
Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman menyatakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) harus mengusut aliran dana pejabat berwenang terkait penyelundupan 42 kontainer di Merak Cilegon Banten.
“PPATK harus melacak dan menyelesaikan penyelundupan itu agar pejabat yang diduga bermain bisa terungkap,” kata Sukiman di Jakarta Rabu.
Sukiman menuturkan pelabuhan di Indonesia memiliki permasalahan besar terutama terkait penyelundupan hingga permainan antara importir dengan oknum petugas. Diungkapkan Sukiman, importir kerap memilih memasukkan barang tanpa prosedur resmi sehingga terjadi transaksksional dengan oknum petugas untuk melancarkan pengiriman barang.
Guna menghindari itu, Sukiman mengatakan sinergisitas antarlembaga harus ditingkatkan guna mengantisipasi praktik ilegal yang dilakukan pengusaha dengan oknum petugas.
Sebagai fungsi pengawasan, Sukiman menyebutkan Komisi XI DPR RI akan bertemu pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai guna membahas berbagai persoalan di pelabuhan.
“Kita usulkan rapat kerja dengan bea cukai dan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar anggota Fraksi PAN itu.
“Koordinasi dan sinergitas antar lembaga sangatlah diperlukan dalam membongkar permasalahan yang sering terjadi ini,” jelasnya.
Memang, kata dia, sejauh ini pelabuhan memiliki masalah yang cukup besar, di mana kerap ditemukan pasokan-pasokan barang yang tidak legal.
“Ini yang harus dikurangi untuk meningkatkan pendapatan negara. Karena banyak yang menempuh jalur tidak resmi seperti ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai permasalahan yang terjadi di pelabuhan bersama Ditjen Bea Cukai.
“Kan ini merupakan salah satu fungsi kita sebagai pengawas pemerintah. Jadi tidak menutup kemungkinan karena kewajiban, kita akan usulkan untuk melakukan rapat kerja dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk membahas permasalahan-permasalahan seperti ini,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi XI lainnya dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengapresiasi aparat penegak hukum yang menggagalkan penyelundupan tersebut.
Ia mengimbau kepada para importer dan eksportir untuk mematuhi aturan ketika melakukan kegiatan tersebut.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan importir serta eksportir bekerjalah berdasarkan aturan yang berlangsung, jangan hanya mencari untung, sehingga mengabaikan peraturannya,” ucap Heri.
Menurutnya, permasalahan ini tidak berdiri sendiri. Karena itu, dibutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga supaya masalah ini tak terulang kembali.
“Pemerintah harus menjaga sinergitas antar lembaga dalam memerangi masalah-masalah seperti ini. Kalau bisa diimbangi dengan pertumbuhan industri, sehingga kita mampu bersaing agar disparitas harga tidak bermasalah dan tidak ada penyelundupan lagi,” tandasnya.
Seruan sama sebelumnya diutarakan pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih. “PPATK harus inisiatif melakukan penelusuran terhadap rekening pihak terkait,” kata Yenti menyoal dugaan penyelundupan 42 kontainer itu di Jakarta, Senin (14/11).
Sebelumnya, aparat Polda Banten mengungkap penyelundupan 42 kontainer berisi barang ilegal di Tempat Penimbunan Sementara PT IKPP Merak Mas Cilegon pada beberapa waktu lalu. Karena masuk wilayah kepabeanan, Polda Banten menyerahkan penanganan kasus penyelundupan kontainer itu kepada Kantor Wilayah Pelayanan Bea Cukai Banten.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, pengungkapan penyelundupan kontainer ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Polda Banten bersama Kantor Wilayah Pelayanan Bea Cukai setempat akan menelusuri pemilik maupun importir barang tersebut.
sumber: republika.co.id/indopos.co.id