17 Permendag geser pengawasan lartas ke post border

17 Permendag geser pengawasan lartas ke post border

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggeser pengawasan terhadap barang impor, khususnya bahan baku industri yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

JAKARTA (alfijak); Sebelumnya, pengawasan barang-barang impor dilakukan di dalam wilayah kepabeanan (Border) Indonesia, seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.

Namun, untuk sejumlah barang tertentu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar wilayah kepabeanan (Post Border).

“Penerapan kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business/EODB) dan sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi ke-15,” ujar DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia menjelaskan, Kemendag telah menerbitkan 17 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pergeseran larangan terbatas (lartas) dari Border ke Post Border antara lain untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna.

Kemudian bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.

“Dari proses pergeseran pengawasan tersebut, terjadi pergeseran lartas dari 3.451 pos tariff (HS) yang semula diatur di Border, menjadi hanya 809 pos tariff (HS) yang pengawasannya masih dilakukan di Border atau presentase pergeserannya ke Post Border sebesar 76,5 persen,” kata dia. (liputan6.com/ac)