Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

Menteri Perhubungan dinilai macan ompong, tidak tegas dalam hal penegakan peraturan terhadap kapal-kapal asing dan agennya di Indonesia.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto Senin (27/8/2018) mengatakan Menhub memiliki kewenangan dalam bertindak, namun menghadapi pelayaran dan agen kapal asing sepertinya tidur saja seperti macan ompong.

Salah satu contohnya kata Widijanto, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17, tertanggal 19/5/2017 ternyata tidak jalan.

Padahal SE Dirjen Hubla ini sudah diadopsi dalam paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017 tapi tidak diindahkan oleh pelayaran asing/agennya.

Widijanto mengungkapkan dalam regulasi disebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent.

Kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

Pelayaran asing dan agennya tidak menganggap surat edaeran Dirjen Hubla mengenai penghapusan uang jaminan container.

“Aturan itu dianggap angin lalu oleh mayoritas pelayaran asing,” tutur Widijanto.

Menhub Budi Karya Sekarang ini dimata pengusaha pelabuhan terkesan tidak berani bertindak.

“Beda dengan jaman Menhub dijabat Hatta Rajasa , kala itu dia secara tegas dia mengancam pelayaran asing yang tidak mau menurunkan THC (Terminal Handling Charges) tidak diberi Surat Izin Berlayar (SIB). Saat itu pelayaran asing tidak berani macam macam dan patuh,” cerita Widijanto.

Padahal pelayaran asing cari makan di Indonesia namun tidak mau patuhi aturan. Sudah seharusnya dikenakan sanksi.

Akibat ulah pelayaran asing dan agennya, sekarang ini pemilik barang /wakilnya makin menderita.

Bahkan yang terjadi tidak sedikit uang jaminan kontainer tersebut malah digelapkan oleh oknum pelayaran.

“Contohnya, kasus PT OLB dilaporkan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Ahler Toeng Indonesia dan PT Kumaitu Cargo ke Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI karena diduga menggelapkan atau tidak bersedia mengembalikan uang jaminan container,” kata Ketum ALFI DKI.

Kasus ini tengah ditangani Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. (poskotanews.com/ac)