Selama ini ada sinyalemen tata kelola impor pangan kita tidak dikelola dengan baik. Citra buruk itu tercermin dari banyaknya stempel yang disematkan kepada aktivitas impor pangan: impor ditunggangi pemburu rente, impor merupakan ulah kartel dan mafia pangan, impor merupakan cara mudah untuk mendapatkan dana segar buat pendanaan politik, dan tuduhan-tuduhan serupa lainnya. Sebegitu buruknya citra itu seolah-olah impor pangan tidak sepenuhnya didasari oleh kebutuhan riil, tapi karena ada intensi lain.
JAKARTA (alfijak): Menurut pengamat impor pangan, Khudori, sinyalemen itu mendapatkan pembenaran dari ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas impor pangan tahun 2015 hingga semester I-2017 (Investor Daily, 4/4/2018).
Seperti dilaporkan Beritasatu.com, Khudori mennyebutkan ada 11 temuan kesalahan kebijakan impor pada beras, gula, garam dan daging sapi sejak Menteri Perdagangan dijabat oleh Rachmat Gobel, Thomas Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Jika dikelompokkan, kesalahan itu ada empat.
Pertama, impor tidak diputuskan di rapat tertinggi di Kemenko Perekonomian. Ini terjadi pada impor gula kristal putih 1,69 juta ton untuk swasta, impor 50 ribu ekor sapi buat Bulog, impor daging sapi 97.100 ton pada 2016, serta impor 70.100 ton dan 17 ribu ton daging sapi kepada PT Impexindo Pratama.
Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis: Kementerian Pertanian. Ini terjadi pada impor gula kristal mentah 108 ribu ton kepada PT Adikarya Gemilang, impor beras kukus 200 ton oleh Bulog, impor daging sapi 97.100 ton pada 2016, impor daging sapi 17 ribu ton kepada PT Impexindo Pratama, dan impor daging sapi 10 ribu ton kepada Bulog.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Ini terjadi pada impor gula kristal mentah 108 ribu ton kepada PT Adikarya Gemilang, impor beras 70.195 ton, impor sapi 9.370 ekor, impor daging sapi 86.567,01 ton pada 2016, impor daging sapi 70.100 ton, dan impor garam 3,35 juta ton.
Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. Ini terjadi pada impor beras 70.195 ton. BPK menyimpulkan, sistem pengendalian internal Kemendag belum efektif untuk memastikan kepatuhan importir terhadap peraturan perundangan.
Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag tidak memonitor laporan realisasi impor. Bahkan, pejabat penandatangan izin impor tidak menjatuhkan sanksi pada importir yang tidak atau terlambat melaporkan realisasi impor.
“Ini terjadi karena kepatuhan importer terhadap pemenuhan persyaratan dokumen, realisasi impor (kurang atau melebihi kuota, tepat waktu atau melebihi tenggat), dan impor dilaporkan atau tidak sulit dipantau,” kata Khudori dalam tulisan di kolumnya itu.
Berikutnya, alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi hidup, dan daging sapi juga tidak sesuai kebutuhan dan produksi domestik.
Ini terjadi karena Kemendag tidak memiliki sistem terintegrasi yang menyediakan informasi dasar bagi pengambilan keputusan jumlah kebutuhan impor pangan untuk menjaga ketersediaan, termasuk kaitannya dengan stabilisasi harga, jelasnya.
Ini terjadi, katanya, karena portal Inatrade Kemendag belum otomatis terhubung dengan portal instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan rekomendasi. Akhirnya, meski ada rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, bisa saja impor menyimpang karena datanya tak terintegrasi.
Dari hasil pemeriksaan BPK itu tergambar betapa tata kelola impor pangan kita karut marut. Kemendag sebagai kementerian yang punya otoritas tertinggi terkait ekspor-impor ternyata belum mampu memfungsikan diri sebagaiman mestinya.
Kemendag yang mestinya menjadi filter terakhir untuk membasmi importir nakal atau importir jadi-jadian justru membuka peluang keberadaan mereka tetap langgeng lantaran sistem pengendalian internal yang lemah, papar dia.
“Jangan salahkan importir jika kemudian celah sistem pengendalian internal yang lemah ini lantas mereka manfaatkan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Baik dengan cara mengeksploitasi konsumen lewat memasang harga tinggi-tinggi maupun memperdaya produsen dengan membanjiri pasar dengan produk impor.”
Importir bukanlah malaikat. Jangan berharap importir bermurah hati dan patuh terhadap berbagai peraturan jika instansi pemberi izin dan pengawas justru abai terhadap fungsi pengawasan. Jangan berilusi importir akan percaya dengan data yang dijadikan dasar kebijakan impor jika Kemendag tidak mematuhi data rekomendasi kementerian teknis.
Lalu, apa gunanya rapat di Kemenko Perekonomian jika rekomendasi rapat di level tertinggi ini tidak diindahkan? Tak ada bukti kuat untuk mengatakan ini semua by design. Tapi jangan salahkan jika ada sementara pihak curiga seperti itu. Karena dengan longgarnya aneka aturan itu terbuka peluang pemegang kuasa-importir kongkalikong.
Dia menjelaskan moral hazard itu bisa terjalin –salah satunya—karena ada peluang ekonomi rente impor yang besar. Impor pangan merupakan bisnis gurih yang bisa membuat siapapun ngiler untuk mendapatkannya. Contohnya, ketika pemerintah memutuskan mengeluarkan izin impor beras 0,5 juta ton dari Vietnam dan Thailand, awal Januari 2018.
Menurut data FAO, sepanjang 2017 harga beras Vietnam sekitar US$ 0,31/kg (setara Rp 4.100/kg dengan kurs Rp 13.225 per dolar AS), dan beras Thailand US$ 0,34/kg (Rp 4.496/kg). Sementara itu, beras dalam negeri senilai US$ 0,79/kg (Rp 10.447/kg).
Ada disparitas harga yang amat besar. Ini juga terjadi pada komoditas lain. Sampai saat ini harga pangan di pasar dunia, baik gula, sapi, daging sapi, dan garam lebih murah dari harga domestik. Impor pangan masih akan jadi aktivitas rutin Indonesia ke depan, terutama untuk pangan yang tidak bisa kita hasilkan sendiri atau produksi domestik masih kurang.
Perlu ada penataan ulang agar tata kelola impor pangan tidak acak adul. Idealnya, Kemendag jadi pintu yang kokoh untuk menahan masuknya impor aneka pangan murah baik karena pelbagai subsidi terselubung atau dumping. Kemendag juga mesti jadi perisai terhadap serbuan pangan impor yang komoditasnya sama dengan yang dihasilkan petani domestik.
Ini setidaknya bisa ditempuh dengan tiga langkah. Pertama, seperti rekomendasi BPK, Kemendag harus membangun sistem pengendalian internal yang efektif untuk memastikan importir patuh terhadap aneka peraturan perundangan, sekaligus sebagai instrumen pengawasan kepatuhan importir dan pejabat.
Kedua, mengintegrasikan secara otomatis portal Inatrade dengan portal instansi/entitas lain terkait data dokumentasi hasil koordinasi dan rekomendasi. Ketiga, konsolidasi data pangan. Konsolidasi ini penting karena data instansi satu berbeda dengan instansi lainnya. Ironisnya, semua data itu diragukan validitasnya. Data valid dari lembaga independen, seperti BPS, belum tersedia. Sembari menunggu data valid BPS, konsolidasi diputuskan di Kemenko Perekonomian. (beritasatu.com/ac)