Arsip Tag: PPN 12%

ALFI Apresiasi Pengenaan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

ALFIJAK– Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memberikan apresiasi atas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN lama, yakni 11%.

Kebijakan ini diumumkan pada 31 Desember 2024 dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk ALFI yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina Yukki Nugarahawan Hanafi dan Ketua Umum DPP ALFI Akbar Johan.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, yang sudah berlaku sejak tahun 2022.

ALFI sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku usaha logistik dan forwarding sangat mengapresiasi kebijakan ini, yang dianggap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Yukki Nugarahawan Hanafi, dalam keterangannya, menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

“Pengenaan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Yukki.

Yukki juga mengungkapkan apresiasi atas masa transisi yang diberikan oleh pemerintah, yang memungkinkan para pengusaha mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan ini. Para pengusaha yang telah terlebih dahulu menerapkan tarif PPN 12% dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8%.

Tidak Memberatkan Usaha Logistik

Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Johan, juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini sangat menguntungkan dunia usaha, khususnya sektor logistik dan forwarding. Dengan tetap diberlakukannya tarif PPN 11% untuk barang dan jasa non-mewah, dunia usaha, terutama di sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

“Kami menghargai keputusan ini. Dengan mempertahankan tarif PPN lama untuk barang dan jasa non-mewah, pelaku usaha logistik dan forwarding tidak dibebani dengan biaya tambahan, dan kami berharap sektor ini dapat terus tumbuh dengan baik,” ujar Akbar.

Apalagi, kata Akbar, sebagian besar penyedia jasa pengiriman barang menerapkan PPN dalam tarif mereka. “Dengan tidak adanya kenaikan PPN, konsumen jasa pengiriman tidak dibebankan biaya tambahan. Kan pada akhirnya yang membayar juga konsumen,” tegas Akbar.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Sebelum pengumuman tersebut, KADIN Indonesia telah menyampaikan masukan kepada pemerintah mengenai pentingnya pengkajian ulang terkait rencana kebijakan kenaikan PPN. Masukan tersebut juga melibatkan berbagai asosiasi, termasuk ALFI.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

“KADIN Indonesia, bersama seluruh asosiasi industri, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji dan mewujudkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif. Kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung perekonomian dan memfasilitasi pertumbuhan sektor industri yang lebih stabil,” kata Arsjad.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh secara inklusif, dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat menengah dan upaya untuk meningkatkan pemasukan negara melalui pajak yang lebih progresif.(*)