Permendag 48 benturkan pihak industri dengan buyer luar negeri

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempermasalahkan penggunaan asuransi nasional untuk menjamin risiko ekspor minyak sawit (CPO) sebagaimana diatur dalam Permendag No 48/2018 mengenai kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO).

JAKARTA (alfijak): Sekretaris Jenderal Gapki Togar Sitanggang menjelaskan, aturan ini terganjal karena proses ekspor CPO menggunakan sistem free on board (FOB).

Dengan ketentuan ini eksportir hanya perlu membayar transportasi barang ke pelabuhan pengiriman, ditambah biaya pemuatan.

Bisnis pengangkutan terimbas penundaan aturan asuransi nasional
Asoka Mas sayangkan penundaan aturan asuransi nasional
Aturan asuransi nasional tertunda, pertumbuhan premi asuransi bakal tertekan di 2019.

Sedangkan importir diwajibkan membayar biaya transportasi angkutan laut, asuransi, pembongkaran, dan transportasi dari pelabuhan kedatangan ke tujuan akhir.

Begitu muatan ada di kapal, importir wajib menanggung risiko, termasuk dalam penentuan perusahaan asuransi.

“Industri sawit itu hanya menjual CPO dengan FOB artinya hanya mengantar barang sampai ke kapal. Dan kami tidak mengurusi kapal dan lainnya, termasuk asuransi,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8).

Maka dengan aturan tersebut, importir atau pembeli cenderung menggunakan asuransi dari luar.

Dalam aturan FOB ini, eksportir dalam hal ini perusahaan sawit, tidak punya kewajiban menanggung pengangkutan dan asuransi.

“Menyerahkan semuanya ke pembeli itu sesuai dengan aturan FOB Incoterm. Kecuali Indonesia mengusulkan aturan lain menggantikan FOB,” kata dia.

Maka, dengan keberadaan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, sebenarnya dianggap menabrak aturan perdagangan internasional yang termuat dalam FOB.

Aturan FOB telah memberikan tanggung jawab penuh importir menanggung risiko lewat asuransi yang mereka pilih, tetapi Permendag mewajibkan importir memakai asuransi nasional.

“Yang membingungkan kami itu pemerintah tahu mengenai aturan FOB Intocerm, tapi ada aturan baru seperti ini,” keluhnya.

Akibatnya, pengusaha sawit merasa dibenturkan dengan importir untuk meminta mereka menggunakan asuransi dari dalam negeri.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dalam pasal 38 menyebutkan bahwa kebijakan pergadangan luar negeri harus ada harmonisasi standar dan prosedur kegiatan perdagangan dengan mitra dagang.

“Melalui aturan ini kami dibenturkan dengan pembeli. Jika kami menggunakan pasal UU Perdagangan maka pemerintah akan sulit menjawabnya,” jelas dia.

Catatan saja, Kementerian Perdagangan bersama industri asuransi sawit, asuransi dan batubara sepakat menunda realisasi Permendag Nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan.

Artinya, peraturan tersebut baru bisa terealisasi di tahun depan. (kontan.co.id/ac)