ALFIJAK – Sistem logistik nasional belum kompetitif lantaran biaya logistik Indonesia masih tinggi dibanding dengan 5 negara ASEAN, yaitu sekitar 23,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional/National Logistic Ecosystem (NLE).
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sejak awal asosiasinya aktif terlibat mendukung mendukung NLE yang diluncurkan pemerintah RI. Program itu dinilai bisa mengatasi berbagai tantangan ke depan di bidang logistik.
Indonesia, imbuhmya akan memasuki Asean Connectivity pada tahun 2025, sehingga nantinya tidak hanya orang, tapi juga goods yang terhubung dan hal ini merupakan tantangan yang cukup besar.
Berbagai macam survei, kata dia, menyebut Indonesia akan masuk dalam tujuh kekuatan besar ekonomi pada 2030. Maka program NLE menurutnya, merupakan rangkaian menuju Indonesia menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.
NLE adalah sistem kolaborasi yang mengharmonisasikan agar prosedur ekspor impor logistik dapat berjalan lebih efisien. NLE juga merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang/flow of goods dengan dokumen internasional/flow of documents, sejak kedatangan sarana pengangkut (kapal/ pesawat) hingga barang keluar dari pelabuhan dan tiba di gudang.
“Semuanya bisa diproses secara digital sehingga memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan domestik maupun kegiatan ekspor-impor. Jadi ini bukan sebuah badan atau organisasi baru,” ujar Yukki melalui keterangan pers-nya pada Jumat (25/9/2020).
Dia memgatakan, adapun pelayanan yang dilakukan oleh NLE mencakup antara lain; Delivery Order Online (DO Online) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2), memfasilitasi penggunaan layanan (pemilik kargo/ penerima barang dan freight forwarder) dalam membuat DO Online dan SP2 maupun informasi kedatangan kapal secara real time dan terintegrasi dalam kegiatan pengiriman barang.
“NLE merupakan hasil kerja sama besar antara Kementerian dan Lembaga (K/L) serta dunia usaha. Hal itu membuktikan, kolaborasi lebih baik dibandingkan kompetisi, makanya kita mempunyai komitmen bersama. Karena itu ALFI mendukung penuh,” ujar dia.
Kementerian & Lembaga
Yukki memyampaikan, ALFI sangat mengapresiasi semua Kementetrian dan Lembaga (KL) yang berkomitmen dalam mendukung untuk mengeksekusi implementasi NLE sesuai Inpres 5/2020 itu.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama secara virtual soal NLE yang digelar Kamis (4/9), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mendukung penataan NLE yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dukungan tersebut dilaksanakan melalui konektivitas dan aksesibilitas antar kawasan dengan mengintegrasikan insfrastruktur dengan simpul transportasi, yakni antara pelabuhan, bandara, stasiun kereta apai, terminal, pusat distribusi dan jaringan transportasi.
Dukungan penuh terhadap implementasi Inpres 5/2020 juga disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penataan NLE dalam meningkatkan kinerja logistik nasional untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
NLE juga dapat mempercepat proses ekspor-impor sehingga menyelaraskan arus lalu lintas barang dengan arus lalu lintas dokumen.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan masalah logistik nasional ini merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan daya kompetisi dari perekonomian Indonesia.
Oleh sebab itu, upaya untuk terus memperbaikinya diperlukan kerjasama dari semua instansi atau institusi yang telah melaksanakan Inpres 5/2020 tentang NLE tersebut.
Menkeu menegaskan, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja logistik nasional untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, melalui penataan ekosistem logistik nasional.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis dalam rangka penataan ekosistem logistik antara lain melalui simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan dupilkasi.
“Sistem NLE ini memungkinkan seluruh proses logistik dapat terintegrasi melalui satu jaringan,” ucapnya.
Menkeu menyebutkan, NLE merupakan bagian dari reformasi logistik yang dilakukan pemeritah sehingga diharapkan kontribusi sektor logistik terhadap daya saing perekonomian Indonesia juga semakin meningkat.
Terkait itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pemulihan perekonomian nasional, salahsatunya dengan memperbaiki ekosistem logistik nasional.
“Eksekusi pelaksanaan NLE ini sangat penting. Stakeholders harus duduk bersama, dan monitoring NLE juga agar dilakukan simultan, ” ujar Menko Luhut.