Arsip Kategori: Rilis Media

Rilis dari DPW ALFI DKI Jakarta untuk konsumsi media massa.

Yukki: penyempurnaan PDE manifes akan perbaiki LPI Indonesia

Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) manifes (dokumen muatan barang) yang kini masih terus disempurnakan Ditjen Bea Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No.158/2017 akan dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia, kata Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) kemarin.

JAKARTA (alfijak): Menurut dia, Logistics Performance Index (LPI) Indonesia tahun 2018 sudah membaik naik 17 tingkat dalam dua tahun, peringkat ke-46 dari 160 negara. Peringkat LPI Indonesia yang dirilis Bank Dunia 2016 lalu sempat melorot dari posisi 53 dengan skor 3,08 menjadi peringkat 63 dengan skor 2,98.

Dari semua indikator LPI ini, Indonesia, skor tertinggi Indonesia adalah indikator ketepatan waktu dengan 3,67 poin di posisi ke-41. Sedangkan indikator pabean mendapat nilai terendah dengan 2,67 poin, berada di posisi ke-62 dari semua negara yang disurvei.

“Dengan kebijakan baru PMK 158/2017, saya yakin indikator pabean akan lebih baik, sehingga LPI Indonesia pada tahun akhir 2019 akan setara dengan negara tetangga dan bahkan bisa lebih baik lagi,” kata Yukki kepada pers di sini kemarin.

Yukki mengatakan hal itu menanggapi evaluasi PMK 158/2017 yang dibahas antar asosiasi seperti ALFI dan INSA dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta Senin (06/08) untuk sektor angkutan laut. Sedangkan di sektor angkutan udara dijadwalkan dibahas pada Selasa (07/08) besama INACA, IATA, ALFI dan PT. Angkasa Pura II, dll.

Yukki: penyempurnaan PDE manifes akan perbaiki LPI Indonesia
Yukki: penyempurnaan PDE manifes akan perbaiki LPI Indonesia

Sistem PDE manifest yang baru tersebut, lanjut dia, memungkinkan perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) sebagai NVOCC (Non Vessel Operating Common Carrier) dapat mengakses langsung ke sistem di Bea Cukai dan INSW dalam memasukkan data barang impor/ekspor secara elektronik.

Sebelumnya, freight forwarding untuk melakukan perubahan maupun perbaikan dokumen impor dan ekspor secara elektronik harus melalui perusahaan pelayaran dan maskapai penerbangan.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan ASEAN di bidang logistik,” kata Yukki yang juga Ketua AFFA (The ASEAN Federation of Forwarders Association).

ALFI, kata Yukki, menyambut baik evaluasi kebijakan tersebut sebelum diberlakukan secara penuh, sehingga bila diberlakukan secara penuh nantinya tidak mengganggu proses ekspor impor.

“Selain itu sistem PDE manifest ini juga harus dapat diintegrasikan dengan ASEAN Single Window (ASW),” katanya.

Yukki: penyempurnaan PDE manifes akan perbaiki LPI Indonesia
Yukki: penyempurnaan PDE manifes akan perbaiki LPI Indonesia

Dia menambahkan upaya Ditjen Bea dan Cukai tersebut perlu diikuti kementerian dan lembaga pemerintah terkait, yang terlibat dalam proses perdagangan internasional (ekspor dan impor). Sebab, lanjutnya, untuk kegiatan ekspor dan impor melibatkan 15 kementerian dan tiga (3) lembaga negara.

Kebijakan Bea Cukai yang mengarah kepada trade facilitation sudah tepat, sehingga dengan kebijakan tersebut akan dapat mempercepat proses impor dan ekspor. “Perdagangan internasional akan terakselerasi dengan baik.”

Namun Bea Cukai saja tidaklah cukup, lanjut Yukki, karena kementerian lainnya terutama Perhubungan, Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, Kemenhankam, Bapeten, Kominfo, Kemen LH, Polri, Bank Indonesia, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan. (ac/bw)

ALFI: anggota yang terkena notul agar ajukan banding

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merasa yakin akan memenangkan banding di pengadilan pajak menyoal Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 229/PMK.04/2017 yang hingga kini belum direvisi.

JAKARTA (alfijak): Padahal, sebelumnya ALFI telah melayangkan surat keberatan mengenai beleid tersebut kepada Presiden Joko Widodo ditambah laporan Nota Pembetulan (notul) sebanyak satu karung. Namun, sampai diajukannya keberatan, regulasi tersebut tetap tak direvisi.

“Banding yang dilakukan ke pengadilan pajak dimulai pada bulan Juni hingga Juli. Surat [keberatan] yang disampaikan ke Presiden juga masih belum ada kelanjutan perubahan PMK 229 yang kami usulkan,” ujar Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan pihaknya memang mendorong anggotanya yang terkena notul akibat keterlambatan menyerahkan Surat keterangan Asal (SKA)/COO (certificate of origin) untuk mengajukan banding. “Kami arahkan untuk banding jika keberatan mereka ditolak,” katanya.

Adapun PMK 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan, yang mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Sementara itu, apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku satu tahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah.

“Salah satu poin bandingnya jangan hanya jam dan waktu yang ditentukan di PMK 229 menggugurkan FTA (Free Trade Agreement) yang notabene FTA itu merupakan fasilitas yang diterima importir akibat ada perjanjian antarnegara di mana jika barang yang di impor merupakan bahan baku untuk industri kita,” papar Adil.

Selain itu, kata dia, apabila FTA gugur tentunya hal ini berbanding terbalik dengan semangat pemerintah yang menggalakan industri dalam negeri dan menurunkan biaya logistik.

Adil mengatakan pihaknya pun sudah siap mengantisipasi apabila kalah banding di pengadilan pajak untuk selanjutnya menempuh proses banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Tapi kita mau lihat dulu kekuatan dan kelengkapan data kita dan saya yakin kita menang di pengadilan pajak,” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk kepentingan nasional agar industri nasional bisa bersaing di pasar internasional karena ada fasilitas FTA tersebut.

Sebelumnya, DPP ALFI memberikan sejumlah usul agar persoalan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Pertama, ALFI mengusulkan agar sanksi terhadap keterlambatan penyerahan SKA tidak berbentuk Nota Pembetulan (Notul), tetapi sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja. Hal ini mengingat mendapatkan tarif preferensi adalah hak importir sesuai dengan kesepakatan internasional.

Kedua, revisi beleid itu diharapkan juga dapat mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul agar Indonesia tidak dikenakan oleh negara-negara mitra dagang terhadap komoditi ekspor.

Ketiga, diusulkan agar revisi juga dimaksudkan agar dalam penetapan Notul wajib disebutkan alasannya seperti dalam proses verifikasi keabsahan terbukti palsu, terlambat, atau alasan lainnya.

Keempat, submit Dokumen Impor serta SKA saat ini dilakukan melalui INSW tentunya tidak perlu lagi menyampaikan lembar SKA original beserta Dokumen Impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (untuk menghindari tatap muka antara pelaku usaha dan petugas).  (bisnis.com/ac)

IPC TPK ambil alih 2 terminal di Priok, DO online dijalankan

Pengelolaan dan operasional bongkar muat peti kemas di terminal 2 dan terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, beralih ke PT IPC Terminal Peti Kemas (TPK)—anak usaha PT Pelindo II mulai 15 Juli 2018.

JAKARTA (lafijak) Mulyadi , General Manager PT.Pelindo II cabang Tanjung Priok, menyatakan langkah itu dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Selama ini, pengelolaan dan operasional terminal 2 dan terminal 3 Pelabuhan Priok dikendalikan oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) yang juga merupakan anak usaha Pelindo II.

Terminal 3 Priok didominasi melayani bongkar muat peti kemas internasional dan sebagian kecil peti kemas domestik. Sedangkan di terminal 2 khusus melayani bongkar muat peti kemas domestik.

Namun, imbuhnya, mulai 15 Juli 2018 pengelolaan dan pengoperasian kedua terminal petikemas itu akan dilakukan oleh PT IPC Terminal Petikemas / IPC TPK) yang secara fokus mengoperasikan beberapa Terminal Petikemas dilingkungan Pelindo II.

“Ini merupakan pemisahan/spinoff terminal petikemas dari PTP ke IPCTPK,” ujarnya kepada Bisnis.com Sabtu (14/7/2018).

Mulyadi menambah pihaknya telah memberitahukan perubahaan pengelola Terminal 2 dan Terminal 2 tersebut kepada pengguna jasa melalui surat edaran urat nomor: Ps-02.01/13/tpk, tanggal 13 Juli 2018.

“Terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak yang selama ini telah terjalin dengan baik kiranya dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pada masa mendatang,”ujarnya.

DO Online

Ada sepuluh terminal internasional pelabuhan yang sudah siapkan fasilifas layanan delivery order (DO) online sehingga baik shipping line maupun pemilik barang dapat memanfaatkan sistem DO Online yang dimiliki oleh terminal tersebut.

“Terhitung sejak diluncurkan Juni 2018 lalu, hingga saat ini data yang diterima untuk 10 terminal yang telah melakukan pelayanan menggunakan DO online sudah ada sebanyak 43,662 DO container release yang sudah diproses dan dilaporkan dari terminal ke Inaportnet,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Chandra Irawan di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Seperti diketahui, DO Online pada Inaportnet 2.0 merupakan aplikasi dari pemerintah untuk memonitor setiap DO Online yang telah diterbitkan dan pergerakan barang di setiap pelabuhan yang sudah masuk dalam sistem.

Aplikasi DO online dapat digunakan baik untuk ekspor maupun impor.

Oleh karena itu, Chandra menuturkan, pemerintah mengharapkan agar peran serta pemangku kepentingan dan asosiasi untuk ikut mendorong anggotanya agar memanfaatkan dan mengimplementasikan DO Online ini.

Chandra mencontohkan, saat ini seperti yang telah dijalankan  di Pelabuhan Tanjung Priok terkait DO Online telah dimanfaatkan untuk melayani ekspor – impor.

Ada di lima terminal yaitu JICT, TPK Koja, NPCT1, PT MAL dan TO3 yang sistemnya sudah terkoneksi dengan shipping line (perusahaan pelayaran) dan cargo owner (pemilik barang) yang menjadi costumernya.

Dari data yang diterima, dari lima terminal di pelabuhan Tanjung Priok yang sudah melakukan pelayanan dengan DO Online. Sejak dari 24 Juni 2018 sampai 3 Juli 2018 tercatat sudah ada 23.767 DO kontainer rilis yang sudah diproses dan sudah dilaporkan datanya dari terminal ke inaportnet.

“Sejauh ini, pelaksanaan DO Online berjalan cukup baik karena sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan baik ke sistem terminal operator  maupun ke inaportnet,”  kata Chandra.

Namun demikian Chandra juga menjelaskan implementasi aplikasi Inaportnet dan DO Online ini masih terus berjalan walaupun belum sepenuhnya sempurna tetapi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus berusaha menyempurnakan serta pengembangan sistem yang lebih baik lagi.

“Kami menyadari bahwa implementasi aplikasi pada tahap awal ini, belum bisa langsung sempurna namun kedepan aplikasi tersebut pasti kita terus lakukan penyempurnaan, agar diperoleh hasil yang lebih baik lagi. Kementerian Perhubungan juga selalu terbuka dan siap menerima masukan dan kritikan dari masyarakat demi kemajuan dan perbaikan bersama,” ujar Chandra.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meluncurkan aplikasi Inaportnet 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online pada  29 Juni 2018 .

Sejak peluncuran, aplikasi diterapkan di lima pelabuhan yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (bisnis.com/liputan6.com/ac)

Priok dicoret dari daftar hitam War Risk JWC

Indonesia Maritime, Logistik and Transportation Watch (IMLOW) mengapresiasi langkah Joint War Committee (JWC) menghapus Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dari daftar hitam pelabuhan berisiko perang (war risk).

JAKARTA (alfijak): Pada 14 Juni 2018, JWC telah meirilis bahwa pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan aman untuk kegiatan pelayaran dunia.

“Tentu kita apresiasi. Hal ini berkat desakan dan upaya semua pihak termasuk pemerintah RI dan Kemenhub agar pelabuhan Tanjung Priok dihapuskan dalam daftar hitam JWC itu. Lagipula memang faktanya pelabuhan Tanjung Priok aman-aman saja kok selama ini,” ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento, Kamis (28/6).

Untuk diketahui, JWC merupakan lembaga nongovernment di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA). Lembaga tersebut sebelumnya memasukkan Pelabuhan Tanjung Priok ke dalam daftar pelabuhan berisiko perang (war risk) yang dirilis pada September 2017.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, dimasukannya Pelabuhan Tanjung Priok ke dalam daftar war list JWC berdampak adanya biaya tambahan premi asuransi yang dibebankan kepada pemilik kapal.

Sehingga menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok tidak kompetitif.

Sebelumnya, IMLOW juga memprotes supaya JWC menghapus daftar hitam war risk Pelabuhan Tanjung Priok lantaran penilaian itu tidak sesuai fakta lapangan dan mengada-ngada.

Ridwan mengungkapkan, selama ini ada perbedaan definisi piracy antara yang menjadi patokan international maritime organization (IMO) selaku organisasi maritim internasional dibawah PBB dengan internasional maritime beurau (IMB).

“Regulasi IMO selama ini berpatokan kepada United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS). Sedangkan IMB itu merupakan swasta dibawah International Chamber of Commerce (ICC),” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam keterangan persnya menyatakan, dalam daftar pelabuhan berisiko perang (war risk) yang dikeluarkan oleh JWC pada tanggal 14 Juni 2018, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah dihapus.

Hal ini, menunjukkan kepercayaan dunia bahwa Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok aman.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan usaha kita semua akhirnya Pelabuhan Tanjung Priok bisa dihapuskan dalam rilis war risk yang dikeluarkan JWC tersebut. Ini menunjukan adanya kepercayaan dunia pelayaran terutama dunia pelayaran internasional terhadap Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesali Pelabuhan Tanjung Priok dimasukkan ke dalam rilis war risk.

Karena, selama ini tidak ada gangguan keamanan di pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi dan menyita perhatian dunia khususnya pelaku usaha di bidang maritim.

“Kami melayangkan protes kepada JWC dengan menyampaikan data dan fakta bahwa Pelabuhan Tanjung Priok itu aman. Akhirnya protes kami membuahkan hasil sehingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dikeluarkan dari rilis war risknya JWC,” kata dia.

Dia menambahkan, dengan dihapuskannya Pelabuhan Tanjung Priok dari rilis War Risk tentunya beban premi tambahan asuransi kapal yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hilang dan seluruh perairan Indonesia aman bagi pelayaran.

“Ini merupakan hal yang baik untuk Indonesia, dengan dinyatakan aman bagi seluruh pelabuhan di Indonesia maka peluang investasi terbuka lebar,” pungkasnya.

Dalam rilis war risk Joint War Committee tertanggal 14 Juni 2018, perairan dunia terbagi menjadi 5 kawasan dengan negara-negara atau perairan yang dikategorikan sebagai war risk yaitu kawasan Afrika yaitu Libya, Somalia, Nigeria dan Togo.

Kawasan Samudera Hindia yaitu Laut Hindia, Laut Arab, Teluk Eden, Teluk Oman dan Laut Merah.

Selanjutnya, kawasan Asia yaitu Pakistan, kawasan Asia Tengah yaitu Iran, Irak, Lebanon, Saudi Arabia, Syria dan Yaman serta kawasan Amerika Selatan yaitu perairan Venezuela. (indopos.co.id/ac)

ALFI usul overbrengen dilakukan malam hari

Asosiasi logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kegiatan perpindahan peti kemas impor atau overbrengen dari terminal peti kemas lini satu ke tempat penimbunan sementara (TPS) diwilayah pabean Tanjung Priok dilakukan pada malam hari atau setelah pukul 18.00 WIB.

JAKARTA (alfijak): Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kegiatan overbrengen peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan Priok jika dilaksanakan pada malam hari akan mengurangi tingkat kemacetan di Jalur distribusi dari dan ke pelabuhan Priok.

“Kalau malam hari dilakukan overbrengen peti kemas impor, bisa lebih cepat mengingat jalanan di sekitar pelabuhan Priok tidak terlalu ramai,” ujar Widijanto kepada Bisnis.com, Senin (21/5/2018).

Dia juga mengemukakan usulan agar overbrengen peti kemas impor di pelabuhan Priok dilakukan hanya pada malam hari telah disampaikan dalam audiensi pengurus DPW ALFI DKI Jakarta dengan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok hari ini (21/5/2018).


Widijanto mengatakan, selain soal overbrengen, ALFI juga mengusulkan supaya kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah sebaiknya setelah kontainer diperiksa segera dikembalikan lagi ke lokasi terminal peti kemas atau lini satu.

Ada pun, terkait dengan kebijakan pembatasan operasional trucking di pagi hari di ruas tol mulai pukul 06.00 s/d 09.00 Wib telah berdampak pada kegiatan di pelabuhan Priok.

“Untuk itu ALFI mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional trucking di pagi hari itu  mengingat kebijakan tersebut sangat memengaruhi pelambatan layanan logistik di pelabuhan,” paparnya.

Widijanto mengatakan, semua pemangku kepentingan di pelabuhan Priok agar dapat mengantisipasi sedini mungkin kepadatan pelabuhan menjelang Lebaran tahun ini, karena meningkatnya volume importasi khususnya untuk kebutuhan pokok dan barang jadi.

Dia menyebutkan, tingkat keterisian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di pelabuhan Priok mesti dijaga tidak boleh lebih 65% agar tidak terjadi kongesti dan kesulitan manuver kontainer di lapangan.

“Soalnya, kemacetan dan kepadatan pelabuhan biasanya terjadi karena kurang seimbangnya antara ketersediaan dan produktivitas fasilitas termasuk SDM-nya dibanding melonjaknya volume barang/kontainer yang dilayani,” paparnya.

Widijanto mengatakan, untuk mengurai kemacetan dan kepadatan di akses distribusi pelabuhan Priok seharusnya melibatkan semua pihak terkait,termasuk pelaku usaha. (bisnis.com/ac)

ALFI: infrastruktur baru pangkas 2,5% biaya logistik

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyebut jika seluruh proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah bisa usai, maka biaya logistik yang bisa dipangkas baru sebesar 2,5%.  Riset ALFI menyebut tahun lalu biaya logistik memakan 23,5% dari total gross domestic product (GDP).

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi menyebut angka 23,5% dari GDP menjadikan biaya logistik di Indonesia jika dibandingkan dengan negara tetangga masih terlampau mahal.

Kendati demikian, Yukki menyebut potensi pengurangan biaya logistik jika infrastruktur selesai hanya 2%.

“Maksimal kalau infrastruktur selesai itu mentok di 21%,” kata Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan pada Senin (14/5).

Yukki mengatakan biaya logistik itu bisa ditekan lebih maksimal lagi menjadi 18%-19% dari total GDP. Syaratnya, seluruh proses tracking dan positioning saat pengiriman harus sudah tuntas dengan sistem digital.

Tantangan di Indonesia sendiri untuk pengiriman domestik saja masih memiliki berbagai tantangan. Misalnya kondisi geografis, disebut Yukki membuat Indonesia sulit bersaing jika harus dibandingkan dengan biaya logistik negara Malaysia atau Thailand.

“Memang tidak apple to apple jika dibandingkan mereka. Tetapi untuk semangat kita saja, biaya logistik mereka hanya 13% dari total GDP,” jelas Yukki.

Oleh karenanya, Yukki mengatakan memang industri jasa logistik harus melakukan pembenahan pada sistem khusunya pada sistem informasi dan teknologi.

“Untuk mengurangi harga dan meningkatkan kecepatan (pengiriman),” tambah Yukki.

Ia yakin, jika biaya logistik bisa ditekan 5% dari 23,5% menjadi 18% dari total GDP bakal berkontribusi 0,8% bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tambah, jika komoditas utama seperti beras dan minyak goreng bisa melakukan penetrasi melalui e-commerce, maka potensinya semakin baik ke depan. (konta.n.co.id/ac)

Beban pajak berlipat, 1.000 JPT sudah gulung tikar

Perusahaan pengurusan transportasi, forwarder dan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya aturan perpajakan yang mendukung iklim usaha kecil dan menengah (UKM) pada sektor transportasi dan logistik.

JAKARTA (alfijak): M Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan saat ini aturan perpajakan terhadap PPJK  yang mengantongi surat ijin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) sangat terbebani dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan/PMK No:141/PMK.03/2015 yang juga mengatur tentang pajak penghasilan usaha JPT.

Beleid itu, kata dia, menyebabkan kegiatan usaha forwarder dan logistik terbebani beban pajak ganda, sehingga banyak usaha pemegang izin JPT(Jasa Pengurusan Transportasi) tidak mampu melanjutkan kegiatannya.

“Kami sangat berharap Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merevisi aturan perpajakan terhadap JPT yang nota bene merupakan usaha UKM itu.Marilah kita bersama-sama membenahi iklim bisnis yang lebih fair demi kepentingan merah putih,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Kamis (19/4/2018).

Qadar mengatakan, akibat beban berganda atas pajak penghasilan yang ditanggung JPT saat ini telah mengakibatkan usaha sektor ini semakin terpuruk.

“Pemerintah perlu mengambil langkah bijak terkait perpajakan di sektor logistik ini mengingat kegiatan logistik di dalam negeri juga diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Keluhan soal perpajakan terhadap usaha JPT juga terungkap saat digelarnya sosialisasi sejumlah peraturan pemerintah yang dilaksanakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota asosiasi itu, di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto menyebutkan beleid yang mengatur tentang pajak yang  berkaitan dengan JPT itu mesti direvisi.

Pasalnya, kata dia, akibat pemberlakuan beleid itu, dari sekitar 2.200 perusahaan anggota ALFI di DKI Jakarta, saat ini sekitar 1.000-an perusahan JPT tersebut telah menghentikan usahanya karena tidak lagi mampu menjual jasanya dengan wajar. (bisnis.com/ac)

KADI gelar sunset review BM anti-dumping atas impor hot rolled plate

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atatas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina.

JAKARTA (alfijak): Penyelidikan resmi dimulai pada Senin 5 Maret 2018 dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00.

Ketua KADI Ernawati menuturkan, inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha.

“Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP,” ungkap Ernawati, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/3/2018).

Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada 1 April 2019.

Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016.

Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57 persen. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60 persen, dan 2017 mencapai 106.438 MT dengan pangsa sebesar 66 persen. (liputan6.com)

Smart Port tingkatkan LPI & kemudahan berbisnis RI

Asosiasi Logitik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengungkapkan guna meningkatkan logistic performance index (LPI) dan ease of doing business Indonesia, inovasi dan pengembangan terhadap sistem smart port perlu diperkuat.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan ALFI berharap agar sistem smart port ini dapat digunakan oleh para anggotanya yang tentunya akan membawa kemudahan di era digitilasasi saat ini.

Dia menjelaskan pengembangan konektifitas sistem smart port akan memberikan akses kepada lebih dari 53 pelayaran ocean going, terupdate dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal unlimited dari 130 negara, serta terhubung dengan manifest Jepang, Amerika Serikat, dan Kanada, track and trace container.

“Selain itu juga pengguna bisa mem-booking slot kapal yang dituju beserta pengajuan pembuatan dokumen pengapalannya. Sistem ini akan bisa diakses melalui website ALFI yang sedang dikembangkan menjadi lebih komunikatif,” ujar Yukki kepada Bisnis pada Selasa (5/3/2018).

Dia mengutarakan sistem tersebut direncanakan di prelaunch pada akhir Maret atau paling lambat awal April 2018.

“Saat ini serangkaian uji coba sedang dilaksanakan sebelum sistem tersebut bisa diluncurkan pada akhir Maret 2018,” paparnya.

Yukki yang juga menjabat Chairman Asean  Federation of Forwarders Association (AFFA) optimistis sistem ini membawa kemudahan bagi pelaku logistik.

Dia juga mengkritisi kurang tegasnya koordinasi pemerintah terkait dengan pelaksanaan Permnehub No: 120/2017 terhadap pihak-pihak yang menjalankan sistem secara parsial.

Yukki menjelaskan integrasi merupakan keniscayaan yang akan membawa kemudahan bagi pemerintah ataupun para pelaku usaha logistik dan tentunya akan menjadi referensi sumber data bagi pihak pemerintah untuk tujuan yang lebih besar yaitu efisiensi pelabuhan dan logistik di Indonesia.

“Smart port akan berjalan terus dan dengan konektivitas yang telah terhubung ke 130 negara, tergantung pada pemerintah apakah ingin memaksimalkan sistem ini atau hanya berkutat di birokrasi dan regulasi,” ujarnya.  (bisnis.com/tribunnews.com/ac)