sistem berbasis online layanan,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi,Forwarder dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Jafar mengatakan, pengusaha forwarder menyambut gembira adanya aturan tersebut karena forwarder saat ini diakui oleh pemerintah sebagai NVOCC.

“Ini bisa menggairahkan iklim bisnis ligistik nasional.Mudah-mudahan tidak terjadi kendala dalam implementasinya nanti,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Kementerian Keuangan melalui Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sudah menyampaikan surat kepada ALFI DKI Jakarta, untuk pelaksanaan sosialisasi penerapan prosedur dan aplikasi manifest baru sesuai dengan PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea Cukai No:38/2017.

Dalam surat taggal 20 April 2018 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa prosedur dan aplikasi manifest yang baru itu akan diterapkan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 23 Mei 2018, sedangkan di KPU Bea dan Cukai Siekarno Hatta pada 25 Juli 2018. (bisnis.com/ac)

Beban pajak berlipat, 1.000 JPT sudah gulung tikar

Perusahaan pengurusan transportasi, forwarder dan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya aturan perpajakan yang mendukung iklim usaha kecil dan menengah (UKM) pada sektor transportasi dan logistik.

JAKARTA (alfijak): M Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan saat ini aturan perpajakan terhadap PPJK  yang mengantongi surat ijin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) sangat terbebani dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan/PMK No:141/PMK.03/2015 yang juga mengatur tentang pajak penghasilan usaha JPT.

Beleid itu, kata dia, menyebabkan kegiatan usaha forwarder dan logistik terbebani beban pajak ganda, sehingga banyak usaha pemegang izin JPT(Jasa Pengurusan Transportasi) tidak mampu melanjutkan kegiatannya.

“Kami sangat berharap Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merevisi aturan perpajakan terhadap JPT yang nota bene merupakan usaha UKM itu.Marilah kita bersama-sama membenahi iklim bisnis yang lebih fair demi kepentingan merah putih,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Kamis (19/4/2018).

Qadar mengatakan, akibat beban berganda atas pajak penghasilan yang ditanggung JPT saat ini telah mengakibatkan usaha sektor ini semakin terpuruk.

“Pemerintah perlu mengambil langkah bijak terkait perpajakan di sektor logistik ini mengingat kegiatan logistik di dalam negeri juga diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Keluhan soal perpajakan terhadap usaha JPT juga terungkap saat digelarnya sosialisasi sejumlah peraturan pemerintah yang dilaksanakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota asosiasi itu, di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto menyebutkan beleid yang mengatur tentang pajak yang  berkaitan dengan JPT itu mesti direvisi.

Pasalnya, kata dia, akibat pemberlakuan beleid itu, dari sekitar 2.200 perusahaan anggota ALFI di DKI Jakarta, saat ini sekitar 1.000-an perusahan JPT tersebut telah menghentikan usahanya karena tidak lagi mampu menjual jasanya dengan wajar. (bisnis.com/ac)

TPS overbrengen Priok wajib terapkan Auto Gate System

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, akan mewajibkan seluruh pengelola fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 di wilayah pabean pelabuhan Priok untuk mengimplementasikan sistem gate otomatis (auto gate) dalam kegiatan pelayanan penerimaan dan pengeluaran peti kemas.

JAKARTA (alfijak): Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan implementasi auto gate di TPS lini 2 tersebut direncanakan mulai Juli 2018 untuk semua fasilitas TPS di kawasan pabean Priok.

“Kalau TPS lini satu atau terminal peti kemas sudah memberlakukan auto gate sistem tersebut, mulai Juli tahun ini semua TPS di lini 2 Pabean Priok juga akan menerapkannya dan diharapkan hingga akhir tahun ini semua fasilitas TPS di Priok sudah auto gate sistem,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa malam (17/4/2018).

Dia mengungkapkan sistem auto gate akan memudahkan proses pengawasan Bea dan Cukai dalam keluar masuknya peti kemas terhadap kegiatan pindah lokasi penumpukan atau over brengen peti kemas impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan tersebut.

Penumpukan peti kemas impor di kawasan lini satu pelabuhan Tanjung Priok dibatasi maksimal hanya tiga hari sebagaimana tertuang dalam Permenhub 25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama untuk menekan dwelling time.

“TPS lini dua itu merupakan penyangga untuk mengurangi terjadinya kongesti di pelabuhan sekaligus menjaga dwelling time,” paparnya.

Habib mengatakan. dalam alur kegiatan over brengen atau relokasi peti kemas impor yang belum diurus dokumen pabeannya oleh consigne tersebut, diajukan oleh pengelola terminal peti kemas kepada Bea dan Cukai setelah peti kemas impor menumpuk lebih dari tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.

Dalam proses itu, imbuhnya, domain penentuan TPS lini dua yang menjadi lokasi over brengen merupakan domain pengelola terminal peti kemas, dan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok hanya memberikan masukan terkait kondisi yard occupancy ratio (YOR) di TPS lini dua yang merupakan buffer tersebut.

Di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Adapun fasilitas buffer over brengen peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat 13 pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) yang dikelola PT. Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT Transporindo Lima Perkasa,PT Agung Raya Warehouse, PT Multi Terminal Indonesia (MTI).

Kemudian, TPS Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT.Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT.Koja Teramarine, danPT Buana

“Proses pengajuan ke Bea Cukai dalam kegiatan over brengen kami selesaikan dalam waktu lima jam. Dalam hal ini kami tidak ikut dalam business to business-nya, karena itu dengan sistem auto gate akan lebih bisa dipantau berapa kecukupan YOR maupun posisi seluruh peti kemas di TPS lini dua,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini lebih dari 110-an petugas Bea Cukai Pelabuhan Priok melakukan monitoring pada seluruh fasilitas TPS lini dua di kawasan pabean pelabuhan Priok guna menjamin keamanan dan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

Habib mengungkapkan realisasi over brengen pertahunnya yang disetujui Bea dan Cukai Priok mencapai 9% dari seluruh peti kemas impor yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun rata-rata dwelling time peti kemas over brengen itu untuk kategori impor jalur merah mencapai 9 hari, jalur kuning 6 hari dan jalur hijau 3-4 hari. (bisnis.com/ac)

ALFI ajak 700 forwarder DKI bahas hambatan regulasi logistik

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengumpulkan seluruh perusahaan forwarder di DKI Jakarta untuk membahas lima peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan logistik nasional.

JAKARTA (alfijak): Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan saat ini sejumlah kebijakan masih sulit diimplementasikan karena belum berpihak kepada kelangsungan usaha logistik nasional.

“Akibatnya di lapangan enggak berjalan maksimal, bahkan banyak perusahaan forwarder dan logistik yang dirugikan atas sejumlah regulasi tersebut. Karenanya regulasi yang menghambat kelangsungan usaha nasional itu hendaknya dievaluasi saja,” ujar Widijanto saat berbicara pada acara Sosialiasi Peraturan Pemerintah yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia berharap sosialisasi dapat menerima masukan perusahaan anggota ALFI agar instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dapat memperbaiki kebijakan yang kurang tepat di sektor logistik nasional.

“Sebagai contoh baru-baru ini soal Permenkeu 229/2017 yang pada praktiknya sangat memberatkan perusahaan logistik karena harus membayar nota pembetulan atau Notul bea masuk hingga ratusan juta bahkan milliaran rupiah dalam kegiatan pemasukan barang impor,” sebut Widijanto.

Widijanto mengungkapkan, pihak Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai sudah menjanjikan akan merevisi Permenkeu 229/2017 tersebut setelah menerima masukan dari ALFI baru-baru ini.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto/Akhmad Mabrori-Bisnis.com

Dalam sosialisasi itu, ALFI juga membedah materi dan tujuan dari lima peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan, yakni; Permenkeu No:3/2017 tentang Pajak, Permenhub No:49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, dan Permenkeu No:229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Kemudian, Permenkeu No:158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pembetitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut,Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Serta Peraturan Bea dan Cukai tentang Tata Niaga Impor Post Border. (bisnis.com/ac)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya