ALFI : Kontainer Limbah Impor di Priok, Ganggu Logistik & Picu Long Stay

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, menumpuknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi sampah atau limbah plastik di Pelabuhan Tanjung Priok, berpotensi mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan itu.

Sektretaris Wilayah DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, berlarutnya penanganan masalah tersebut akan manambah semakin banyak kontainer long stay yang dibiarkan menumpuk di lini satu pelabuhan, sehingga kondisi pelabuhan atau yard occupancy ratio (YOR) lebih padat.

“Importitnya yang masukin limbah itu mesti di tinjau ulang oleh Pemerintah. Disisi lain Kementetian Linggkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) juga mesti turun tangan. Segera KLH bersikap tegas, lakukan inspeksi kontainer itu dan putuskan mau di rilis keluar pelabuhan atau di reekspor,”ujarnya, pada Rabu (11/9/2019).

Adil mengatakan, seharusnya nama importirnya sudah ada di data bc 1.1 yang dikeluarkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, selai itu bisa dilihat dari manifest importasinya.

Menumpuknya ratusan kontainer yang terlalu lama di pelabuhan, kata Adil, sangat berpotensi memengaruhi kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Priok akibat kepadatan pada yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas maupun di TPS.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang layani ekspor impor yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok

“Masalah barang longstay termasuk ratusan importasi limbah melalui Priok ini memang harus ada penanganan segera.Jangan sampai pelabuhan stagnasi,”ucap Adil.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah kontainer yang diduga berisi limbah impor itu lantaran pihaknya masih menunggu detail dari Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Karena secara teknis kami tidak tahu isi atau manifest dari kontener tersebut, apakah limbah atau bukan,”ucapnya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan ratusan kontainer impor diduga berisi sampah/limbah plastik yang sampai saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, lantaran pengurusan perizinan importasi tersebut belum selesai.

“Itu barang belum di urus dan tujuan ke perusahaan di Tanggerang di bawah pengawasan kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten,” ujar Dwi Teguh Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2019).

Dia juga mengatakan, posisi kontainer impor tersebut bukan hanya berada di lapangan penumpukan kontainer di satu terminal peti kemas saja, tetapi juga telah menyebar di beberapa tempat penimbunan sementara atau TPS wilayah pabean Tanjung Priok.(ri)

IMLOW Usul Reformasi Aturan Kepelabuhanan

Achmad Ridwan Tentowi,Sekjen IMLOW

JAKARTA- Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan memerlukan adanya Undang-Undang (UU) Kepelabuhanan tersendiri, yang tepisah dengan UU Pelayaran.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi / Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW), mengatakan, UU Kepelabuhanan diperlukan guna memberikan kepastian politik hukum berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan maupun kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

Dia mengusulkan, UU Kepelabuhan tersebut mencakupi adanya Badan Otoritas Pelabuhan (OP) yang independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Artinya peran dan fungsi OP perlu dilakukan penguatan.

“Kami usulkan OP harus berada dalam satu badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.Kemudian dengan menjadikannya Badan Otoritas Pelabuhan (BOP), diharapkan bisa sebagai lembaga independen untuk mengawal dan mengawasi seluruh regulasi berkaitan dengan kepelabuhanan dan angkutan laut di Indonesia,”ujarnya di Jakarta, pada Senin (9/9/2019).

Menurutnya, dalam substansi UU No.17/2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan yang diamanatkan untuk bisa menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan, sekarang ini sama sekali tidak diberikan kewenangan tertinggi meskipun pelabuhan merupakan pintu masuk dan jantung perekonomian.

Ridwan mengatakan, IMLOW juga telah menyampailan usulan tersebut menindak lanjuti Surat No.B–816 M/Sesneg/D-1/HK.00.02/09/2019, untuk memberikan masukan regulasi prihal hukum kepelabuhanan kepada pemerintah dalam rangka regulasi yang perlu direvisi guna mendukung penciptaan dan pengembangan usaha khususnya terkait tenaga kerja, investasi maupun perdagangan.

UU Kepelabuhanan,kata dia, bertutujuan memberikan arah yang pasti secara politik dan hukum dalam pengembangan pelabuhan sebagai upaya meningkatkan daya saing secara global.

Terkait regulasi hukum kepelabuhanan, imbuhnya, negara mesti bersikap tegas guna membuat kebijakan baru, yakni memisahkan antara UU Kepelabuhanan dengan UU Pelayaran, mengingat peraturan hukum kepelabuhanan saat ini masih menggunakan pola lama, sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman di era revolusi industri 4.0 sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.

IMLOW menilai, perlunya pemisahan regulasi kepelabuhanan dengan regulasi pelayaran, adalah suatu keharusan yang mendesak lantaran turunan PP No.61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,hanya sekedar copy paste dari UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

“Lingkup ini, adalah bagian besar dari politik hukum pembentukan hukum kemaritiman, yang merupakan alat, merespon bagaimana hukum yang dicita-citakan mampu mengatur kepelabuhanan masa depan,”ucapnya.

Dia menyatakan, untuk meningkatkan dan menunjang perekonomian, salah satunya adalah faktor kepelabuhanan yang diperlukan sebagai sarana arus keluar masuk barang penunjang perdagangan nasional maupun internasional.

Sesuai dengan pasal 33 ayat (4) UUD1945, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan maupun kesatuan ekonomi nasional.

Olehkarenanya, kata Ridwan, pelabuhan berperan strategis pada proses menciptakan efisiensi usaha melalui kontribusi pelabuhan dalam melakukan penekanan terhadap distribution cost yang akan berdampak pada daya beli, hingga berimplikasi daya saing, multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pendapatan nasional.

Pelabuhan merupakan sarana penghubung utama antara pusat distribusi, produksi dan pasar baik untuk skala global maupun regional. “Maka, pemisahan yang tegas antara fungsi produksi dengan distribusi dan transportasi yang mengarah pada spesialisasi akan dapat meningkatkan daya saing produk,”paparnya.

Ridwan,peraih gelar doktor ilmu hukum dengan disertasi Hukum Kepelabuhanan itu menegaskan, konsentrasi masing-masing bidang sesuai dengan kompetensi keahlian akan menjadikan sistem produksi, distribusi dan transportasi menjadi lebih efisien, cepat, terkoordinir serta efektif, sehingga barang dapat diterima tepat.

LEGALITAS

IMLOW juga mempertanyakan mengapa kewenangan tertinggi pada Otoritas Pelabuhan tidak dibekali dengan legalitas pada UU itu sendiri. Konsekuensi hal ini dalam praktiknya, mengakibatkan penguatan peran dan fungsi lembaga itu sebagai regulator selama ini terabaikan.

“Kami melihat di lapangan, selama ini OP sebagai regulator di pelabuhan masih kalah wibawa dibandingkan Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator di pelabuhan,”ucapnya.

Dia mengatakan, mengingat pelabuhan sebagai pintu gerbang untuk menunjang perekonomian Indonesia, maka negara harus memiliki sikap untuk menentukan kebijakan mendatang.

Sebab, imbuhnya, inti dari kinerja kepelabuhanan adalah kelancaran arus barang dan kalau hal ini tidak didukung melalui aturan hukum yang baru, maka praktik yang terjadi selanjutnya adalah masih tetap merupakan bagian dari pola-pola lama, yang beberapa puluh tahun tidak dirubah.

IMLOW menginginkan, kedepan hukum dalam kelancaran arus barang, yang dikemas dalam hukum kepelabuhanan, haruslah responsif yang merupakan tujuan dari realisme hukum (Legal Realism). Adapun Hukum Responsif merupakan hukum yang bisa memenuhi kebutuhan sosial, mengakomodir berbagai kepentingan terutama masyarakat pelabuhan.

“Perspektif hukum yang responsif artinya pelabuhan memiliki fungsi sosial dan ekonomi,”paparnya.

Ridwan menambahkan, pelabuhan juga penting dari sisi politis. Artinya, dengan peran strategisnya sebagai pusat interaksi yang mempunyai nilai ekonomi dan urat nadi dinamika sosial-budaya suatu bangsa, pelabuhan bernilai politis strategis untuk dijaga dan dipertahankan eksistensi serta kedaulatannya.

Aturan-aturan pengelolaan pelabuhan yang berdaulat, transparan, aman, dan tidak diskriminatif terhadap perusahaan asing serta dilakukan secara efektif dan efisien akan meningkatkan sisi politis positif bagi suatu negara tempat pelabuhan itu berada.

“Karenanya, politik hukum kedepannya dalam hal pembentukan atau reformasi hukum kemaritiman bidang kepelabuhanan harus akomodatif dan progresif,” ujar Ridwan.(#)

ALFI Usulkan Agar PLB Pacu Daya Saing Logistik

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dapat dioptimalkan sebagai salah satu jurus ampuh yang diberikan Pemerintah RI guna mendukung daya saing industri nasional khususnya dibidang logistik.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, menyebutkan dalam pengamatannya sebagai pelaku industri khususnya supply chain, PLB yang merupakan fasilitas yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu menjadi stimulus tersendiri bagi pelaku logistik.

Fasilitas tersebut juga untuk mendukung industri manufaktur dan industri kecil menengah (IKM) terkait kegiatan transaksi impor dan ekspor dalam meningkatkan daya saing produk di pasar global maupun domestik.

“Sudah sangat efektif konsep dan tata laksana PLB ini bagi pelaku logistik nasional maupun industri produsen untuk dapat memindahkan pusat penimbunan yang berada di luar negeri ke dalam negeri,” ujar Yukki, melalui keterangan pers-nya, pekan lalu.

Dia mengatakan, proses perolehan ijin PLB yang berbeda dengan jenis fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat) lainnya yaitu dimana pengajuan PLB atas dasar business plan yang diusulkan oleh pelaku logistik atau industri komoditas/produsen kepada Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kemudian disetujui oleh Pemerintah jika memberikan manfaat nyata bagi negara dan pelaku industri nasional.

Sedangkan untuk fasilitas TPB lainnya adalah kebijakannya yang business plan dibuat Pemerintah kemudian dilaksanakan bagi penerima fasilitas berikat tersebut.

ALFI, imbuhnya, mengapresiasi peran siginifikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dalam memberikan peluang bagi industri nasional agar berdaya saing global melalui regulasi PLB tersebut.

“Meskipun disisi lain masih banyak penyelarasan dan perbaikan yang diperlukan dalam mengotimalkan fungsi serta peran fasilitaa PLB itu dimasa mendatang,”ucap Yukki.(ri)

60% Kapal Asing  Setop Jaminan Kontainer, Ini Kata ALFI

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 15 pelayaran asing atau 60% dari sekitar 25 pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekspor impor di Prlabuhan Tanjung Priok, kini sudah tidak lagi mengutip uang jaminan kontainer impor.

“Sedangkan sisanya atau 40%-nya masih mengutip jaminan kontainer. Berdasarkan data yang kami peroleh di Priok ada sekitar 25 perusahaan pelayaran asing yang secara reguler layani ekspor impor,”ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto, dikutip pada Senin (2/9/2019).

ALFI, imbuhnya, mengapresiasi pelayaran asing yang sudah tidak mengutip jaminan kontainer tersebut. Kendati begitu, dia berharap kedepan semua pelayaran asing (100%) tidak mengutip uang jaminan tersebut.

Widijanto mengungkapkan, 15 pelayaran asing yang menyetop pungutan uang jaminan kontainer impor tersebut antara lain; Ocean Network Express (ONE) gabungan 3 shipping line Jepang (NYK, Mitsui dan KLine).

Selain itu, Orient Overseas Container Line (OOCL), Mediterranean Shipping Company (MSC), Maersk Line, Safe Marine, Happag Lloyd, STIC, APL, CMA, MCC, CNC, Arpeni, Sinokor, KMTC Line, dan Yang Ming.

Widijanto mengatakan saat Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017 tentang penghapusan uang jaminan kontainer dikeluarkan dan dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017 , tercatat baru enam dari 25 pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer impor.

Namun, ujar Widijanto selain informasi menggembirakan soal pelayaran asing yang menghentikan pungutan uang jaminan kontainer bertambah, ada info yang mengkhawatirkan para pebisnis, yakni ada kutipan baru dengan istilah lain.

Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, merilis sejumlah pungutan tak jelas atau kategori liar yang masih terjadi dilakukan oleh perusahaan agen pelayaran asing pengangkut ekspor impor pada aktivitas importasi di pelabuhan Priok.

Pungutan liar itu antara lain; biaya EHS (equipment handling surcharges) , biaya EHC (equipment handling cost), uang jaminan kontainer impor, biaya surveyor, administrasi impor, dokumen fee, dan lain sebagainya.(ri)

Jakarta Tetap Pegang Peran Ekonomi

Jakarta-Alfijak : Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru menyebut Jakarta tetap memegang peranan penting sebagai pusat ekonomi nusantara, meski nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara. Karenanya, ia melihat pembenahan Jakarta tetap diperlukan.

Seperti diketahui, pemerintah berniat memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jika tidak ada aral melintang, proses perpindahan akan dimulai pada 2024 nanti.

“Saatnya jejak-jejak ekologis yang dipijak di daerah ini diringankan dengan membenahi fasilitas dan infrastruktur yang kelak ditinggal lembaga pemerintah pusat di kemudian hari,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (1/9).

Beberapa hal yang dapat dijadikan perhatian, yakni pembenahan aspek keramahan lingkungan, seperti peredaman kebisingan, ruang terbuka hijau (RTH) dan penataan infrastruktur jalan.

Hal itu perlu dilakukan menimbang Jakarta bisa saja diberikan otonomi daerah dan kemungkinan tidak berbenturan banyak kepentingan. Sehingga, menurut Diheim, pengelolaannya menjadi lebih leluasa.

Sebab, Jakarta yang berpotensi menjadi destinasi wisata, sambung dia, rentan terkena bencana alam, seperti banjir dan gempa. Ia juga menyoroti pengelolaan air di Jakarta yang banyak menyerap air tanah, sehingga memicu kenaikan permukaan air.

Kemudian, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan biopori yang memadai dapat menjadi opsi untuk memitigasi, sekaligus membenahi infrastruktur sistem trotoar yang lebih ramah untuk pejalan kaki.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang meyakini bahwa pemindahan ibu kota nantinya tidak akan berdampak besar terhadap kegiatan bisnis, ekonomi, serta perputaran uang di Jakarta.

Ia yakin Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis di Indonesia. Pasalnya, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara ASEAN. Posisi tersebut menjadikan Jakarta jendela bagi para pengusaha dari luar Indonesia.

Di sisi lain, Sarman juga memperkirakan perpindahan ibu kota justru akan berdampak pada peningkatan produktivitas usaha di Jakarta. Pasalnya, pemindahan tersebut akan berdampak pada penurunan tingkat kemacetan.

“Misalnya, kelancaran logistik, kelancaran transportasi dan pengiriman barang akan lebih cepat. Jadi, sebenarnya itu tidak signifikan mengurangi perputaran uang dan juga bisnis di Jakarta,” terang dia.(ri)

Kemenhub Pacu kompetensi SDM Bidang Kenavigasian

SEMARANG- Tanggungjawab kenavigasian kedepan akan semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran, mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Telekomunikasi Marabahaya Pelayaran (GMDSS), Sistem Lalulintas Pelayaran (VTS), hingga penyelenggaraan Long Range Identification And Tracking System (LRIT) sesuai tuntutan regulasi internasional di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk dapat memenuhi tanggungjawab tersebut dan tantangan besar di bidang kenavigasian kedepannya, maka diperlukan SDM Kenavigasian yang unggul dan memiliki dedikasi yang tinggi baik di kantor pusat maupun di daerah, khususnya di lingkungan Instalasi Kenavigasian yang tersebar di seluruh Indonesia hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian,
Basar Antonius saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kenavigasian pada hari ini, Rabu (28/8) di Semarang.

Menurutnya, penyelenggaraan Instalasi Kenavigasian harus dapat membentuk sinergi yang utuh bagi terciptanya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan pembinaan di bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Sarana Telekomunikasi Pelayaran, armada dan pangkalan Kenavigasian, serta di bidang survey hidrografi dan penataan alur dan perlintasan, mempunyai makna yang sama pentingnya dalam peningkatan keselamatan pelayaran di indonesia.

Peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang andal juga tidak dapat dikesampingkan dalam mewujudkan peningkatan keselamatan pelayaran. Untuk itu perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia perhubungan melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan-pelatihan.

Sejalan dengan hal tersebut peningkatan kesejahteraan dan peluang untuk berkarir juga harus mendapatkan perhatian yang serius sehingga semangat mendedikasikan segala kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawanya sebagai insan perhubungan khususnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakornis Kenavigasian, Dian Nurdiana mengatakan bahwa tujuan diadakannya Rakonis tersebut adalah untuk memberikan pembekalan sekaligus pencerahan kepada para peserta rakornis dalam rangka meningkatkan kompetensi, pelayanan dan kinerja sumber daya manusia (SDM) Kenavigasian seiring dengan perkembangan teknologi global.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran, tidak mungkin dapat terwujud tanpa memiliki SDM Kenavigasian yang unggul untuk menjamin terwujudnya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

“Dengan Rakornis ini diharapkan agar terbentuk SDM Kenavigasian yang unggul yang bersinergi dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi kenavigasian guna menunjang keselamatan pelayaran di seluruh perairan wilayah Indonesia,” tutup Dian.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kenavigasian Tahun 2019 akan dimulai pelaksanaannya pada hari ini (28/8) hingga tiga hari kedepan, dengan mengambil tema “Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Guna Memperkuat Fungsi Instalasi Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kenavigasian Di Era Digitaliasasi”.

Hadir sebagai narasumber pada Rakornis tersebut antara lain adalah perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rakornis dihadiri oleh para perwakilan peserta dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I, Kantor Distrik Navigasi Kelas II, Kantor Distrik Navigasi Kelas III, serta undangan dari instansi terkait lainnya dengan total jumlah peserta sebanyak 130 orang.

Pada Rakornis 2019 ini juga dilaksanakan pembahasan komisi dengan materi Komisi A: kebutuhan formasi SDM kenavigasian, Komisi B : finalisasi naskah akademis KM. 30 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi sebagai syarat pengusulan 6 Distrik Navigasi menjadi PK-BLU dan persiapan tindak lanjut BLU dan Komisi C : peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi SDM kenavigasian.(ri)

Investasi Sektor Logistik Diprediksi Tumbuh

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia berharap investasi di sektor logistik menyasar properti, pergudangan, otomasi hingga digitalisasi mengingat tingginya minat dari sektor tersebut.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menuturkan investasi di bidang liogistik khususnya di pergudangan dan transportasi sudah dapat diprediksi terus menanjak dan faktor utamanya penyesuaian terhadap perubahan di proses rantai pasok atau supply chain.

Selain itu, dia melihat banyak aktivitas peremajaan unit transportasi dan investasi baru di kegiatan tambang yang turut mendorong investasi baru.

“Kami melihat [investasi] ini belum maksimal harusnya bisa lebih tinggi lagi karena banyak yang masih melihat kondisi ekonomi global yang masih belum kembali normal,” ujarnya.

Dia berharap lebih banyak investasi masuk di sektor-sektor properti, pergudangan, digitalisasi mengingat masih banyak pengembangan yang perlu dilakukan guna mendorong daya saing logistik Indonesia.

Dia menyebut sektor properti logistik untuk pergudangan, otomasi, digitalisasi, unit truck dan alat berat lainnya untuk pertambangan masih sangat membutuhkan tambahan investasi.

“Tentunya kita berharap kondisi ekonomi ke depan akan lebih baik. Fokus terhadap ekspor menjadi sangat penting terutama terhadap produk jadi,” katanya.

Dia menekankan perlu menurunkan biaya logistik, agar investasi masuk ke Indonesia, sehingga tingkat kepercayaan investasi bisa  terus ditingkatkan. “Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi pertumbuhan logistik masa akan datang,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi mencapai Rp71,8 triliun atau 18 persen dari total realisasi secara keseluruhan pada semester I/2019.(ri)

Faspay & Prahu-Hub Garap Pasar Logistik RI

JAKARTA- Dua startup yakni Faspay dan Prahu-Hub berkolaborasi untuk menggarap pasar logistik di Indonesia.

Keduanya fokus mengatasi tantangan pengiriman barang di Tanah Air. Faspay merupakan perusahaan teknologi finansial (fintech) di bidang pembayaran.Sedangkan Prahu-Hub adalah marketplace terkait pengiriman barang (online forwarder marketplace).

Melalui kerja sama ini, layanan Faspay akan memudahkan pengguna Prahu-Hub dalam melakukan pembayaran.

CEO Faspay Eddy Tju berharap kerja sama ini dapat mendukung pertumbuhan jumlah pengguna Prahu-Hub. Ia juga optimistis, kolaborasi ini akan membantu pemerintah mewujudkan program logistik 4.0.

“Dampak yang berkesinambung juga diharapkan terjadi pada ekonomi Indonesia. Sebab, dengan adanya kemudahan di industri logistik dan pembayarannya, maka akan mendorong para pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam terwujudnya ekonomi digital,” katanya dalam siaran pers, Selasa (20/8/2019).

Dia mengatakan, Indonesia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau membuat industri logistik menghadapi beragam tantangan mulai dari jarak, waktu hingga tingginya biaya pengiriman barang. Sejak 2015, pemerintah pun gencar menekan biaya logistik dengan membangun 20 pelabuhan di berbagai daerah.

Pembangunan infrastruktur itu bertujuan agar beberapa daerah bisa dijangkau menggunakan kapal laut. “Melalui kerjasama ini, Faspay berharap akan mempercepat dan mempermudah proses pembayaran para pelaku usaha yang merupakan pengguna jasa dari Prahu-Hub,” katanya.

Faspay berdiri pada 2009. Perusahaan ini merupakan salah satu subsidiari dari bisnis teknologi informatika, ASTEL Group. Fintech ini dapat memproses berbagai macam metode pembayaran online seperti kartu kredit, internet banking, virtual account, mobile banking, e-money, retail payment hingga kredit online.

Saat ini Faspay telah memproses lebih dari dua juta transaksi setiap tahunnya untuk 100 lebih bank di Indonesia. Perusahaan ini menggaet lebih dari 1.500 bisnis online sebagai mitra dalam layanan pembayaran. Sedangkan Prahu-Hub berdiri pada 2017, dan merupakan salah satu produk dari perusahaan di bidang logistic, PT Indotank.

Startup ini fokus pada platform marketplace untuk mendekatkan pengguna dan penyedia layanan logistik. Mereka melayani hampir semua rute pelabuhan di Indonesia, baik layanan Door to Door, Door to Port, Port to Door maupun Port to Port.

Kedua startup ini merupakan lulusan program Alibaba Netpreneur Training Indonesia angkatan pertama, yang diselenggarakan pada 29 Juli hingga 7 Agustus 2019 di Hangzhou, Tiongkok.

Penandatanganan kerja sama ini pun dilakukan berbarengan dengan acara tersebut. Program itu digelar oleh lini pendidikan dari Alibaba Group, Alibaba Business School bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Acara ini diikuti oleh 50 Netpreneur dari berbagai sektor mulai dari manufaktur, makanan dan minuman (F&B), keuangan, transportasi dan logistik hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). /sumber:katadata.co.id.

ALFI : Uang Jaminan Kontainer Impor Masih Hantui Pebisnis di Priok

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

JAKARTA- Kutipan uang jaminan kontainer untuk kegiatan importasi oleh agen pelayaran asing di pelabuhan Tanjung Priok masih terus terjadi.

Kondisi ini dinilai pebisnis sangat membebani cost logistik sehingga menghambat daya saing komoditi nasional yang dikapalkan melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, adanya kutipan uang jaminan kontener secara langsung (cash) itu masih dialami perusahaan forwarder dan logistik maupun pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang mewakili pemilik barang di pelabuhan Priok.

Padahal, imbuhnya, uang jaminan kontainer impor dapat di-cover melalui asuransi, dan olehkarenanya Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok harus tegas menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tentang penghapusan uang jaminan kontainer.

Widijanto mengatakan, agen pelayaran asing yang menolak mematuhi ketentuan beleid itu semestinya dikenai sanksi tegas oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Priok.

“Bila perlu kapal asing jangan boleh sandar kalau gak mau ikutin aturan yang telah ditetapkan Kemenhub.Ini kan negara hukum siapapun mesti memetuhinya termasuk kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan Priok,”ujarnya kepada beritakapal.com, pada Rabu (14/8/2019).

Selain harus tegas terhadap pelayaran asing, kata Widijanto, semua stake holder terlibat dengan pengambilan dokumen delivery DO Online antara lain, Perbankan, Bea Cukai , Pelayaran , Terminal, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), maupun Depo harus melaksanakan kerja 24 jam sehari/ 7 hari seminggu (24/7).

“Semua aturan yang sudah dibuat seperti penghapusan uang jaminan kontainer cuma jadi macan ompong kalau gak ada tindaklanjut pengawasan dan sanksi tegas dilapangan,”paparnya.

Sebelumnya, Gabungan importir nasional Indonesia (GINSI) menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengambil langkah tegas terhadap pihak agen kapal asing yang hingga kini masih mengutip uang jaminan kontainer dalam kegiatan importasi di pelabuhan secara tunai.

“Ginsi sudah melaporkan dan menyampaikan datanya kepada Kemenhub, kita minta dibedah saya, pihak mana yang mengkontribusi biaya tinggi logistik selama ini,”ujar Sekjen BPP GINSI, Erwin Taufan.

Menurut Taufan, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, uang jaminan kontainer tidak lagi berbentuk uang tunai yang disetorkan kepada pelayaran asing pengangkut impor melalui agennya di Indonesia.

Tetapi, uang jaminan kontainer itu bisa berupa surat pernyataan dari pemilik barang maupun perwakilan yang mengurus barang itu, atau melalui insurance guaranty.(ri)

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya