Arsip Tag: Rudolf Valentino

Aptesindo dukung sislognas yang efektif & efisien

Para pengusaha yang tergabung dalam  Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo), mendukung program pemerintah dalam sistem logistik nasional yang efektif dan efisien.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk merealisasikan hal itu, sejumlah program telah disusun baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun agenda yang menjadi prioritas Aptesindo dalam jangka pendek, pertama meningkatkan soliditas seluruh anggota perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas di seluruh pelabuhan Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Kedua kami juga  mendorong hubungan kemitraan yang harmonis sesama stakeholders. Maupun asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa di pelabuhan.  Serta pengelola terminal peti kemas di lingkungan kerja PT.Pelabuhan Indonesia I,II,III, dan IV yang mengantongi izin pengelolaan TPS dari Bea dan Cukai,” ujar  Ketua Umum Aptesindo Muhamad Roy Rayadi, kemarin seperti dilaporkan Indopos.co.id.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT. Graha Segara, juga mengajak semua pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Aptesindo.

Hal itu menurutnya dalam rangka mewujudkan program pemerintah terkait kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

“Dan juga untuk menekan ongkos atau biaya logistik,” ujarnya.

Roy yang  dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  dalam Rapat Kerja Nasional  di Bandung Jawa Barat,  15 September 2017 lalu, optimistis dapat merealisasikan program kerjanya.

Lebih lanjut ia mengatakan izin perusahaan TPS selama ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea dan Cukai. Dimana TPS sebagai buffer area terhadap barang/peti kemas yang masih memiliki kewajiban kepabeananya kepada Negara atau belum clearance.

“Mekipun perizinan TPS itu seluruhnya sama, namun dalam operasional peruntukannya pemegang izin TPS tersebut ada yang melakukan kegiatan penanganan relokasi. Dan juga penumpukan barang impor yang belum clearance pabean. Serta  pemeriksaaan fisik peti kemas (behandle) maupun layanan kargo berstatus less than container load,” ujarnya.

Roy yang terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  2014-2019 melalui Rakernas asosiasi tersebut, sekaligus meneruskan kepemimpinan Reza Darmawan yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia  akan melanjutkan sisa waktu sebagai Ketua Umum Aptesindo yang tinggal 1,5 tahun lagi sesuai AD/ART asosiasi itu. Sebelum kemudian dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas).

Dalam menjalankan roda  epengurusan organisasi Aptesindo, Muhammad  Roy Rayadi (Ketua Umum) didampingi dua Wakil Ketua Umum yakni, Direktur PT Transporindo Lima Perkasa, Ari Awaludin Harahap dan Direktur Utama PT.Air & Marine Supply (Airin) Rudolf Valentino. Adapun Rakernas Aptesindo itu diikuti 12 perusahaan pengelola dan penyedia fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Yakni, PT.Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT.Transporindo Lima Perkasa, PT. Agung Raya Warehouse, PT.Multi Terminal Indonesia (MTI). Kemudian, PT. Dharma Kartika Bhakti, PT.Lautan Tirta Transportama, PT.Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT. Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT. Koja Teramarine. (indopos.co.id/ac)

SP untuk TPS Airin sudah sesuai ketentuan

Keputusan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang mengeluarkan surat peringatan atas tempat penimbunan sementara (TPS) Indonesia Air & Marine Supply (Airin) di wilayah pabean pelabuhan tersebut dinilai sesuai dengan aturan dan merupakan hasil monitoring internal Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan surat tersebut hanya bersifat teguran dan mengacu pada laporan masyarakat pengguna jasa dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) perihal pola pengoperasian fasilitas TPS Airin.

“Itu sifatnya teguran supaya TPS Airin memperbaiki internal pengoperasian fasilitasnya. Jadi, bukan semata hanya karena ada laporan Aptesindo. Ada dari masyarakat pengguna jasa juga,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Jumat (18/8/2017).

Fajar mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi Bisnis.com terkait dengan keluarnya surat peringatan dari KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada manajemen TPS Airin tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor S-4604/KPU.01/2017 itu disebutkan keputusan Bea Cukai mengacu pada surat laporan Aptesindo agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS-nya ke pihak lain, tetapi mengelolanya sendiri.

Manajemen TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS-nya dan  mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

“Silakan manajemen PT Airin mengklarifikasi kepada kami perihal apa saja pembenahan internalnya yang sudah dilakukan. Yang jelas kami lakukan monitoring secara periodik terhadap semua TPS di wilayah pabean Priok,” paparnya.

Penelusuran Bisnis.com di lokasi TPS PT Airin yang terletak di jalan Cilincing Raya Kalibaru pada JNumat, seluruh fasilitas TPS Airin yang juga berdekatan dengan areal Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) itu dioperasikan langsung oleh BUMN tersebut.

Saat dihubungi Bisnis.com, Direktur Utama PT Airin Rudolf Valentino membantah bahwa pihaknya melakukan pengalihan sebagian operasional TPS kepada mitra kerjanya.

“Semua fasilitas kami operasikan sendiri oleh PT Airin. Segala yang berhubungan dengan layanan juga menjadi tanggung jawab perusahaan kami. Kami juga sudah implementasikan single billing,” ujarnya.

Tidak tebang pilih

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar lebih objektif atau tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut menyusul keluarnya surat peringatan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada Manajemen TPS Indonesia Air & Marine Supply (Airin) tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor: S-4604/KPU.01/2017 itu, disebutkan mengacu pada surat laporan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS nya tetapi mengelolanya sendiri.

Kemudian TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS nya maupun mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

Dikonfirmasi Bisnis, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Dony belum merespons karena sedang rapat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Pabuhan Tanjung Priok Hermiyana mengatakan secara garis besar pasti sudah ada report-nya dari mekanisme pemantauan internal Bea dan Cukai.

“Ada hal-hal yang tidak bisa terjangkau oleh Bea Cukai maka perlu bantuan penilaian dari pihak lain, dalam hal ini salah satunya dari keluarganya sendiri (aptesindo),” ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Bisnis (18/8/2017).