Semua artikel oleh alec

Ali 'Mr Alec' Cestar is the webmaster & editor, the one who manages the entire aspect of ALFI Jakarta's website, mailing list and social media. Available at Whatsapp only, no SMS! 0821-55315751

Cikarang dry port tambah frekuensi KA barang

Cikarang Dry Port (CDP), pelabuhan darat yang dikelola PT Cikarang Inland Port, meningkatkan layanan domestik untuk mendukung kelancaran sistem logistik nasional, dengan cara menambah frekuensi kereta angkutan peti kemas ke Surabaya.

Jadwal kereta angkutan peti kemas dari Cikarang Dry Port ke Surabaya ditambah menjadi 60 kali per bulan.

“Sekali perjalanan kereta angkutan peti kemas membawa 30 gerbong atau 60 TEUs (satuan setara peti kemas 20 ft),” ujar Managing Director Cikarang Dry Port Benny Woenardi di sela acara port tour di Cikarang, Bekasi, Kamis (24/8/2017).

Untuk mendukung operasional kereta, kata Benny, CDP telah meningkatkan kapasitas emplacement atau stasiun kereta barang di pelabuhan darat tersebut.

Sebelumnya hanya cukup untuk kereta sepanjang 20 gerbong sehingga harus diputus dan langsir pada saat bongkar muat.

Sekarang setelah dilakukan ekspansi, panjangnya cukup untuk 30 gerbong sekaligus.

Dengan tiga jalur yang tersedia, dua rangkaian kereta dapat melakukan bongkar muat bersamaan dan satu jalur untuk langsir.

“Saat ini, lima operator kereta telah beroperasi di Cikarang Dry Port, menghubungkan pelabuhan darat kami ke Surabaya dan juga Pelabuhan Tanjung Priok. Volume juga terus meningkat seiring dengan bertambahnya operator dan juga frekuensi layanan,” ujar Benny.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, saat ini CDP bekerja sama dengan pelayaran nasional sedang mengembangkan layanan multimoda domestik.

Peti kemas berangkat dari CDP ke Surabaya diangkut dengan menggunakan kereta, lalu dilanjutkan dengan layanan dari pelayaran nasional ke berbagai pelabuhan tujuan di Indonesia bagian timur.

Sebaliknya juga dari Surabaya ke Tanjung Priok, lalu dilanjutkan oleh layanan pelayaran ke berbagai pelabuhan tujuan di Indonesia bagian barat.

Dengan layanan multimoda domestik ini, rel kereta di Pulau Jawa dapat menjadi jembatan antara Indonesia bagian barat dan bagian timur.

Saat ini ada jadwal reguler Cikarang-Benoa dan Cikarang-Mataram via Surabaya, serta Surabaya-Cikarang-Batam. Tujuan lainnya yang pernah dilayani adalah Kupang dan juga Manokwari.

“Layanan kereta dan multimoda domestik ini akan mendukung industri dalam pasokan bahan baku dan distribusi domestik, serta penyerapan bahan baku dan kebutuhan ekspor dari daerah Indonesia timur tanpa menambah beban jalan dan kemacetan,” kata Benny.

Menurut Benny, seiring pertumbuhan volume, jumlah pelanggan Cikarang Dry Port juga terus meningkat menjadi sekitar 500 perusahaan hingga akhir kuartal I 2017, dibanding saat baru pertama beroperasi pada 2012 hanya tiga pelanggan.

“Pertumbuhan eksponensial terjadi terutama pada 2014 hingga saat ini,” ujarnya.

Benny menjelaskan kenaikan pelanggan itu terjadi karena Cikarang Dry Port mengutamakan berbagai kemudahan, fasilitas yang mencukupi, dan diperkuat dengan multimoda distribusi sehingga menimbulkan efisiensi biaya dan waktu.

“Dalam kajian World Bank serta Bappenas, impor melalui Cikarang Dry Port menghemat biaya sekitar 22% sampai 30% dan menghemat waktu 55%,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

 

 

 

Asing kutip uang jaminan kontainer impor, satgas perlu bertindak

Pelaku usaha logistik mendesak Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi yang diketuai Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan sekaligus tindakan menyusul tidak jalannya aturan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang selama ini menjadi beban tambahan biaya logistik nasional.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan di Pelabuhan Tanjung Priok saja sampai saat ini hanya ada enam perusahaan pelayaran yang tidak lagi memungut uang jaminan kontainer impor tersebut.

“Kami sampaikan ini bukan hanya untuk kepentingan pelaku logistik di Priok saja, tetapi untuk kepentingan nasional. Kami mendesak Satgas itu juga mengawasi pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Rabu (23/8/2017).

Widijanto mengatakan berdasarkan data ALFI DKI Jakarta, di Pelabuhan Priok sampai sekarang hanya ada enam perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan keagenannya di dalam negeri yang tidak memungut uang jaminan kontainer tersebut.

Keenam pelayaran dan keagenan kapal itu yakni Orient Overseas Container Line (OOCL), MCC Transport yang diageni Pelayaran Bintang Putih, Maersk Line yang di ageni Pelayaran Bintang Putih, Mitsui OSK Line (MOL), Hapag Lloyd yang diageni Samudra Indonesia, dan Nippon Yusen Khabushiki Kaisha (NYK Line).

Sedangkan 19 pelayaran dan keagenannya yang masih mengutip uang jaminan kontainer yakni; SITC Indonesia, Cosco Indonesia, Yang Ming Line, Evergreen, APL Indonesia, Samudera Indonesia, K’ Line, Caraka Tirta Perkasa Line (CTP).

Kemudian, RCL Line melalui agenya Bhum Mulia Prima, Pelayaran Samudra Selatan (PIL) Wan Hai Lines, Arpeni Pratama Ocean Line, CMA-CNC-CGM Line, SKR Indonesia, Optima Lautan Bersama, K-Carga Agencies Line, Layar Sentosa (Larsen Line), Bahari Cahaya Raya Line dan Freight Liner Indonesia.

Widijanto mengatakan penghapusan uang jaminan kontainer impor sudah diatur melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan ditindaklanjuti melalui Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV.

“Meskipun penghapusan uang jaminan kontainer impor itu sudah masuk Paket Kebijakan Ekonomi XV, namun tidak dipatuhi oleh pelayaran asing. Makanya kami meminta Satgas yang sudah terbentuk itu dapat mengawasi dan menindaknya,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kantor Menko Perekonomian Edy Putera Irawadi mengatakan pebisnis dan pelaku usaha terkait dapat menyampaikan laporan dan keluhannya kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi jika ada kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan pemerintah tidak berjalan.

“Silakan disampaikan ke Satgas yang diketua langsung oleh Menkumham tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal seluruh paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan pemerintah.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi mengatakan sampai saat ini importir masih dikutip uang jaminan kontainer impor dengan nilai bervariatif dan dirasa sangat memberatkan pemilik barang.

Hal itu, kata dia, lantaran sudah bukan rahasia umum lagi kalau sampai saat ini masih banyak perusahaan pelayaran asing yang juga sebagai pemilik depo kosongan di dalam negeri.

“Pelayaran asing itu yang menetapkan uang jaminan, dan menyurvei kerusakan walaupun seolah-olah ada pihak ketiga yang melakukan survei tersebut. Makanya, tarif perbaikan kontainer ditetapkan sepihak bahkan tidak ada standartnya. Pada akhirnya mereka juga yang memotong biaya perbaikan dari uang jaminan itu,” ujarnya.

Subandi mengemukakan ada praktik akal-akalan dari pelayaran asing itu. Klaim kerusakan selalu saja dibebankan kepada penyewa/pemakai atau importir, padahal proses kontainer dari mulai dimuat isinya (stuffing) di pelabuhan asal sampai kontainer kosongannya dikembalikan ke depo pelayaran di negara tujuan (Indonesia) ada beberapa pihak yang terlibat antara lain pelayaran, terminal asal (pelabuhan), terminal tujuan, trucking (importir), dan depo kosongan.

“Seharusnya dilakukan survei oleh surveyor independen saat barang keluar dari pelabuhan dan juga dilakukan survei di depo kosongan saat peti kemas dikembalikan kepelayaran,” tuturnya.

Subandi mengatakan survey independen itu penting dilakukan untuk menelusuri apakah kerusakan terjadi saat peti kemas dalam tanggung jawab importir atau bukan.

Tapi terlepas dari semua itu, imbuhnya, ada praktik bisnis yang curang dan tidak dibenarkan antara lain pelayaran memiliki usaha depo kosongan sementara tidak ada pihak independen didalamnya untuk meniadakan kecurangan.

Sedangkan terhadap depo empty yang bukan milik perusahaan pelayaran, jika melakukan perbaikan namun dibayar oleh pelayaran jauh dibawah dari biaya yang ditagihkan ke importir oleh pelayaran.

“Terkait hal ini pemerintah dengan tim satgas harus turun sampai ke masalah ini karena inilah salah satu biang tingginya biaya logistik yang tidak terendus karena terbungkus bisnis yang wajar,” ujar Subandi. (bisnis.com/ac)

Truk agar patuhi batas overload angkutan barang

Mantan Dirjen Perhubunagn Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar Selasa (22/8/2017) mendatangi Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di perkantoran Yos Sudarso kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kedatangan mantan Dirjen Hubdar Kemenhub itu yakni untuk pamitan dengan para pengurus di Aptrindo.

“Seperti kata pepatah orang Padang datang tampak muka pulang harus tampak punggung,” ujar Pudji memberi permisalan.

Menurut Pudji, setelah tidak lagi sebagai pejabat negara dia akan lebih fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Kedatangan Pudji Hartanto ke Aptrindo disambut Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan didampingi Sekjen Wisnu Petalolo dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam pertemuan dengan pengurus DPP Aptrindo, Pudji mengatakan dirinya tetap membuka diri untuk diajak berdiskusi terkait permasalahan angkutan barang.

“Saya harapkan kebijakan yang sudah ada seperti overload angkutan barang tetap dipatuhi,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

ALFI protes pembatasan angkutan logistik tol Cikampek

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi  memprotes rencana pelarangan / pembatasan pengoperasian angkutan barang kelas II hingga V di jalur tol Jakarta-Cikampek atau sebaliknya untuk mengurangi kemacetan menyusul pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

JAKARTA (alfijakarta): “Di tengah ketatnya persaingan global, pemerintah malah ingin menerbitkan pembatasan waktu operasional angkutan. Sementara di negara lain jalan dibuka 24 jam 7 hari agar aktifitas industri logistik berjalan lancar,” ucapnya.

Dia menyatakan, penyediaan jalur alternatif juga bukan solusi tepat karena para pengusaha logistik berbasis truk ini mengejar waktu pengiriman barang.

Kebijakan ini berpotensi merugikan pelaku usaha dan perdagangan secara umum. Pembatasan waktu operasi ini dikatakannya dapat membuat arus angkutan logistik menjadi terganggu dan memberikan efek negatif bagi perekonomian dalam negeri.

Untuk mengatasi kemacetan, menurut Yukki, dapat melalui berbagai cara seperti menerapkan sistem buka tutup di beberapa titik kemacetan saja.

Dengan demikian, tidak perlu menerapkan pembatasan waktu operasional atau mengimbau pengusaha di kawasan industri Cikampek- Jakarta untuk saling membuka akses agar dapat dilintasi oleh kendaraan pengangkut barang.

PT Jasa Marga tengah menyusun detail implementasi rencana pembatasan angkutan logistik golongan II hingga V di jalan tol Jakarta-Cikampek. Sementara itu, pengusaha angkutan tetap menolak rencana tersebut lantaran jalan tol Cikampek merupakan jalur utama alur logistik.

“Jasa Marga sedang menyusun detail implementasi sebagai bahan masukan untuk pemerintah sebelum ditetapkan dalam regulasi oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, Senin, 21 Agustus 2017.

Dia menerangkan, Jasa Marga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, serta kepolisian, untuk strategi menangani kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Japek.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pembatasan yang tentunya akan menyesuaikan dengan saat jam kepadatan.

“Strategi yang diprioritaskan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat adalah pemberlakuan HOV Lane serta pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang golongan 2 sampai golongan 5,” tuturnya. (PikiranRakyat/ac)

Pengoperasian dermaga utara JICT oleh Koja berakhir tahun ini

Pengoperasian dermaga utara Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok akan berakhir hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nuryono Arif mengatakan sesuai dengan perjanjian bersama oleh para pemegang saham/pemilik Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja, pengoperasian dermaga utara JICT sepanjang 720 meter itu hingga 31 Desember 2017.

“Kami menjalankan pengoperasian dermaga utara JICT sesuai dengan keinginan para pemegang saham,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis pada Jumat (18/8/2017).

Arif mengatakan selama pengelolaan dan pengoperasian dermaga utara JICT oleh TPK Koja tidak ada hambatan dan kendala yang berarti, bahkan operasional berjalan dengan lancar.

“Kalau ada yang bilang operasional di dermaga utara JICT itu lambat silakan cek sendiri ke lapangan. Semua berjalan sesuai dengan tingkat produktivitasnya,” paparnya.

Pengalihan pengoperasian dermaga utara JICT oleh TPK Koja dilakukan karena adanya aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada awal bulan ini.

Arif menegaskan sejumlah kapal berukuran besar pengangkut ekspor impor juga sudah terlayani dengan baik di dermaga utara JICT yang dioperasikan para pekerja TPK Koja yang juga dilengkapi dengan 15 quay cranes dan 34 unit rubber tired gantry crane (RTG).

“Ini menunjukkan komitemen dan loyalitas yang tinggi para pekerja di TPK Koja dalam menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan,” ujarnya.

SP untuk TPS Airin sudah sesuai ketentuan

Keputusan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang mengeluarkan surat peringatan atas tempat penimbunan sementara (TPS) Indonesia Air & Marine Supply (Airin) di wilayah pabean pelabuhan tersebut dinilai sesuai dengan aturan dan merupakan hasil monitoring internal Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan surat tersebut hanya bersifat teguran dan mengacu pada laporan masyarakat pengguna jasa dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) perihal pola pengoperasian fasilitas TPS Airin.

“Itu sifatnya teguran supaya TPS Airin memperbaiki internal pengoperasian fasilitasnya. Jadi, bukan semata hanya karena ada laporan Aptesindo. Ada dari masyarakat pengguna jasa juga,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Jumat (18/8/2017).

Fajar mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi Bisnis.com terkait dengan keluarnya surat peringatan dari KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada manajemen TPS Airin tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor S-4604/KPU.01/2017 itu disebutkan keputusan Bea Cukai mengacu pada surat laporan Aptesindo agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS-nya ke pihak lain, tetapi mengelolanya sendiri.

Manajemen TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS-nya dan  mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

“Silakan manajemen PT Airin mengklarifikasi kepada kami perihal apa saja pembenahan internalnya yang sudah dilakukan. Yang jelas kami lakukan monitoring secara periodik terhadap semua TPS di wilayah pabean Priok,” paparnya.

Penelusuran Bisnis.com di lokasi TPS PT Airin yang terletak di jalan Cilincing Raya Kalibaru pada JNumat, seluruh fasilitas TPS Airin yang juga berdekatan dengan areal Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) itu dioperasikan langsung oleh BUMN tersebut.

Saat dihubungi Bisnis.com, Direktur Utama PT Airin Rudolf Valentino membantah bahwa pihaknya melakukan pengalihan sebagian operasional TPS kepada mitra kerjanya.

“Semua fasilitas kami operasikan sendiri oleh PT Airin. Segala yang berhubungan dengan layanan juga menjadi tanggung jawab perusahaan kami. Kami juga sudah implementasikan single billing,” ujarnya.

Tidak tebang pilih

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar lebih objektif atau tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut menyusul keluarnya surat peringatan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada Manajemen TPS Indonesia Air & Marine Supply (Airin) tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor: S-4604/KPU.01/2017 itu, disebutkan mengacu pada surat laporan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS nya tetapi mengelolanya sendiri.

Kemudian TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS nya maupun mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

Dikonfirmasi Bisnis, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Dony belum merespons karena sedang rapat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Pabuhan Tanjung Priok Hermiyana mengatakan secara garis besar pasti sudah ada report-nya dari mekanisme pemantauan internal Bea dan Cukai.

“Ada hal-hal yang tidak bisa terjangkau oleh Bea Cukai maka perlu bantuan penilaian dari pihak lain, dalam hal ini salah satunya dari keluarganya sendiri (aptesindo),” ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Bisnis (18/8/2017).

Operasional truk sumbang biaya logistik tinggi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai biaya logistik di Indonesia bisa turun secara berkala jika pemerintah memberikan strategi pemangkasan biaya pada setiap rantai bisnis tersebut.

JAKARTA (alfijakarta); Sugi Purnoto, Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Aptrindo, mengatakan pelaku usaha truk mengenal physical system distribution yakni menurunnya biaya logistik karena menurunnya biaya distribusi.

“Ini soal biaya dari aspek maintenance yang dipengaruhi infrastruktur. Makin baik jalan, makin rendah biaya maintenance truk. Makin baik jalan, maka main turun biaya operasional,” ujar Sugi kepada Bisnis Selasa (15/7/2018).

Menurutnya, peningkatan utilisasi dari pengusaha truk akan berdampak pada penurunan biaya logistik. Merujuk prediksi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa pada 2019, biaya logistik di Indonesia bisa mencapai 19% dari produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut biaya logistik memang bisa terpangkas dengan perbaikan infrastruktur di Indonesia. Hal ini memang sesuai dengan tolak ukur dari Bank Dunia melalui Logistic Performance Index (LPI) yang dirilis tahun lalu.

Namun lebih dari itu, pemerintah juga perlu melihat supply-chain yang dilakukan para pebisnis logistik.

“Perlu dipikirkan proses-proses yang mendukung utilisasi bukan hanya ekspor dan impor di depo, tetapi seluruh rangkaian sampai akhir, misal jangan ada waiting time di distribusi dan pabrikan,” tuturnya.

Dia menilai prediksi ALFI sesungguhnya baru membaca gambar besar dari proses logistik, namun belum secara terperinci membahas pemangkasan setiap komponennya.

Sebelumnya Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI, mengatakan perbandingan biaya logistik terhadap PDB sejak 2013 hingga 2017 turun 2,2 poin dari 25,7% menjadi 23,5%. Langkah deregulasi pemerintah dan pembangunan infrastruktur menjadi pendorong utama.

“Jadi, kalau tidak ada perbaikan dari segi layanan kepabeanan berbasis digital, posisi Indonesia bisa stagnan, karena perbaikannya hanya didukung dari infrastruktur saja, jadi belum tentu 2019 bisa 19%,” tutur Yukki.

Logistic Performance Index (LPI) tahun lalu memang menunjukkan posisi Indonesia melorot dari posisi 53 dengan skor 3,08 menjadi peringkat 63 dengan skor 2,98.

Penilaian LPI didasarkan pada enam aspek yaitu, efisiensi customs & border management clearance, kualitas infrastruktur perdagangan dan transportasi, kemudahan pengaturan pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas jasa logistik, kemampuan melakukan tracking & tracing, dan frekuensi pengiriman tepat waktu.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia berada pada posisi keempat. Peringkat tertinggi adalah Singapura (5), lalu Malaysia (32) dan Thailand (45).

Penurunan skor LPI Indonesia terjadi pada hampir semua aspek kecuali international shipment dan tracking & tracing.

Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah infrastruktur yang mempunyai skor terendah yaitu 2,65.

sumber: bisnis.com

Apindo desak BC dukung penyederhanaan ijin Lartas

Program penertiban impor berisiko tinggi yang diinisiasi Bea Cukai dengan menggandeng kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta instansi penegak hukum mendapat sambutan positif.  Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi.

JAKARTA (alfijakarta); Tantangan tersebut disampaikan dalam kesempatan saat diadakan pertemuan antara Bea Cukai dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan kemarin.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menyampaikan beberapa saran yang dapat menjadi masukan terkait program dan identifikasi permasalahan.

“Kami mengapresiasi kebijakan yang saat ini tengah diupayakan. Namun, agar dapat diimplementasikan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus menjaga konsistensi. Selain itu, kami juga menginginkan agar penyederhaan izin lartas dapat segera diwujudkan untuk mendukung kelancaran program ini,” katanya, seperti dikutip Sindonews.com Senin (14/8/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia menyatakan bahwa Bea Cukai telah menerima berbagai masukan dari Apindo yang dirasa perlu untuk segera direalisasikan dalam mendukung kelancaran penerapan program penertiban impor berisiko tinggi.

“Apindo menyampaikan beberapa masukan yang saya pikir baik bagi keberlangsungan program ini, satu di antaranya adalah mengenai penyederhanaan izin lartas,” ungkap Oza.

Penyederhanaan izin lartas merupakan salah satu langkah yang dianggap dapat meningkatkan efektivitas program penertiban impor berisiko tinggi.

Pada pelaksanaannya, penetapan izin lartas melibatkan banyak kementerian dan lembaga dalam menentukan suatu perizinan lartas.

Selain itu, saat ini terdapat lebih dari 5.000 jenis barang yang masih memerlukan perizinan lartas di mana lebih dari 1.000 jenis barang membutuhkan perizinan lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai telah mendorong kementerian dan lembaga terkait dalam proses harmonisasi peraturan lartas guna mendukung tercapainya penyederhanaan izin lartas.

Menurutnya, Bea Cukai tidak ada kata lelah untuk mendorong K/L lain agar segera melakukan penyederhanaan izin lartas.

“Minggu lalu Dirjen kami menghadiri rapat koordinasi percepatan kebijakan penyederhanaan perizinan dan lartas ekspor impor di Kemenko bidang Perekonomian. Jika sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dapat berjalan secara konsisten seperti ini maka dampak baiknya akan dapat dirasakan seluruh elemen usaha termasuk bidang IKM,” tutur Oza.

foto: sindonews.com

PMK terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai keluar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK No 59/PMK.04/2017 berlaku 1 Agustus 2017 Kemenkeu melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC).

Selain itu, penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan terakhir menambah materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan mulai 6 Agustus 2017.

“Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” terang dia.

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukainya. Di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.

Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.

Robert menambahkan, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.

“Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” terang Robert.

Dia menuturkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diharapkan para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.

Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

sumber: sindonews.com